14 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI Jl. Raya Cileungsi - Jonggol KM.10 Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Telp./ Fax (021) 89934666 & (021) 89934668 Email: [email protected]
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan klinis untuk Tenaga Kesehatan dalam menjalankan prosedur tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika tenaga medis serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama
:
Kualifikasi
: Petugas Bank Darah Rumah Sakit
Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan penatalaksanaan dan terapi konsultasi medis dalam bidang REKAM MEDIS dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO
KOMPETENSI KLINIK a. Melakukan perencanaan kebutuhan darah b. Melakukan pengambilan dan penerimaan darah dari unit tranfusi darah (UTD) ke BDRS dengan system tertutup c. Melakukan proses penyimpanan darah dan bahan habis pakai (BHP) sesuai standar
DIMINTA
DISETUJUI M DS
DITOLAK TA TK
KET
d. Melakukan pemantauan suhu simpan darah dan BHP sesuai standar. e. Melakukan validasi reagen sesuai standar f. Membuat T sel standar g. Melakukan pemeliharaan dan penggunaan alat sesuai standar h. Menerapkan proses first in first out (FIFO) pada setiap pengambilan darah untuk pemeriksaan. i. Melakukan pemntauan persedian darah (stok opname) j. Melakukan pembuatan komponen darah packed red cell (PRC) sesuai standar k. Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus sesuai standar l. Melakukan pemeriksaan pretranfusi (uji silang serasi) m. Melakukan penanganan darah incompatible dan penyerahan darah incompatible dengan inform concern dari dokter yang meminta. n. Melakukan rujukan pemeriksaan lanjutan uji silang serasi dan pemeriksaan lanjutan golongan darah ABO/Rhesus ke UTD secara berjenjang. a)
o. Melakukan pelacakan penyabab reaksi tranfusi
atau kejadian lanjutan akibat tranfusi darah. b)
p. Melakukan penerapan prinsip – prinsip menejemen BDRS meliputi pencatatan,pelaporan,dan dokumentasi setiap praktik pelayanan darah sesuai standar. KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi TA : Tak Ada Alat TK : Tak Ada Kompetensi Demikian RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut. Mengetahui …………………………………….. Ketua Komite Medis Kredensial ……………………………….
Ketua Sub Komite
……………………………….