RKS GH Krisan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEGIATAN CPCL BANTUAN FASILITASI PENGEMBANGAN KAWASAN KRISAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GREEN HOUSE LOKASI DESA CIBODAS KECAMATAN PACET & DESA CIWALEN KECAMATAN SINARESMI



RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)



INSTANSI DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN PANGAN DAN HORTIKULTURA



CIANJUR 2020



Toshiba



PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR



KONSULTAN PERENCANA



DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN PANGAN



PT. PRABU CIPTA TEHNIK



DAN HORTIKULTURA



RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT (RKS) Kegiatan



: CPCL Bantuan Fasilitasi Pengembangan Kawasan Krisan



Pekerjaan



: Pembangunan Green House



Lokasi



: Desa Cibodas Kecamatan Pacet & Desa Ciwalen Kecamatan Sinaresmi



BAB I SYARAT- SYARAT UMUM A. SUMBER DANA Sumber dana untuk pekerjaan ini disediakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. B. PERENCANA Yang bertindak sebagai perencana adalah PT. PRABU CIPTA TEHNIK yang ditunjuk oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Perkebunan Pangan Dan Hortikultura C. PELAKSANA Yang dimaksud dengan pelaksana pekerjaan adalah Kontraktor yang dipimpin oleh Seorang Direktur yang akan melaksanakan pekerjaan sesuai gambar dan RKS.



I-1



BAB – II SYARAT – SYARAT ADMINISTRASI PELAKSANAAN TEKNIS Pasal – 1 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN 1.



Syarat umum yang diberlakukan dalam pelaksanaan pekerjaan antara lain sebagai berikut : -



2.



Persyaratan umum untuk melaksanakan pekerjaan umum sebagaimana dalam keputusan pemerintah No. 9 Tanggal 28 Mei 1941 (AV) khusus yang mengatur tentang persyaratan teknis. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) Standar Industri Indonesia (SII) Peraturan Beton Bertulang Indonesia SK SNI T-15-1991-03 (PBI-1991) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 1987) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI) Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan di Indonesia (PUIPP – 1983) Pedoman Plumbing Indonesia 1974 Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Persyaratan Cat Indonesia (NI – 4) Peraturan Semen Portland Indonesia (NI – 8) Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI – 10)



Selain Ketentuan – ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini : 2.1 Gambar Bestek yang dibuat oleh perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas, termasuk juga gambar – gambar kerja yang dibuat oleh pemborong dan telah disetujui/ disahkan oleh Pemberi Tugas. 2.2 Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) 2.3 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing) 2.4 Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan (Kontrak) 2.5 Rencana Kerja Pelaksanaan (Time Schedule) yang dibuat oleh pemborong dan disetujui oleh pemberi tugas.



I-2



Pasal – 2 RENCANA KERJA Paling lambat 1 ( satu ) minggu setelah menerima surat perintah mulai kerja ( SPMK ), pelaksana harus sudah memasukan rencana kerja yang terdiri dari: 1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan. 2. Bagan pengerahan tenaga dan pengadaan bahan-bahan dari alat-alat yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang urutan atau disesuikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukan hal-hal tersebut diatas berakibat penundaan waktu pelaksanan pekerjaan menjadi tanggung jawab pelaksana tidak ada perpanjangan waktu itu. 3. Pelaksana sebelum melasksanakan pekerjaan harus membuat time schedule dengan curva S.



Pasal – 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Jangka waktu pelaksanan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) ditanda tangani. 2. Penyerahan pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% terpasang yang dinyatakan dalam berita acara kemajuan pekerjaan.



Pasal – 4 PELAKSANA PEKERJAAN Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pelaksana pekerjaan harus menyediakan : 1. Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak. 2. Buku Harian untuk : 2.1 Kunjungan tamu – tamu yang ada hubungannya dengan Proyek 2.2 Mencatat semua petunjuk – petunjuk, keputusan – keputusan dan detail dari pekerjaan. 2.3 Alat – alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah : - 1 (Satu) Kamera - 1 (Satu) alat ukur schuifmat. - 1 (Satu) alat ukur optic (Theodolit/Waterpas) - 1 (Satu) Mesin Tik Standar 18” atau Komputer - 1 (Satu) Alat Ukur panjang 50 m (Terbuat dari pita baja), 5 m - 1 (Satu) Mistar Waterpas panjang 120 cm Serta peralatan lainnya sesuai dengan Proposal teknis yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan untuk pekerjaan ini. I-3



Pasal – 5 KESELAMATAN PEKERJAAN Dari permulaan hingga penyelesaiaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, pelaksana pekerjaan bertanggung jawab atas keselamatran dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan pemilik yang dalam hal terjadi kerusakan maka Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab untuk memperbaikinya.



Pasal – 6 PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN Pelaksanaan bertanggung jawab atas keamanaan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan – bahan dari pekerjaan yang sudah terpasang dan dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima oleh pemberi tugas .



Pasal – 7 KEWAJIBAN –KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS DAN PELAKSANA 1. Pelaksanaan harus taat pada syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada gambar –gambar dan yang di uraikan dalam spesifikasi pekerjaan dan di dalam lingkup syarat- syarat ini, hingga dalam segala hal pemberi tugas merasa puas. 2. Bagaimana pelaksanaan menemukan suatu ketidak sesuaian atau penyimpangan gambargambar dan/atau spesifikasi - spesifikasi pekerjaan, ia harus segera memberi tugas secara tertulis dengan menguraikan ketidak sesuaian atau penyimpangan itu. 3. Pemberi tugas dapat mengeluarkan perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga yang tidak memenuhi syarat.



Pasal – 8 PENANGGUHAN PEMBAYARAN PEMBAYARAN akan ditangguhkan apabila: 1. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan yang belum diperbaiki. 2. Belum memenuhi ketentuan administrasi. 3. Belum ada persetujuan dalam perhitungan claim kenaikan harga yang terjadi pada angsuran tersebut apabila terjadi force majeure. I-4



Bilamana hal- hal tersebut diatas sudah di selesaikan, maka pembayaran angsuran dapat dilakukan.



Pasal – 9 GANTI RUGI Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-guagatan yang diajukan oleh pekerja atau gugatan-gugatan yang diajukan oleh pekerja atau buruh supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainya serta gugataan apapun yang berhubungan denga pelaksanaan dan yang ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan pekerjaan ini, semuanya menjadi tanggung jawab ketua pelaksanaan.



Pasal – 10 SANGSI-SANGSI DAN DENDA Jika berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh pihak pertama, ternyata pihak kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai surat perintah kerja ( SPK ) dan petunjuk teknis, maka pihak kedua wajib mengembalikan uang, kepada pihak pertama.



Pasal – 11 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN 1. Masa pemeliharaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan minimal 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung setelah tanggal penyerahan pertama. 2. Dalam masa pemeliharaan ini ketua pelaksana tetap bertanggung jawab terhadap penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan pemberi tugas.



Pasal – 12 KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANGAN- UNDANGAN, PERATURAN, PEMBERITAHUAN- PEMBERITAHUAN, UPAH, ONGKOS- ONGKOS, SERTA PERIJINAN 1.



Pelaksanaan harus mentaati segala peraturan, undang- undang pemerintah republik Indonesia yang menyangkut kontrak pekerjaan ini.



I-5



2. Pelaksanaan ini harus memenuhi dan memberikan segala keterangan yang dekehendaki pemerintah dan mentaati pereturan- peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah setempat atau penegak hukum yang mempunyai wewenang mengenai pekerjaan yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka. 3. Pelaksana harus membayar dan membebaskan pemberi tugas dari tanggung jawab membayar upah atau ongkos ( termasuk segala pungutan atau pajak ) yang resmi, menurut undang- undang yang berlaku. 4. Pelaksana wajib nenanggung segala biaya perijinan yang diperlukan untuk pekerjaan ini dengan instansi terkait bila di perlukan.



Pasal – 13 PERATURAN DAN STANDAR 1. Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan yang sah berlaku di Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini harus betul-betul ditaati kecuali dibatalkan oleh rencana kerja dan syarat-syarat. 2. Bila mana dalam rencana kerja dan syarat-syarat telah ditentukan patokan kualitas bahanbahan bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar-standar atau peraturarn tersebut bersifat melengakapi sejauh tidak bertentangan.



Pasal – 14 PENGUKURAN GARIS DAN KETINGGIAN PERMUKAAN 1.



Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas kebenarannya penetapan lapangan yang disetujui secara tertulis oleh pengawas ahli.



2.



Pelaksana pekerjaan harus bertangung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan dalam hubungannya dengan penetapan tersbut.



3.



Pencocokan penetapan di lapangan oleh pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan pelaksana pekerjaan dari tanggung jawab atas ketepatan dari penetapan tersebut dan pelaksana pekerjaan harus melindungi dan menjaga dengan hati – hati semua patok tetap , bouwplank dan benda – benda yang lain yang digunakan dalam penetapan.



I-6



Pasal – 15 PENJAGAAN DAN PENERANGAN Dalam hubungan dengan pekerjaan, pelaksana pekerjaan dengan biaya tersendiri harap menyediakan semua peralatan penerangan dan gardu penjagaan.



Pasal – 16 TINDAKAN UNTUK KESELAMATAN KERJA ATAS PERSETUJUAN PENGAWAS 1.



Pelaksana pekerjaan wajib menyiapkan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan para pekerja di tempat pekerjaan.



2.



Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan sarana pengobatan dan kelengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang disebut dalam dokumen kontrak.



Pasal – 17 DAFTAR TENAGA KERJA DAN PERALATAN KONSTRUKSI Pelaksana pekerjaan harus meneyerahkan kepada pengawas ahli laporan yang terperinci dalam bentuk pormulir pada waktu yang telah ditentukan oleh pengawas ahli yang antara lain mencantumkan jumlah tenaga kerja serta kealiannya, peralatan – peralatan konstruksi dan lain – lain.



Pasal – 18 JASA PRODUKSI DALAM NEGERI Pengutamaan jasa produksi dalam negeri, kecuali ditentukan lain dalam kontrak, untuk pelaksanaan, penyelesaiaan dan pemeliharaan pekerjaan maka : 1.



Pelaksana pekerjaan atas biaya sendiri, harus mengadakan dan menyediakan semua peralatan konstruksi dan bahan, baik untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara. Segala macam barang lain yang diperlukan.



2.



Dalam hal pengadaan semua bahan baku, barang jadi, setengah jadi dan lain – lain, pelaksana pekerjaan harus mengutamakan jasa produksi dalam negeri meskipun harus tetap memperhatikan syarat – syarat mutu bahan yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk dan persetujuan pengawas.



I-7



Pasal – 19 MUTU BAHAN, HASIL KERJA DAN PENGUJIAN 1.



Semua bahan – bahan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, pelaksana pekerjaan terlebih dahulu harus memberikan contoh kepada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan sebelum bahan – bahan didatangkan di tempat pekerjaan.



2.



Bahan – bahan yang tidak sesuai / tidak memenuhi syarat atau berkualitas jelek yang dinyatakan ditolak oleh pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan tidak boleh dipergunakan.



3.



Apabila sesudah bahan – bahan tersebut ditolak oleh pengawas lapangan dan ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana, maka pengawas lapangan wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada pelaksana pekerjaan/pemborong yang mana segala yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan pemborong.



4.



Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan – bahan tersebut, pengawas lapangan berhak meminta kepada pelaksana pekerjaan/pemborong untuk mengambil contoh – contoh dari bahan tersebut dan memeriksakannya ke laboratorium balai penelitian bahan – bahan milik pemerintah yang mana segala biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab pemborong.



5.



Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan tersebut, pelaksana pekerjaan/pemborong tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan – bahan tersebut diatas.



Pasal – 20 MEMASUKI LAPANGAN Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat – tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan barang dibuat, Pelaksana Pekerjaan harus memberi fasilitas dan membantu untuk memasuki tempat – tempat tersebut.



I-8



Pasal – 21 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP 1.



Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan persetujuan pengawas dan pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup danb tidak terlihat.



2.



Pelaksana pekerjaan harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan apa yang harus dilakukan.



Pasal – 22 KERJA MALAM HARI DAN HARI LIBUR 1.



Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak, maka pekerjaan permanaen tidak boleh dilaksakakan pada malam hari, hari minggu atau hari libur resmi tanpa ijin tertulis dari pengawas, kecuali apabila pekerjaan itu tidak dapat ditunda atau mutlak harus dilaksanakan untuk menyelamatkan jiwa atau harta benda keselamatan pekerjaan. Pelaksana pekerjaan harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan segala biaya sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.



2.



Dalam hal pelaksana pekerjaan memerlukan untuk kerja diluar jam kerja, hari minggu atau hari libur resmi maka sebelumnya harus mengajukan permohonan tertulis kepada pengawas untuk dipertimbangkan apabila pengawas memeandang perlu Pelaksana Pekerjaan diijinkan bekerja.



Pasal – 23 LAPORAN KEGIATAN Meskipun ada laporan mingguan, pelaksana pekerjaan diwajibkan dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu hal yang luar biasa atau diluar dugaan yang terjadi di lapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan atau tidak, juga dilaporkan langkah-langkah apa yang telah diambil dalam mengatasi hal tersebut.



I-9



Pasal – 24 KEMAJUAN PEKERJAAN 1.



Seluruh bahan peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh pelaksana pekerjaan demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedimikian rupa, sehingga diterima oleh pengawas.



2.



Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah – langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.



Pasal – 25 . BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN, PEMERIKSAAN PEKERJAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN 1.



Berita acara kemajuan pekerjaan Berita acara kemajuan pekerjaan akan dibuat oleh pengawas bersama-sama pelaksana atas prestasi yang dicapai dalam satu minggu dan berdasarkan laporan-laporan harian dan catatan buku harian.



2



Berita acara pemeriksaan pekerjaan Berita acara pemeriksaan pekerjaan akan dibuat oleh pengawas besama-sama pelaksana pekerjaan, dan tim pengelola pembangunan pekerjaan atas dasar pemeriksaan langsung hasil pekerjaan yang dinyatakan selesai denga prestasi 100%.



3.



Berita acara penyerahan pekerjaan yang pertama Berita acara penyerahan pekerjaan yang pertama dibuat oleh pelaksana pekerjaan dan pemberi tugas atas berita acara kemajuan pekerjaan presatasi 100% dan berita acara pemeriksaan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai, dan dinyatakan tidak ada perbaikan-perbaikan pekerjaan.



Pasal – 26 PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN Pelaksanaan bertanggung jawab atas keamanaan seluruh pekerjaan serta termasuk bahan– bahan dari pekerjaan yang sudah terpasang dan dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima oleh pemberi tugas .



I - 10



Pasal – 27 FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN Pelaksana pekerjaan wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% , 25%, 50%, 100% dan hal-hal penting, yang dianggap perlu atau dikehendaki oleh pemberi tugas, sebagai foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak berwarna dalam ukuran kartu pos dan ditambah foto tampak keseluruhan gedung ukuran 10 R diserahkan lengkap dengan albumnya. Pemotretan tiap objek diambil dalam tiga keadaan dan dijelaskan pada album, arah pemotretan, dan bobot prestasi pekerjaan.



Pasal – 28 PERUBAHAN –PERUBAHAN/ PEKERJAAN 1. Pemberi tugas dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah dan pekerjaan yang kurang layak dan tidak mengubah nilai. 2. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena pengubahan bahan atau pengatian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan terurai dalam spesifikasi, serta penambahan, pembatalan atau pengatian macam standar setiap bahan barang yang digunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah-peritah tertulis dari pemberi tugas. 3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar atau spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut di atas pelaksana harus memberitahukan pada pemberi tugas secara tertulis dengan menerangkan dan memberikan alasan perubahanperubahan tersebut dan pemberi tugas akan mengeluarkan petunjuk atau instruksi. 4. Nilai dari perubahan pekerjaan yang dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Harga-harga dalam daftar rincian harga harus dipakai sebagai dasar dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat-syarat yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa. b. Harga-harga dalm daftar rincian harga dimana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa c. Harga satuan tidak tercantum dalam daftar rincian harga ditentukan bersama oleh pelaksana dan pemberi tugas.



I - 11



Pasal – 29 PERUBAHAN, PENAMBAHAN & PENGURANGAN PEKERJAAN Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan dokumen kontrak.



Pasal – 30 KETERTIBAN , KEAMANAN, DAN KEBERSIHAN Pelaksana pekerjaan wajib mengatur pengunaan lapangan dalam hal berhubungan mengenai pekerjaan, bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: 1. Mengatur penempatan gudang, kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelaksanaan. 2. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan pekerja atau umum. 3. Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak di kehendaki. 4. Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah atau bekas bongkaran atau sampahsampah lainnya.



Pasal – 31 KENAIKAN HARGA 1.



Bahwa pada hakekatnya dalam batas berlakunya surat perintah kerja (SPK) pekerjaan yang di maksud dalam RKS inin segala kenaikan harga bahan dan upah kerja menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dalam bentuk “ Claim “ tidak dibenarkan, kecali dalam keadaan “ force majeure ”. 2. Yang di maksud dengan force majeure adalah suatu kejadian di luar kekeuasaan pelaksana pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu antara lain: akibat bencana alam ( misalnya banjir, topan badai, gempa bumi, gunung meletus, sambaran petir), sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan kebijakan moneter, harus ada ketentuan pemerintah yang mengatur penyesuaian harga (ekshalasi). 3. Apabial terjadi force majeure seperti yang di maksud dengan ayat 2 pasal ini pelaksana pekerjaan mengajukan ganti rugi kepada peberi tugas setelah mendapat pengakuan dan keterangan secara tertulis dari pihak yang berwenang. 4. Jika ada akibat tindakan dari pemerintah di bidang moneter harus menyesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh yang berwenang untuk mengikuti dan menyesuainkanny I - 12



Pasal – 32 PEKERJAAN LAIN-LAIN Pada waktu pekerjaan kepada pemberi tugas pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan: Laporan akhir pelaksanaan yang berisi tentang laporan fisik, keuangan foto-foto dokumentasi beserta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang telah tercantum dalam petunjuk teknis yang telah diberikan.



I - 13



BAB – III PENJELASAN UMUM DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS Pasal – 1 URAIAN PEKERJAAN 1.



2.



3.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan : Pembangunan Green House. Sarana Bekerja 2.1. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis dan volume jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. 2.2. Peralatan Bekerja Alat – alat bantu, seperti mesin las, alat – alat bor, alat alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan – peralatan lain yang benar – benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. 2.3. Bahan – bahan Bangunan. Bahan – bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya. Cara Pelaksanaan. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam rencana kerja dan syarat – syarat (RKS), gambar rencana Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas



Pasal – 2 KONDISI “EXISTING” & UKURAN 1.



Kondisi “Existing” 1.1. Pelaksana pekerjaan wajib meneliti situasi dan kondisi yang ada, sifat serta luasnya pekerjaan, instalasi yang telah ada serta hal – hal lain yang dapat mempengaruhi harga. 1.2. Kelalaian atau kekurang cermatan/ ketelitian pelaksana pekerjaan dalam hal ini tidak dapat menjadi alasan untuk mengajukan claim.



2.



Ukuran. 2.1. Ukuran pokok permukaan atas lantai ditentukan +/- 0.00 cm diambil setinggi 20 cm dari muka tanah yang ditentukan kemudian dilapangan.



I - 14



2.2. Dibawah pengamatan konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan diwajibkan pula membuat tanda penduga untuk acuan ketinggian lantai bangunan dengan warna yang mudah dilihat.



Pasal – 3 PENJELASAN RKS - & GAMBAR 1.



Pelaksana pekerjaan wajib meneliti semua gambar, Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)



2.



Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.



3.



Ukuran, 3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar pelengkap meliputi : As - as Luar - Luar Dalam - Dalam Luar - Dalam 3.2. Ukuran – ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm (Centimeter), kecuali ukuran – ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam Inch atau mm (millimeter) 3.3. Mengingat ukuran ini sangat penting maka pelaksana pekerjaan diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran – ukuran yang tercantum didalam gambar kerja arsitektur dan gambar kerja lainnya yang termuat didalam dokumen lelang/dokumen kontrak terutama untuk peil, ketinggian lebar, ketebalan, luas penampang dan lain – lain. 3.4. Pelaksana pekerjaan tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran – ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab pelaksana pekerjaan baik dari segi biaya maupun waktu. 3.5. Khusus ukuran – ukuran dalam gambar arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”)



4.



Perbedaan Gambar 4.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku. 4.2. Bila ada perbedaan gambar kerja arsirtektur dengan sipil/struktur, maka yang berlaku mengikat adalah gambar kerja arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.



I - 15



4.3. Bila ada perbedaan atara gambar kerja arsitektur dengan sanitasi elektrikal/listrik dan mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja arsitektur. 4.4. Bila perbedaan – perbedaan itu menimbulkan keragu – raguan sehingga dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, pelaksana pekerjaan wajib menanyakan kepada konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan harus mengikuti keputusan konsultan pengawas. 5.



Istilah. Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing – masing disiplin adalah sebagai berikut : 5.1. AR : Arsitektur Mencakup hal – hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin – disiplin kerja baik teknis maupun estetika. 5.2. SR : Struktur Mencakup hal – hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning beton struktur. 5.3. EE : Elektrikal Mencakup hal – hal yang berhubungan dengan daya listrik dan sistem distribusi.



Pasal – 4 STANDAR YANG DIPERGUNAKAN 1.



Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti normalisasi Indonesia standar industri konstruksi di Indonesia, peraturan nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, antara lain : PBI – 1991 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia (1991) PUBI – 1982 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia. NI – 3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Di Indonesia. NI – 4 : Persyaratan Cat Indonesia NI – 5 PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia NI – 10 : Bata Merah Senagai Bahan Bangunan PMI – 1981 : Peraturan Muatan / Pembebanan Gedung Di Indonesia (1981) PUIL – 1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik PPBI – 1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia



2.



Jika tidak dapat dalam peraturan/standard/normalisasi tersebut diatas, maka berlaku peraturan standard/normalisasi internasional ataupun dari Negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan. I - 16



Pasal – 5 KETENTUAN & SYARAT BAHAN – BAHAN 1.



Selain tidak ada ketetapan lain dalam rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan – bahan yang akan dipergunakan maupun syarat – syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat – syarat yang tercantum dalam AV. dan persyaratan umum bahan bangunan Indonesia (PUBI th 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan – ketentuan dan syarat bahan – bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.



2.



Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi 2.1. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam rencana kerja dan syarat – syarat teknis ini dimaksud sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat. 2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunanyang berlaku. 2.3. Apabila dianggap perlu, konsultan pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini pelaksana pekerjaan tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerja tambahan. 2.4. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini. 2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setara dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai test dari laboratorium local/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh konsultan pengawas secara tertulis. Apabila diperlukan biaya tes untuk laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh pelaksana pekerjaan tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambahan.



3.



Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh pemberi tugas, selanjutnya contoh tersebut harus diserahkan kepada konsultan pengawas sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di informasikan kepada pelaksana pekerjaan selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.



4.



5.



Penyiapan dan pemeliharan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.



I - 17



Pasal – 6 PEMERIKSAAN BAHAN – BAHAN 1.



2.



3.



4.



5.



Pelaksana pekerjaan/Pelaksana terlebih dahulu harus meberikan contoh – contoh semua bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada konsultan pengawas untuk mendapat persetujuan sebelum bahan – bahan tersebut di datangkan/dipakai. Bahan – bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh – contoh yang telah disetujui oleh konsultan pengawas. Bahan – bahan yang tidak memenuhi syarat – syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat – lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan. Apabila bahan – bahan tersebut sudah dinyatakan ditolak oleh konsultan pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh pelaksana pekerjaan, maka konsultan pengawas berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada pelaksana pekerjaan yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan sepenuhnya, disamping pihak pelaksana pekerjaan tetap dikenakan denda 1 ‰ (Satu Permil) dari harga borongan. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan – bahan tersebut, maka pelaksana pekerjaan harus dan memeriksakanya ke laboratorium balai penelitian bahan – bahan pemerintah untuk duji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada konsultan pengawas secara tertulis , segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh pelaksana pekerjaan. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari bahan – bahan tersebut, pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan – pekerjaan yang menggunakan bahan – bahan tersebut diatas.



Pasal – 7 KOORDINASI PELAKSANAAN 1.



Jadwal Pelaksanaan, 1.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan dilapangan, pelaksana pekerjaan wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian – bagian pekerjaan berupa bar – chart dan S – Curve bahan dan tenaga, serta network planning. 1.2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas, paling lambat dalam waktu 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) diterima pelaksana pekerjaan. Rencana kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas akan disyahkan oleh pemberi tugas. 1.3. Pelaksana pekerjaan wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada konsultan pengawas yang selanjutnya akan meberikan 1 (satu) salinan rencana kerja kepada konsultan perencana. 1 (satu) salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding bangsal pelaksana pekerjaan dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja. I - 18



1.4. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan pelaksana pekerjaan berdasarkan rencana kerja tersebut. 2.



Supplier & Pelaksana pekerjaan Bawahan (Sub Pelaksana pekerjaan) 2.1. Jika pelaksana pekerjaan menunjuk supplayer dan atau pelaksana pekerjaan bawahan didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka pelaksana pekerjaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 2.2. Pelaksana pekerjaan wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk konsultan pengawasdengan pelaksana pekerjaan bawahan atau supplier bahan. 2.3. Supplier wajib hadir mendampingi konsultan pengawas di lapngan untuk pekerjaan khusus dimnana pelaksanaan dan pemasangan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.



3.



Dasar Penentuan Ukuran/Posisi Bagian – Bagian Pekerjaan 3.1. Pelaksana pekerjaan wajib memperhatikan dan memperhatikan segala petunjuk yang tertera dalam gambar kerja untuk mendapatkan posisi dan ketetapan dilapangan bagi setiap bagian pekerjaan. 3.2. Untuk memudahkan pekerjaan dilapangan, patokan ukuran yang dipakai adalah terhadap patok ukur (“Bench Mark”) yang telah ada/existing. Dengan setiap kali menyesuaikan ukuran di gambar kerja atau dipakai patokan – patokan yang ada di dalam tapak. 3.3. Pelaksana pekerjaan harus memasang patok – patok yang terpenting di tapak untuk patokan titik mula setiap bagian dari pekerjaan. 3.4. Perbedaan antara gambar kerjadengan keadaan dilapangan harus dilaporkan kepada konsultan pengawas untuk mendapat pemecahannya. Tidak dibenarkan pelaksana pekerjaan mengambil tindakan tanpa pengetahuan konsultan pengawas.



4.



Pekerjaan Pembongkaran & perbaikan Kembali 4.1. Pelaksana pekerjaan harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/existing dilapngan yang tidak meliputi dan tidak terbatas pada trench, seluruh drainase, tiang listrik, pipa air bersih, pipa gas, pipa lainnyayang masih berpungsi dan kabel bawah tanah yang masih berpungsi. 4.2. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksakan pembongkaran / pemindahan hal – hal tersebut diatas maka pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa menggangu sistem yang ada. Didalam kasus ini pelaksana pekerjaan tidak menuntut hal tersebut sebagai pekerjaan tambah. 4.3. Pelaksana pekerjaan diwajibkan melaporkan dahulu kepada konsultan pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di lapngan.



I - 19



Pasal – 8 PEMERIKSAAN PEKERJAAN 1.



2.



3.



Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan diwajibkan memintakan persetujuan kepada konsultan pengawas, apabila konsultan pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, pelaksana pekerjaan dapat meneruskan pekerjaan. Bila permohonan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh konsultan pengawas, hal ini dikecualikan bila konsultan pengawas minta perpanjangan waktu. Bila pelaksana pekerjaan melanggar ayat 1 pasal ini. Konsultan pengawas berhak menyuruh membongkar sebagian pekerjaan atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.



I - 20



BAB-IV SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR & STRUKTUR



Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1.



Mobilisasi/Demobilisasi. Yang termasuk dalam pekerjaan mobilisasi/demobilisasi disini adalah kewajiban pelaksana pekerjaan untuk : Mendatangkan peralatan untuk sarana bekerja seperti diuraikan dalam Bab III, Pasal 1, Butir 1;



2.



Penyediaan Air & Daya Listrik untuk Bekerja. 2.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh pelaksana pekerjaan. Air dapat diambil dari sumber terdekat di lapangan dengan ijin dari Konsultan Pengawas atau Pemimpin Proyek. Jika sumber air tidak ada atau ada larangan untuk memakai sumber air yang ada, maka pelaksana pekerjaan harus membuat sumur pompa atau dipasok dari luar. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lain yang merusak.



2.2. Listrik untuk bekerja harus disediakan pelaksana pekerjaan dan diperoleh dari sambungan PLN setempat, dengan seijin Konsultan Pengawas atau Pemimpin Proyek. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik harus melalui persetujuan Konsultan Pengawas atau Pemimpin Proyek.



3.



Pekerjaan Penentuan Peil P +/- 0.00 3.1. Peil +/- 0.00 finishing Arsitektur adalah permukaan lantai finishing ruangan bangunan seperti tertera dalam gambar kerja, setinggi 20 cm dari muka tanah yang ditentukan di Lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selanjutnya peil P +/- 0.00 ini ditandai dengan patok ukur.



I - 21



4.



Pekerjaan Pemasangan Papan Bangunan 4.1. Patok Ukur 4.1.1. Patok ukur dibuat dari beton bertulang secukupnya, berpenampang 15 x 15 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +/- 0.00 sesuai Gambar Kerja, dan di atasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di atas peil +/- 0.00. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. 4.1.2. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja. 4.1.3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Pelaksana pekerjaan minimal 2 (dua) buah, dan lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas ; sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan berlangsung. 4.1.4. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar. 4.2. Papan Bangunan. 4.2.1. Papan bangunan (Bouwplank) dibuat dari kayu Terentang dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 2.00 M; tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah. 4.2.2. Papan Bangunan dipasang sejarak 2.00 M dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan setempat. 4.2.3. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas. 4.2.4. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana pekerjaan harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pelaksana pekerjaan harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.



5.



Bila diharuskan oleh pemerintah daerah setempat, maka Pelaksana pekerjaan harus memasang Papan nama Proyek sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku atas biaya Pelaksana pekerjaan.



I - 22



Pasal 2 PEKERJAAN TANAH 1.



Galian Tanah 1.1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan Galian tanah ini sesuai dengan Gamabar Kerja, diantaranya : Galian tanah utk pondasi plat Galian tanah utk pondasi Galian tanah utk pondasi selasar Galian tanah utk badan jalan



1.1. Persyaratan Pelaksanaan Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi, pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton tumbuk tanpa biaya tambahan 1.2. Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan penahan atau dengan kata lain kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat tanah longsor, dengan alasan apapun, menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan. 1.3. Galian pondasi harus dalam keadaan bebas air. Untuk itu harus menyediakan alat-alat pengering, misalnya pompa, dalam keadaan siap pakai dengan daya dan jumlah yang bias menjamin kelancaran pekerjaan. 1.4. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah tersebut telah diperiksa ukuran, kedalaman dan kemiringannya oleh Konsultan Pengawas. 2.



Urugan Tanah 2.1. Lingkup Pekerjaan Semua pekerjaan yang membutuhkan penimbunan, pemadatan dan perataan kembali, baik dengan tanah maupun dengan pasir sampai mencapai suatu permukaan baru atau keadaaan baru sesuai dengan ketinggian yang tercantum pada gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. 2.2. Persyaratan Pelaksanaan Pada prinsipnya menentukan urugan tanah bekas galian menurut ketinggian, lebar dan kelandaian yang diperlukan.



I - 23



2.3. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke tempattempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas. 2.4. Tanah urugan yang ditimbris dipakai tanah bekas galian atau yang didatangkan dari luar, tidak mengandung bahan organis, dipadatkan lapis demi lapis setebal 20 cm sampai rata dan padat. Bila tanahnya kering perlu diberi air secukupnya. Alat penimbris dari besi minimum 10 kg, kalau perlu harus dengan vibro roller ataupun stamper kapasitas sesuai kebutuhan. Alat penimbris kayu tidak dibenarkan dipergunakan. 2.5. Urugan yang ditimbris sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pekerjaan pasangan dinding selesai diplester. Hal ini untuk menghindari penurunan maupun retakan-retakan dikemudian hari. 2.6. Kepadatan setiap lapis harus memenuhi syarat, minimal mencapai syarat 90 % modified AASHTO. 3.



Urugan Pasir 3.1. Lingkup Pekerjaan Urugan pasir harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Kerja, diantarannya pada : Di bawah semua lantai yang berada di atas permukaan tanah Di bawah rabat Beton dengan tebal sesuai Gambar Kerja 3.2. Lapisan pasir harus bersih dari akar-akaran dan kotoran-kotoran lain, dipadatkan lapis demi lapis dengan tebal 20 cm per lapis, dengan disiram air sebelum pekerjaan diatasnya dipasang.



Pasal 3 PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP



1.1. Lingkup Pekerjaan Pas. Kuda-kuda, Skoor, dan Kremona Pipa Galvanis uk. 1,5” Pas. Penutup atap Plastik UV 0,8 mikron 14% Talang Seng Galvalum



2.2 Persyaratan Pelaksanaan  Kuda-kuda mengunakan matrial pipa galvanis uk. 1,5” dengan ketebalan 2mm dengan dimensi pipa disesuaikan dengan gambar 1.1. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda, nok, gording, usuk dan reng, dan talang seng galvalum, serta pemasangan penutup atap plastik uv. Untuk siku – I - 24



siku menggunakan pipa galvanis 2” dengan ketebalan 2mm, reng dan rangka melintang menggunakan pipa galvanis 1,5” dengan ketebalan 2mm. Oleh karena jenis rangka kuda-kuda yang berbentuk melengkung atau setengah lingkaran, sedangkan pipa pabrikan yang beredar dipasaran memiliki panjang yang tegak, maka diperlukan perubahan bentuk pada pipa galvanis menjadi sedikit melengkung atau berbentuk menyerupai sisi setengah lingkaran. Untuk penyambungan rangka kuda-kuda pipa tersebut, yang harus diperhatikan adalah teknik pengelasan dan penyambungan dengan menggunakan metode pengelasan keliling sisi luar lingkaran pipa. Gaya yang terjadi berupa gaya tekan dan gaya tarik. Pada batang yang mengalami gaya tekan dapat dibuat sambungan lubang dan pen. Apabila batang menerima gaya tarik, sambungan dapat berbentuk miring berkait atau menggunakan alat penyambung baut. Untuk perkuatan pada sambungan kayu disarankan dipasang plat besi (beugel) dan baut. Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pekerjaan atap antara lain: a. Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat rangka dinding yang bertumpu pada ampig atau pondasi beton selesai. b. Pemasangan rangka atap dilakukan setelah tiang sopi berdiri dengan sempurna atau selesai. Pekerjaan pemasangan atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari pemasangan kuda-kuda, gording, balok melintang, balok memanjang, kremona dan yang terakhir adalah reng. Untuk jenis atap seng atau metal sheet yang lain tidak menggunakan usuk dan reng. c. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng terpasang (untuk penutup atap plastik uv)



Pasal 4 PEKERJAAN ADUKAN



1.



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan adukan ini dilaksanakan sesuai Gambar Kerja, diantaranya untuk : Seluruh dinding pasangan bata. Seluruh finishing lantai.



2.



Persyaratan Pelaksanakan 2.1. Macam Campuran Adukan Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan campuran seperti tersebut sebagai berikut : I - 25



Macam



Perbandingan



Penggunaan



M1.



1 pc : 3 ps



1. Untuk adukan dan plesteran dinding batu bata kedap air. 2. Untuk pekerjaan pemasangan batu kedap air.



1 pc : 4 ps



1. Untuk pasangan pondasi dari batu gunung belah/batu kali.



(Kedap Air)



M2. (Biasa)



2. Untuk semua plesteran dinding batu bata yang tidak kedap air, bagian dalam maupun bagian luar.



2.2. Adukan M1 dilaksanakan pada : 20 cm bagian atas pondasi sampai pasangan tembok 40 cm di atas lantai pada semua dinding bata baru di lantai satu, dan 150 cm pada dinding bata baru untuk KM/WC. 2.3. Pekerjaan adukan spesi dengan campuran m2 dilaksanakan pada semua dinding bata baru kecuali yang menggunakan adukan m1, ubin keramik penutup dinding dan penutup meja beton 2.4. Adukan pokok pondasi batu kali/batu belah dengan perbandingan M2.



Pasal 5 PEKERJAAN SALURAN DRAINASE AIR HUJAN 1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan instalasi air yang dim,aksud meliputi pekerjaan-pkerjaan : - Saluran terbuka drainase air hujan. 2. Persyaratan Bahan Saluran terbuka. Untuk pasangan saluran terbuka harus dipergunakan batu kali/belah dari jenis yang keras atas persetujuan dari Konsultan Pengawas, penampang batu maksimum 30 cm dengan minimal 3 muka pecahan. 3. Persyaratan Pelaksanaan 3.1. Pada bagian bawah seluruh batu kali/belah dipasang lapisan pasir. 3.2. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang, karena air tanah atau air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dasar lubang harus kering. I - 26



3.3.



3.4.



3.5.



3.6. 3.7. 3.8. 3.9.



3.10.



3.11.



3.12.



3.13.



Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian saluran harus diberi bergerigi agar pada penyambungan berikutnya terjadi ikatan kokoh dan sempurna. Di dalam saluran sama sekali tidak boleh ada/terdapat ronggarongga udara atau celah-celah. Semua matrial yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian matrial, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. Pelaksana pekerjaan wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas & Konsultan Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap Kemiringan saluran, harus dibuat dengan sedemikian rupa sehingga air dapat mengalir dengan sempurna tanpa hambatan. Semua sistem aliran pada saluran terlihat pada Gambar Kerja, dan ketentuanketentuan tertulis pada Gambar tersebut harus diikuti. Sebelum pelakasanaan dimulai , Pelaksana pekerjaan harus sudah mengetahui saluran induk yang sudah ada di daerah tersebut. Galian Tanah. a. Dinding galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup disesuaikan dengan keadaan kondisi lapangan setempat dalam hubungan menghindarkan kemiungkinan runtuhnya dinding galian, terutama padawakrtu musim hujan . b. Ukuran damn kedalaman galiuan menuruy gambar-gambar perencanaan atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas bilamanana ada perubahan-perubahan. c. Apabila pelaksana pekerjaan melakukan penggalkian dengan kedalaman lebih dari yang ditentukan tanpa petunjuk Konsultan Pengawas, maka Kontrakltor diwajibvkan menguruhg kembali kelebihan galian tersebut dengan pasir yang dipadatkan atas tanggungan/galian biaya Pelaksana pekerjaan sendiri sampai mencapai kedalaman yang ditentukan. Urugan Pasir. Sebelum dasar saluran dipasang, dasar galian harus diurug dulu dengan pasir urug dan dip[adatka dengan sedemikian rupa sehingga kep[adatannya merata, sampai mencapai tebal 15 cm. Pasangan untuk Badan Saluran. Badan saluran (dinding dan dasar) dibuat dari pasangan batu kali dengan campuran 1 pc : 4 ps apabila digunakan saluran type U. Plesteran. Seluruh permukaan bagian dalam dan atas dari saluran diplestert dengan campuran 1 pc : 3 ps setebal 2 cm dan kemudian dihaluskan semen. Ukuran Saluran. a. Ukuran saluran yang tercantum dalam gambar-gambar perencanaan adalah ukuran bersih (effective) atau ukuran dalam keadaan jadi, oleh karenanya di dalam pelaksanaan harus diperhitungkan terhadap plesteran dan penghalusan.



I - 27



b. Apabila Pelaksana pekerjaan melaksanaan pekerjaan dengan ukuran yang berbeda debngan gambar perencanaan tanpa petunjuk Konsultan Pengawas, dalam hal ini lebih dari gambar maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan mebongkar kembali saluran tersebut dan memasangnya lagi sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. c. Dalam hal ukurantersebut lebih besar dari gambar, Pelaksana pekerjaan tidak berhak mengajukan claim atas kelebihan ukuran tersebut sebagai pekerjaan tambah. 3.14. As Saluran. As saluran ditentukan atas petunjuk atau dilakiukan bersama-sama dengan Konsulyan Pengawas. Apabila Pelaksana pekerjaan melakukan kesalahan dalam menentukan as saluran tanpa petunjuk Konsultan Pengawas, Pelaksana pekerjaan diwajibkan melakukan perbaikan pembongkaran sehingga sesuaio dengan as saluran yang ditentukan ats tanggunggan Pelaksana pekerjaan sendiri.



I - 28



BAB - V SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN SISTEM MEKANIKAL & ELEKTRIKAL



Pasal 1 URAIAN PEKERJAAN & KETENTUAN DASAR PELAKSANAAN 1.



2.



Lingkup Pekerjaan. 1.1. Pekerjaan Elektrikal. Sisetm penyediaan dan Distribusi Listrik. Sistem penerangan. 1.2. Pekerjaan Pelambing & Drainase. Sistem Penyaluran Air Hujan. Standard & Aturan Yang Harus Diikuti. 2.1. Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan harus mengikuti segala aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatran untuk kesempurnaan operasi, kemudahan pengatruran dan perawatan, keamanan operasi sesuai dengan salah satu atau lebih dari peraturan-peraturan yang berlaku di bawah ini : - ANSI : American National Standard Organization. - ASME : American Society of Mechanical Engineer. - ASTM : American Society of Testing of Material. - BSI : British Standard Institution. - DIN : Dutch Institut for Normalisation. - FM : Factory Mutual Standard. - ISO : International Standardization organization. - JIS : Japanese Industrial Standard. - JEC : Japanese Electrotechnical Committee. - JEM : Japanese Electrical Machine Industry Association. Manufacturers Association. - NEC : National Electrical Codes. - PPI : PedomanPIAmbingIndonesia. - SII : Standard Industri Indonesia. - SKBI : Standard Konstruksi Bangunan Indonesia. - UL : Underwriter‟s Laboratories. - Peraturan Menteri Pekerjaan-Umum. - Peraturan Depnaker tentang Keselamatan Kerja. - Peraturan DPMB, Pemda setempat. - Peraturan lain yang berlaku. I - 29



2.2. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mentaati dan mengikuti tatacara pelaksanaan sesuai dengan yang tertulis pada peraturan-peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin atau perlatan yang dipasang. 2.3. Bila terjadi kesimpangsiuran dalam hal standard yang harus diikuti, pelaksana pekerjaan harus melapor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut. 2.4. Bila Konsultan Pengawas tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambilan keputusan akan diserahkan kepada Instansi atau Badan yang berwenang. 3.



Gambar-gambar. 1.1. Gambar Perencanaan. 1.1.1. Yang dimaksud dengan gambar perencanaan adalah gambar-gambar yang menyertai buku ini, gambar-gambar penjelas dan segala gambar-gambar addendumnya. 1.1.2. Pelaksana pekerjaan harus mempelajari Gambar-gambar Perencanaan dan secepatnya melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila terdapat hal-hal yang dianggap kurang jelas, dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) minggu setelah diadakannya rapat pra- pelaksanaan. 1.1.3. Gambar-gambar dalam perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk mencantumkan semua detail pemasangan, detail penumpu, detail pengikat dan detail lainnya terutama yang berhubungan dengan peralatan yang akan disediakan/dipasang oleh pelaksana pekerjaan. 1.1.4. Walaupun demikian, pelaksana pekerjaan tetap harus memasang instalasi tersebut sesuai dengan praktek pelaksanaan terbaik yang memberikan hasil terbaik dalam hal ini pelaksana pekerjaan diharuskan membuat shop drawing yang terinci untuk menjelaskan hal-hal tersebut di atas. 1.1.5. Dalam hal ada keraguan yang ditimbulkan oleh kesalahan penggambaran dan/ atau ketidak sesuaian lain maka pelaksana pekerjaan harus mengajukan pertanyaan untuk mendapat penjelasan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum masalah tersebut terlibat di lapangan baik dalam arti “pemasangan” atau “pemesanan barang”. 1.1.6. Ukuran_ukuran pokok dan pembagianya seluruh sudah dicantumkan pada Gambar Perencanaan dimana ukuran-ukuran tersebut merupakan ukuran effektif (ukuran dalam pelaksanaan/dalam pemesanan barang diperhitungkan sebagai ukuran effektif). 1.1.7. Ukuran-ukuran bangunan yang tepat dan seharusnya diikuti adalah ukuran yang disebutkan pada gambar-gambar Arsitektur/Finishing dan/ atau Struktur/ Sipil sehingga bila terjadi perbedaan ukuran antara gambar-gambar Instalasi Utilitas bangunan dengan gambar-gambar tersebut di atas maka ukuran tersebut harus dibaca sebagai mana yang tertulis pada gambar-gambar Arsitektur dan atau Sipil – Struktur.



I - 30



1.2. Gambar Kerja (Shop – drawing). 3.2.1. Yang dimaksud dengan gambar kerja adalah gambar-gambar yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan, pemasok – barang maupun pihak-pihak lain yang bertujuan untuk menjelaskan cara pemasangan maupun cara penyambungan dan lainnya pada saat pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung. 3.2.2. Sebelum pelaksana pekerjaan melaksanakan pekerjaan wajib membuat gambar kerjanya untuk memperjelasnkan dan sebagai gambar untuk pelaksanaan pekerjaan terdidri dari: 1.2.1.1. Diagram-diagram / gambar, seperti : Gambar rangkaian listrik. Gambar jaringan pemipaan. Gambar / Diagram lainnya. 1.2.1.2. Detail-detail, seperti : Detail Panel Detail pemasangan panel Detail pemasangan Fixture Detail pemasnagn peralttan Detail-detail lain yang diperlukan. 1.2.1.3. Gambar lainnya sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan. 3.2.3. Gambar-gambar kerja dibuat dengan berpedoman pada Gambar Perencanaan, Spesifikasi Teknis serta disesuaikan dengan kondisi lapangan yang sebenaranya , sehingga tidak akan terjadi kesalahan di lapangan. 3.2.4. Gambar Kerja dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan pada Konsultan Pengawas untuk diperikasan dan disahkan oleh Konsultan Pengawas. 3.2.5. Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan lainnya, pelaksana pekerjaan harus menyiapkan Gambar-gamabr Instalasi yang diperlukan untuk diperiksan dan disahkan oleh PLN, PERUMTEL, DEPNAKER dan instansi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4.



Jamninan & Garansi. 4.1. Surat Jaminan atau Garansi. 4.1.1. Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan surat jaminan untuk unit mesin dari pabrik pembuat mesin tersebut sehingga dengan demikian pelaksana pekerjaan atas jaminan tersebut dan atas jaminan yang dikeluarkan sendiri, wajib memperbaiki setiap bagian yang rusak dan atau tidak berfungsi secara baik sebagaimana seharusnya. 4.1.2. Bila terjadi kerusakan ketidak sempurnaan dari perlatan, unit mesin, bagian dari peralatan atau bagian dari unit mesin selama masa jaminan/ garansi, Pelaksana pekerjaan harus melakukan perbaikan atas biayanya sendiri sampai peralatan atau unit meisn tersebut dapat beklerja kembali secara baik dan benar. 4.2. Jaminan atas material peralatan dan unit mesin I - 31



4.2.1. Material yang diserahkan oleh pelaksana pekerjaan harus bebas dari kerusakan baik atas kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesalahan bahan, kerusakan akibat kesalahan pabrik dalam pengiriman maupun kerusakan selama jangka waktu menuggu serah terima di lapangan. 4.2.2. Semua peralatan dan unit mesin yang diserahkan oleh Pelaksana pekerjaan, harus dilengkapi dengan tanda telah lulus pengujian QA (“Quality Assurance”) pabrik pembuat peralatan dan unit mesin tersebut. 4.2.3. Pelaksana pekerjaan harus memberi jaminan atas segala pekerjaan yang dikerjaakannnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun kalender terhitung sejak penyerahan pertama meliputi : Kerusakan atas kesalahan pabrik Kerusakan atas kesalahan pemasangan. Kerusakan atas kesalahan pengiriman. Kerusakan atas kesalahan operasi selama masa pemeliharaan. 4.3. Jaminan Atas Hasil Pekerjaan. Pelaksana pekerjaan harus menyatakan secara tertulis bahwa : 4.3.1. Barang dan peralatan yang diserahkan adalah barang dari kualitas yang baik. 4.3.2. Bahwa barang-barang dan unit mesin di dalam Instalasi yang diserahkannya seluruhnya merupakan barang baru dan diperkuat dengan surat pernyataan keaslian atau “Letter of Origin”. 4.3.3. Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan dengan wajar dan baik. 4.3.4. Instalasi yang diserahkan dapat bekerja dengan baik tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peraltan-peralatan yang seharausnya disediakan walaupun tidak disebutkan dalam Buku ini atau tidak dinyatakan secara tegas dalam Gambar-gambar yang menyertai Buku ini. 4.4. Klaim Atau Tuntutan. 4.4.1. Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangannya, pemberi tugas harus bebas dari segala tuntutan/ claim atas hak-hak khusus seperti hak patent, lisensi dan sebagainya. 4.4.2. Bila ada hal-hal seperti tersebut di atas , Pelaksana pekerjaan wajib mengurus dalam artian menyelesaikan segala sesuatu perijinan / biaya / lisensi yang berhubungan dengan hal tersebut dan dilakukan atas beban biaya Pelaksana pekerjaan. 5.



Kooordinasi Kerja 5.1. Mengingat bahwa pekerjaan satu dan lainnya sangat erat kaitannya terhadap jadwal pelaksanaan, maka pekerjaan harus dilaksanakan dan diseselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui bersama. I - 32



5.2. Dalam bobot rencana serta gambar-gambar kerja Pelaksana pekerjaan harus sudah memperhitungkan unsur-unsur kerja sama dengan Pelaksana pekerjaan / subPelaksana pekerjaan pekerjaan lain / atau instansi – instasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. 5.3. Selama pekerjaan berlangsung Pelaksana pekerjaan diwajibkan melakukan koordinasi dengan Pelaksana pekerjaan / sub Pelaksana pekerjaan lain, dalam pengertian bahwa apabila urutan/ rangkaian proses dan atau kerja dari sistem yang dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan tersebut di atas melibatkan beberapa Pelaksana pekerjaan lain dengan paket pekerjaannya masing-masing atas petunjuk Konsultan Pengawas.



6.



Penyelidikan Tapak 6.1. Sebelum mulai melakukan, dalam arti membuat dan atau memasang , setiap bagian dari pekerjaan, Pelaksana pekerjaan wajib mengadakan pengukuran di tapak, yang mana hasil pegukuran-pengukuran tersebut harus tertera dan dapat dibaca pada gambar pelekasanaan yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan. 6.2. Bilamana Pelaksana pekerjaan lalai dalam melaksanakan hal tersebut di atas maka segala sesuatu hal yang diakibatkan oleh adanya kelalaian itu menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan. 6.3. Apabila dalam pengukuran tersebut di dalam terdapat hal-hal yang berbeda dengan dokumen kontrak maka Pelaksana pekerjaan harus segera melaporlan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat penyeseliasian. 6.4. Pada saat suatu pekerjaan atau bagian dari suatu pekerjaan akan dilaksanakan, pelaksana pekerjaan harus membuat gambar yang mencantumkan semua indikasi instalasi / utilitas / struktur / finishing pada lokasi tersebut sehingga tidak akan terjadi kesalahan tempat pemasangan yang akan mengganggu salah satu atau lebih dari satu instalasi.



7.



Perbedaan Pengertian antar isi dokumen. Bila terdapat perbedaan pada Gambar-gambar perencanaan dengan Buku persyaratan Teknis atau perebedaan antara gambar yang satu dengan gambar yang lainnya atau salah satu klausul di dalam Buku Persyartan Teknis dengan klausul lainnya maka pernyataan yang menyebabkan harga yang lebih tinggi adalah yang dianggap benar dan dianggap sebagai besaran dasar / referensi yang digunakan oleh Pelaksana pekerjaan untuk menghitung biaya pada saat pengajuan.



8.



Kewajiban Pelaksana pekerjaan 8.1. Kewajiban Umum. 8.1.1. Pelaksana pekerjaan harus bersedia mentaati uraian dan Persyartan Pelaksanaan yang tertulis dalam Buku ini, Gambar-gambar Perencanaan dan Persyaratan lainnhya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas baik sebagai



I - 33



Dokumen Lelang. Berikut adenda-adendanya, Dokumen Kontrak berikut segala adenda-adendanya. 8.1.2. Apabila terdapat klausul yang kedapatan saling bertentangan atau saling meniadakan maka hal tersebut bukan berarti memang sesungguhnya ditiadakan melainkan sutau hal yang vhendak dipertegas atau dipertekannkan pengertiannya, untuk itu Pelaksana pekerjaan harus melapoyrkan kepada konsultan Pengawas untuk mendapat penjelasan dan penyelesaian. 8.1.3. Pelaksana pekerjaan harus memenhu kualifikasi untuk dapat menjadi Pelaksanaan Pekerjaan ini, dan bilamana ternyata penampilan pekerjaan di lapangan menunjukan hal-hal yang berlawanan dengan hal di atas maka Kontartor bersedia untuk mengganti tenaga pelaksanan pekerjaan tersebut dengan yang memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut di atas. 8.1.4. Pelaksana pekerjaan harus dapat menjujukan dan melampirkan foto -copy surat pekerja personil yang bersangkutan , yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang , pada saat penawaran dan pada saat pelaksanaan akan dimulai. 8.2. Kewajiban Pada Saat Penawaran. 8.2.1. Pemborong wajib mengikuti / memenuhi semua persyaratan-paersayaratan yang ditulis dalam Buku ini, juga wajib mengikuti/ memenuhi persyartan umum pada Konsultan Pengaewas. 8.2.2. Pelaksana pekerjaan wajib mempelajari dan dianggap telah mempelajari dengan seksama secara antar – disiplin seluruh bagian dari seluruh dokumen lelang dan segala adenda-adendanya pada saat melakukan penawaran sehingga dengan demikian Pelaksana pekerjaan harus telah ,memperhitung dan dianggap telah meperhitung segala kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat adanya penyesuaian pada saat pelaksanaan terhadap hal-hal berikut. 8.2.2.1 Kondisi lapangan. 8.2.2.2 Penyesuaian seluruh sistem instalasi terhadap struktur bangunan , finishing bangunan dan inmterior bangunan serta lan sekap maupun kondisi antar sistem instalasi itu sendiri. 8.2.2.3 Penyesuaian yang harus dilakukan sebagai akibat dari peralatan / unit mesin yang ditawarkan. 8.2.3. Dalam penawaran Pelaksana pekerjaan diwajibkan meneyertakan rincian daftar peralatan / material / mesinyang akan dipasang berikut spsefikisainya. 8.2.4. Dalam penawaran, Pelaksana pekerjaan diwajibkan meneyrtakan brosur, catalog , diagram, ukuran, pilihan warna dan keterangan-keterangan lain yang diterbitkan oleh manufacture peralatan, unit mesin, sistem yang akan dipasang sebagai lampiran di dalam penawaran. 8.2.5. Semua peraltan/ material / mesin harus baru dengan desain khusus untuk daerah tropis dan mendapat jaminan pabrik pembuatnya.



I - 34



8.2.6. Semua peralatan /material/ mesinyang sejenis yang akan dipasangt harus dari satu merk , keculai dibatalkan dalam ketentuan lain atau klausul lain pada Buku ini maupun lampiran-lampitrannya. 8.2.7. Apabila ada peralatan / material yang telah disediakan oleh Pemberi Tugas , maka Pelaksana pekerjaan haruys tetap berhubungan dengan Supplier yang bersangkutan agar pekerjaan / koordinasi berjalan dengan baik. 8.2.8. Apabila peralatan dan/ atau unit mesin yang ditawarkan oleh Pemborong pada saat pengajuan penawaran tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam buku ini maka terhadap penawaran tersebut tidak akan dilakukan evaluasi teknis, kecuali bila dalam penawaran tersebut dicantumkan catatan penawaran (tender notes) yang isinya antara lain adalah alasan dan/ atau penyebab dari penyimpangan yang terjadi pada jenis barang yang ditawarkan oleh Pemborong dan harus disertai dengan bukti-bukti tertulis. 8.2.9. Pada harga penawaran Pelaksana pekerjaan harus sudah memperhitungkan metoda dan cara yang akan dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan buku spesifikasi ini. 8.3. Kewajiban selama masa pelaksanaan. 8.3.1. Pelaksana pekerjaan harus mengajukan usulan material/peralatan/unit-mesin, yang akan dipasang, paling lambat 4 (empat) minggu setelah keluarnya Surat Perintah Kerja/ SPK. 8.3.2. Pelaksana pekerjaan harus selalu minta persetujuan untuk barang/mesin/ peralatan/bahan yang akan dipasang seperti telah diuraikan terdahulu. 8.3.3. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan dan memasang alat-alat pengatur, alatalat pengaman yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku. 8.3.4. Apabila ada unsurpekerjaan pemasangan atau unsur lain yang penting untuk berhasilnya pelaksanaan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Pelaksana pekerjaan lain, maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan menyiapkan, menyerahkan bahan atau informasi beserta segala penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan oleh Pelaksana pekerjaan lain tersebut, kepada Konsultan Pengawas, untuk selanjutnya mengikuti ketentuan-ketentuan dan atau petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas. 8.3.5. Pelaksana pekerjaan tetap bertanggung jawab atas bagian dari pekerjaannya yang tertanam dalam bagian pekerjaan Sipil/Struktur dan atas yang pemasangnya berkaitan dengan pekerjaan lain. 8.3.6. Pelaksana pekerjaan harus menugaskan, paling sedikit, 1 (satu) orang Tenaga Akhli yang ditugaskan oleh Pelaksana pekerjaan bersangkutansebagai pelaksanan pekerjaan ini harus telah berpengalaman dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi pelaksana pekerjaan ini dimana penilaian dilakukan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan latar belakang pengalaman, kemampuan selama bekerja di proyek ini dan surat ijin bekerja yang dimilikinya. I - 35



8.3.7. Segala kerusakan sebagai akibat dari resiko dari pelaksanaan pekerjaan pemasangan harus segera diperbaiki dan dikembalikan tepat seperti bentuk semula atas biaya Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan. 8.3.8. Apabila terdapat perbedaan gambar perencanaan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin (manufacturer), untuk pemasangan peralatan/pengabelan, pelaksana pekerjaan harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat penyelesaian. 8.3.9. Pelaksana pekerjaan harus melakukan kooordinasi dengan Pelaksana pekerjaan pekerjaan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas sehingga pemipaan tidak menghalangi jalur-jalur yang disediakan untuk instalasi lain. 8.4. Kewajiban Selama Masa Pemeliharaan. 8.4.1. Pelaksana pekerjaan harus mendidik tenaga pemeliharan yang disediakan oleh Pemberi Tugas, sehingga mencapai tingkat keterampilan sebagai pemelihara yang mempeunyai kualifikasi tinggi. 8.4.2. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan sedikitnya seorang tenaga teknisi di tapak untuk mengoperasi dan merawat unit mesin maupun sistem secara keseluruhan, sehingga dapat bekerja secara baik sebagaimana mestinya. 8.4.3. Pelaksana pekerjaan harus melakukan perawatan rutin secara Cuma-Cuma termasuk penggantian perlengkapan ataupun parts yang rusak atau kedapatan rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 8.4.4. Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan masing-masing 2 (dua) set bukubuku : Petunjuk operasi/operation manual. Petunjuk perawatan/maintenance manual. Daftar peralatan/component parts list. Data kondisi operasi peralatan. Dan lainnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. 8.4.5. Masa pemeliharaan ditentukan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak penyerahan pertama kecuali bila dinyatakan lain. 9.



Kelengkapan yang harus diserahkan. 9.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai. 9.1.1. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam arti “pemesanan barang” atau “pembuatan barang/instalansi” atau “pemasangan”, Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan barang-barang yang diuraikan pada pasal-pasal selanjutnya kepada DIREKSI PENGAWAS untuk mendapat persetujuan.



I - 36



9.1.2. Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka Pelaksana pekerjaan harus segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS untuk mendapat persetujuan. Barang-barang tersebut berupa : 9.1.2.1. Catalog, Data teknis, Test Report dan Part List untuk persetujuan terhadap mesin dan peralatan lainnya yang akan didatangkan langsung dari negara asal pembuatnya atau akan dipesan pada pabrik pembuatnya, berlaku untuk peralatan antara lain; MCCB, MCB, dan lainnya. 9.1.2.2. Installation Instruction, untuk persetujuan terhadap cara-cara pemasangan. 9.1.2.3. Shop-drawings, untuk persetujuan terhadap rencana instalansi dan caracara pemasangan yang akan dilakukan/dikerjakan/dilaksanakan. 9.1.2.4. Contoh-contoh bahan dan barang-barang, untuk persetujuan terhadap bahan dan barang-barang yang diperoleh/didapat secara local seperti misalnya katup, pipa, bahan isolasi, bahan cat, baut-mur, klem, kabel, pipa kondult, saklar, stop kontak, armature lampu penerangan dan lainnya. 9.2. Sesudah pekerjaan diselesaikan. 9.2.1. Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum dilakukan penyerahan kedua Pelaksana pekerjaan harus menyerahkan barang-barang seperti tersebut pada pasal selanjutnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. 9.2.2. Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka Pelaksana pekerjaan harus segera mengganti/memperbaiki dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan. Barang-barang tersebut berupa : Petunjuk Operasi dan Perawatan Suku cadang dan Perkakas pembantu (tools) As-built drawings Photo-photo konstruksi. Dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Penyesuaian Terhadap Kemampuan Lebih. 10.1. Penyesuaian terhadap kemampuan lebih dimaksudkan sebagai penyesuaian etrhadap adanya kemampuan tambahan (optional features) maupun kemampuan standard (standard-features) yang dimiliki oleh merk barang atau mesin atau peralatan atau sistem yang akan dibeli dan /atau dipasang akan tetapi belum/tidak disyaratkan di dalam Dokumen Perencanaan.



I - 37



10.2. Setelah Pelaksana pekerjaan mempelajari Dokumen-dokumen Perencanaan, Pelaksana pekerjaan harus menyesuaikan kemampuan lebih yang dimiliki oleh peralatan/unit mesin yang ditawarkan dan segera menyampaikan secara tertulis kepada Team Kontruksi untuk dinilai dan dievaluasi. 10.3. Pelaksana pekerjaan harus mengusulkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangka penyesuaian tersebut di atas tanpa mengurangi item-item yang diisyaratkan pada buku Persyaratan Teknis maupun pada Gambar Perencanaan dimana usulan tersebut dapat berupa penambahan komponen, perubahan jaringan, penambahan kapasitas komponen, penambahan volume dan lain-lain. 10.4. Usulan perubahan tersebut harus sudah diperhitungkan pada saat penawaran dengan maksudbahwa untuk segala macam usulan seperti tersebut di atas tidak akan diberikan kesempatan merubah harga penawaran atau harga kontrak borongan atau dengan kata lain bahwa penyesuaian sebagaimana dijelaskan di atas tidak akan diberikan biaya tambah setelah Pelaksana pekerjaan dinyatakan sebagai pemenang tender, kecuali bila dinyatakan secara tertulis oleh Pelaksana pekerjaan/Supplier peralatan atau unit mesin tersebut dan dilampirkan pada saat penawaran sebagai „tender notes‟. 11. Pengamanan Terhadap Lingkungan. Bila dalam pelaksanaan terdapat suatu proses kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, maka Pelaksana pekerjaan harus melengkapi tempat kerja tersebut dengan perlindungan seperlunya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip keamanan terhadap barang-barangyang dimiliki oleh Pemberi Tugas dan prinsip keamanan terhadap manusia serta kepentingan umum lainnya.



12. Penolakan & Persetujuan Barang. 12.1. Semua usulan material, peralatan, unit-mesin dan lainnya, yang akan dipasang dan/atau digunakan di dalam atau untuk pekerjaan ini seperti pada pasal terdahulu akan diteliti oleh Konsultan Pengawas dan akan di-keluarkan keputusan persetujuan atau penolakan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak perjanjian pemborongan antara Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan dengan Pemberi Tugas dan segala adenda-adendanya serta segala peraturan tentang pembangunan yang berlaku di wilayah tempat pekerjaan. 12.2. Dalam hal ini, selama tidak diadakan persetujuan secara tertulis, maka segala usulan yang disampaikan oleh Pelaksana pekerjaan yang bersangkutan baik pada saat penawaran atau penjelasan lelang atau perhitungan volume atau acara lainnya di dalam forum pelelangan, dianggap tidak ada dan tidak dapat dijadikan sebagai persetujuan perubahan terhadap sebagian maupun seluruh Dokumen Perencanaan ini.



I - 38



13. Peralatan & fasilitas Kerja. 13.1. Peralatan kerja yang dipergunakan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, dan harus mengikuti teknik-teknik pelaksanaan yang wajar dan terbaik. 13.2. Alat-alat atau cara-cara yang tidak sewajarnya untuk digunakan/dilakukan pada suatu pekerjaan, misalnya mengencangkan baut dengan kunci Inggris, mengupas kabel dengan api/dibakar, sama sekali tidak diperkenankan. 13.3. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan sendiri peralatan tersebut di atas termasuk kebutuhan lainnya yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung. 13.4. Dalam hal ini Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab sendiri atas penyediaan listrik dan air untuk kebutuhan selama masa pelaksanaan berlangsung, dengan anggapan bahwa fasilitas yang tersedia di tapak tidak diijinkan untuk dipergunakan. 14. Ktentuan Keseragaman Merk. 14.1. Selama tidak ditentukan lain, Pelaksana pekerjaan harus memasang peralatan dengan merk yang sama untuk seluruh peralatan yang sejenis, misalnya kabel, armature lampu, komponen panel dan lainnya, pada seluruh pekerjaan dalam proyek ini. 14.2. Kekecualian terhadap butir di atas adalah peralatan yang didatangkan bersama dengan peralatan lain, dalam arti peralatan tersebut merupakan suatu peralatan yang lebih besar. 14.3. Perbedaan merk untuk suatu peralatan yang sejenis hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi keterbatasan variasi produksi yang ada, dan hal ini hanya boleh dilakukan apabila ada ijin tertulis dari Pemberi tugas atau Konsultan Pengawas. 15. Start-Up, Commissioning & Pengujian. 15.1. Start-Up dan commissioning harus dilakukan oleh Tenaga Akhli yang ditunjuk oleh Manufacturer Representative (pabrik pembuat peralatan/unit mesin tersebut) atau Tenaga Akhli yang telah pernah mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk Start-Up dan commissioning peralatan tersebut. 15.2. Pengujian dilakukan untuk setiap peralatan yang menjadi bagian dari sistem dan pengukian seluruh sistem dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas, Wakil Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan/Instansi yang berwenang melakukan pengujian adalah : PLN untuk sistem elektrikal



I - 39



Pasal 2 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK & PENERANGAN



1. LINGKUP PEKERJAAN. 1.1. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalansi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik. 1.2. Item-item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1.2.1. Panel-panel Daya Tegangan Rendah. Pekerjaan ini meliputi Panel-panel Penerangan (LP) termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalansi listrik. 1.2.2. Kabel-kabel Daya. Pekerjaan ini termasuk kabel utama dari Jaringan Distribusi Tegangan Rendah/Gardu PLN dan kabel-kabel lain yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik. 1.2.3. Instalasi Daya. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang difunakan untuk menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatanperalatan listrik. 1.2.4. Instalasi Penerangan. Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panelpanel penerangan dengan fixture lampu sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis. 1.2.5. Fixture Lampu. Yang termausk di dalam pekerjaajn ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang terpilih. 1.2.6. Sistem Pengetanahan Pengaman. Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengetanahan meliputi batang elektroda pengetanahan dan bare copper conductor atau kabel yang I - 40



menghubungkan peralatan yang harus di ketanahkan dengan elektroda pentanahan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini. 1.2.7. Peralatan Penunjang Instalasi. Pekerjaan ini meliputi rak kabel berikut perlengkapannya, junction box, conduit/sparing, metal doos untuk outlet daya/saklar/penyambungan/pencabangan, elbow, metal flexible condult, klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan secara jelas di dalam Gambar Perencanaan. 2. PERSYARATAN PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH. 2.1. Konstruksi Box Panel. 2.1.1. Panel (produksi local) harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan cat bakar warna abu-abu. Ketebalan plat baja :



Panel 2PP dan LP



Dinding 1,6 mM



Pintu 2,0 mM



2.1.2. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan. 2.1.3. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing haruis disediakan terminal penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu masuk dan kabel outgoing itu keluar dari panel. 2.1.4. Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat dari “alumunium sheet”. 2.1.5. Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar. Pintu luar dilengkapi dengan kunci dan hanle pintu, sedangkan untuk tutup bagian dalam panel hanya dilengkapi dengan handle. 2.1.6. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm di bawah ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu indicator, mini fuse dan alat-alat ukur.



I - 41



Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan terpasang secara fixed pada box panel. 2.1.7. Ukuran panel di dalam Gambar Perencanaan tidak mengikat, dapat disesuaikan dengan ukuran komponen dan peralatan penunjang yang dipilih serta standard pabrik pembuat. 2.2. Busbar dan Terminal Penyambungan. 2.2.1. Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah. 2.2.2. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain-lain. 2.2.3. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel. 2.2.4. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga lampu menahan electro mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi. 2.2.5. Terminal penyambungan yang digunakan produk KASUGA atau setaraf. 2.3. Circuit Breaker. 2.3.1. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB dan MCCB yang dilengkapi dengan thermal overcurrent release yang rating ampere trip-nya dapat diatur (adjustable). 2.3.2. Ampere rating CB yang digunakan harus sesuai dengan Gambar Perencanaan. 2.3.3. Breaking capacity minimal ditentukan sebagai berikut : PP



:



Incoming/MCB 10 kA



LP



:



Incoming/MCB 8 kA



Outgoing/MCB 8 kA



Outgoing/MCB 5 kA



2.3.4. Semua Circuit Breaker harus diidentifikasi dengan jelas Identifikasi ini meliputi Breaking Capacity, Rating Ampere serta Ampere Trip dari Circuit Breaker tersebut.



I - 42



2.3.5. Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan MCCB dan komponen-komponen lain, seperti magnetic contacto, time switch dan lain-lain harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas oleh gangguan mekanis. 2.3.6. Jika di dalam Gambar Perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus terpasang secara lengkap. 2.3.7. Semua Circuit Breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari alumunium sheet, mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. 2.3.8. Circuit Breaker yang digunakan produk MERLIN GERLIN atau setaraf. 2.4. Alat Ukur/Indikator. 2.4.1. Panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti Volt meter & Selector switch, Ampere meter & Trafo arus dan Indicator lamp & Mini fuse. Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas, melainkan harus disesuaikan dengan Gambar Perencanaan. 2.4.2. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh) posisi : 3 kali phasa terhadap netral 3 kali phasa terhadap phasa Posisi OFF



2.4.3. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut ini : No. 1. 2. 3. 4.



Rating incoming 125 - 200 A 80 - 100 A 50 - 63 A 40 A



Ranges of Ampere meter CB Panel 0 – 200 / 400 A 0 – 100 / 200 A 0 – 60 / 120 A 0 – 40 / 80 A



2.4.4. Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating Ampere meter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi. Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel di bawah ini :



I - 43



No. 1. 2. 3.



Ranges of Ampere meter 0 – 100 / 200 A 0 – 60 / 120 A 0 – 40 / 80 A



Rating Trafo arus 200 / 5 direct direct



2.4.5. Ampere meter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum penujuk) untuk menunjukan besarnya arus listrik yang sedang beroperasi dilengkapi juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai “Maximum Demand Indicator”. 2.4.6. Lampu indicator yang digunakan adalah : Warna hijau untuk phasa R Warna kuning untuk phasa S Warna merah untuk phasa T Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse. 2.4.7. Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe Moving iron rectangular dengan kelas alat 1,5 dan mempunyai dimensi sebagai berikut 72 x 72 mM. 2.4.8. Alat ukur/Indikator panel yang digunakan produk AEG atau setaraf. 3. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH 3.1. Ketentuan Umum. 3.1.1. Persyaratan teknis ini berlaku untuk : Kabel daya. Instalasi daya. Instalasi penerangan. 3.1.2. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan. 3.1.3. Yang dimaksud dengan Instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak, AC Split, Pompa Air Bersih dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Di dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, metal doos untuk outlet daya/penyambungan/pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya. 3.1.4. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu I - 44



penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, switching box, conduit, sparing, metal doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible condult dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi penerangan buatan. 3.2. Jenis Kabel. 3.2.1. Kabel-kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK. 3.2.2. Ukuran luas penampang konduktor kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan. 3.2.3. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage minimal sebesar 500 volt. 3.2.4. Tahanan Isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor terjadi tidak melebihi 3 mA untuk setiap 100 M panjang kabel. 3.2.5. Kabel-kabek yang digunakan adalah kabel-kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini : No.



Pemakaian



1.



Instalasi penerangan



2. 3.



Instalasi daya Kabel daya



Jenis Kabel NYA (dalam pipa pelindung) di dalam pembangunan NYM NYY



3.2.6. Pada kabel daya dan kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan. 3.2.7. Kabel yang digunakan produk KABEL PRIMA atau setaraf. 3.3. Persyaratan Pemasangan. 3.3.1. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL atau peraturan-peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia. 3.3.2. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh. 3.3.3. Pembelokan kabel harus diatur sedemikian rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.



I - 45



3.3.4. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan exceltcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai. 3.3.5. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau metal doss serta memakai pelindung sesuai dengan persyaratan. 3.3.6. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel. 3.3.7. Sebelum dilakukan pemasangan/penytambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan “sealing end cable”, sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi tidak rusak. 3.3.8. Pemasngan instalasi listrik di dalam bangunan dilakukan pada rak kabel dan ditanam di dalam dinding bata/kolom beton. 3.3.8.1. Pemasangan instalasi pada rak kabel harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Instalasi harus diatur secara rapi. Instalasi harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cM dengan perkuatan mur baut pada dudukan / struktur rak kabel. Untuk kabel instalasi daya dan instalasi penerangan harus dilindungi dengan condult. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam doos cabang. 3.3.8.2. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Kabel harus dilindungi dengan sparing. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam), sebelum ditutup tembok plesteran harus sudah tersusun secara rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cM. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh. 3.3.8.3. Instalasi yang dating dari rak kabel mennuju titik beban dan dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan „metal flexible conduit‟ serta penyambungannya harus dilakukkan di dalam doos sambung. Pertemuan antara metal flexible conduit dengan doos sambung harus dilakukan dengan cara klem atau cara-cara lain yang sesuai sehingga terpasang cukup kokoh.



I - 46



4. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI 4.1. Outlet Daya. 4.1.1. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII dan SPLN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Negara Republik Indonesia. 4.1.2. Outlet daya mempunyai spesifikasi sebagai berikut : Rating tegangan : 300 Volt Rating arus



: 6 A.10 A, 13 A, 16 A atau lebih sesuai dengan Gambar Perencanaan



Tipe pemasangan : recessed Produk



: BROCCO



4.1.3. Outlet daya harus mempunyai indikasi (pada bagian belakang plate) mengenai mertk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya. 4.1.4. Outlet daya dipasang pada dinding atau kolom beton dengan menggunakan metal doos pada ketinggian 30 cM dari permukaan lantai atau sesuai Gambar Perencanaan. Metal doos yang digunakan harus sesuai dengan outlet daya yang dipilih. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.



4.2. Saklar Lampu Penerangan. 4.2.1. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN atau SII atai standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Negara Republik Indonesia. 4.2.2. Saklar lampu mempunyai spesifikasi sebagai berikut : Rating tegangan : 500 Volt Rating arus



: minimal 6 A



Tipe pemasangan : recessed Produk



: BROCCO



4.2.3. Saklar lampu harus mempunyai indikasi (pada bagian belakang plate) mengenai merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya. 4.2.4. Saklar dipasang pada dinding atau kolom beton dengan menggunakan metal doos pada ketinggian 150 cM dari permukaan lantai atau sesuai dengan Gambar Perencanaan. I - 47



Metal doos yang digunakan harus sesuai dengan Gambar Perencanaandan dikoordinasikan dengan Perencana Interior. 4.2.5. untuk mengoperasikan lampu penerangan Hall, koridor dan lampu penerangan di sekeliling bangunan digunakan “switching box”. Switching box merupakan panel untuk menempatkan saklar modul (modular switch). Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mM, dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu. 5. PERSYARTAN TEKNIS PENUNJANG INSTALASI 5.1. Rigid Conduit. 5.1.1. Rigid conduit yang dipasang secara exposed dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok atau kolom beton (sparing-sparing) harus terbuat dari pipa besi yang dicat meni tahan karat. 5.1.2. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar ¾”. Oleh karena itu, pelaksana pekerjaan sebelum memasang conduit harus melakukan pengecekan dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya. 5.1.3. Ujung-ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel. 5.1.4. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut : Instalasi daya : warna hitam Instalasi penerangan : warna abu-abu Instalasi telepon



: warna putih



Instalasi fire alarm



: warna merah



5.1.5. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur. 5.1.6. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi telepon, fire alarm, jaringan pemipaan sistem Mekanikal dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi. 5.1.7. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas lainnya. I - 48



5.1.8. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka Pelaksana pekerjaan wajib mencari jalur lain (sesuai dengan persyaratan) sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain. 5.1.9. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond harus menggunakan metal doos dan di antara metal doos tersebut di pasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem. 5.1.10. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain. 5.1.11. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya. 5.2. Metal Flexible Conduit. 5.2.1. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel : Yang keluar dari conduit dan masuk ke dalam sparing. Yang keluar dari conduit ke titik titik tumpu. Yang keluar dari conduit pada rak kabel ke instalasi cabang/titik beban. Pembelokan instalasi. Dan keperluan lainnya. 5.2.2. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam metal doos penyambungan. 5.2.3. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang dilindunginya. 5.2.4. Flexible yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan mekanis yang mungkin terjadi. 5.2.5. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem. 6. PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN 6.1. Armature Lampu Penerangan. 6.1.1. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan Gambar Perencanaan. 6.1.2. Armatur-armatur lampu menggunakan produksi dalam negeri dengan standard kualitas yang baik dari produk CANDELA atau setaraf. 6.1.3. Armatur-armatur lampu yang dibuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal 0,7 mM , dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.



I - 49



6.1.4. Armatur lampu TL menggunakan lampu tabung TL – D type 54 produk PHILIPS dan dilengkapi dengan komponen-komponen lampu berupa ballast, starter dan kapasitor dari produk PHILIPS. 6.1.5. Armatur lampu down light menggunakan bola lampu ARGENTA produk PHILIPS. 6.1.6. Reflektor lampu Tubular menggunakan bahan alumunium mirror finish. 6.1.7. Reflektor lampu down light menggunakan bahan alumunium anodized silver finish. 6.1.8. Pemasangan artmatur lampu harus dilakukan secara baik sehingga terpasang sempurna dan tidak mudah terlepas oleh gangguan- gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus disesuaikan dengan petunjuk/rekomendasi dari pabrik pembuat.



7. SISTEM PENGETANAHAN UNTUK PENGAMAN 7.1. Ketentuan Umum. 7.1.1. Yang dimaksud dengan sistem pengetanahan untuk pengaman adalah pengetanahan dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal bendabenda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubungan singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan. 7.1.2. Sistem pengetanahan ini bertujuan untuk keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan. 7.1.3. Semua badan peralatan atau disekitar peralatan yang bersifat konduktif harus dihubungkan dengan sistem pengetanahan ini. 7.1.4. Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN serta standardstandard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia. 7.2. Konstruksi. 7.2.1. Sistem pengetanahan terdiri dari grounding rod , kabel penghubung antara benda-benda yang diketanahan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan untuk sistem ini. 7.2.2. Grounding rod dari sistem pengetanahan terbuat dari pipa GIP dan plat tembaga dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan. 7.2.3. Konduktor penghubung antara peralatan yang diketanahkan dengan grounding road trebuat dari „bare copper conductor‟ atau kabel berisolasi sesuai Gambar Perencanaan. 7.2.4. Tahanan sistem pengetanahan sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil dari 5 Volt.



I - 50



7.3. Pemasangan. 7.3.1. Grounding road harus ditanam langsung dengan tanah dengan bagian grounding road yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing-masing. Grounding rod memiliki tahanan tidak lebih dari 1 ohm. 7.3.2. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontorol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus mudah di buka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pengetanahan grounding rod. Ukuran bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan. 7.3.3. Hantaran pengetanahan harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis. 7.3.4. Penyambungan hantaran pengetanahan dengan grounding rod harus mengguanakan mur baut berukuran M – 10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol. 7.3.5. Ukuran hantaran pengetanahan harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.



I - 51