7 0 6 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PUSAT KOTA – KOTA LABUAN BAJO KAB. MANGGARAI BARAT – PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2012
PT. SHIDDIQ SARANA MULYA
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
LAPORAN ANTARA merupakan Laporan awal dari rangkaian pekerjaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Pusat Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat,
KATA PENGANTAR ......................................................................................................................................... i - 1 DAFTAR ISI...................................................................................................................................................... i - 2
Tahun Anggaran 2012 . BAB I LAPORAN ANTARA ini berisi kerangka pemikiran yang meliputi latar belakang, tujuan penyusunan rencana, sasaran, tinjauan kebijakan wilayah, analisis program kegiatan, visi misi rencana pengembangan sampai konsep dasar perencanaan..
Besar harapan kami semoga “LAPORAN ANTARA” ini menjadi dasar yang signifikan dalam langkah penyusunan laporan selanjutnya.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan LAPORAN ANTARA ini, kami ucapkan terima kasih.
PENDAHULUAN 1.1
LATAR BELAKANG.................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.2
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PEKERJAAN .. I - Error! Bookmark not defined.
1.2.1
Maksud Pekerjaan ...................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.2.2
Tujuan Pekerjaan ........................................................ I - Error! Bookmark not defined.
1.2.3
Sasaran Pekerjaan...................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.3
DASAR HUKUM ......................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.4
RUANG LINGKUP ...................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.4.1
Lingkup Wilayah .......................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.4.2
Lingkup Pekerjaan ...................................................... I - Error! Bookmark not defined.
1.5
SISTEMATIKA PENYAJIAN....................................... I - Error! Bookmark not defined.
BAB II TINJAUAN KEBIJAKAN WILAYAH 2.1
GAMBARAN UMUM WILAYAH.................................II - Error! Bookmark not defined.
2.1.1
Fisiografis ...................................................................II - Error! Bookmark not defined.
2.1.2
Kependudukan ...........................................................II - Error! Bookmark not defined.
i-1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 2.1.3
Perekonomian............................................................ II - Error! Bookmark not defined.
3.2.2.
Prospek Pertumbuhan Ekonomi .............................. III - Error! Bookmark not defined.
2.1.4
Sarana Prasarana ..................................................... II - Error! Bookmark not defined.
3.2.3.
Analisis Sistem Pelayanan....................................... III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.
Daya Dukung Fisik Kawasan ................................... III - Error! Bookmark not defined.
2.2TINJAUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT Error! Bookmark not defined. 2.2.1
II -
Visi dan Misi Pengembangan Kabupaten Manggarai Barat .... II - Error! Bookmark not
defined. 2.2.2
Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Tata Ruang Kabupaten Manggarai Barat II -
Error! Bookmark not defined. 2.2.2.1
Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang......... II - Error! Bookmark not defined.
2.2.2.2
Strategi Pengembangan Struktur Ruang ............ II - Error! Bookmark not defined.
2.2.3
Kawasan Strategis Kabupaten Manggarai Barat ...... II - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.1
Interpretasi Foto Udara ......................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.2
Topografi Kawasan............................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.3
Hidrologi dan Geologi (Hidrogeologi) Kawasan..III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.4
Daya Dukung/Kekuatan Tanah ..........................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.5
Rawan Bencana Alam .......................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.4.6
Klimatologi/Curah Hujan ....................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.5.
Pola Pemanfaatan Ruang dan Kualitas Visual KawasanIII - Error! Bookmark not defined.
Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis ProvinsiII - Error! Bookmark not defined.
3.2.5.1
Tata Guna Lahan Eksisting................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.5.2
Intensitas Bangunan Eksisting ...........................III - Error! Bookmark not defined.
Kawasan Strategis Kabupaten ........................... II - Error! Bookmark not defined.
3.2.5.3
Ruang Terbuka Eksisting...................................III - Error! Bookmark not defined.
2.3 TINJAUAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO Error! Bookmark not defined.
3.2.5.4
Pemanfaatan Ruang Milik Publik Eksisting ........III - Error! Bookmark not defined.
2.2.3.1 2.2.3.2
2.3.1
Dasar Hukum dan Kedudukan RTR Kawasan Perkotaan Labuan BajoII - Error! Bookmark
not defined. 2.3.2
3.2.6.
Daya Dukung Prasarana dan Kualitas Lingkungan III - Error! Bookmark not defined.
3.2.6.1
Prasarana Lingkungan.......................................III - Error! Bookmark not defined.
3.2.6.2
Fasilitas Lingkungan ..........................................III - Error! Bookmark not defined.
Isu Strategis dan Identifikasi Permasalahan ............. II - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.1
Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat . II - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.2
Masalah Kependudukan..................................... II - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.3
Kebutuhan Revitalisasi Kawasan Pusat Kota di Pesisir .... II - Error! Bookmark not defined.
BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN 4.1.1
Prinsip Utama ........................................................... IV - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.4
Masalah Keterbatasan Fisik Wilayah.................. II - Error! Bookmark not defined.
4.1.1.1
Sesuai Dengan Aspirasi Publik ......................... IV - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.5
Masalah Lingkungan .......................................... II - Error! Bookmark not defined.
4.1.1.2
Sesuai Dengan Aspirasi Publik ......................... IV - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.6
Sistem Transportasi ........................................... II - Error! Bookmark not defined.
4.1.1.3
Kejelasan Tanggung Jawab.............................. IV - Error! Bookmark not defined.
2.3.2.7
Masalah Tingkat Pelayanan Sarana dan Prasarana WilayahII - Error! Bookmark not defined.
4.1.1.4
Kesempatan yang Sama Untuk Berkontribusi Dalam Proses PembangunanIV - Error! Bookmark not defined.
2.3.3
Rencana Struktur Ruang ........................................... II - Error! Bookmark not defined.
2.3.4
Rencana Pola Ruang ................................................ II - Error! Bookmark not defined.
BAB III GAMBARAN UMUM DAN ANALISIS 3.1
Deliniasi Wilayah Perencanaan ............................... III - Error! Bookmark not defined.
3.2
Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan .......... III - Error! Bookmark not defined.
3.2.1.
4.1.2
Tahapan Perencanaan Partisipatif .......................... IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.2.2
Koordinasi Pelaku/Stakeholder ......................... IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.2.3
Rembug Persiapan Para Tokoh Masyarakat..... IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.2.4
Penjajagan Partisipatif Para Stakeholder Dalam PerencanaanIV - Error! Bookmark not defined.
4.1.2.5
Rembug Perencanaan Tindak (RPT) ................ IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.2.6
Lokakarya Antar Pelaku.................................... IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.3
Bentuk Partisipasi Masyarakat ................................ IV - Error! Bookmark not defined.
Perkembangan Sosial Kependudukan..................... III - Error! Bookmark not defined.
i-2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.1.4
Proses Partisipasi Masyarakat .................................IV - Error! Bookmark not defined.
4.1.5
Kesimpulan Hasil FGD .............................................IV - Error! Bookmark not defined.
BAB V KONSEP DASAR PERENCANAAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
5.1
Konsep Penataan Kawasan ................................. V - Error! Bookmark not defined.
5.2
Tipologi Penataan .................................................. V - Error! Bookmark not defined.
5.3
Penataan Umum Kawasan ................................... V - Error! Bookmark not defined.
5.3.1
Tata Guna Lahan .................................................... V - Error! Bookmark not defined.
5.3.2
Intensitas Pemanfaatan Ruang ............................ V - Error! Bookmark not defined.
5.3.3
Sistem Sirkulasi....................................................... V - Error! Bookmark not defined.
5.3.4
Pedestrian ................................................................ V - Error! Bookmark not defined.
5.3.5
Ruang Terbuka........................................................ V - Error! Bookmark not defined.
5.4
SISTEM PENANDAAN (SIGNAGE).................... V - Error! Bookmark not defined.
5.5
KONSEP PENATAAN MASSA BANGUNAN .... V - Error! Bookmark not defined.
5.5.1
Konseptual Fungsi Bangunan Permukiman ....... V - Error! Bookmark not defined.
5.5.2
Kawasan Perdagangan dan Jasa ........................ V - Error! Bookmark not defined.
5.5.3
Utilitas ....................................................................... V - Error! Bookmark not defined.
5.5.4
Rencana Perdagangan Sektor Informal.............. V - Error! Bookmark not defined.
5.6
RENCANA TATA BANGUNAN ............................ V - Error! Bookmark not defined.
5.6.1
Rencana Pengembangan Massa Bangunan...... V - Error! Bookmark not defined.
5.6.2
Rencana Jarak Bebas Bangunan ........................ V - Error! Bookmark not defined.
5.6.3
Rencana Ketinggian Bangunan............................ V - Error! Bookmark not defined.
5.6.4
Rencana Orientasi Bangunan............................... V - Error! Bookmark not defined.
5.7
RENCANA TATA KUALITAS LINGKUNGAN.... V - Error! Bookmark not defined.
5.8 RENCANA SISTEM PRASARANA DAN PRASARANA KAWASAN......V - Error! Bookmark not defined.
i-3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
i-4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
daratan menjadikan Kota Labuan Bajo saangat potensial untuk dikunjungi wisatawan. Pantai yang memanjang di sisi Barat memiliki pemandangan yang mempesona.
Saat ini kegiatan revitalisasi pusat kota di kawasan pesisir telah menjadi prioritas bagi pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Di samping itu, guna menyiapkan kawasan permukiman bagi nelayan dalam rangka kegiatan revitalisasi tersebut, saat ini Pulau Bajo sedang dalam taraf dipersiapkan sebagai kawasan permukiman nelayan sekaligus antisipasi untuk pengembangan pelabuhan Depo Pertamina. Saat ini rencana tata ruang untuk pengembangan Pulau Bajo sedang disusun.
Masalah keterbatasan fisik wilayah pesisir yang sempit dan memanjang dengan batasan bukit
1.1
LATAR BELAKANG
dengan kemiringan yang cukup terjal tersebut mengakibatkan kepadatan bangunan yang cukup
Sebagai ibukota kabupaten, kawasan perkotaan Labuan Bajo memiliki akses yang sangat baik
tinggi, sementara kawasan tersebut saat ini berfungsi sebagai pusat kota dengan dominasi
dan berperan sebagai pintu Barat Pulau Flores untuk menghubungkan pulau tersebut dengan
aktivitas perdagangan, jasa, dan transportasi laut.
pusat-pusat pertumbuhan di Indonesia Barat, terutama Surabaya, dan pusat pertumbuhan di Indonesia Tengah, terutama Makassar. Selain itu, Labuan Bajo juga memiliki akses yang baik
Saat ini telah disusun rencana revitalisasi kawasan pesisir pantai dalam rangka penataan ruang
untuk menghubungkan Daerah Tujuan Wisata (DTW) utama di Indonesia, seperti Bali dan
yang lebih baik. Bentang alam wilayah Kabupaten Manggarai Barat menjadi kendala (treshold)
Toraja.
utama pengembangan ruang di wilayah tersebut.
Letak Kota Labuhan Bajo yang berada di pesisir Barat dan Utara Pulau Flores mengakibatkan
Topografi Kabupaten Manggarai Barat relatif bervariasi. Pengembangan wilayah Kota Labuan
Labuhan Bajo memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar, terutama potensi
Bajo sendiri terkendala oleh perbukitan di sepanjang pesisir pantai yang mengakibatkan wilayah
ekosistem laut dan pesisir. Berbagai pulau-pulau kecil tersebar di bagian Barat Labuhan Bajo.
dataran pesisir yang sempit dan memanjang.
Lokasi yang strategis Secara geografis, lokasi Kota Labuan Bajo di ujung Barat Pulau Flores menempatkan Kota Labuan Bajo sebagai kota yang cukup strategis. Posisinya di ujung Barat
Sebagai bagian dari lingkungan kota, beberapa kawasan dari memiliki pertumbuhan fisik yang
Pulau Flores memantapkan posisi Kota Labuan Bajo sebagai pintu gerbang antara wilayah
cepat namun berkembang kurang tertib tidak selaras dan serasi dengan lingkungannya,
Barat dan Utara, seperti NTB, Bali, Jawa, dan Sulawesi menuju Pulau Flores.
sehingga kawasan tersebut menjadi tidak produktif. Suatu kawasan yang berkembang dengan pola demikian memerlukan pengaturan lebih khusus terutama dari segi tata bangunan dan
Kota Labuan Bajo pun memiliki posisi yang sangat strategis terhadap obyek dandaya tarik
lingkungannya. Diharapkan upaya penataan melalui Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
wisata internasional, yaitu Taman Nasional Komodo. Potensi alam dan bentang alam Kota
(RTBL) Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo, selain untuk mencapai kualitas lingkungan yang
Labuan Bajo yang sangat indah, terutama laut serta berbagai obyek dan daya tarik wisata alam
lebih baik, sekaligus juga dapat memberikan arahan terhadap pemanfaatan lahan sesuai Tata
I-1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ruang yang berlaku. RTBL tersebut juga merupakan arahan untuk perwujudan arsitektur
bersifat khusus ini disebut juga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk
lingkungan setempat agar lebih melengkapi peraturan bangunan yang ada.
melengkapi peraturan bangunan setempat yang telah ada.
Mengingat potensi serta kecenderungan pertumbuhan fisik secara cepat sering terjadi di daerah
Dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota yang berlaku, selanjutnya disusun Rencana
Labuan Bajo, maka prioritas penanganan/penataan terutama dilakukan pada kawasan yang
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang memberikan arahan pengendalian pemanfaatan
padat, daerah pusat perdagangan, permukiman campuran, atau pada kawasan yang kondisi
ruang dan menindaklanjuti Rencana Rinci Tata Ruang, serta sebagai panduan rancangan
geografisnya memerlukan perhatian khusus atas pertimbangan keamanan serta keserasiannya
kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungannya. Dengan
terhadap lokasi setempat.
demikian RTBL akan memberikan arahan terhadap wujud pemanfaatan lahan, ragam arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai hasil rencana teknis/rancang bangunan (building
Dimana, suatu kota yang baik harus merupakan satu kesatuan sistem organisasi yang mampu
design), terutama pada kawasan/daerah tertentu yang memiliki karakter khas seperti dimaksud
mengakomodasi kegiatan-kegaitan sosial, ekonomi, budaya, memiliki citra fisik maupun non
di atas.
fisik yang kuat, keindahan visual serta terencana dan terancang secara terpadu. Untuk meningkatkan pemanfaatan ruang kota yang terkendali, suatu produk tata ruang kota harus
1.2
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PEKERJAAN
dilengkapi dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungannya. Hal tersebut sebagai bagian
1.2.1 Maksud Pekerjaan
dari pemenuhan terhadap Persyaratan Tata Bangunan seperti tersirat dalam Undang–Undang
Maksud dari pekerjaan ini adalah sebagai dokumen panduan umum yang menyeluruh dan
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (pasal 9).
memiliki kepastian hukum tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, selain itu juga Sebagai petunjuk/acuan bagi para pihak/pelaksana
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) diperlukan sebagai perangkat pengendali
dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
pertumbuhan serta memberi panduan terhadap wujud bangunan dan lingkungan pada suatu
agar tersedianya perangkat pengendalian sebagai panduan rancangan pengembangan
kawasan. RTBL disusun setelah suatu produk perencanaan tata ruang kota disahkan oleh
kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan
Pemerintah Daerah setempat sebagai Peraturan Daerah (Perda). Untuk dapat mengendalikan
yang berkelanjutan.
pemanfaatan ruang, suatu rencana tata ruang seyogyanya ditindaklanjuti pula dengan pengaturan di bidang tata bangunan dan lingkungan secara memadai melalui Peraturan Bangunan Setempat (PBS).
1.2.2
Tujuan Pekerjaan Terarahnya penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang
Peraturan Bangunan Setempat yang bersifat khusus diperlukan sebagai pengarah perwujudan
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagaimana diamanatkan
arsitektur lingkungan perkotaan (urban architecture) terutama pada kawasan atau bagian kota
oleh UURI No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
yang tumbuh cepat dan berkembang secara tidak teratur baik dari segi tertib bangunan, keselamatan bangunan maupun keserasian bangunan terhadap lingkungannya. Peraturan yang
I-2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sebagai pedoman pengendali pembangunan dan penyelenggaraan penataan bangunan dan
5
Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
lingkungan untuk kawasan pusat permukiman supaya memenuhi kriteria perencanaan tata
6
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:
7
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
8
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
1. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
Penataan Ruang
2. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang 9
publik;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
3. Perwujudan perlindungan lingkungan, serta
10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
4. Peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 1.2.3
11 Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Sasaran Pekerjaan
Gedung; Sasaran dari kegiatan Penyusunan RTBL adalah:
12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
a) Tersusunnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di KawasanPerkotaan;
Tersusunnya Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Labuan Bajo sebagai
13 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
instrumen pengendalian pembangunan, pedoman penyusunan rencana operasional, dan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
panduan teknis pengembangan/pemanfaatan lahan.
14 Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan
b) Tersusunnya Status Legal dari RTBL
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
Tersusunnya Perda/SK Bupati untuk mengoperasionalkan RTBL yang telah disusun.
15 SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
c) Tersusunnya Program Investasi Pembangunan
16 Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul
Tersusunnya Program Investasi Pembangunan Kawasan Labuan Bajo yang telah disetujui
Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
semua pihak yang terkait sebagai bagian upaya peningkatan kualitas permukiman dengan menyertakan
masyarakat
sebagai
bagian
integral
dari
upaya
pembangunan
17 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun
di
2003
lingkungan/kawasan.
1.3
DASAR HUKUM 1
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4
Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;
18 Peraturan Daerah tentang RUTR Kota Labuan Bajo tahun 2001
1.4
RUANG LINGKUP
1.4.1 Lingkup Wilayah Penyusunan
Rencana
Tata
Bangunan
dan
Lingkungan
ini
dilaksanakan
pada
kawasan/lingkungan Labuan Bajo yang merupakan kawasan yang berkembang cepat, dan berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pada pembangunan
I-3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
kawasan pusat kota Kabupaten Manggarai Bara. Sehingga Kawasan Strategis Ibukota Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan perencanaan tata bangunan dan lingkungan untuk pusat kota yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan, pedoman penyusunan rencana operasional, dan panduan teknis pengembangan/pemanfaatan lahan. Kabupaten Manggarai Barat secara geografis terletak pada 08”14 LS-09”00 LS dan 119”21120”20 BT, dengan batas wilayahnya:
Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sape
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Manggarai
Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores
Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Sawu
Kabupaten Manggarai Barat yang beribukota di Labuan Bajo memiliki luas 2.397,03 Km2 yang terbagi dalam 116 Desa 5 Kelurahan dan 7 Kecamatan
1.4.2
Lingkup Pekerjaan Penyusunan RTBL Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa tenggara Timur dengan luasan + 71 ha meliputi: 1. Sebelah Utara: Jalan Alotanius 2. Sebelah Selatan: Jalan Gabriel Gampur dan Jalan Ben Mboi;
GAMBAR 1.1 PETA ORIENTASI WILAYAH KEGIATAN PERENCANAAN
3. Sebelah Timur: Jalan Yohanes Sahadun; 4. Sebelah Barat: Jalan Soekarno dan Jalan Puncak Waringin
1.5
SISTEMATIKA PENYAJIAN Laporan Antara dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo ini disajikan dalam lima bab pembahasan, dengan detail penjelasan sebagai berikut:
I-4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
BAB I PENDAHULUAN Berisi latar belakang penyusunan RTBL Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo; tujuan, sasaran dan manfaat ; dasar hukum penyusunan RTBL; kedudukan RTBL dalam Sistem Tata Ruang; ruang lingkup baik ruang lingkup kawasan perencanaan maupun ruang lingkup pekerjaan. BAB II TINJAUAN KEBIJAKAN WILAYAH Berisi tentang tinjauan kebijakan yang terkait dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo sebagai tinjauan atau pertimbangan aspek legal. Tinjauan ini dilakukan dengan menggunaan metode content analysis. BAB III GAMBARAN UMUM DAN ANALISIS Berisi pemaparan analisis kawasan dan wilayah perencanaan yang dilihat dari aspek fisik kawasan perencanaan, aspek kependudukan, aspek perekonomian, dan aspek ketersediaan serta pelayanan sarana dan prasarana yang ada di kawasan perencanaan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pusat kawasan sekunder. Selain itu bab ini juga berisi analisis pengembangan berbasis masyarakat. BAB IV PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN Berisi proses pembangunan berbasis peran masyarakat (community-based development) dengan orientasi yang optimal pada pendayagunaan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam merumuskan program-program bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya. BAB V KONSEP DASAR PERANCANGAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Berisi konsep perencanaan Kawasan Pusat Kota Labuan Bajo, yang memaparkan konsep dasar pengembangan kawasan pusat kota yang memberikan pelayanan bagi lingkup Wilayah Pengembangan Labuan Bajo.
I-5
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tabel 2.1 Luas Desa/ Kelurahan pada Kawasan Perkotaan Labuan Bajo NO
DESA/KELURAHAN
1
Kelurahan Labuan Bajo
1.700
2
Kelurahan Gorontalo
1.100
3
Kelurahan Batu Cermin
1.388
4
Desa Wae Kelambu
1.800
5
Desa Nggorang
1.357
6
Desa Golobilas
1.450
Total Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
2.1
LUAS (Ha)
8.795
GAMBARAN UMUM WILAYAH
2.1.1 Fisiografis Kota Labuan Bajo, adalah ibukota dari Kabupaten Manggarai Barat, dimana Kabupaten Manggarai Barat adalah suatu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten Mangarai Barat merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Manggarai berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 2003. Wilayah Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Kecamatan Komodo (termasuk pulau-pulau di sekitarnya seperti Pulau Komodo, Rinca, Mules, Longos serta pulau-pulau kecil lainnya), Sano Nggoang, Lembor, Macang Pacar, Kuwus, Boleng dan Welak dengan luas wilayah 294,746 Ha. Luas daratan adalah 2.947,50 km², sedangkan luas wilayah lautan adalah 6.052,50 km². Secara geografis Kabupaten Manggarai Barat terletak diantara : 08°.14 Lintang Selatan - 09°.00 Lintang Selatan dan 119°.21 Bujur Timur - 120°.20 Bujur Timur yang terdiri dari 7 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 116 Desa. Batas Wilayah Kabupaten ini adalah :
Sebelah timur : Kab. Manggarai
Sebelah barat : Selat Sape
Sebelah Utara : Laut Flores
Sebelah Selatan : Laut Sawu
Gambar 2.1 Peta Kedudukan Kawasan Labuan Bajo terhadap Kabupaten Manggarai Barat
Ketinggian wilayah Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan ketinggian yang bervariasi, yakni kelas ketinggian kurang dari 100 m dpl, 100 – 500 m dpl, 500 – 1000 m dpl dan di atas 1000 m dpl. Lebih dari
II - 1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
75% wilayah berketinggian di atas 100 m dpal. Kemiringan lerengnya bervariasi antara 0-2%, 2-15%,
mendukung kegiatan perikanan, di kawasan pelabuhan laut dibangun pula TPI (tempat pelelangan
15-40% dan diatas 40%. Namun secara umum, wilayah bertopografi berbukit-bukit hingga pegunungan.
ikan).
Iklim dan curah hujan tidak merata. Besarnya curah hujan tahunan rata-rata sekitar 1500 mm/tahun, sehingga secara umum iklim bertipe tropik kering/ semi arid. Curah hujan tertinggi terdapat di pegunungan yang mempunyai ketinggian diatas 1000 meter diatas permukaan laut, sedangkan curah hujan pada daerah-daerah lain yang relatif rendah.
2.1.4 Sarana Prasarana Secara umum jaringan jalan sudah terbangun dalam rangka menghubungkan seluruh bagian kota. Pembangunan jaringan jalan tersebut juga dimaksudkan untuk membentuk struktur kota yang direncanakan. Namun demikian, kawasan terbangun berupa permukiman penduduk masih terbatas dan masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan saja. Kawasan permukiman penduduk yang tersebar
2.1.2 Kependudukan
umumnya belum dilengkapi dengan fasilitas permukiman pendukungnya. Fasilitas permukiman
Jumlah penduduk rata – rata di Kabupaten Manggarai Barat sebesar 211.614 jiwa (2009) dimana
umumnya masih terpusat di pusat kota lama di kawasan pesisir.
jumlah penduduk pria sebesar 106.679 jiwa, dan jumlah penduduk wanita sebesar 104.935 jiwa.
Jumlah penduduk Kota Labuan Bajo yang terdiri dari 6 desa/kelurahan mencapai 14.393 jiwa. Jumlah penduduk terbanyak tercatat berada di Kelurahan Labuan Bajo, yaitu sebesar 4.332 jiwa. Jumlah
2.2
TINJAUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
2.2.1
Visi dan Misi Pengembangan Kabupaten Manggarai Barat
Visi Pengembangan
penduduk yang terpusat di Kelurahan Labuan Bajo diakibatkan saat ini kawasan terbangun, termasuk
Terwujudnya masyarakat Manggarai Barat yang Sejahtera melalui optimalisasi
kawasan permukiman penduduk masih terkonsentrasi di Kelurahan Labuan Bajo yang merupakan
pemanfaatan potensi daerah yang berbasis masyarakat dan berwawasan
kawasan pusat kota yang terletak di pesisir Teluk Bajo. Secara umum, kepadatan penduduk di
lingkungan
Kawasan perkotaan Labuan Bajo masih relatif rendah. Kepadatan rata-rata penduduk kawasan perkotaan Labuan Bajo tercatat sebesar 1,64 jiwa per Hektar. Hal ini disebabkan kawasan terbangun
Pengertian visi tersebut adalah; Pertama,sejahtera, salah satu tujuan pembangunan adalah
yang berupa kawasan permukiman di Labuan Bajo relatif masih sangat rendah.
mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Sejahtera dalam hal ini menjadi pengharapan akan kondisi daerah dan masyarakat Manggarai Barat yang mampu hidup layak, mandiri dan
2.1.3 Perekonomian Sebagian besar kegiatan perekonomian dan kegiatan primer masih terkonsentrasi di kawasan kota lama, yaitu di sepanjang pesisir Teluk Bajo. Selain berbagai fasilitas perekonomian seperti bank, hotel, restoran, pertokoan, agen pariwisata, dan berbagai kegiatan perekonomian lainnya; pusat primer pelabuhan laut juga terdapat di kawasan kota lama. Pusat primer pelabuhan laut selain sebagai pelabuhan penumpang dan barang, juga berfungsi sebagai pelabuhan wisata dan pelabuhan. Dalam
dapat memenuhi berbagai kebutuhannya sendiri. Keduaoptimalisasi yaitu
merupakan
sebuah usaha dalam rangka memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal. Ketiga potensi daerah, merupakan sumberdaya yang dimiliki oleh Kabupaten Manggarai Barat baik sember daya alam maupun sumber daya manusia. Potensi sumber daya alam Kabupaten Manggarai Barat yang sangat besar ada pada sektor pariwisata, pertanian, dan kelautan. Pariwisata merupakan sektor unggulan yang apabila sektor ini maju akan mendorong majunya sektor – sektor lain di Kabupaten Manggarai Barat terutama sektor pertanian dan kelautan. Keempat berbasis masyarakat, merupaka suatu kebijakan
II - 2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
pemerintah daerah dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan
Meningkatkan intelektualitas, keterampilan, dan derajat kesehatan masyarakat guna
pembangunanan.
mendukung pengembangan di berbagai sektor.
Berwawasan
lingkungan
artinya,
setiap
usaha
atau
kegiatan
pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat harus memperhatikan daya dukung lahan/ruang dan kelestarian lingkungan.
2.2.2 Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Tata Ruang Kabupaten Manggarai Barat
Misi Pengembangan
2.2.2.1 Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang
Adapun misi pembangunan Kabupaten Manggarai Barat adalah : 1. Melaksanakan kepemerintahan yang baik (good governance) melalui penciptaan pemerintahan yang demokratis, transparan, professional, bersih, dan bebas KKN 2. Melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia
berbagai
dengan tingkatan yang lebih tinggi yaitu RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. 1) Kebijakan Struktur Ruang Berdasarkan RTRW Nasional Struktur Ruang Wilayah Nasional, sistem perkotaan Nasional terdiri atas PKN, PKW, PKL dan
(SDM) berspektif gender. 3. Melaksanakan
Penetapan kebijakan pengembangan struktur ruang didasarkan pada pedoman tata ruang
kegiatan
pembangunan
dalam
rangka
mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Manggarai Barat, maka uraian aspek yang akan kembangkan adalah : 1. Terbentuknya struktur ruang kegiatan perkotaan yang berwawasan lingkungan dengan memelihara kawasan berfungsi lindung yang terhindar dari pembangunan fisik. 2. Pengembangan sektor pariwisata sebagai leading factor guna memicu perkembangan sektor lainnya. Sektor ini dapat mendukung program investasi dalam negeri dan luar negeri sehingga akan memberikan multiplier effect terhadap sektor lainnya. 3. Dikembangkannya kegiatan-kegiatan yang menjadi potensi bagi Kabupaten Manggarai Barat sebagai penunjang sektor pariwisata yaitu sektor kelautan dan pertanian. 4. Berkembangnya Kota Labuhan Bajo yang berada di wilayah Kabupaten Manggai Barat yang memiliki peran disamping sebagai ibukota kabupaten juga menjadi kawasan
PKSN. Secara nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Termasuk dalam Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan pusat di Kupang. Selain itu termasuk pula dalam pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional di wilayah timur khususnya Kawasan ekonomi terpadu Mbay. 2) Kebijakan Struktur Ruang Berdasarkan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur Rekomendasi sistem pusat pelayanan memperlihatkan bahwa PKN meliputi seluruh kecamatan di Kota Kupang. PKN promosi berjumlah 2 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur, PKSN meliputi 3 kecamatan yang terdapat di Kabupaten TTU, Belu, dan Alor. PKW meliputi 5 kecamatan yang terdapat di Kabupaten TTS, TTU, Ende, Manggarai dan Manggarai Barat, PKW promosi berjumlah 14 kecamatan di Kabupaten Kupang, TTS, Belu, Rote, Ndao, Lembata, Flores Timur, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sabu Raijua. PKL yang terdapat di 20 Kabupaten berjumlah 51 kecamatan sedangkan PKL promosi berjumlah 8 kecamatan. A. Kebijakan Pengembangan Sistem Perkotaan
strategis/Pusat Kegiatan Wilayah (RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur), kawasan
Kawasan perkotaan juga sebagai lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris
wisata, sarana dan prasarana umum
dengan pusat pertumbuhan dan pusat permukiman, misalnya Ibukota Kabupaten dan Ibukota
5. Meningkatkan kegiatan perekonomian seperti peningkatan produktifitas dan keterkaitan antar sektor.
Kecamatan. Keseluruhan unsur-unsur yang ada pada suatu perkotaan yang membentuk sistem kepusatan pelayanan wilayah yang dilayaninya, kawasan perkotaan dan perdesaan, menentukan besaran perkotaan. Perbandingan besaran perkotaan di dalam konstalasi wilayah lebih luas
II - 3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
menentukan hirarki perkotaan dalam suatu wilayah bersangkutan. Perkotaan dengan hirarki yang lebih
meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan. (3) pembangunan perumahan
tinggi mempunyai jangkauan pelayanan lebih luas dan mempengaruhi kota yang hirarkinya lebih
beserta sarana & prasarana pendukungnya yang memperhatikan fungsi dan keseimbangan
rendah. Adapun kebijakan pengembangan sistem perkotaan tersebut:
lingkungan hidup.
1. Pemantapan sistem perkotaan yang mendukung kegiatan pariwisata, pertanian dan kelautan untuk
c). Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berupa air minum dan sanitasi diarahkan pada
peningkatan pelayanan wisata dan peningkatan komoditi pertanian serta potensi kelautan
(1) peningkatan kualitas pengelolaan aset (asset manajement) dalam penyediaan air minum
unggulan;
dan sanitasi; (2) pemenuhan kebutuhan minimal air minum dan sanitasi dasar bagi masyarakat;
2. Pendistribusian persebaran penduduk sesuai dengan kebijakan pusat-pusat pelayanan; 3. Pengembangan
pusat-pusat
pelayanan
secara
berhirarki
dan
bersinergis
antara
(3) penyelenggaraan pelayanan air minum dan sanitasi yang kredibel dan profesional; dan (4) pusat
pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem
penyediaan sumber-sumber pembiayaan murah. 2)
Kebijakan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
permukiman yang mendukung pelayanan wisata serta peningkatan komoditi pertanian dan potensi
Kebijakan diarahkan pada pendekatan pembangunan infrastruktur berbasis wilayah yang terfokus
kelautan unggulan;
pada infrastruktur transportasi untuk membuka isolasi wilayah, serta ketersediaan pengairan sebagai prasyarat kesuksesan pembangunan pertanian dan sektor-sektor lainnya.
B. Kebijakan Pengembangan Prasarana Wilayah
3)
Adapun kebijakan prasarana wilayah difokuskan pada system transportasi untuk mendorong
Kebijakan pengembangan prasarana wilayah didasarkan pada beberapa pedoman rencana di tingkat
pemerataan pembangunan di perkotaan dan perdesaan yang aman, berkualitas dengan harga
nasional dan provinsi yang dikhususkan bagi Kabupaten Manggarai Barat. Adapun kebijakan
terjangkau, penggunaan sistem botol dan perpiaan yang efektif dan efesien pada pendistribusian
pengembangan prasarana wilayah tersebut adalah pengembangan kelengkapan prasarana wilayah
energi & listrik, pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni bagi masyarakat dengan
meliputi: transportasi, energi, sumberdaya air, telekomunikasi dan prasarana lingkungan dalam mendukung pengembangan sentra produksi pertanian dan pusat permukiman secara terpadu dan efisien. Dasar kebijakan tersebut adalah: 1)
swadaya maupun kontibusi pemerintah dan swasta 4)
Adapun kebijakan prasarana wilayah difokuskan pada pengelolaan sistem transportasi yang
Beberapa kebijakan terkait kebijakan RPJP Nasional dengan infrastruktur wilayah adalah sebagai
terpadu untuk membantu kelancaran bagi manusia untuk melakukan pergerakan interaksi
berikut :
fungsional antar pusat kegiatan satu dengan yang lainnya.
a). Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnnya
Selain sistem transportasi, kebijakan prasarana wilayah juga mengarah pada penyediaan fasilitas
bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang
pelayanan bagi rumah-rumah masyarakat dan peningkatan pemanfaatan energi terbaharukan (air,
yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh.
angin, biomassa, biogas, panas bumi, matahari dan gelombang laut) untuk mengurangi
b). Pemenuhan perumahan beserta sarana dan prasarana pendukungnya dalam lingkup nasional yang diarahkan pada (1) penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai, layak, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (2) penyelenggaraan pembangunan yang
mandiri
dan
mampu
meningkatkan
kemandirian,
lapangan
Kebijakan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten(RPJM Kabupaten)
Kebijakan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
perumahan
Kebijakan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi (RPJMP)
kerja,
ketergantungan pada minyak bumi. 5)
Kebijakan Berdasarkan RTRW Nasional Pengembangan infrastruktur wilayah yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yaitu pengembangan dan peningkatan kualitas infrastuktur, terutama terkait dengan sistem
II - 4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
transportasi. Pengembangan infrastruktur itu diantaranya, yaitu; peningkatan prasarana jaringan
Mbeliling serta danau vulkanik Sano Nggoang di Kecamatan Sano Nggoang, kawasan
jalan nasional, fungsionalisasi pelabuhan laut Marapokot, dan fungsionalisasi bandara Surabaya II
pantai Mberenang di Kecamatan Lembor Selatan, dan istana ular di Kecamatan Welak.
sebagai bagian dari sistem perhubungan udara nasional dan KTI. 6)
Mengembangkan kawasan wisata budaya dengan penetapan lokasi desa adat di dusun
Kebijakan Berdasarkan RTRW Provinsi
Tado. Berupa seni tenun tradisional serta tarian dan upacara adat,
Kebijakan pengembangan sistem prasarana diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas antar kota
Mengembangkan sarana penunjang wisata seperti hotel/penginapan, restoran, dan tempat
maupun antar propinsi dengan daerah belakangnya. Arahan kebijakan berupa peningkatan sistem
hiburan lainnnya khususnya pada lokasi pengembangan wisata di wilayah dataran
prasarana transportasi darat guna lebih meningkatkan kelancaran proses koleksi dan
Labuhan Bajo dan kepulauan di Kecamatan Komodo.
distribusi barang/jasa, penegembangan sistem prasarana transportasi laut dan udara untuk
Meningkatkan kualitas prasarana wilayah dalam hal ini jaringan jalan untuk mempermudah
meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan antar pulau. pengembangan sistem prasarana
akses menuju kawasan wisata, sistem jaringan air bersih, sumber energi listrik di Labuhan
transportasi jalan raya yang terpadu dengan lintas penyeberangan antar pulau, untuk
Bajo serta sistem transportasi diseluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
meningkatkan aksesibilitas antar kota-kota sebagai pusat pertumbuhan dengan wilayah
Mengembangkan sistem promosi wisata sebagai pendukung pengembangan pariwisata di
belakangnya serta meningkatkan interaksi antar pulau. pengembangan sistem tr ansporfasi
Kabupaten Manggarai Barat;
meliputi transpotasi darat, laut, dan udara, Pengembangan ini bertujuan meningkatkan
Menggali potensi paket wisata
kemampuan tiap jenis transportasi secara baik yang efisien dan
Pengendalian munculnya kawasan terbangun yang tidak sesuai dengan arahan tata ruang.
efektif. Selain itu juga
diupayakan mengoptimalkan keterpaduan ketiga sistem transporfasi terseb ut di atas,
b). Mengembangkan kawasan potensi pertanian yang dihubungkan dengan pusat kegiatan
pengembangan sistem prasarana pengairan untuk menunjang kegiatan pertanian, peternakan
pada setiap kawasan, meliputi
dan perikanan.
Pengembangan kawasan agropolitan di Kecamatan Lembor, Sano Nggoang, Komodo dan Welak
2.2.2.2 Strategi Pengembangan Struktur Ruang
A. Strategi Pengembangan Sistem Perkotaan Strategi dari kebijakan pengembangan sistem perkotaan yang dimaksud adalah: 1). Pemantapan sistem perkotaan yang mendukung pariwisata, pertanian dan kelautan untuk peningkatan pelayanan wisata dan peningkatan komoditi pertanian serta potensi kelautan unggulan, dengan strategi sebagai berikut: a). Mengembangkan kawasan khusus untuk pendukung potensi wisata yang dihubungkan dengan pusat kegiatan pada setiap kawasan (agrowisata), meliputi:
Mengembangkan kawasan wisata alam berupa Taman Nasional Komodo dan Gua Batu Cermin di Kecamatan Komodo, Air Terjun Cunca Wulang dan Cunca Rami di kecamatan
Pengoptimalan fungsi lahan tidur sebagai lahan pertanian produktif di Kecamatan Lembor, Lembr Selatan dan Welak;
Mengembangkan tanaman non pangan seperti buah-buahan di Kecamatan Sano Nggoang, Kuwus, Macang Pacar, dan Boleng.
Mengembangkan infrastruktur penunjang agropolitan;
Mengembangkan kelembagaan penunjang agropolitan;
Mengembangkan industri pengolahan berbasis agro pada sentra produksi pertanian di Kecamatan Lembor;
Mengembangkan keterkaitan antara industri berbasis agro dengan pasar regional dan nasional sejalan dengan penetapan Kawasan Manggarai Barat sebagai lumbung padi NTT.
II - 5
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
c). Mengembangkan kawasan potensi kelautan yang dihubungkan dengan pusat kegiatan, meliputi :
Mengembangkan Kota Labuhan Bajo sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat sekaligus menjadi pusat utama pengembangan Kabupaten Manggarai Barat;
Pengembangan minapolitan di Kecamatan Komodo, Macang Pacar, dan Boleng.
Memantapkan pusat-pusat kegiatan secara berhirarki dengan membentuk PKW untuk
Mengembangkan sarana dan infrastruktur penunjang kawasan minapolitan;
Kota Labuhan Bajo, PKL di Wae Nakeng Kecamatan Lembor serta PPK yang merupakan
Mengembangkan kelembagaan sebagai media pengembangan kawasan minapolitan;
ibu kota semua kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Manggarai Barat.
Mengembangkan industri pengolahan kelautan di Kecamatan Komodo berbasis
masyarakat setempat;
Mengembangkan Kota Labuhan Bajo sebagai kawasan pengembangan kawasan wisata, kawasan pendidikan, pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan sistem transpotasi
2). Pendistribusian persebaran penduduk sesuai dengan kebijakan pusat-pusat pelayanan, dengan
yang memadai.
strategi:
b).Meningkatkan interaksi desa-kota dalam meningkatkan pengembangan kawasan wisata,
a). Mendistribusikan persebaran penduduk dengan pengembangan sarana – prasarana dan pada
agropolitan, dan minapolitan meliputi:
kawasan pusat pertumbuhan baru, dengan strategi pengembangan: Mengembangkan kegiatan perekonomian untuk menarik mobilitas penduduk;
Memperkuat linkage sysytem antara kawasan pariwisata dengan kawasan penunjang seperti kawasan agropolitan dan minapolitan;
Membangun sarana-prasarana pada kawasan pusat pertumbuhan baru untuk menarik
mobilitas penduduk; dan
Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan pada kawasan perdesaan sebagai inti pengembangan wisata budaya dan agropolitan;
Memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur pada kawasan pusat pertumbuhan
untuk kemudahan aksesbilitas penduduk.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur terutama infrastruktur jalan untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata
b). Memeratakan persebaran penduduk dengan perbaikan sarana-prasarana dan infrastruktur di kawasan perdesaan atau kawasan kurang berkembang guna mengurangi urbanisasi, dengan
Mengembangkan terutama infrastruktur jalan untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan
strategi pengembangan:
Mengembangkan kegiatan perekomian pada kawasan perdesaan atau kawasan kurang
B. Strategi Penyediaan Fasiltias Perkotaan
berkembang untuk menghindari urbanisasi;
Pengembangan fasilitas kawasan perkotaan difungsikan untuk menunjang serta memenuhi kebutuhan
Membangun
sarana-prasarana
pada kawasan
perdesaan
atau kawasan
kurang
mayarakat demi memperlancar berbagai aktifitas warga. Penyediaan fasilitas perkotaan didasarkan
berkembang untuk menghindari urbanisasi; dan
pada tingkatan pelayanan (skala pelayanan). Skala pelayanan yang dimaksud dibagi dalam tingkatan
Memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur pada kawasan perdesaan atau kawasan
kabupaten/kota, kecamatan, lingkungan, dan rukun warga (RW). Skala pelayanannya tergantung pada
kurang berkembang untuk kemudahan aksesbilitas penduduk.
kebutuhan fasilitas yang didukung oleh jumlah penduduk pendukung fasilitas tersebut. Adapun strategi
3). Pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhirarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman perdesaan sebagai kawasan wisata, dengan strategi: a). Meningkatkan fungsi kawasan perkotaan dan perdesaan secara berhirarki sebagai pusat perkotaan dan kawasan wisata, meliputi:
dalam penyediaan fasilitas perkotaan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai berikut : 1)
Fasilitas rumah sakit wilayah sebagai hierarki I dalam pelayanan fasilitas kesehatan saat ini belum terdapat di Kabupaten Manggarai Barat dengan skala pelayanan kabupaten. Sedangkan puskesmas dan puskesmas pembantu, balai pengobatan, polindes, dan posyandu merupakan hierarki II dengan skala pelayanan kecamatan tedapat pada masing-masing kecamatan di
II - 6
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
2)
3)
4)
Kabupaten Manggarai Barat. Hierarki III dalam fasilitas kesehatan yaitu apotek dengan skala
Ruas Jalan Pertigaan Mburak-Warloka
pelayanan lingkungan terdapat di semua kecamatan.
Ruas jalan Wol-Datak-Semang-diuk
Fasilitas pendidikan terutama SD dan SLTP telah terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten
Ruas jalan Datak-Orong
Manggarai Barat dengan skala pelayanan kecamatan atau hierarki II dalam sarana dan prasarana
Orong -Wae Rii
penunjang permukiman, penyediaan fasilitas SLTA di seluruh kecamatan.
Ruas jalan Orong-Gurung-Lasang-Golo Welu
Fasilitas peribadatan berupa masjid, gereja, pura, dan vihara adalah hierarki II dengan skala
Dahang – Tentang - Sirimese
pelayanan kecamatan. Masjid dan gereja telah terlayani di Kabupaten Manggarai Barat,
Ruas jalan Datak-Dunta-Ranggu-Lasang
sedangkan pura hanya terdapat di Labuhan Bajo, hierarki III dalam prasarana peribadatan
Ruas Jalan Lasang – Golo Welu
dengan skala pelayanan lingkungan.
Ruas jalan Cabang Kakor-Kakor-Lalong-Suru Numbeng
Fasilitas perdagangan, yaitu pasar merupakan hierarki II, pertokoan hierarki III, dan warung/kios
Ruas jalan Mamis-Mbore-Golo Sembea-Kondas-Golo Menes-Simpang Golo Menes
hierarki IV, yaitu skala pelayanan lingkungan RW.
Ruas jalan Bambor-Werang-Paku-Naga Lando – Terang
C. Strategi Penyediaan Prasarana Wilayah
Cangkang – Lekaturi
Kabupaten Manggarai Barat memiliki peran penting dalam skala regional. Dengan demikian
Bari – Pateng
pengembangan Kabupaten Manggarai Barat sangat berkaitan dengan berbagai pengembangan
Pembukaan jalan baru di ruas jalan : Labuhan Bajo-Nanga Nae-Kenari - Golo Mori - Naga - Nanga Bere - Benteng Dewa-
infrastruktur pendukungnya. Pengembangan kelengkapan prasarana wilayah meliputi: transportasi, energi, sumberdaya air, telematika dan prasarana lingkungan.
Nanga Lili.
1) Strategi sistem transportasi
Ruas jalan Nanga Lili-Repi
- Strategi Pengembangan Transportasi Jalan Raya
Ruas jalan Lancang-Rangko-Tanjung Boleng-Terang Ruas jalan Terang-Helung-Nanga Kantor-Bari
a). Strategi (1) Pengembangan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan wilayah dan mendukung pengembangan kawasan pariwisata dan agropolitan;
Genang - Nggilat
Perbaikan kondisi jalan dalam hal perkerasan jalan penghubung perdesaan dan perkotaan.
Pacar – Romang – Nanga Kantor
Perbaikan jalan provinsi pada beberapa ruas jalan yaitu : Ruas jalan Nggorang-Kondo-Noa-Hita
b). Strategi (2) Pengembangan infrastruktur pendukung pertumbuhan wilayah berupa terminal.
Ruas jalan Hita-Rego-Simpang Kedindi
Peningkatan hierarki terminal tipe C menjadi B yang terdapat di Nggorang.
Ruas jalan Noa-Golo Welu
Menciptakan sistem transit/terminal yang efisien dengan mengatur hierarki dan peletakan
Peningkatan jalan kabupaten yaitu : Ruas jalan dalam kota Labuhan Bajo
titik transit yang diperlukan.
Peningkatan pelayanan fasilitas penunjang terminal
Ruas jalan Capi-sokrutung-Lemes-Kenari Ruas jalan Kenari-Warloka
II - 7
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Strategi Pengembangan Transportasi Laut a). Strategi (1) Peningkatan rute/jangkauan pelayaran.
- Strategi Pengembangan Transportasi Udara a). Peningkatan sarana dan prasarana pendukung kebandarudaraan.
Untuk kapal niaga di Labuhan Bajo, rute pelayaran yang diarahkan dari Surabaya dan
b). Peningkatan infrastruktur (jaringan jalan) menuju bandara.
Makassar.
c). Peningkatan hierarki bandara dari perintis menjadi domestik dengan lokasi yang direncanakan
Untuk kapal PELNI, rute pelayaran yang diarahkan dari Benoa-Lembar-Bima-Labuhan Bajo-
terletak di Kecamatan Lembor.
Makassar. Melayani dari dan ke Labuhan Bajo 1 kali dalam 2 minggu. Untuk kapal PELNI lainnya, melayani rute Surabaya-Benoa-Bima-Labuhan Bajo-Marpokot-Maumere-MarpokotMakassar juga melayani 1 kali dalam 2 minggu.
a). Strategi (1) Optimalisasi tingkat pelayanan.
Untuk kapal perintis, rute yang dilayani yaitu Kupang-Pulau Solor-Maumere-Marpokot-Reok-
Perluasan jaringan (pemerataan);
Labuhan Bajo-Bima. Frekuensi pelayaran 1 kali dalam 2 minggu.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH sumber air terjun) dalam
Untuk pelabuhan ASDP, rute yang dilayani yaitu Labuhan Bajo-Sape. Frekuensi pelayaran 1
rangka optimalisasi potensi air terjun yang ada di Kabupaten Manggarai Barat;
kali sehari dan rute Labuhan Bajo-Pulau Jampea-Pulau Selayar-Bira (1 kali dalam
Pengembangan jaringan baru;
seminggu).
Peningkatan infrastruktur pendukung;
Sejalan dengan pengembangan potensi pariwisata di daerah ini, maka perlu penyediaan
Penambahan dan perbaikan sistem jaringan; serta
pelabuhan pariwisata khusus untuk kegiatan pariwisata dan berlokasi di Labuhan Bajo.
Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan.
Arahan rute pelayaran berasal dari Bali, Lombok, dan Sumbawa dengan tujuan Labuhan
- Strategi sistem energi
b). Strategi (2) Perluasan jangkauan listrik sampai ke pelosok desa.
Bajo-Daerah taman Nasional Komodo atau Labuhan Bajo-Riung-Maumere-Alor.
Pemanfaatan energi alternatif yang memanfaatkan sumberdaya alam yang tersedia
Sejalan dengan pengembangan potensi perikanan khususnya kelautan, maka perlu
Peningkatan jaringan listrik pada wilayah pelosok
penyediaan pelabuhan khusus di sektor perikanan yang berlokasi di daerah utara Labuhan -
Bajo.
Penyediaan pelabuhan untuk penyediaan bahan bakar yang berlokasi di daerah barat/utara Labuhan Bajo
Strategi sistem telekomunikasi
a). Strategi (1) Peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya.
Penyediaan tower BTS (Base Transceiver Station) yang digunakan secara bersama menjangkau ke pelosok perdesaan;
b). Strategi (2) Peningkatan infrasruktur.
Peningkatan infrastuktur pelabuhan angkutan, seperti; dermaga, fasilitas tunggu, fasilitas parkir kendaraan, jalan untuk keluar-masuk, dll.
berbasis teknologi internet; serta
Peningkatan infrastuktur pelabuhan perikanan, seperti; pelabuhan pendaratan ikan, armada tangkap dan alat tangkap, TPI (Tempat Pelelangan Ikan), industri pengolahan ikan, pemukiman nelayan, peningkatan jalan, gudang penyimpanan, dll.
Peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi
Pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga, telepon umum, jaringan telepon seluler.
b). Strategi (2) Peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah.
Penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern;
Pembangunan teknologi telematika pada wilayah-wilayah pusat pertumbuhan; serta
II - 8
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Membentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah
Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Manggarai Barat adalah Kawasan strategis Taman
pertumbuhan dengan ibukota kabupaten.
Nasional Komodo yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pelestarian lingkungan dan konserfasi alam sedangkan Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Manggarai Barat
- Strategi sistem sumberdaya air a). Strategi (1) Peningkatan sistim jaringan pengairan.
Peningkatan jaringan irigasi sederhana dan irigasi setengah teknis; serta
Peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
b). Strategi (2) Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana pengairan.
-
adalah Kawasan Pede Labuan Bajo
yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan
Pariwisata. 2.2.3.2 Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air;
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya,
Pengembangan bendungan di Kecamatan Lembor, Boleng, Kuwus dan macang Pacar.;
dan/lingkungan hidup. Kawasan strategis merupakan kawasan yang di dalamnya berlangsung kegiatan
Mencegah terjadinya pendangkalan terhadap saluran irigasi; serta
yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang di wilayah sekitarnya, kegiatan lain di bidang
Pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air.
yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya dan atau Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Strategi sumberdaya lainnya
a). Strategi (1) Mereduksi sumber timbunan sampah sejak awal.
berdasarkan pengertian tersebut diatas, kawasan strategis yang terdapat dikabupaten Manggarai Barat meliputi; kawasan strategis ekonomi, dan kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup.
Meminimasi pengunaan sumber sampah yang sukar didaur ulang secara alamiah;
Adapun strategi umum untuk Kabupaten Manggarai Barat adalah :
Memanfaatkan ulang sampah (re-cycle) yang ada terutama yang memiliki nilai ekonomi;
1. Meningkatkan produktifitas dan daya saing produk pertanian, pariwisata, dan sektor kelautan.
serta
2. Meningkatkan keterkaitan antar sektor dan pemasarannya dikembangkan ke luar kabupaten atau
Mengolah sampah organik menjadi kompos.
b). Strategi (2) Optimalisasi tingkat penanganan sampah perkotaan.
luar negeri. 3. Mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan
Peningkatan prasarana pengolahan sampah;
4. Meningkatkan mutu investasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat
Pengadaan TPS skala lokal;
Kebijakan pengembangan kawasan strategis Kabupaten Manggarai Barat jika dirinci menurut potensi
Pengadaan TPA regional; serta
yang dimiliki terbagi menjadi dua kawasan strategis yaitu :
Pengelolaan sampah berkelanjutan.
A. Kawasan Strategis Untuk Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
c). Strategi (3) Optimalisasi tingkat penanganan sampah perdesaan.
Sistem pengolahan sampah; dan
Pengolahan sampah mendukung pertanian.
Strategis ekonomi adalah kawasan yang memberikan pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah. Kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi di Kabupaten Manggarai Barat antara lain :
2.2.3
Kawasan Strategis Kabupaten Manggarai Barat
1) Kawasan Strategis Perkotaan Labuan Bajo yang merupakan kawasan strategisKawasan strategis perkotaan yaitu wilayah diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting
2.2.3.1 Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi
dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
II - 9
Untuk
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Manggarai Barat sendiri, daerah yang menjadi kawasan strategis perkotaan adalah
pertumbuhan ekonomi, aktivitas Minapolitan tidak terbatas sebagai pusat pelayanan sektor
Kota Labuan Bajo. Kawasan strategis perkotaan dalam hal ini berarti Perkotaan Labuan Bajo
perikanan, tetapi juga sektor lain seperti industri kecil, pariwisata, pendidikan, jasa pelayanan
akan menjadi wilayah distribusi barang dan jasa.
dan lain-lain.
2) Kawasan agropolitan lembor yang merupakan Kawasan agropolitan adalah kawasan pertanian
4) Kawasan
agroindustri
Macang
Pacar
Agroindustri
adalah
suatu
industri
yang
yang terdiri dari kota Pertanian, desa-desa sentra produksi pertanian dan desa peyangga yang
mentransformasikan hasil pertanian (dalam arti luas) menjadi produk industri dalam rangka
ada di sekitarnya, yang memiliki fasilitas untuk berkembangnya pertanian industri. Selain itu,
meningkatkan nilai tambahnya; dengan demikian merupakan suatu sistem terintegrasi yang
peternakan juga termasuk kedalam kawasan agropolitan. Secara
melibatkan sumberdaya hasil pertanian, manusia, ilmu dan teknologi, uang, dan informasi.
agropolitan
berarti
luas
pengembangan
mengembangkan perdesaan dengan cara memperkenalkan fasilitas-
fasilitas kota/modern yang
disesuaikan
dengan
lingkungan
perdesaan. Untuk kawasan
agropolitan ini, diperlukan sentra produksi, sentra pengolahan dan sentra penjualan. Pada dasarnya kawasan Agropolitan harus memenuhi criteria sebagai berikut:
Ruang lingkup agroindustri meliputi kegiatan Perencanaan, Perancangan, Pelaksanaan dan Pengorganisasian, Pengendalian dan Pengembangan yang mengimplementasikan kemampuan teknologi manajemen dan lingkungan. 5) Kawasan agrowisata Sano Nggoang, Kuwus dan Mbeliling yang merupakan kawasan strategis
a)
Mempunyai skala ekonomi yang besar, sehingga produktif untuk dikembangkan;
dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Agrowisata adalah salah satu bentuk pariwisata
b)
Mempunyai keterkaitan ke depan dan ke belakang;
yang obyek wisata utamanya adalah lanskap pertanian, maka dapat dikatakan bahwa
c)
Memiliki dampak spasial yang besar dalam mendorong pengembangan wilayah yang
agrowisata merupakan wisata yang memanfaatkan obyek-obyek pertanian. Agrowisata juga
berbasis pertanian sebagai sumber bahan baku;
merupakan kegiatan wisata yang terintegrasi dengan keseluruhan sistem pertanian dan
d)
Memiliki produk-produk unggulan yang mempunyai pasar yang jelas dan prospektif;
pemanfaatan obyek-obyek pertanian sebagai obyek wisata, seperti teknologi pertanian maupun
e)
Memenuhi prinsip-prinsip efisiensi ekonomi untuk menghasilkan output yang maksimal.
komoditi pertanian.
Untuk rencana pengembangan kawasan agropolitan ini, akan dikembangkan di Kecamatan
Diarahakan pada Kecamatan Sano Nggoang, Kuwus dan Boleng.Jenis wisata yang diarahkan
Lembor, sedangkan untuk spesifikasi peternakan, akan dikembangkan di juga di Kecamatan
berupa keindahan alam seperti hamparan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Lembor, dilihat dari dta jumlah peternakan yang ada.
Berdasarkan pembagian sub kawasan untuk ekowisata dan agrowisata, maka arahan kawan
3) Kawasan minapolitan Kecamatan Komodo bagian selatan, dan Kecamatan Boleng. Minapolitan
pengembangan pariwisata dibedakan menjadi :
merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan
a) KPP Lembor merupakan kawasan agrowisata dengan pemandangan berupa landskap
dan sistem manajemen kawasan dengan prinsip-prinsip, integrasi, efisiensi, kualitas, dan
pertanian persawahan beririgasi teknis Lembor, pengembangan ternak terpadu dengan
akselerasi.
persawahan Lembor. Selain itu KPP Lembor juga berpotensi wisata berupa pengolahan
Minapolitan terdiri dari kata mina yang berarti ikan dan kata politian (polis) yang berarti kota.
produk pertanian unggulan di kawasan pertanian terpadu seperti pengolahan Jambu Mete
Dengan demikian Minapolitan berarti kota perikanan atau kota di daerah lahan perikanan atau
sehingga menjadi produk siap ekspor dan produk souvenir pariwisata.
perikanan di daerah kota. Minapolitan tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan
b) KPP Danau Sano Nggoang merupakan ODTW yang sangat berpotensi untuk dikembangkan
usaha perikanan serta mampu menggerakkan kegiatan pembangunan ekonomi daerah
berupa danau berkadar belerang dengan panorama yang sangat indah. Di KPP ini juga
sekitarnya. Dengan kata lain Minapolitan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Sebagai pusat
berpotensi wisata-agro pada perkebunan kemiri dan kawasan yang potensial untuk kebun
II - 10
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
sayuran dataran tinggi. Sayuran merupakan produk yang selama ini disuplai dari daerah lain sehingga hanrganya mahal dan langka. Pengembangan kebun sayuran dataran tinggi pada KPP Danau Sano Nggoang supaya tetap memperhatikan konservasi tanah dan air.
Kecamatan (KPP)
Obyek Daya Desa/Kelurahan
Nama Obyek
Tarik Wisata Alam
c) KPP Nangalili merupakan kawasan yang berpotensi untuk dikembangkan ODTW bahari berupa pantai Nangalili dengan pasir putih dan panorama pantai yang indah. Wilayah sekitar
Danau
Nangalili juga berpotensi untuk
Nggoang
dikembangkan wisata-agro berupa pengmbangan
kawasan
pariwisata
perkebunan
daya tarik tersendiri
Mete Nampar Macing
e) KPP Kakoe dan KPP Nampar macing mempunyai daya tarik bila agro-wisata berupa
Lembor
perkebunan jambu mete ditata dan dikembangkan sehingga menjadikan landskap yang
Lembor,
indah.
(KPP Golo Manting
Dangka Pat
Panorama
Pantai Repi
Pantai Putih dan
lansekap
Nangalili dan KP
Sarang
persawahan
Kakoe)
Walet
KPP Repi
Pong Welak
TERPADU BERNUANSA PARIWISATA
Kecamatan (KPP)
Obyek Daya Desa/Kelurahan
Nama Obyek
Tarik Wisata Alam
Nggoang Wae Sano Danau
Danau
Agrowisata
Burung
Lembor batu 2.Pemandangan
Sps.suami-istri
peternakan sapi yang
Pantai
Pasir putih dan
terintegrasi
Mberenang
ombak
lahan
Ponto Ara
Compang Lale
Benteng perang
Lembor
Suru Numbeng
Benteng
Benteng Perang
Daleng
Poco Rutang
pada
persawahan
3.Wisata
industry
pengolahan Panorama
jambu
Mete Lembor
Nggoang
belerang
kawsan
Cunca Rami
Air Terjun
perkebunan sayuran
peternakan sapi di
Watu
Batu
dataran tinggi Danau
padang
Panggang
kerbau
Sano
pengembalaan
Cunca Lolos
Cunca Lolos
Air Terjun
Werang
Cunca Wulang
Cunca Wulang
Air Terjun
Nggoang Golo Ndaring KPP
Nampar Macing)
bertanduk
pariwisata
irigasi
manusia batu
Ledang
Sano Danau berkadar 1.Pengembangan
1.Pemandangan
Patung
Nangalili
Obyek Daya Tarik
Jambu
Patung
KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA (KPP) DI KAWASAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
dan
Sano
ular. Selain itu agro-wisata berupa pengembangan perkebunan jambu mete akan menjadi
TABEL 2.2
Sano
kemiri
3.Pengembangan
d) KPP Welak mempunyai potensi ODTW berupa istana ular yaitu gua yang merupakan istana
(KPP
Agrowisata perkebunan
perkebunan jambu mete dan peternakan sapi padang penggembalaan.
Sano
Obyek Daya Tarik
Nggoang-
nangalili
2.Pengembangan kawasan
4.Pemandangan
pariwisata
5.Pemandangan perkebunan
jambu
II - 11
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kecamatan (KPP)
Obyek Daya Desa/Kelurahan
Nama Obyek
Tarik Wisata Alam
Obyek Daya Tarik Agrowisata
6.Wisata
c) Compang Naga / Liang Panas, Desa Tondong Belang.
perkebunan
jambu mete dan kopi di Kakoe (KPP
Istana Ular
Gua istana ular
Welak)
a) Uling di Desa Tondong Raja; b) Compang Cereng, Desa Tondong Raja;
mete Nangalili
Welak
1) Kecamatan Sano Nggoang terdiri dari :
3) Kecamatan Lembor Selatan terdiri dari : a). Benteng Ledang, Desa Sernumbeng;
1. Pengembangan kawasan pariwisata perkebunan
2) Kecamatan Boleng terdiri dari Situs Altar Compang Tureng, Desa Mbuit;
jambu
mete 2. Pengembangan peternakan sapi
b). Watu Tiri, Desa Sernumbeng; c). Watu Kina, Desa Munting 4) Kecamatan Kuwus terdiri dari : a). Situs Altar Compang Runa, Kelurahan Nantal, b). Situs Altar Compang Suka,di Desa Compang Suka c). Kubur Tua Desa Nantal,di Kelurahan Nantal
Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa strategi untuk mendukung pengembangan pariwisata
d). Kubur Tua/Nggerang Desa Ndoso;
di masing-masing kecamatan tersebut yaitu :
e). Watu Ranggu Desa Ranggu.
a) Penyediaan prasarana atau infrastruktur penunjang wisata. Saat ini kendala yang dihadapi dalam pengembangan potensi wisata di Kabupaten Manggarai Barat adalah terbatasnya penyediaan prasarana dan infrastruktur penunjang wisata. Oleh karena itu dalam b) Menggali potensi wisata yang dapat dijual. c) Penyediaan fasilitas penunjang kawasan wisata. d) Pengendalian munculnya kawasan terbangun yang tidak sesuai dengan arahan tata ruang. Mengembangkan kawasan melalui peningkatan nilai ekonomis kawasan lindung melalui pemanfaatan untuk obyek wisata, pendidikan, dan penelitian berbasis lingkungan hidup,
5) Kecamatan Macang Pacar terdiri dari : a). Situs Altar Compang Pacar di desa pacar; b).
Benteng Nojar di Desa Pacar;
c). Meriam Tua di Desa compang; d). Benteng Ledek di Desa Compang: e). Lebah Pusaka, Batu Tungku, Watu Kurit Desa Nanga Kantor; f). Situs Altar, Empo Mehe/Insari, Kubur Tua di Desa Nanga Kantor; g). Serempe, Belut Jinak Desa Nanga Kantor;
B. Kawasan Strategis Untuk Kepentingan Sosial - Budaya
h). Watu Tentang/Kubur Tua, Situs Altar Compang;
Kawasan strategis untuk kepentingan sosial budaya adalah Kawasan yang memiliki nilai sejarah yang
i). Benteng Ndope Desa Loha.
tinggi, meliputi : C. Kawasan Strategis Untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup
II - 12
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ecotourism
atau
ekowisata
merupakan
bentuk
wisata
yang
dikelola
dengan
pendekatan
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan penataan ruang berdasarkan pendekatan wilayah,
konservasi.Apabila ekowisata pengelolaan alam dan budaya masyarakat yang menjamin kelestarian
kegiatan utama, dan nilai strategis kawasan. Berdasarkan pendekatan kegiatan utama kawasan,
dan kesejahteraan, sementara konservasi merupakan upaya menjaga kelangsungan pemanfaatan
penataan ruang terdiri dari:
sumberdaya alam untuk waktu kini dan masa mendatang.
Penataan ruang kawasan perkotaan, yang dibedakan berdasarkan kawasan perkotaan kecil,
Taman Nasional Komodo merupakan asset nasional yang mendapat dukungan bantuan teknis untuk
kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan,dan kawasan
pengelolaannya secara internasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia dan
megapolitan.
Cagar Biosfir oleh UNESCO.
Taman Nasional Komodo merupakan kawasan pariwisata nasional dan Internasional. Adanya objek wisata ini mampu meningkatan PAD Kabupaten Manggarai Baarat. Perkembangan kawasan yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah yang tinggi menjadikan kawasan ini sebagai kawasan strategis ekonomi. Untuk itu kawasan ini perlu pengendalian khusus terutama bagi dampak perkembangan kawasan perkotaan dimasa yang akan datang serta pengaruh dampak lingkungan sekitarnya.
Kawasan ini perlu dilindungi untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya dan perlu pengelolaan agar tetap terjaga fungsinya sebagai kawasan lindung.
Penataan ruang kawasan perdesaan
Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan Labuan Bajo terletak di Kecamatan Komodo yang merupakan satu dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. Dengan demikian, kawasan perkotaan Labuan Bajo adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Berdasarkan besarannya, kawasan perkotaan Labuan Bajo dikategorikan sebagai kawasan perkotaan kecil.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 membagi rencana tata ruang menjadi: - Rencana umum tata ruang, dan - Rencana rinci tata ruang
2.3
TINJAUAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO
2.3.1
Dasar Hukum dan Kedudukan RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Yang termasuk rencana umum tata ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo disusun berlandaskan Undang-undang Nomor
merupakan bagian dari wilayah kabupaten merupakan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Dengan demikian, penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan Labuan Bajo perlu dilakukan
Pemerintah Daerah.
dengan memperhatikan aturan serta ruang lingkup rencana rinci kabupaten. Berdasarkan UU 26/2007, ruang lingkup perencanaan tata ruang di Indonesia sebagai berikut:
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo merupakan perwujudan rencana spasial pembangunan kawasan perkotaan Labuan Bajo 20 tahun ke depan pada skala 1 : 10.000.
II - 13
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
TABEL 2.3 RUANG LINGKUP RENCANA RINCI PERENCANAAN
identifikasi awal isu strategis dan permasalahan pengembangan kawasan perkotaan Labuhan Bajo antara lain: 2.3.2.1 Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat Tingkat kesejahteraan masyarakat di kawasan perkotaan Labuhan Bajo relatif rendah. Sebanyak 49% rumah tangga di Kecamatan Komodo dikategorikan sebagai keluarga miskin. 2.3.2.2 Masalah Kependudukan Tingkat pertumbuhan penduduk kawasan perkotaan Labuhan Bajo sangat tinggi. Pada tahun 2004, laju pertumbuhan penduduk di Kecamatan Komodo, dimana Labuhan Bajo berada, mencapai angka 8,02%.
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Angka ini jauh di atas angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Manggarai Barat. Meskipun pada Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kawasan Perkotaan Labuan Bajo adalah kawasan
tahun 2005 laju pertumbuhan penduduknya mengalami penurunan menjadi 1,78%, namun
perkotaan yang merupapkan bagian dari wilayah kabupaten. Kawasan perkotan Labuan Bajo
pertumbuhan ekonomi memacu kecenderungan laju pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan yang tinggi
merupakan ibukota Kabupaten Manggarai Barat. Oleh karenanya, kawasan ini dicirikan oleh
terutama dipicu oleh daya tarik Labuhan Bajo sebagai kawasan pariwisata yang potensial. Dengan
perkembangan perkotaan, terutama berkembangnya sektor non-pertanian.
demikian pertambahan penduduk akibat migrasi cukup tinggi, selain akibat pertumbuhan alami.
Berdasarkan lingkup wilayahnya serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka
Secara umum kualitas sumberdaya manusia di kawasan perkotaan Labuhan Bajo relative masih sangat
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo merupakan rencana rinci.
rendah. Meskipun data detail mengenai kondisi kualitas sumberdaya manusia di kawasan perkotaan Labuhan Bajo belum diperoleh, namun ditinjau dari kondisi umum sumberdaya manusia di Kabupaten
2.3.2
Isu Strategis dan Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan kajian awal terhadap gambaran umum dan analisis kawasan perkotaan Labuhan Bajo, dapat diidentifikasi isu strategis dan permasalahan pengembangan wilayah kawasan perkotaan Labuhan Bajo. Isyu strategis dan permasalahan yang diidentifikasi ini merupakan identifikasi awal dalam rangka pemahaman terhadap kondisi wilayah studi. Dalam tahap selanjutnya akan diidentifikasikan secara lebih detail isyu strategis dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan perkotaan Labuhan Bajo. Isu strategis dan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengembangkan kawasan perkotaan Labuhan Bajo mencakup berbagai aspek yang keseluruhannya menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja maupun rencana tata ruang kawasan perkotaan Labuhan Bajo yang akan disusun. Beberapa hasil
Manggarai Barat memperlihatkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Data statistik menunjukkan sebanyak 37,42% penduduk Kabupaten Manggarai Barat tidak bersekolah, sedang 36,93% hanya menamatkan SD. Angka putus sekolah tercatat juga sangat tinggi. Semakin tinggi tingkatan sekolah, semakin tinggi angka putus sekolah. Kondisi demikian mengakibatkan sebagian besar masyarakat Kabupaten Manggarai Barat bekerja di sektor primer (89,39%) yang mengandalkan sumberdaya alam. Hal ini disebabkan sektor primer cenderung tidak membutuhkan ketrampilan khusus, sehingga relatif lebih mudah dimasuki oleh angkatan kerja. Karakteristik kawasan perkotaan yang didominasi kegiatan non-primer memerlukan tenaga kerja di sektor sekunder dan tersier. Upaya pengembangan Kota Labuan Bajo sebagai kawasan perkotaan tentu menuntut kebutuhan sumberdaya manusia yang lebih terampil dan memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk dapat terserap dalam sector tersier dan sekunder. Oleh karenanya, kebutuhan peningkatan sumberdaya manusia menjadi hal yang penting, tidak saja sekedar penyediaan fasilitas
II - 14
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
pendidikan, tetapi peningkatan kualitas pendidikan serta dorongan masyarakat untuk memiliki tingkat
kepadatan bangunan yang cukup tinggi, sementara kawasan tersebut saat ini berfungsi sebagai pusat
pendidikan yang lebih baik.
kota dengan dominasi aktivitas perdagangan, jasa, dan transportasi laut. Saat ini telah disusun rencana revitalisasi kawasan pesisir pantai dalam rangka penataan ruang yang lebih baik.
2.3.2.3 Kebutuhan Revitalisasi Kawasan Pusat Kota di Pesisir
Wilayah dengan dataran yang cukup luas terletak di bagian tengah kawasan perkotaan Labuan Bajo ke
Saat ini kepadatan bangunan dan wilayah terbangun terkonsentrasi di kawasan pesisir yang
arah Timur dan Utara. Ke arah Timur, wilayah pembangunan perlu pula dibatasi agar tidak merambah
merupakan kawasan pusat kota. Di kawasan tersebut berbagai berbagai aktivitas penduduk
kawasan lindung di bagian Timur yang memiliki tingkat kelerengan di atas 40%. Demikian pula
berlangsung, seperti permukiman penduduk, perdaganan, jasa, pelabuhan, wisata, dan lain
perkembangan ke arah Selatan, terutama sepanjang jalan menuju Ruteng. Kondisi geografis, geologi,
sebagainya.
iklim, tanah, dan topografi di wilayah Manggarai Barat, termasuk Kawasan Perkotaan Labuan Bajo juga
Kondisi bentang alam mengakibatkan dataran di kawasan pesisir tersebut relatif sempit dan
mengakibatkan Kawasan Perkotaan Labuan Bajo perlu memperhatikan beberapa risiko bencana alam,
memanjang. Dengan berbagai aktivitas penduduk, kepadatan bangunan relatif tinggi. Kepadatan
seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, kekeringan, dan genangan.
bangunan yang tinggi dengan berbagai aktivitas ekonomi penduduk mengakibatkan ketidakteraturan
Posisi Pulau Flores – dimana Kota Labuhan Bajo berada – yang berdekatan dengan pertemuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitar kawasan pusat kota tersebut.
lempeng Australia dan Indo-Eurasia mengakibatkan Pulau Flores, termasuk Kota Labuhan Bajo
Kawasan pesisir yang potensial sebagai obyek wisata telah tertutup oleh berbagai jenis bangunan.
memiliki resiko yang tinggi terhadap bencana gempa bumi tektonik. Gempa bumi tektonik tersebut
Pembuangan limbah rumah tangga langsung ke laut juga mengakibatkan persoalan lingkungan di
dapat mengakibatkan bahaya susulan (colateral hazards) lain yang perlu juga diwaspadai, yaitu
wilayah pesisir, terutama pencemaran air laut.
tsunami, tanah longsor, dan likuifaksi. Sejumlah catatan sejarah kejadian gempa bumi tektonik di Nusa
Oleh karenanya, revitalisasi (penataan kembali) kawasan pusat kota perlu menjadi prioritas agar
Tenggara Timur telah mengindikasikan sejumlah bahaya susulan yang diakibatkan oleh gempa bumi.
kawasan tersebut yang menjadi pusat kegiatan penduduk dan juga pelayanan wisata menjadi aman
Meskipun catatan kejadian gempa bumi besar belum terjadi di Kota Labuan Bajo, namun dikarenakan
dan nyaman. Saat ini kegiatan revitalisasi pusat kota di kawasan pesisir telah menjadi prioritas bagi
kondisi geografi, geologi, iklim, dan topografi Kota Labuan Bajo, pertimbangan risiko bencana alam
pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Di samping itu, guna menyiapkan kawasan permukiman bagi
tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan guna kota.
nelayan dalam rangka kegiatan revitalisasi tersebut, saat ini
Kondisi iklim yang kering dan kondisi tanah di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk Kecamatan
Pulau Bajo sedang dalam taraf dipersiapkan sebagai kawasan permukiman nelayan sekaligus
Komodo mengakibatkan kesuburan tanahnya relatif rendah. Hal ini ditunjukkan pula dengan dominasi
antisipasi untuk pengembangan pelabuhan Depo Pertamina. Saat ini rencana tata ruang untuk
guna lahan berupa padang rumput yang meliputi 52,81% dari keseluruhan wilayah Kecamatan
pengembangan Pulau Bajo sedang disusun.
Komodo.
2.3.2.4 Masalah Keterbatasan Fisik Wilayah
2.3.2.5 Masalah Lingkungan
Bentang alam wilayah Kabupaten Manggarai Barat menjadi kendala (treshold) utama pengembangan
Letak Kota Labuhan Bajo yang berada di pesisir Barat dan Utara Pulau Flores mengakibatkan Labuhan
ruang di wilayah tersebut. Topografi Kabupaten Manggarai Barat relatif bervariasi. Pengembangan
Bajo memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar, terutama potensi ekosistem laut dan
wilayah Kota Labuan Bajo sendiri terkendala oleh perbukitan di sepanjang pesisir pantai yang
pesisir. Berbagai pulau-pulau kecil tersebar di
mengakibatkan wilayah dataran pesisir yang sempit dan memanjang. Wilayah pesisir yang sempit dan
bagian Barat Labuhan Bajo. Potensi sumberdaya laut dan pesisir di kawasan Labuhan Bajo
memanjang dengan batasan bukit dengan kemiringan yang cukup terjal tersebut mengakibatkan
diantaranya meliputi sumberdaya perikanan laut, ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun,
II - 15
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan lain sebagainya. Potensi sumberdaya yang besar tersebu dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas
Labuan Bajo ke depan, maka peningkatan kapasitas jaringan listrik menjadi hal yang perlu menjadi
ekonomi masyarakat.
prioritas agar dapat mendukung aktivitas penduduk serta menggerakkan ekonomi.
Namun, pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan
Meskipun potensi sumber air bersih di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo relative mencukupi, namun
potensi sumberdaya laut dan pesisir tersebut rawan terhadap kerusakan. Potensi kerusakan terutama
keterbatasan jaringan pelayanan air bersih terutama melalui system perpipaan yang dikelola oleh
diakibatkan oleh aktitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (destructive), aktivitas
PDAM masih sangat terbatas. Akibatnya, masih sedikit jumlah rumah tangga yang terlayani jaringan air
pelabuhan laut, pembuangan limbah ke laut, perusakan terumbu karang, dan lain sebagainya.
bersih. Hal ini mendorong sejumlah wilayah yang kesulitan memperoleh air bersih. Prasarana air bersih
Kerusakan lingkungan tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan yang pada
yang dikelola oleh PDAM juga masih terbatas. Keterbatasan pelayanan jaringan air bersih
gilirannya juga akan mengancam perekonomian wilayah, dimana perekonomian wilayah di kawasan
mengakibatkan keterbatasan pengembangan kawasan permukiman. Meskipun sumber mata air
Labuhan Bajo masih bergantung pada potensi sumberdaya alam tersebut.
sebagai sumber air dominan relatif cukup banyak tersedia, namun sistem distribusi melalui perpipaan yang sangat terbatas menjadi faktor kendala utama bagi masyarakat untuk mendapatkan air bersih
2.3.2.6 Sistem Transportasi
secara mudah. Penyediaan sarana dan prasarana permukiman di Kota Labuan Bajo pada dasarnya
Meskipun jaringan jalan relatif cukup tersedia, namun sebagian kondisi jalan di kawasan perkotaan
telah mencukup standar pelayanan minimum berdasarkan jumlah penduduk yang dilayaninya. Namun,
Labuhan Bajo belum memenuhi kualitas yang cukup baik. Di beberapa tempat terjadi kerusakan
luas wilayah yang cukup besar dengan kepadatan penduduk yang cukup rendah menuntut penyediaan
terutama akibat usia pembangunan jalan (life time) yang sudah terlampaui. Kondisi tersebut diperparah
sarana dan prasarana permukiman tidak sekedar memperhatikan jumlah penduduk yang dilayaninya,
dengan banyaknya kendaraan bertonase besar (lebih dari 20 ton) yang melewati ruas-ruas jalan
tetapi sangat penting untuk memperhatikan jarak dan aksesibilitas untuk mencapai sarana dan
dengan kapasitas maksimum hanya 14 ton.
prasarana tersebut.
Selain itu, sebagian jalan, meskipun sudah dibangun, namun sebagian besar kondisi jalan baru pada tahap perkerasan. Sebagian besar permukaan jalan belum diaspal. Bandar udara di Labuhan Bajo sangat terbatas dan landasannya hanya mampu didarati oleh pesawat kecil sejenis foker 50. Kondisi ini menjadi kendala bagi pengembangan sektor ekonomi, terutama sektor pariwisata yang menuntut aksesibilitas yang cukup tinggi untuk mencapai daerah tujuan wisata. Kapasitas pelabuhan Labuan Bajo relatif masih terbatas. Dengan posisi Labuan Bajo di masa depan sebagai pusat distribusi dan koleksi barang dan jasa pada skala Kabupaten, maka perluasan dan pengembangan pelabuhan Labuan Bajo menjadi hal yang penting.
2.3.3
Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang dimaksudkan untuk dapat membentuk pola keterkaitan antara kegiatan dan pusat-pusat kegiatan yang akan dikembangkan. Dengan demikian Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo dibentuk oleh:
Pusat pelayanan baik pusat pelayanan Kabupaten dan pusat pelayanan lingkungan;
Pusat kegiatan primer seperti pelabuhan, bandar udara, dan terminal; serta
Jaringan transportasi.
2.3.2.7 Masalah Tingkat Pelayanan Sarana dan Prasarana Wilayah
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo diarahkan pada sistem pelayanan kota
Jaringan listrik relatif terbatas. Seluruh kapasitas yang dimiliki sudah terpasang, sehingga
yang berjenjang dengan sarana tingkat pelayanan dan interaksi kegiatan akan berjalan secara efisien
pengembangan untuk pelangggan baru sangat terbatas. Di beberapa lokasi bahkan dilakukan
dan efektif. Kegiatan yang ditampung di kawasan perkotaan merupakan kegiatan dengan intensitas
pemadaman listrik selama satu hari setelah sembilan hari menyala. Keterbatasan jaringan listrik akan
tinggi, yaitu meliputi kegiatan permukiman perkotaan, jasa dan perdagangan, serta kegiatan pelayanan
mengakibatkan terhambatnya pengembangan ekonomi. Untuk mengembangkan kawasan perkotaan
lainnya. Alokasi komponen kegiatan perkotaan yang bersifat pelayanan pada skala Kawasan Perkotaan
II - 16
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Labuan Bajo, maupun Kabupaten Manggarai Barat mendasari pengembangan struktur pemanfaatan
2. Pusat Hirarki II, merupakan pusat pelayananan dengan skala pelayanan lingkungan dengan
ruang di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo, dimana komponen yang berpengaruh adalah kegiatan-
fungsi pelayanan pada skala kawasan permukiman (neigbourhood unit). Pembentukan pusat
kegiatan primer, yaitu kegiatan yang mempunyai jangkauan hingga pelayanan Kabupaten. Yang
pelayanan pada skala kawasan permukiman ini didasarkan pada besaran Kawasan Perkotaan
termasuk dalam kegiatan primer antara lain kawasan pemerintahan, kawasan industri, pusat kegiatan
Labuan Bajo yang tidak terlampau besar serta upaya untuk pendistribusian pelayanan secara
trasportasi, dan kawasan militer yang melayani wilayah Kabupaten. Tabel
merata. Pusat pelayanan lingkungan di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo dibagi menjadi 4
1 memperlihatkan deskripsi kegiatan primer di kawasan Perkotaan Labuan Bajo yang membentuk
(empat) pusat pelayanan lingkungan yang tersebar ke seluruh Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
struktur ruang. Sedang Tabel 2 menunjukkan pusat-pusat pelayanan yang akan dikembangkan di
diantaranya: Kelurahan Waekelambu, Desa Gorontalo, dan Pulau Bajo. Pusat pelayanan
kawasan Perkotaan Labuan Bajo.
lingkungan merupakan penyangga dari kegiatan kota atau kabuapaten, selain itu bertujuan agar perkembangan tidak terpusat melainkan dikembangkan secara merata ke seluruh wilayah
TABEL 2.4 DESKRIPSI KEGIATAN PRIMER DI KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO
Kawasan Perkotaan Labuan Bajo. Untuk lebih jelasnya mengenai pusat-pusat pelayanan dan fungsi utamanya, dapat dilihat pada Tabel Berikut :
TABEL 2.5 STRUKTUR PUSAT PELAYANAN
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Struktur ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo membentuk sistem hirarki sebagai berikut: 1. Pusat Hirarki I, merupakan pusat pelayanan yang mempunyai fasilitas untuk pelayanan skala
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Kawasan Perkotaan Labuan Bajo maupun Kabupaten Manggarai Barat. Pusat pelayanan Hirarki I ini berada di Desa Batu Cermin dan Kelurahan Labuan Bajo, dimana Desa Batu Cermin
Upaya mendorong pengembangan struktur ruang yang lebih berkesinambungan diwujudkan dalam
merupakan pusat pelayanan primer baru sedangkan Kelurahan Labuan Bajo merupakan pusat
bentuk desentralisasi akses yang merata ke seluruh wilayah Kawasan Perkotaan Labuan Bajo,
kota lama.
khususnya wilayah yang menjadi sentra aktifitas ekonomi potensial, namun belum didukung oleh fasilitas akses yang memadai. Selain itu struktur ruang kota juga dibentuk oleh struktur jaringan jalan.
II - 17
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kerangka utama jaringan jalan utama kota dibentuk oleh jalan arteri yang diletakkan untuk menarik
Prinsip dasar perencanaan pola ruang adalah penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya
arah pengembangan kota serta sebagai jalur penghubung antar wilayah dalam Kawasan Perkotaan
sebagaimana ketetapan UU Nomor 26 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 1997, dan Keppres Nomor 32
Labuan Bajo, serta menghubungkan dengan Kabupaten atau Kota lain di Pulau Flores, selain jalan
Tahun 1990 dengan batasan sebagai berikut:
arteri di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo juga terdapat jalan kolektor primer, kolektor sekunder dan
Kawasan lindung adalah kawasan yang berfungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
jalan lokal, dimana jaringan jalan sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu
hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya binaan, nilai sejarah, dan budaya bangsa
mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta meningkatkan pelayanan masyarakat untuk
untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
peningkatan aksesibilitas ke pusat-pusat pelayanan. Struktur utama jaringan jalan ini juga diarahkan
Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
untuk menarik pengembangan bagian wilayah kota dan sekaligus melayani aksesibilitas antar pusat
atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya binaan, dan sumberdaya
pelayanan lingkungan.
manusia.
2.3.4
Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya tersebut mencakup kegiatan perencanaan, pemanfaatan
Rencana Pola Ruang
Pemanfaatan
ruang
merupakan
ruang, dan pengendalian atas pemanfaatan ruang. Untuk menuju pembangunan Kawasan Perkotaan kegiatan
memanfaatkan
sumberdaya
yang
tersedia
atau
Labuan Bajo yang berkelanjutan, maka pada tahap awal perlu ditetapkan determinan pemanfaatan
mengupayakan perlindungan fungsi suatu satuan ruang tertentu untuk jangka waktu yang tertentu pula.
ruang, yakni delineasi kawasan berfungsi lindung. Tahap selanjutnya adalah penetapan pemanfaatan
Namun, kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan dinamika perubahan demografis, ekonomi, dan
ruang untuk kegiatan budidaya yang diarahkan berdasarkan sifat-sifat kegiatan yang akan ditampung;
sosial tidak dijamin senantiasa menghasilkan kinerja pemanfaatan sumberdaya yang optimal, oleh
potensi pengembangan; kesesuaian lahan; kondisi morfologi; dan kebijakan pembangunan pada
karena kebutuhan ruang sejalan dengan perkembangan kegiatan budidaya cenderung selalu
tingkat Pusat, Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan budidaya di Kawasan
meningkat, sedang keberadaan dan ketersediaan ruang bersifat tetap dan terbatas.
Perkotaan Labuan Bajo terbentuk menurut 2 (dua) satuan ruang, yakni kawasan perkotaan dan
Dalam rangka memperoleh kondisi yang lebih seimbang antara kebutuhan dan ketersediaan lahan
kawasan transisi. Kawasan perkotaan merupakan manifestasi pembentukan struktur ruang wilayah
dalam jangka waktu rencana tata ruang, maka perencanaan pemanfaatan ruang dilakukan melalui
Kawasan Perkotaan Labuan Bajo. Kawasan perkotaan menampung kegiatan-kegiatan permukiman,
pendekatan komprehensif yang memadukan pendekatan sektoral dan kewenangan vertical menurut
pemerintahan, pariwisata, industri, jasa, dan perdagangan, serta kegiatan pelayanan lainnya yang
dimensi keruangan. Dalam hal ini, perencanaan tata ruang wilayah Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
menggerakkan aktivitas pembangunan wilayah yang lebih luas. Kawasan transisi merupakan peralihan
merupakan upaya untuk memadukan dan menyerasikan kepentingan antar sektor, antar tingkat
antara kawasan berfungsi lindung dan perkotaan yang dicirikan oleh kegiatan primer yang berorientasi
kewenangan dan masyarakat setempat dalam pemanfaatan ruang. Rencana pola ruang Kawasan
pada pemanfaatan sumberdaya alam dan mencakup berbagai kegiatan yang menyangga keberadaan
Perkotaan Labuan Bajo merupakan arahan bagi penggunaan ruang di wilayah Kawasan Perkotaan
kawasan lindung, seperti hutan produksi, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perkebunan,
Labuan Bajo yang didasari prinsip pemanfaatan sumberdaya alam berasaskan kelestarian lingkungan
peternakan, perikanan, dan permukiman perdesaan. Untuk lebih jelasnya mengenai rencana
menuju pembangunan yang berkelanjutan. Arahan ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan dan
penggunaan lahan, dapat dilihat pada tabel berikut ini.
perkembangan antar bagian wilayah Kawasan Perkotaan Labuan Bajo yang lebih berimbang secara proporsional, tanpa mengganggu kelestarian lingkungannya.
II - 18
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
TABEL 2.6 RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO Tahun 2008 -2028
dari pola ruang untuk permukiman, transportasi, perdagangan dan jasa, pariwisata, perkantoran, pendidikan, pusat pelayanan lingkungan, dan fasilitas olah raga.
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Rencana pola ruang di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo dialokasikan untuk penggunaan ruang bagi kegiatan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, rencana pola ruang juga mengakomodasi Ruang Terbuka Hijau, baik yang bersifat publik maupun privat. Secara umum, kawasan terbangun di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo masih dapat tertampung dalam ruang yang tersedia di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo. Kawasan lindung tercatat meliputi areal terbesar. Berdasarkan perhitungan rencana pola ruang, kawasan terbangun diarahkan pada kawasan pusat kota di BWK I – IV. Total luas kawasan budidaya terbangun yang dialokasikan dalam rencana pola ruang meliputi areal seluas 1.105,59 Ha atau 12,57 %; terdiri
II - 19
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 2. memiliki potensi untuk cepat tumbuh wilayah perencanaan merupakan pengembangan wisata dalam menyambut SAIL KOMODO 2013; 3. mengalami pertambahan densitas penduduk maupun fisik terbangun dalam waktu yang singkat; 4. mengalami pertambahan densitas penduduk maupun densitas bangunan dalam waktu relatif singkat maupun pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam waktu yang singkat, hal tersebut terjadi dikarenakan wilaya perencanaan didominasi dengan garis pantai. TABEL 3.1 HASIL SURVEY DELINIASI AWAL DENGAN BAPPEDA NO.
PENGGUNAAN
JUMLAH PRESENTASE
KETERANGAN
KAVLING
3.1
Deliniasi Wilayah Perencanaan
I
Jalan
Yohanes
Lebar Jalan + 4 meter,
Sahadun
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud
Lebar Trotoar + 1,5 meter, Lebar Drainase 0, 5 meter
dengan kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
1
Rumah Tinggal
44
71,0
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sebagai
2
Rumah Toko
1
1,6
ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Labuan Bajo menjadi
3
Toko
1
1,6
4
Rumah
pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian dan pelayanan dalam skala wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan fungsi tersebut, karakteristik kegiatan utama di
Tinggal
kawasan perkotaan Labuan Bajo dicirikan dengan kegiatan utama bukan pertanian. Di kawasan
Fungsi
pusat kota Labuan Bajo, kegiatan perdagangan dan jasa menjadi ciri kegiatan perkotaan,
(kantor,
terutama terkait sebagai pusat pelayanan kegiatan pariwisata berskala internasional di Taman
kios/warung, dll)
Nasional Komodo maupun sebagai pusat pelayanan pada skala Kabupaten Manggarai Barat.
5
dan 14
22,6
Tambahan toko,
Kantor Pemerintahan
2
3,2
Jumlah
62
100,0
NO.
JUMLAH PRESENTASE
Dasar Penentuan Lokasi dan Deliniasi RTBL 1. Dalam rangka penataan ruang yang lebih baik dan pengembangan ruang di kawasan Labuan Bajo saat ini telah disusun rencana revitalisasi kawasan pesisir pantai, RTBL Pulau Komodo, Penataan Kawasan Kota Labuan Bajo, dan RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo, sehingga berdasarkan rencana produk sebelumnya Labuan Bajo perlu penataan kawasan jasa penunjang pariwisata sesuai dengan salah satu fungsi pengembangan Pusat kota Labuan Bajo;
PENGGUNAAN
KETERANGAN
KAVLING I
Jalan Sahadun
Yohanes
Lebar Jalan + 4 meter, Lebar Trotoar + 1,5 meter, Lebar Drainase 0, 5 meter
III - 1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur V
Jalan Firdaus
1
Rumah Tinggal
44
71,0
2
Rumah Toko
1
1,6
Lebar Trotoar - meter,
3
Toko
1
1,6
Lebar Drainase - meter
4
Rumah
Tinggal
Fungsi
dan 14
1
22,6
7
100,0
7
100,0
toko,
kios/warung, dll) 5
Rumah Tinggal
Jumlah
Tambahan
(kantor,
Lebar Jalan + 6 meter,
NO.
Kantor Pemerintahan
Jumlah
2
3,2
62
100,0
PENGGUNAAN
JUMLAH PRESENTASE KETERANGAN
KAVLING VI
Jalan Gabriel Gampur
Lebar Jalan + 12,5 meter, Lebar Trotoar -
IV
Jalan
Mgr.
Van
Bekum
16
71,0
Lebar Jalan + 6 meter dua
meter,
ruas jalan (12 meter),
Lebar Drainase 0, 75
Median Jalan 1 meter,
meter
Lebar Trotoar + 1,5 meter,
1
Rumah Tinggal
10
52,6
Lebar Drainase 1 meter
2
Rumah Toko
1
5,3
3
Toko/Warung
3
15,8
1
Rumah Tinggal
2
Rumah Tinggal dan 5
4
Kantor
4
21,0
Fungsi
5
Hotel
1
5,3
19
100,0
Tambahan
(kantor,
toko,
Jumlah
kios/warung, dll)
VII
Jalan Puncak Waringin
Lebar Jalan + 5,5meter,
3
Toko
3
9,7
4
Rumah Toko
2
3,2
meter, Lebar Drainase
5
Kantor
1
3,2
0,5 meter
6
Rumah Ibadah
1
3,2
1
Rumah Tinggal
37
78,0
7
Sekolah
1
3,2
2
Rumah Toko
1
2,0
8
Bengkel
2
6,5
3
Rumah
dan 3
6,0
31
100,0
Jumlah
Lebar Trotoar + 1,5
Fungsi (kantor,
Tinggal
Tambahan toko,
III - 2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur kios/warung, dll)
4
Bengkel/gudang
2
2,0
5
Sekolah
1
2,0
6
Hotel/Villa/Penginapan 5
8,0
7
Kantor
1
2,0
50
100,0
Jumlah
GAMBAR 3.1 REVIEW KAWASAN REVITALISASI LABUAN BAJO
III - 3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
GAMBAR 3.2 REVIEW RTR KAWASAN KOTA LABUAN BAJO GAMBAR 3.3 REVIEW PENATAAN KOTA LABUAN BAJO
III - 4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
GAMBAR 3.4 RTBL KAWASAN PULAU KOMODO GAMBAR 3.5 OVERLAY REVIEW KAJIAN PERENCANAAN TERDAHULU
III - 5
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.2
Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan
3.2.2. Prospek Pertumbuhan Ekonomi PDRB Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan harga konstan pada tahun 2004 mencapai Rp
3.2.1. Perkembangan Sosial Kependudukan Perkembangan jumlah penduduk dikawasan ini cenderung linear dilihat dari data penduduk tiap
309,9 milyar. Secara agregat, pada periode tahun 2003 – 2005 PDRB Kabupaten Manggarai
kecamatan berdasarkan RTRW Kabupaten Manggarai Barat
TABEL 3.4 PDRB KABUPATEN MANGGARAI (MANGGARAI DAN MANGGARAI BARAT) MENURUT LAPANGAN USAHA ATAS DASAR HARGA KONSTAN DAN HARGA BERLAKU TAHUN 2002 – 2004
TABEL 3.2 PROYEKSI PERTUMBUHAN PENDUDUK No
Tahun Proyeksi (Jiwa)
Wilayah
1 Kelurahan Labuan Bajo 2 Desa Batu Cermin 3 Desa Wae Kelambo Jumlah
2012
2016
2021
2026
2031
4867 3043 3128 11038
5177 3719 3450 12346
5564 4564 3853 13981
5951 5409 4256 15616
6338 6254 4659 17251
Jumlah wisatawan baik asing maupun nusantara sampai dengan tahun 2003 mencapai 15.509 orang dengan rata-rata lama tinggal di Kota Labuan Bajo 1,4 hari. Rata-rata pengeluaran untuk tiap wisatawan perhari mencapai Rp. 305.694 sehingga sampai dengan tahun 2003 jumlah TABEL 3.3 PROYEKSI KEPADATAN PENDUDUK
penerimaan masyarakat Labuan Bajo dari wisatawan mencapai Rp 7,5 Milyar pada tahun 2003
III - 6
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
TABEL 3.5 PENERIMAAN DARI SEKTOR JASA PARIWISATA
Kantor Pemerintahan;
Lapangan;
Tempat ibadah dan fasilitas pelayanan lainnya.
b. Pusat Pelayanan Perdagangan dan Jasa, merupakan pusat kegiatan perdagangan dan jasa di wilayah perencanaan dengan skala pelayanan Kecamatan. Jenis fasilitas yang perlu dikembangkan di pusat pelayanan ini diantaranya adalah:
Warung/toko/kios;
Perkantoran swasta, bank dan jasa keuangan lainnya;
Pusat hiburan;
Restoran/rumah makan;
Tempat ibadah dan fasilitas pelayanan lainnya;
2. Pusat Pelayanan Sekunder Pusat sekunder berada pada pusat wilayah perencanaan bertempat di lokasi yang strategis. Jenis-jenis fasilitas pelayanan yang perlu dikembangkan di pusat pelayanan sekunder ini, diantaranya: a. Fasilitas Pelayanan Ekonomi, merupakan pusat orientasi yang memberikan pelayanan bagi penduduk yang ada di kecamatan tersebut. Jenis fasilitas pelayanan ekonomi yang telah berkembang di pusat sekunder ini diantaranya adalah:
Bank dan jasa keuangan lainnya;
Pasar kecamatan;
Toko;
Pembentukan sistem pusat kegiatan dipengaruhi oleh posisi Kawasan ini dalam lingkup makro
Rumah makan/kantin;
yaitu Kabupaten Manggarai Barat, posisinya yang strategis membuat wilayah ini perlu mendapat
Apotek;
perhatian khusus. Saat ini, wilayah perencanaan dibentuk oleh pusat-pusat pelayanan dengan
Warpostel.
3.2.3. Analisis Sistem Pelayanan
hirarki sebagai berikut:
b. Fasilitas Pelayanan Sosial dan Pelayanan Umum, merupakan pusat pelayanan sosial dan umum skala kecamatan. Jenis fasilitas pelayanan sosial dan pelayanan umum yang perlu
1. Pusat Pelayanan Primer (Utama)
dikembangkan di pusat sekunder ini, diantaranya berupa:
Pusat primer berada di Kelurahan Labuan Bajo Jenis pusat pelayanan yang saat ini perlu
Kantor Kecamatan/kantor desa;
dikembangkan pada masing-masing kawasan, meliputi:
Masjid;
Fasilitas pendidikan, mulai dari TK, SD, SLTP, SLTA dan sekolah kejuruan;
Balai Pengobatan, klinik/poliklinik;
a. Pusat Pelayanan Pemerintahan (Civic Center) Jenis fasilitas yang perlu dikembangkan di pusat pelayanan pemerintahan ini, diantaranya adalah:
3. Pusat Pelayanan Tersier
III - 7
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Pusat tersier yaitu pusat orientasi pelayanan kebutuhan penduduk yang ada di setiap lingkungan desa dan di setiap lingkungan permukiman yang sudah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan sosial dan fasilitas pelayanan umum, sehingga penduduk yang tinggal di lingkungan desa atau di lingkungan permukiman tidak perlu keluar lingkungannya untuk mendapat pelayanan. Jenis fasilitas yang perlu dikembangkan di pusat tersier ini, diantaranya adalah:
Taman bermain dan lapangan olahraga;
toko dan kegiatan komersial lainnya;
Mesjid dan gereja;
Fasilitas pendidikan, seperti TK dan SD;
Balai pengobatan, poliklinik, tempat praktek dokter dan apotek.
wilayah Perencanaan
3.2.4. Daya Dukung Fisik Kawasan Kondisi fisik alam merupakan suatu kondisi yang terjadi dengan sendirinya tanpa adanya intervensi/campur tangan dari manusia. Kondisi fisik alam juga sangat mempengaruhi dan mendukung terjadinya perkembangan dalam suatu kawasan. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh sektor fisik alam terhadap penataan ruang dalam suatu kawasan, maka perlu dilakukan analisis-analisis yang berkaitan dengan kondisi fisik alamnya. Selanjutnya analisis yang dilakukan dimaksudkan untuk mengetahui potensi dan permasalahan yang ada di wilayah perencanaan, sehingga nantinya analisis ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan penggunaan lahan
yang sesuai sebagai arahan dalam penyusunan RTBL
GAMBAR 3.6 FOTO UDARA KAWASAN PERENCANAAN
Kawasan Perkotaan Labuan Bajo 3.2.4.1 Interpretasi Foto Udara Untuk kondisi eksisting berdasarkan citra dari foto udara, kawasan terbangun berbanding tidak terlampau jauh dengan kawasan tidak terbangun, seperti terlihat pada tabel berikut ini:
KAWASAN TERBANGUN Luas area : 255.898,951 m2 Persentase terhadap luas keseluruhan : 35,69 %
KAWASAN TIDAK TERBANGUN Luas area : 461.101,049 m2 Persentase terhadap luas keseluruhan : 64,31 %
Persentase perbandingan tersebut dapat dilihat pada foto udara dan peta blok kawasan terbangun dan tidak terbangun hasil tinjauan plotting dari foto udara.
III - 8
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tidak Terbangun Terbangun
GAMBAR 3.7 PETA KAWASAN TERBANGUN (SOLID, VOID, RTH)
GAMBAR 3.8 PETA KAVLING EKSISTING
III - 9
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 3.2.4.2 Topografi Kawasan Kondisi Topografi Kota Labuan Bajo memiliki beberapa tipe morfologi topografi , antara lain : TABEL 3.6. MORFOLOGI TOPOGRAFI KAWASAN PERENCANAAN
Morfologi Pantai Landai kemiringan 0-5%
Morfologi Pantai Terjal kemiringan 25-30%
GAMBAR 3.9 PETA MORFOLOGI TOPOGRAFI KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO
Morfologi Bukit Landai kemiringan 30-40%
Sumber : Revitalisasi Kawasan Kota Labuan Bajo Untuk kawasan yang termasuk dalam rencana pengembangan termasuk kedalam kategori topografi Pantai Landai dengan kemiringan 0 – 10 % pada radius 0 – 200 m dari pantai dan formasi bukit dengan kemiringan > 10 ° pada areal > 200 m kearah pedalaman.
TABEL 3.7 KETINGGIAN WILAYAH No
Wilayah
0-100
100-500
1
Kelurahan Labuan Bajo
1096.81
486.31
2
Desa Batu Cermin
659.88
122.93
3
Desa Wae Kelambo
209.22
1783.48
0.54
1965.91
2392.72
0.54
Jumlah
500-100
Sumber : PODES 2005 BPS
TABEL 3.8 KEMIRINGAN WILAYAH
KAWASAN PERENCANAAN
No
Wilayah
0-2%
2-5%
5-15%
1
Kelurahan Labuan Bajo
429.8
952.16
201.16
2
Desa Batu Cermin
531.86
201.88
49.07
3
Desa Wae Kelambo
210.99
674.66
1107.59
1172.65
1828.7
1357.82
Jumlah
Sumber : PODES 2005 BPS
No.
TABEL 3.9 KELAS LERENG DAN NILAI SKOR Kelas
Lereng (%)
Deskripsi
Skor
1.
I
0-3
Datar
20
2.
II
3-15
Landai
40
3.
III
15-25
Agak Curam
60
4.
IV
25-40
Curam
80
5.
V
> 40
Sangat curam
100
Sumber : SK Menteri Pertanian No.837/UM/II/1983 dan No.683/KPTS/UM/1981
III - 10
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur TABEL 3.10 KELAS TANAH MENURUT KEPEKAAN EROSI DAN NILAI SKOR No.
1. 2.
Kelas
Jenis Tanah
I
Alluvial, Tanah Gley, kelabu, Laterit Air tanah
II
Latosol
Deskripsi
Hidromorf
Skor
Tidak Peka
15
Kurang Peka
30
Kemiringan lahan 5 – 15 % masih cukup layakuntuk kegiatan perkotaan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial secara terbatas karena memerlukan biaya pembangunan yang cukup mahal.
Kemiringan 15 – 30 % cocok untuk penggunaan lahan rekreasi, bangunan khusus, industrri, dan pertanian.
3.
III
Brown Forest, Non caltic Brown, Mediterania
Peka
45
4.
IV
Andesol, Lateric, Grumosol, Podsol, Podsotic
Peka
60
5.
V
Rebosol, Litosol, Organosol, Renzia
Sangat Peka
75
Kemiringan lahan > 30% sulit untuk dikembangkan karena memerlukan biaya yang sangat mahal dalam rangka rekayasa sipil dan konstruksinya. Selain itu, kemiringan lahan > 30% cenderung memiliki risiko bencana dan kerusakan lingkungan yang cukup tinggi.
Sumber : SK Menteri Pertanian No.837/UM/1983 dan No.683/KPTS/UM/1981
3.2.4.3 Hidrologi dan Geologi (Hidrogeologi) Kawasan Air Permukaan Laut
TABEL 3.11 PERUNTUKAN LAHAN BERDASARKAN KELAS LERENG Kesesuaian Lahan Perkotaan
Kemiringan (%) 155-10 10-15 30 ∞ ∞ ∞ ∞ ∞ -
0-3
3-5
1. RTH 2. Bangunan Terstruktur
∞ ∞
∞ ∞
3. Perkotaan Umum 4. Perumahan 5. Pusat Perdagangan/ Jasa
∞ ∞ ∞
∞ ∞ ∞
∞ ∞ -
∞ ∞ -
6. Industri 7. Sistem septik 8. Jalan Umum 9. Jalan Raya 10. Jalan Kereta Api 11. Lapangan Terbang
∞ ∞ ∞ ∞ ∞ ∞
∞ ∞ ∞ ∞ -
-
-
Seluruh wilayah laut di wilayah perencanaan merupakan daerah Taman Nasional Komodo, 30-14
>40
sehingga merupakan wilayah yang dilindungi kelestariannya. Wilayah Labuan Bajo memiliki
∞ -
∞ -
pantai yang dangkal, dengan gelombang laut lemah. Hal ini karena di wilayah perencanaan
-
-
-
depannya. Menurut keterangan warga setempat pasang tertinggi dapat mencapai ketinggian +
-
-
-
cukup luas.
tidak secara langsung berhadapan dengan laut lepas, tetapi terhalang oleh beberapa pulau di
80 Cm, sedangkan saat surut pada pantai yang landai akan nampak wilayah daratan yang
Sungai Wilayah perencanaan dilewati oleh tiga buah sungai yakni wae kemiri satu dan wae kemiri dua yang menyatu dan bermuara di sebelah utara Golo Pramuka, serta sungai N. Boepasaru yang bermuara di Loho Losbaba. Ketiga sungai tergolong sungai kecil, dengan debit air yang
Pengembangan lahan dengan berbagai kemiringannya di kawasan perkotaan Labuan Bajo
menurun drastis pada musim kemarau.
adalah sebagai berikut:
Air Tanah
Kemiringan lahan 0 – 5 % merupakan lahan yang sangat baik untuk pengembangan kegiatan perkotaan, seperti perumahan/permukiman, perkantoran, perdagangan, jalan raya, dan lain sebagainya.
Sumur Air Tanah dangkal di wilayah perencanaan rata- rata dapat diperoleh pada kedalam 5-6 meter, namun karena pengaruh intrusi air laut, kondisi air tanah dangkal sudah payau, terutama untuk wilayah yang sangat dekat dengan pantai.
III - 11
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Mata air di wilayah perencanaan terdapat sumber mata air yang dapat dioptimalkan sebagai sumber air minum kota. Beberapa sumber mata air itu antara lain : sumber mata air sekitar kawasan
Batuan terobosan bersifat asam sampai intermedier, kompa. Umumnya kelurusannya kecil Batu gamping padu serta batu gamping tufaan berlapis. Kelurusannya rendah – sedang
Campa, sumber mata air sekitar sungai N. Boepasaru yang bersimpangan dengan jalan dekat kuburan, sumber mata air sekitar permukiman Waekesambi, sumber mata air sekitar seminari,
Lava, breksi dan tufa, bersisipanm tufa pasiran dan pasir tufaan, kompak. Umumnya kelurusan kecil
sumber mata air sekitar permukiman Lacang, dan sumber mata air dekat kawasan permukiman Raba.
Berdasarkan asalnya kondisi hidrologi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu air permukaan dan air bawah permukaan. Kondisi hidrologi Kawasan Labuan Bajo berdasarkan peta hidrogeologi diatas terbagi menjadi 2 wilayah akuifer dengan produktifitas sedang dan kecil/setempat. Di kawasan tidak dialiri oleh sungai besar. Air bersih diperoleh dari sumur gali. Hal ini berarti bahwa sumber air di kawasan perencanaan berasal dari air bawah permukaan, Eksploitasi besar-besaran dan secara terus menerus terhadap air bawah permukaan akan berakibat pada terjadinya penurunan muka air tanah.
3.2.4.4 Daya Dukung/Kekuatan Tanah Berdasarkan jenis tanah secara umum di Kota Labuan Bajo terdapat tiga jenis tanah, antara lain TABEL 3.12 JENIS TANAH
LATOSOL
Kurang dimanfaatkan persawahan
dapat untuk
MEDITERAN
LITOSOL
Daya menahan air dan Sangat kepekaan terhadap erosi pemanfaatan sedang persawahan Dapat dimanfaatkan untuk persawahan
kurang untuk
Sumber : RTRW Kabupaten Manggarai Barat
Berdasarkan jenis batuan secara umum di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo terdapat dua jenis batuan, antara lain : Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo GAMBAR 3.10 PETA HIDROGEOLOGI
TABEL 3.13 JENIS BATUAN Batuan tuf dasitan bersifat agak keras – keras Berdaya dukung rendah
Batu gamping bersifat keras – sangat keras Berdaya dukung sedang Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Akifer dengan produktifitas sedang Akifer dengan produktifitas kecil, setempat
III - 12
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur tinggi. Gempa yang diakibatkan oleh gerakan lempeng tersebut sebagian dapat mengakibatkan terjadinya tsunami. Kejadian tsunami di Indonesia sendiri sebagian besar disebabkan oleh gempa-gempa tektonik yang terjadi di sepanjang daerah subduksi dan daerah seismik aktif lainnya. Batu Gamping Batuan tuf dasitan
Yang penting untuk diwaspadai dari terjadinya bahaya gempabumi tektonik di Flores adalah bahaya ikutan (collateral hazards). Berdasarkan catatan sejarah gempa bumi merusak, maka beberapa bahaya ikutan yang mungkin mengikuti kejadian gempa bumi dan perlu diwaspadai meliputi: - Tsunami
3.2.4.5 Rawan Bencana Alam
- Tanah longsor
Berdasarkan
catatan
maupun
kondisi
seismotektoniknya,
- Pelulukan (likuifaksi)
kepulauan Indonesia merupakan
Terkait dengan potensi gempa bumi tersebut, maka tindakan mitigasi bencana perlu dilakukan
daerah yang relatif rawan terhadap
dalam rangka mengurangi risiko terjadinya bencana akibat gempabumi, baik yang disebabkan
bencana
bumi.
oleh bahaya utamanya yaitu getaran yang diakibatkan oleh gempa bumi, maupun bahaya ikutan
Pertemuan lempeng aktif kerak
(colateral hazards)nya seperti tsunami, tanah longsor, maupun pelulukan (likuifaksi) yang
bumi
memang memiliki potensi yang cukup tinggi.
Pasifik
alam
gempa
India-Australia,
Eurasia,
dan
Australia
mengakibatkan
kepulauan
3.2.4.6 Klimatologi/Curah Hujan
Indonesia memiliki aktivitas sesimik
Secara umum, iklim di Kabupaten Manggarai Barat tergolong ke dalam tipe iklim basah dengan
yang tinggi. Indonesia merupakan daerah rawan gempa bumi yang umumnya terkonsentrasi
total curah hujan rata-rata sebesar 1.905,22 mm/tahun. Pola umum iklim di daerah ini adalah
pada daerah mulai dari pesisir Barat Sumatera, pesisir selatan Jawa, Nusa Tenggara serta
pola musim hujan – musim kemarau. Musim hujan berlangsung dari bulan Oktober hingga April,
melingkar ke Banda dan Maluku serta bagian Utara Papua.
sedangkan musim kemarau berlangsung dari bulan Mei hingga September. Curah hujan tertinggi terutama terjadi di dataran dengan ketinggian di atas 1000 meter dpl, sedangkan di
Rangkaian ini merupakan tempat pertemuan lempeng-lempeng aktif kerak bumi. Pertemuan
wilayah lainnya curah hujan relatif rendah. Dibandingkan dengan daerah lainnya di Pulau
lempeng-lempeng aktif ini juga menciptakan jalur penunjaman yang terus bergerak dengan
Flores, Kabupaten Manggarai Barat mempunyai iklim yang paling kering karena tiupan udara
kecepatan rata-rata sekitar 7.7 cm per tahun. Pulau Flores berada pada jalur penunjaman
panas dari gurun di Australia. Pada musim kemarau, banyak padang rumput yang menjadi
(subduksi) dua lempeng dunia, yaitu Lempeng Australia dan Lempeng Indo-Eurasia. Flores juga
kering, gersang, dan terbakar. Beberapa desa bahkan mengalami kekurangan air bersih yang
merupakan jalur pertemuan Lempeng Filipina. Konsekuensi logis dari kondisi tersebut, Pulau
serius. Namun demikian, pada musim hujan sering terjadi banjir dan longsor di beberapa
Flores termasuk dalam wilayah yang secara tektonik sangat labil. Kondisi tersebut
tempat.
menempatkan Pulau Flores sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan gempa yang cukup
TABEL 3.14 INTENSITAS CURAH HUJAN
III - 13
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur No.
Kelas
Interval (mm/hari)
Deskripsi
Skor
1.
I
0-13,6
Sangat rendah
10
2.
II
13,6-20,7
Rendah
20
3.
III
20,7-27,7
Sedang
30
4.
IV
27,7-34,8
Tinggi
40
5.
V
>34,8
Sangat Tinggi
50
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Sumber : SK Menteri Pertanian No.837/UM/II/1983 dan No.683/KPTS/UM/1981
Hutan Permukiman Sumber : RTRW Kab. Manggarai Barat
3.2.5.2 Intensitas Bangunan Eksisting A. Analisis Kepadatan Bangunan Rencana intensitas pemanfaatan lahan bertujuan agar rencana tata ruang dapat memenuhi kaidah efisiensi pemanfaatan ruang dan keefektifan penyelenggaraan kegiatan hidup. Pengaturan intensitas penggunaan ruang meliputi pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), ketinggian bangunan, dan jarak bebas/sempadan bangunan. Sesuai dengan perumusan konsep penataan ruang kawasan yang telah dirumuskan, Kawasan Perkotaaan Labuan Bajo direncanakan dengan tujuan untuk memadukan unsur-unsur alam dan unsur – unsur buatan manusia dalam suatu perpaduan yang serasi, baik secara fisik – visual maupun secara fungsional. Dengan demikian intensitas pemanfaatan ruangnya akan memperhatikan hal tersebut dengan mengalokasikan minimal sebesar 30 % ruangnya untuk ruang terbuka hijau. Berdasarkan hal tersebut maka kebijakan pengembangan KDB maksimal di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo ditetapkan maksimal sebesar 60 % untuk memperkecil fluktuasi debit air, baik air tanah maupun air permukaan, serta menjaga sirkulasi
GAMBAR 3.11 PETA KLIMATOLOGI KABUPATEN MANGGARAI BARAT
udara dan cahaya yang sejuk dan segar. Selain itu kebijakan tersebut ditetapkan dalam upaya untuk
3.2.5. Pola Pemanfaatan Ruang dan Kualitas Visual Kawasan
menyediakan ruang untuk ruang terbuka hijau yang sangat berpengaruh pada iklim mikro berupa
3.2.5.1 Tata Guna Lahan Eksisting
penurunan suhu udara di sekitarnya dan dapat mengatur kelembaban udara secara mikro. Disamping itu, juga dapat berfungsi sebagai filter udara dan peredam suara/bising, serta memberi kesan sejuk dan segar bagi masyarakat di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo. Kebijakan pengaturan KDB dab KLB di
III - 14
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Kawasan Perkotaan Labuan Bajo secara jelas dapat dilihat pada Tabel Pengaturan Intensitas Kawasan Perkotaan Labuan Bajo berikut ini. TABEL 3.15 KLASIFIKASI KEPADATAN BANGUNAN KLASIFIKASI Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi
KEPADATAN BANGUNAN < 10 bangunan/Ha 11-40 bangunan/Ha 41-60 bangunan/Ha 61-80 bangunan/Ha > 81 bangunan/Ha
Sumber : Keputusan Menteri PU No.378/KPTS/1987, Lampiran No.22
TABEL 3.16 PENGATURAN INTENSITAS BANGUNAN KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJOTAHUN 2008-2028
TABEL 3.17 ANALISIS KETINGGIAN BANGUNAN DI KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO
No
Kel/Desa
Luas (Ha)
Kelas KDB
1 2 3 4 5 6
Kel. Labuan Bajo Desa Batu Cermin Kel. Waekelambu Desa Gorontalo Desa Golobilas Desa Nggorang
1.700 1.388 1.800 1.100 1.450 1.357
R S S S S R
Nilai KDB Maks 30 % 60 % 60 % 60 % 60 % 30 %
Kelas KLB R S S S S R
Nilai KLB Maks 2 Lantai 1 Lantai 2 Lantai 1 Lantai 2 Lantai 2 Lantai
Kelas Kepadatan (D) R T S T S S
Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo Keterangan : R = rendah S = sedang T = tinggi B. Analisis Ketinggian Bangunan Ketinggian bangunan dapat membantu terciptanya kesan klimaks-antiklimaks. Pada umumnya bangunan tinggi adalah di pusat kota. Semakin mendekati pusat kota atau pusat kegiatan bangunan akan semakin rapat dan tinggi yang mencerminkan intensitas kegiatan yang semakin tinggi. Ketinggian bangunan di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo maksimal 3 lantai untuk penggunaan lahan yang menuntut intensitas penggunaan ruang yang tinggi, yaitu lahanlahan untuk kegiatan produktif. Ketinggian maksimum lantai yang diijinkan adalah 4 m.
III - 15
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap bahaya kebakaran ini diperhitungkan juga terhadap pemakaian bahan bangunan dan faktor No
Pusat Pelayanan
1
Primer (Utama) Perdagangan Regional Jasa Ekonomi Pendidikan Tinggi Pariwisata Pusat Pelayanan Lingkungan 1 Perdagangan Lokal/Eceran Jasa Ekonomi Pusat Pemerintahan Permukiman Pusat Pelayanan Lingkungan 2 Permukiman Perdagangan Lokal/Eceran Pusat Pelayanan Lingkungan 3 Perdagangan Lokal/Eceran Jasa Ekonomi Pariwisata Pusat Pelayanan Lingkungan 4 Permukiman Pariwisata
2
KDB Maksimal
KLB Maksimal
Ketinggian Bangunan
60 % 60 % 40 % 40 %
3,2 3,8 1,8 1,8
2 lantai 2 lantai 2 lantai 2 lantai
60 % 60 % 40 % 40 %
3,2 3,8 1,8 1,8
2 lantai 2 lantai 1 lantai 1 lantai
40 % 60 %
1,8 3,2
2 lantai 2 lantai
60 % 60 % 40 %
3,2 3,8 1,8
2 lantai 2 lantai 2 lantai
ketinggian bangunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar berikut
KEAMANAN TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN
GAMBAR 3.12 JARAK BEBAS BANGUNAN DAPAT MENCEGAH MERAMBATNYA BAHAYA KEBAKARAN
b). Pencahayaan dan Pengawasan Bangunan 40 % 40 %
1,8 2 lantai 1,8 2 lantai Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
Ruang antara bangunan harus cukup memberikan kemungkinan pertukaran udara dan masuknya terang langit ke dalam bangunan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar berikut.
C. Analisis Garis Sempadan 1) Pengaturan Sempadan Bangunan Sempadan bangunan adalah jarak minimum yang diperkenankan dari batas perpetakan sampai bidang terluar dinding suatu bangunan, atau jarak minimum bidang-bidang terluar dinding suatu bangunan lainnya yang terdekat dimana jarak/jalur tersebut tidak diperkenankan beratap. Penetapan sempadan bangunan diperlukan karena mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a). Keamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Merupakan jarak atau ruang yang diperhitungkan dapat mencegah merambatnya api ke bangunan lain dan memberikan ruang yang cukup untuk petugas dalam memadamkan kebakaran. Jarak aman
III - 16
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur PENCAHAYAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN
yang diperlukan dari batas perpetakan sampai bidang suatu bangunan atau jarak minimum dari bidang keluar dinding bangunan yang sampai terluar dinding bangunan lainnya, yang terdekat dimana jarak/jalur tersebut tidak diperkenankan beratap. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menjaga tertib bangunan dan keamanan lingkungan dari kebisingan, bahaya kebakaran serta menjaga keserasian lingkungan.
Dalam wilayah perencanaan, jarak antar bangunan berkisar antara lain: - Untuk perumahan kecil adalah 1 meter - Untuk perumahan sedang adalah 2 – 6 meter - Untuk perumahan besar adalah – 10 meter
Rencana garis sempadan bangunan di wilayah perencanaan diatur sebagai berikut : Untuk garis GAMBAR 3.13 JARAK BEBAS BANGUNAN MEMBERIKAN CUKUP PERTUKARAN UDARA DAN MASUKNYA TERANG LANGIT KE DALAM BANGUNAN
sempadan muka bangunan : - berdasarkan ROW jalan, yaitu setengah dari lebar jalan, dan minimal 9 meter. Mulai dihitung dari batas perkerasan badan jalan termasuk halaman bangunan.
c). Ruang Visual Lalu Lintas
-Untuk garis sempadan samping kiri, samping kanan dan belakang diatur kemungkinan kombinasinya.
Ruang visual lalu lintas yang aman terhadap kegiatan pergerakan dalam suatu lingkungan akan
Prinsipnya adalah terdapat 2 sisi yang mempunyai jarak 2 meter terhadap batas kavling.
ditentukan oleh jenis lalu lintas yang melewati jalan tersebut. Hal ini ditentukan oleh fungsi jalan.
JARAK BEBAS BANGUNAN MENCIPTAKAN RUANG VISUAL
TABEL 3.18 PENENTUAN GSB BERDASARKAN JALAN DI KAWASAN PERKOTAAN LABUAN BAJO Klasifikasi Jalan Damija (m) GSB (m) Jalan Negara 15 7,5 Jalan Provinsi 9 4,5 Jalan Kabupaten 8 4,5 Jalan Lokal 5 2,5 Jalan Lingkungan 5 2,5 Sumber : RTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo
2) Pengaturan Sempadan Jalan Garis Sempadan Jalan ditetapkan berdasarkan status kelas jalan, arealnya merupakan ruang antara badan jalan dengan batas kavling (bahu jalan). Ketentuannya adalah : GAMBAR 3.14 JARAK BEBAS BANGUNAN MENCIPTAKAN RUANG VISUAL LALU LINTAS YANG AMAN TERHADAP LINGKUNGAN
Jarak bebas bangunan merupakan pengaturan jarak antar bangunan yang bertujuan agar tercipta
5 m dari batas badan jalan untuk Jl. Kolektor Primer 2.5 m dari batas badan jalan untuk Jl. Lokal Primer 2 m dari batas badan jalan untuk Jl. Lokal
keamanan dan kenyaman serta estetika lingkungan perumahan. Jarak bebas adalah jarak minimum
III - 17
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
3) Pengaturan Sempadan Sungai Ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) mengacu pada Pedoman Penyusunan Tata Ruang Daerah Keppres No. 57/1989 dan SK Pemerintah No. 873/Kpts/Um/11/1980, yaitu: 100 m untuk sungai besar 50 m untuk sungai kecil di luar permukiman 10 – 15 m untuk sungai kecil di lingkungan permukiman 4) Pengaturan Sempadan Pantai Ketentuan Garis Sempadan Pantai mengacu pada Permendagri yaitu sebesar 75 – 100 m dari titik air pasang tertinggi. Dengan diberlakukannya GSP ini diharapkan wilayah pesisir pantai ini dapat terjaga kelestariannya.
3.2.5.3 Ruang Terbuka Eksisting Ruang
terbuka
hijau
adalah
area
memanjang/jalur
dan/atau
mengelompok,
yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun
yang
sengaja
ditanam.
Undang-undang
Nomor
26
Tahun
2007
mengamanatkan perencanaan pemanfaatan ruang terbuka hijau pada perencanaan tata ruang wilayah kota maupun perencanaan tata ruang kawasan perkotaan. Ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
GAMBAR 3.15 RUANG TERBUKA EKSISTING KAWASAN PERENCANAAN
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 (duapuluh) persen dari luas wilayah kota. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau
III - 18
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain,
- Jalur pengaman jalan, median jalan, dan pedestrian
adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Secara umum, ruang terbuka hijau berfungsi sebagai: - Pengaman keberadaan kawasan lindung perkotaan - Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara - Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati - Pengendalli tata air, dan - Sarana estetita kota Ruang terbuka hijau dalam rencana Kawasan Perkotaan Labuan Bajo mendapat alokasi yang cukup besar. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika. Berdasarkan kajian ilmiah Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Labuan Bajo jenis ruang terbuka hijau yang dikembangkan di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo adalah sebagai berikut: - Kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi - Hutan kota dan taman kota - Taman lingkungan perumahan dan permukiman - Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial - Bentang alam, seperti bukit, lereng, dan lembah - Sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar mata air - Sarana olah raga dan rekreasi terbuka - Pemisahan (buffer) antar fungsi peruntukan - Lahan cadangan pengembangan kota - Pemakaman umum - Jalur pengaman jalan, median jalan, dan pedestrian Sedangkan untuk rencana Ruang Terbuka yang terdapat di kawasan wilayah perencanaan sendiri antara lain - Hutan kota dan taman kota - Taman lingkungan perumahan dan permukiman - Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial - Bentang alam, seperti bukit, lereng, dan lembah - Pemisahan (buffer) antar fungsi peruntukan - Lahan cadangan pengembangan kota
III - 19
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
3.2.5.4 Pemanfaatan Ruang Milik Publik Eksisting Berdasarkan hasil survey terhadap kondisi eksisting Ruang Milik Publik didapatkan hasil yang berbeda untuk setiap titik-titik pengamatan seperti yang
Jl. Puncak Waringin
Jl. Alotanius
Jl. Gabriel Gampur
Jl. Opseter Ma’un
terlihat pada gambar dibawah ini.
GAMBAR 3.16 FOTO KONDISI EKSISTING RUANG MILIK PUBLIK
III - 20
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
3.2.6. Daya Dukung Prasarana dan Kualitas Lingkungan Arteri Primer
3.2.6.1 Prasarana Lingkungan A. Jaringan Prasarana Transportasi Darat
Arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional (PKN),
Arahan pengembangan sistem transportasi darat meliputi sarana angkutan, terminal, prasarana jalan.
dalam hal ini adalah ibukota provinsi NTT (Kupang). Dalam system perwilayahan Kabupaten
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari uraian berikut
Manggarai Barat tidak terasuk dalam PKN sehingga tidak terdapat jalan arteri primer. Jaringan jalan arteri primer di Kabupaten Manggarai Barat yaitu ruas Labuhan Bajo – Malwatar dan
A.1 Jaringan Jalan
Untuk
kondisi
jalan
Malawatar – Pang Lembor (Perbatasan dengan Kab. Manggarai). raya
dibedakan
berdasarkan pengelolaanya. Sebesar 95% kondis jalan untuk jalan negara dalam kondisi baik dengan jenis perkerasan aspal. Kondisi ni berada di Kecamatan
Kolektor Primer Kolektor
primer
(KP)
adalah
jaringan
jalan
yag
menghubungkan
antara
wilayah
kota;kabupaten.antar pusat pusat kegiatan/industri, antara pusat kegiatan lingkungan dan Desadesa Pusat Pertumbuhan atau yang menghubungkan antar jaringan arteri primer. Kolektor primer terdiri atas KP-1 dan KP-2.
Komodo dalam hal ini Labuhan Bajo.
Jaringan jalan kolektor primer K1, yaitu ruas perbatasan Kabupaten Manggarai dengan
Sedangkan untuk wilayah lainnya, kondisi
Kabupaten Manggarai Barat Yaitu:
jalan dapat dik atakan buruk dimana jenis
1. Ruas Simpang Nggorang – Simpang Wangkung – Kondo;
perkerasan yang digunakan adalah tanah
2. Ruas Kondo – Sp. Noa;
dengan persentase jalan aspal hanya
3. Ruas Sp. Noa – Golo Welu;
sebesar 10% dari total panjang jalan
4. Ruas Sp. Noa – Hita;
(selain
5. Ruas Hita – Rego – Pateng;
jalan
negara).
Untuk
arahan
pengembangan prasarana jalan terkait kondisi jalan, maka perlu adanya perbaikan kondisi jalan (jalan
6. Ruas Labuan Bajo – Tanjung Boleng – Terang
tanah dan jalan aspal yang rusak) untuk memperlancar akses menuju daerah ini.
7. Ruas Terang – Bari - Pateng
Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
8. Ruas Labuan Bajo – Kenari – Golo Mori – Naga – Nanga Bere – Benteng Dewa – Nanga Lili; 9. Ruas Nanga Lili – Tiworonto – Repi (Perbatasan dengan kabupaten Manggarai).
guna. Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
Jaringan jalan kolektor primer K2, yaitu ruas perbatasan Kabupaten Manggarai dengan
dibatasi. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri
Kabupaten. Jaringan jalan kolektor primer K2 terdiri atas :
perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Jalan
1. Ruas Mamis – Golo Menes 2. Ruas Bambor – Werang ;
III - 21
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 3. Ruas Daleng – Kakor – Suru Numbeng – Repi;
12. Ruas Rangga Watu – Nuri – Rekas
4. Malawatar – Nanga Lili
13. Ruas Puar Lolo – Noa
5. Ruas Werang – Nunang – Paku;
14. Ruas Rangga Watu – Nara – Mburak
6. Ruas Wol - Datak – Orong – Golo Welu;
15. Ruas Simpang Buruk – Wae Nakeng
7. Ruas Orong – Ketang; 8. Ruas Dahang – Tentang; 9. Ruas Tentang – Siri Mese – Wae Cunga Dur; 10. Ruas Simpang Nggorang – Kenari; 11. Ruas Hita – Bari; 12. Ruas Wae Racang Dali – Ranggu – Lasang. Lokal Primer Lokal primer terdiri dari lokal primer 1 dan lokal primer 2. Lokal primer 1 adalah jaringan jalan utama di dalam wilayah kecamatan khususnya yang menghubungkan antar desa (kelurahan) atau antar desa pusat pertumbuhan (DPP). sedangkan lokal primer 2 adalah jalan-jalan lain
16. Ruas Daleng – Wae Mose 17. Ruas Wae Nakeng – Pela - Orong 18. Ruas Simpang Pampa – Wae Laci – Menggar – Siru – Wae Tulu 19. Ruas Simpang Lengkong Cepang – Wae Mege 20. Ruas Palis – Amba – Sambir 21. Ruas Manga – Rempo – Poka 22. Ruas Golo Lajar – Ledang – Pasat – Nara 23. Ruas Rangga – Beci 24. Ruas Dempol – Golo Kolang
setingkat dibawah jalan lokal primer 1. Persyaratan teknis untuk jalan lokal primer berdasarkan
25. Ruas Golo Welu – Coal – Nggawut
PP No.26 tahun 1985 adalah kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam.
26. Ruas Momol – Waning
Jaringan jalan lokal meliputi ruas jalan di dalam wilayah kecamatan khususnya yang menghubungkan antar desa (kelurahan) atau antar desa pusat pertumbuhan yaitu jaringan jalan strategis meliputi ruas : 1. Ruas Simpang Nggorang – Kenari; 2. Ruas Capi – Sokrutung 3. Ruas Rai – Wangkung – Warsawe 4. Ruas Cangkang – Lekaturi 5. Ruas Lando - Terang 6. Ruas Cekonobo – Cunca Wulang 7. Ruas Langgo Werang 8. Ruas Bambor – Meter – Wae Jare 9. Ruas Werang – Nunang 10. Ruas Dahot - Galang 11. Ruas Simpang Roe – Wae Masa – Mejer
27. Ruas Wora – Jeong – Duleng – Ranggu 28. Ruas Bangka Pandang – Simpang Kajong 29. Ruas Tentang Todo – Wae Rii 30. Ruas Waning – Lumut 31. Ruas Wora – Ranggu 32. Ruas Lumut – Kolang – Rewas 33. Ruas Simpang Noa – Bentang – Ranggu 34. Ruas Simpang Pau – Romang 35. Ruas Romang – Nanga Kantor 36. Ruas Mbakung Nggilat 37. Ruas Simpang Rego – Wontong – Baru 38. Ruas Simpang Kompol – Golo Lajang – Purek 39. Ruas Muwa – Hawe – Helung 40. Ruas romang – Helung 41. Ruas Romang - Nanga Kantor
III - 22
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 42. Ruas Orong – Robo – Lehot
2. Terminal Nggorang – Wae Mata – Wae Kesambi – SMIP/SMK Komodo
43. Ruas Saba – Rebas - Semang
3. Terminal Nggorang – Sernaru – Lancang c. Angkutan pedesaan terdiri atas trayek : 1.
Terminal Nggorang – Terang
2.
Terminal Nggorang – Warsawe
3.
Terminal Nggorang – Werang
di Kota Labuhan Bajo, terminal Tipe B juga di rencanakan di Desa Nggorang Kecamatan Komodo,
4.
Terminal Nggorang – Lembor
serta terminal Wae Nakeng dengan tipe C. Peletakan terminal tipe C didaerah ini disebabkan Kota Wae
5.
Terminal Nggorang – Surunumbeng
Nakeng memiliki hierarki tinggi setelah Kota Labuhan Bajo. Namun sayangnya kondisi sarana dan
6.
Terminal Nggorang – Orong
prasarana penunjang terminal yang kurang memadai. Adapun rencana terminal tipe C lainnya terdapat
7.
Terminal Nggorang – Golo Welu
8.
Terminal Nggorag – Tentang
9.
Terminal Nggorang – Bari
A.2 Terminal Terminal yang terdapat di Kabupaten Manggarai Barat berlokasi di Kota Labuhan Bajo. Terminal ini termasuk klasifikasi tipe B yaitu untuk pelayanan Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP). Selain
diKecamatan Lembor, Boleng, Sano Nggoang, Kuwus, Mbeliling, Ndoso, Lembor Selatan dan Macang Pacar. Trayek yang dilayani di terminal tipe B melayani antar kota dan dalam provinsi sedangkan untuk tipe C melayani perjalan transit dan angkutan pedesaan..
10. Terminal Lembor – Orong Terkait dengan kondisi tersebut, arahan pengembangan bagi terminal angkutan yang melayani di Kabupaten
Manggarai
Barat
adalah
peningkatan
hierarki terminal
yang
ditunjang
dengan
11. Terminal Orong – Golo Welu
pengoptimalan fungsi terminal dan penyediaan sarana serta prasarana penunjang sesuai dengan
12. Terminal Tentang – Golo Welu
hierarki terminal tersebut. Untuk terminal tipe C menjadi terminal penumpang dengan hierarki B,
13. Terminal Bari – Terang
sedangkan untuk masing-masing ibukota kecamatan memiliki terminal tipe D.
14. Terminal Bari – Golo Welu
A.3 Pengembangan Prasarana Angkutan Umum
B. Jaringan Prasarana Transportasi Laut
Sehubungan dengan pengembangan Kabupaten Manggarai Barat untuk masa mendatang, maka
Pada kondisi eksisting, di Kabupaten manggarai Barat telah
diperlukan pengembangan angkutan umum yang dapat menjangkau hingga wilayah pedesaan lainnya.
terdapat pelabuhan kelas C yang menghubungkan lintas
Jaringan layanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah trayek angkutan penumpang sebagaimana
regional (antara Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan
dimaksud pada ayat (1) huruf a butir 3, terdiri atas :
Nusa Tenggara Barat) yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo
a. Angkutan antar kota dalam provinsi terdiri atas trayek :
(Pelabuhan Niaga) dan diamanfaatkan untuk kapal PELNI.
1. Labuan Bajo – Ruteng – Bajawa
Pelabuhan ini telah dilengkapi bangunan dermaga dan
2. Labuan Bajo - Ruteng – Ende
kantor administrasi, pelayanan penumpang, dan sarana
b. Angkutan kota terdiri atas trayek :
parker dan merupakan salah satu pintu gerbang masuk ke Pulau Floras. Arahan pengembangan lebih kepada pengoptimalan fungsi pelabuhan guna mendukung
1. Terminal Nggorang – TPI
akses menuju Kabupaten Manggarai Barat.
III - 23
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Adapun rencana yang dikembangkan terdiri dari pelabuhan pengumpul, serta pelabuhan pengumpan. Adapun rencana pelabuhan tersebut adalah : a) Pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Niaga/Peti Kemas di Desa Bari
Kecamatan Macang
Pacar; b) Pelabuhan Penumpang dan Wisata di Kecamatan Komodo C. Jaringan Prasarana Transportasi Udara c) Pelabuhan pengumpan, terdiri atas :
Mengingat akan adanya rencana pembangunan bandar udara domestik, di Kabupaten Manggarai
1. Pelabuhan di Kecamatan Boleng;
Barat, maka akses menuju kabupaten ini akan semakin mudah. Rute penerbangan yang awalnya
2. Pelabuhan di Kecamatan Lembor;
hanya melayani daerah-daerah tetangga dengan intensitas penerbangan yang rendah, dengan adanya rencana pembangunan bandara udara ini maka intensitas kunjungan menuju Kabupaten Manggarai
3. Pelabuhan di Kecamatan Macang Pacar.
Barat juga akan semakin tinggi. Jalur penerbangan yang terdiri atas :
Dalam rangka pengembangan potensi daerah, direncanakan untuk dikembangkan pelabuhan khusus
untuk menunjang pariwisata dan pelabuhan perikanan dengan berbagai fasilitas pelengkap untuk menunjang keberadaan pelabuhan.
Jalur Penerbangan Regional yaitu Ngurah Rai (Denpasar) – Komodo (Labuhan Bajo) dan Bandara Komodo – Bandara Sultan Hasanuddin/Makassar
Jalur Penerbangan Lokal El Tari (Kupang) – Komodo, Frans Seda (Maumere) – Komodo, Bandara Hasan Aroebusman/Ende – Komodo, Bandara Udara Komodo – Bandara Udara Tambulaka/Sumba
GAMBAR 3.17 SISTEM TRANSPORTASI KAWASAN PERENCANAAN
Barat, Bandara Komodo – Bandara Wae Ngapu
P. Tukohbele
D. Jaringan Drainase
Papanggua
LAUT FLORES
Bentuk penanganan drainase lebih ditekankan dalam upaya pengendalian rutin yang terjadi tiap
P. Seraya Kecil
tahunnya. Kurangnya jaringan serta kondisi saluran primer dan sekunder merupakan salah satu sebab genangan air pada beberapa desa. Untuk memenuhi kebutuhan dasar jaringan dan penanganan
P. Pangaan Laut
KEL. LABUANBAJO
P. Intan
genangan maka diprogramkan penanganan drainase terutama pada daerah banjir yakni desa-desa
P. Pangaan Darat
Golo Batugosok
DESA TANJUNG BOLENG P. Kukusan Kecil
yang berada di sepanjang sungai dan tepi pantai yaitu Kecamatan Kuwus, Komodo, Macang Pacar, dan Lembor.
P. Materang
P. Kukusan Besar
Untuk menunjang prasarana jaringan drainase tersebut perlu dilakukan penawasan terhadap DAS yang
Nusa Batu
P. Bidadari (P. Tobolon)
KEL. BATU CERMIN
P.Bajo P. Seture P. Batu
berada di Kabupaten Manggarai Barat. Selain itu perlu adanya penataan system drainase yaitu dengan KEL. WAEKELAMBU
P. Kelapa (P. Simasila)
melakukan normalisasi sungai besar seperti Wae Mese, Wae Jamal, Wae Jare, Wae Nangke, dan Wae
P. Monyet
Raho yang banyak mengalami pendangkalan. Normalisasi ini dilakukan secara rutin. Pengembangan
Wae kem iri II
Pantai Pede
DESA GORONTALO
DESA GOLOBILAS
W ae ke mir iI
sistem drainase adalah sebagai berikut : a. Sistem jaringan primer yaitu dalam kota Labuan Bajo
DESA NGGORANG
b. Sistem jaringan sekunder terdapat setiap kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat DESA POTOWANGKA
DESA MACANG TANGGAR LEGENDA : BATAS KOTA
BATAS KELURAHAN
JALAN TRANS FLORES
SIRKULASI BONGKAR MUAT
JALAN KOTA
SUNGAI TERMINAL LUAR
SIRKULASI ANGKUTAN BARANG
DESA WATU NGGELEK
III - 24
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Asumsi sambungan telepon diwilayah perencanaan merupakan jaringan telepon kabel. Berikut adalah Prasarana drainase yang ada pada kawasan revitalisasi dengan kondisi yang baik dan berfungsi jalan
asumsinya:
Sukarno yang mempunyai saluran pada kiri dan kanan jalan yang terbuat dari beton; dengan ukuran 75 1. Saluran Rumah Tangga 4:100 penduduk
x 50 cm. Saluran drainase juga sedang dibangun di Jl. Puncak Waringin dengan ukuran 75 x 50 cm. Di
2. Sarana social dan umum 3% dr saluran rumah tangga
beberapa jalan lingungan terdapat saluran drainase yang ada terbuat dari tanah dengan ukuran 10 x 10
3. Telepon Umum 1:3000 penduduk
cm dan kurang berfungsi.
4. Wartel 1:3000 penduduk
Akan tetapi dengan kondisi saluran drainase yang seperti di atas, apabila terjadi curah hujan yang
5. Wanet 1:12000 penduduk
tinggi di kota Labuan Bajo belum memerlukan penanganan yang masalah banjir karena wilayah kota yang cukup dengan dengan laut.
6. RK 1500 sst/unit 7. STO 1:20000 penduduk
E. Jaringan Air Bersih
TABEL 3.20 PROYEKSI KEBUTUHAN JARINGAN KOMUNIKASI LABUAN BAJO
Sistem penyediaan air bersih suatu kota selain tergantung pada kondisi fisik kota seperti kondisi geologi, iklim, curah hujan, hidrogeologi, topografi, juga berkaitan dengan adat istiadat dan peraturan yang berlaku pada suatu kota.
TABEL 3.19 PROYEKSI KEBUTUHAN JARINGAN AIR BERSIH
Desa/Keluraha n
Jumlah Penduduk (Jiwa)
Rumah Tangga (4 :100 Penduduk)
Kelurahan Desa Batu Desa Wae Jumlah
5177 3719 3450 12,346
207 148 138 493
Kelurahan Desa Batu Desa Wae Jumlah
5564 4564 3853 13,981
222 182 154 558
Kelurahan Desa Batu Desa Wae Jumlah
5951 5409 4256 15,616
238 216 170 624
Kelurahan Desa Batu Desa Wae Jumlah
6338 6254 4659 17,251
253 250 186 689
Sarana Sosial dan Umum 3 % Rumah Tangga
Telepon Umum Wartel Warnet Total RK STO 1 : 3000 1 : 3000 1 : 12.000 Kebutuhan 1500 1 : 20.000 Penduduk Penduduk Penduduk sst/unit Penduduk Tahun 2016 6 1 1 0 215 1 0 4 1 1 0 154 1 0 4 1 1 0 144 1 0 14 3 3 513 3 Tahun 2021 6 1 1 0 230 1 0 5 1 1 0 189 1 0 4 1 1 0 160 1 0 15 3 3 579 3 Tahun 2026 7 1 1 0 247 1 0 6 1 1 0 224 1 0 5 1 1 0 177 1 0 18 3 3 648 3 Tahun 2031 7 2 2 0 264 0 0 7 2 2 0 261 0 0 5 1 1 0 193 0 0 19 5 5 718 0 -
G. Persampahan Asumsi proyeksi tumbulan sampah wilayah perencanaan. Berikut adalah asumsinya: 1. Timbulan sampah 3 liter/orang/hari 2. Non domestik 0,6 liter/orang/hari F. Telekomunikasi
3. Industri 80% dari non domestik
III - 25
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur 4. Komersial 80% dari non domestik Jika
5. Fasos da fasom 25% dari domestik
dibandingkan
dengan
standar
pelayanan
minimum
fasilitas
pendidikan
menurut
KepMenKimpraswil Nomor 534 Tahun 2001, maka jumlah fasilitas pendidikan tingkat SD dan SMP di Kecamatan Komodo telah mencukupi standar pelayanan minimum. Bahkan untuk fasilitas pendidikan SD, jumlah sekolah yang tersedia di atas standar pelayanan minimum. Berdasarkan standar pelayanan minimum, jumlah SD yang harus disediakan di Kecamatan Komodo dengan jumlah penduduk 42.701 jiwa minimal berjumlah 27 unit. Data statistik menunjukan di Kecamatan Komodo terdapat 43 unit sekolah dasar.
TABEL 3.21 PROYEKSI TUMBULAN SAMPAH
Desa/Kelurahan
Jumlah Pendudk (Jiwa)
Domestik 3 ltr/org/hr
Non Domestik 0,6 ltr/org/hari
Kelurahan Labuan Bajo Desa Batu Cermin Desa Wae Kelambo Jumlah
5177 3719 3450 12,346
15,530 11,157 10,351 37,038
3,106 2,231 2,070 7,408
Kelurahan Labuan Bajo Desa Batu Cermin Desa Wae Kelambo Jumlah
5564 4564 3853 13,981
16,691 13,692 11,560 41,943
3,338 2,738 2,312 8,389
Kelurahan Labuan Bajo Desa Batu Cermin Desa Wae Kelambo Jumlah
5951 5409 4256 15,616
17,852 16,227 12,769 46,848
3,570 3,245 2,554 9,370
Kelurahan Labuan Bajo Desa Batu Cermin Desa Wae Kelambo Jumlah
6338 6254 4659 17,251
19,013 18,762 13,978 51,753
3,803 3,752 2,796 10,351
Timbulan Sampah Industri 80 % Komersial 80 % Fasos - Fasum 25 dari Non dari Non Domestik % dari Domestik Domestik 2016 2,485 2,485 3,882 1,785 1,785 2,789 1,656 1,656 2,588 5,926 5,926 9,260 2021 2,671 2,671 4,173 2,191 2,191 3,423 1,850 1,850 2,890 6,711 6,711 10,486 2,026 2,856 2,856 4,463 2,596 2,596 4,057 2,043 2,043 3,192 7,496 7,496 11,712 2,031 3,042 3,042 4,753 3,002 3,002 4,691 2,237 2,237 3,495 8,280 8,280 12,938
Jumlah Timbulan sampah ltr/org/hari
Jumlah Timbulan Sampah M3/Hari
27,488 19,748 18,322 65,557
27.49 19.75 18.32
29,543 24,235 20,462 74,239
29.54 24.23 20.46
31,598 28,722 22,601 82,921
31.60 28.72 22.60
33,653 33,209 24,741 91,603
33.65 33.21 24.74
B. Fasilitas Perdagangan Pusat perdagangan eceran saat ini sebagian besar terkonsentrasi di Jalan Soekarno Hatta yang merupakan pusat kota lama di kawasan pesisir. Di sepanjang jalan tersebut berjejer fasilitas perdagangan dan juga fasilitas penunjang kegiatan pariwisata, seperti hotel, restoran, agen perjalanan
66
wisata, bank, kantor pos, kantor pegadaian, dan lain sebagainya. Berdasarkan data yang diperoleh dari BPS maupun kantor statistic Kabupaten Manggarai Barat, saat ini fasilitas perekonomian wilayah
74
83
Perencanaan antara lain meliputi, 8 buah restoran, 5 (delapan) buah warung/kedai. TABEL 3.22 JUMLAH PRASARANA PERDAGANGAN No
Kelurahan Labuan Bajo 2 Desa Batu Cermin 3 Desa Wae Kelambo Jumlah Sumber: Hasil Analisis 2012 1
92
3.2.6.2 Fasilitas Lingkungan
Wilayah
Jumlah Sarana Perdagangan (Unit) SuperMarket Restoran Kedai Toko Kelontong
Pasar 0 0 0 0
0 0 0 0
8 0 0 8
3 2 5
32 10 20 62
A. Fasilitas Pendidikan Jenis fasilitas pendidikan yang tersedia di Kota Labuan Bajo relatif lengkap hingga tingkatan sekolah
Pasar yang melayani Kota Labuan Bajo saat ini telah dipindahkan dari lokasi lama ke lokasi baru di
menengah atas. Berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2005 tercatat faslitas pendidikan yang
Kelurahan Gorotalo. Ditinjau dari jumlah penduduk yang terlayani dikaitkan dengan standar pelayanan
tersedia di Kecamatan Komodo meliputi Sekolah Dasar (SD) sebanyak 43 unit, Sekolah Menengah
minimum, keberadaan pasar tersebut telah memenuhi standar. Berdasarkan rencana tata ruang yang
Pertama (SMP) sebanyak 7 unit, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 3 unit), dan Sekolah
telah ada, pasar tersebut akan dikembangkan di Desa Batu Cermin yang selanjutnya akan
Menengah Kejurusan (SMK) sebanyak 2 unit. Selain itu, terdapat pula sekolah agama, seperti Seminari
dikembangkan sebagai pusat perdagangan.
dan Susteran. Saat ini, baru fasilitas SD saja yang tersebar di setiap kelurahan dan desa di Kota
Tingkat pelayanan fasilitas perdagangan pada skala permukiman (neigborhood unit) dinilai berdasarkan
Labuan Bajo maupun Kecamatan Komodo. Namun, untuk fasilitas SMP dan SMA saat ini masih
standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam KepMenKimpraswil Nomor 534/2001. Berdaarkan
terkonsentrasi di Kelurahan Wae Kelambu dan Desa Batu Cermin.
standar tersebut, penyediaan fasilitas warung/toko pada skala unit lingkungan adalah 1 (satu) unit untuk setiap 250 penduduk, sedang untuk pertokoan adalah 2.500 orang. Dengan demikian, jika
III - 26
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti standar pelayanan minimum tersebut, maka untuk kawasan perkotaan Labuan Bajo yang
diperlukan untuk dapat melayani penduduk kawasan perkotaan Labuan Bajo maupun penduduk
berpenduduk 14.393 jiwa, maka setidaknya perlu disediakan 58 unit warung/toko dan 6 (enam) buah
Kabupaten Manggarai Barat secara umum.
pertokoan. Untuk melayani kegiatan perikanan, terutama dalam kaitannya sebagai pelabuhan pendaratan ikan, di kawasan pelabuhan Labuan Bajo telah disediakan 1 (satu) buah TPI (tempat pelelangan ikan). Namun demikian, sebagian besar nelayan dan pedagang belum memanfaatkan TPI tersebut sebagai tempat untuk melakukan kegiatan jual beli ikan hasil tangkapan. Pengamatan lapangan masih menemukan sebagian besar nelayan dan pedagang melakukan aktifitas jual beli di jalan maupun kawasan pelabuhan lainnya.
Hingga tahun 2005, tenaga kesehatan yang tersedia di Kecamatan Komodo berjumlah 113 orang, terdiri dari dokter umum sebanyak 8 orang, dokter gigi sebanyak 1 orang, perawat sebanyak 41 orang, bidan sebanyak 24 orang, dan tenaga kesehatan lainnya sebanyak 39 orang. Dibandingkan dengan jumlah penduduk yang dilayaninya, dengan demikian setiap 1 (satu) orang dokter umum melayani 6000 penduduk. Dengan demikian jumlah dokter umum relatif telah memenuhi standar pelayanan minimum, dimana berdasarkan SPM, setiap 6.000 penduduk memerlukan minimal 1 (satu) orang dokter.
C. Fasilitas Kesehatan Fasilitas kesehatan yang tersedia di Kecamatan Komodo saat ini baru berupa (sumber: Manggarai Barat Dalam Angka, 2005):
Puskesmas, sebanyak 2 (dua) unit
Puskesmas pembantu, sebanyak 8 (delapan) unit
Polindes, sebanyak 10 (sepuluh) unit
Sedang fasilitas kesehatan yang tersedia di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo saat ini tertera pada Tabel 3.53. Fasilitas kesehatan merupakan salah satu fasilitas pelayanan kota yang sangat penting. Secara umum, lokasi fasilitas kesehatan masih terkonsentrasi di Kelurahan Labuan Bajo yang merupakan kawasan pusat kota. Jika dibandingkan dengan standar pelayanan minimum, jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu di Kota Labuan Bajo telah memenuhi standar pelayanan minimum untuk tingkat pelayanan Kecamatan Komodo. Untuk kawasan perkotaan Labuan Bajo, jumlah puskesmas sudah memenuhi standar pelayanan minimum, yaitu 1 (satu) unit untuk penduduk sebesar 30.000 jiwa. Namun demikian, hingga saat ini Kabupaten Manggarai Barat belum memiliki rumah sakit. Meskipun berdasarkan SPM setiap 240.000 penduduk baru membutuhkan 1 (satu) buah rumah sakit, namun sebagai ibukota Kabupaten, fasilitas Rumah Sakit menjadi kebutuhan yang sangat penting. Secara umum, jarak yang harus ditempuh penduduk Kawasan Perkotaan Labuan Bajo saat ini untuk mencapai rumah sakit terdekat lebih kurang 98 km. Jauhnya jarak pelayanan rumah sakit menyulitkan penduduk yang memerlukan perawatan lanjut di rumah sakit. Oleh karenanya, pembangunan rumah sakit
III - 27
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dan berharap terlealisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mana saat ini permasalahan utama yang mendesak untuk diselesaikan yaitu mengenai drainase yang buruk yang menyebabkan banjir.
4.1.1.3 Kejelasan Tanggung Jawab A. Adanya sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan yang transparan dan terbuka bagi publik. Monitoring dilakukan oleh Pemerintah Daerah di Kota Labuan Bajo. B. Terbuka kemungkinan untuk mengajukan keberatan dan gugatan melalui instansi yang berwenang menangani gugatan kepada pemilik, pengelola, dan/atau pengguna atas penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya.
ANALISIS PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT development)
4.1.1.4 Kesempatan yang Sama Untuk Berkontribusi Dalam Proses Pembangunan adalah
Setiap anggota masyarakat atau pemangku kepentingan (stakeholders), terutama yang akan
pembangunan dengan orientasi yang optimal pada pendayagunaan masyarakat, baik secara
terkena dampak langsung dari suatu kegiatan pembangunan, memiliki akses dan kesempatan
langsung maupun tidak langsung, masyarakat diberikan kesempatan aktif beraspirasi dan
yang sama untuk berkiprah.
Pembangunan
berbasis
peran
masyarakat
(community-based
berkontribusi untuk merumuskan program-program bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Proses penyusunan Dokumen RTBL harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam setiap tahap kegiatan.
4.1.2
Tahapan Perencanaan Partisipatif Adapun tahapan kegiatan perencanaan tata ruang berbasis masyarakat (participatory planning) adalah sebagai berikut.
4.1.1
Prinsip Utama
4.1.1.1 Sesuai Dengan Aspirasi Publik Kesepakatan yang dicapai adalah hasil dialog dan negosiasi berbagai pihak yang terlibat atau pun pihak yang terkena dampak perencanaan. Hasil kesepakan pada kawasan perencanaan yang didahului survey primer dan sekunder. Survey sekunder dilakukan pada Kecamatan Lengkong dan Kelurahan Turangga. Hasil diskusi dengan kepala atau staff kecamatan dan Kelurahan diantaranya pihak kecamatan mendukung sepenuhnya dengan adanya kegiatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang terlibat di wilayah kajian ini.
4.1.2.1 Penjajagan Awal Tahap penjajagan adalah dilakukan serangkaian survei, wawancara dan observasi di lapangan untuk mendapatkan gambaran umum (base line data) dari kelompok sasaran program. Selanjutnya hasil penjajagan awal tersebut dipaparkan dalam sesi pengenalan program terhadap para tokoh masyarakat (stakeholder). Dalam sesi ini dilihat tanggapan dari para tokoh terhadap gambaran yang diperoleh oleh pihak luar melalui jajag pendapat para tokoh masyarakat di sekitar perencanaan. Pada tahap awal dimulai dari tahap survey pengambilan data ke kecamatan dan dinas terkait.
4.1.1.2 Sesuai Dengan Aspirasi Publik Perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat. Survey primer yang dilakukan kawasan perencanaan yang pelaku/masyarakat khususnya masyarakat setempat diwawancarai dengan hasil mereka mendukung dengan adanya kegiatan
4.1.2.2 Koordinasi Pelaku/Stakeholder Kegiatan ini berbentuk workshop. Sasaran workshop diarahkan pada para pelaku kunci yang akan terlibat dalam proses perencanaan. Para pelaku kunci sangat berpengaruh terhadap
IV- 1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur bagaimana rencana tata ruang akan disusun. Para pelaku kunci ini terdiri dari berbagai
antusias dan aktif menjelaskan permasalahan, kebutuhan dan pertanyaan kepada konsultan
kelompok di antaranya adalah kelompok konsultan, unsur-unsur pemerintah, kader-kader/tokoh
dan pemerintah.
internal dari kalangan warga masyarakat, dan pihak-pihak swasta yang akan terlibat dalam pembangunan. Kegiatan ini bersifat informal di mana membahas schedule tahapan kegiatan
4.1.2.4 Penjajagan Partisipatif Para Stakeholder Dalam Perencanaan
selanjutnya. Koordinasi pelaku kawasan di pusat Perkotaan Labuan Bajo di kawasan
Struktur program kegiatan lapangan dikembangkan berdasarkan rumusan kebutuhan para
perencanaan.
stakeholder yang akan dituangkan dalam perencanaan dijajagi dengan metoda Participatory Rapid Appraissal (PRA) atau penjajagan partisipatif, suatu cara yang cepat untuk mendapatkan
4.1.2.3 Rembug Persiapan Para Tokoh Masyarakat
peta dasar kebutuhan, potensi, dan masalah kawasan wilayah perencanaan. Dalam pekerjaan
Sebelum melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan lapangan para pendamping masyarakat
ini metoda PRA akan dikombinasikan dengan metoda Community Self Survey (Survei Kampung
Konsultan memperkenalkan program dalam hal ini rencana tata bangunan dan lingkungan yang
Sendiri) dengan menggunakan peta dasar yang telah tersedia.
akan disusun kepada para tokoh masayakat dalam forum rembug warga. Setelah para tokoh masyarakat memahami maksud dan tujuan program, para stakeholder akan diajak merumuskan
4.1.2.5 Rembug Perencanaan Tindak (RPT)
pandangan dasar (principle) program ini sesuai dengan konteks, struktur dan isi paradigma
Setelah memperoleh peta dasar kebutuhan, potensi, dan masalah kota, dilakukan rembug
pembangunan yang ditawarkan. Dalam setiap tahap ini akan dilampirkan berita acara hasil dari
perencanaan tindak yang menggunakan metoda Community Action Planning (CAP) yang
masing-masing kegiatan yang dilakukan. Untuk melaksanakan kegiatan pendampingan
dimodifikasi sesuai dengan kondisi lokal. Rembug perencanaan tindak ini diharapkan dapat
masyarakat, pihak konsultan sedang menjalani proses untuk FGD di pusat Perkotaan Labuan
menghasilkan program-program pembangunan yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah itu
Bajo. FGD ini dilakukan oleh masyarakat dengan fokus utama menyampaikan permasalahan
sendiri. Urutan kegiatan pada RPT adalah identifikasi masalah, membuat strategi, membuat
dan kebutuhan lokal.
pilihan, merencanakan pembuatan program.
Acara FGD dibuat oleh Konsultan Konsultan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai kegiatan
4.1.2.6 Lokakarya Antar Pelaku
RTBL, maksud dan tujuan diadakannya FGD. Maksud dan tujuan dari kegiatan FGD ini yaitu
Lokakarya ini diharapkan dapat dihadiri oleh konsultan, tokoh masyarakat, aparat pemerintah
memperkenalkan kepada masyarakat tentang kegiatan penyusunan RTBL dan untuk
baik tingkat kecamatan, pemda maupun tokoh partai-partai, beberapa organisasi LSM dan
melibatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam proses penyusunan RTBL. Dijelaskan
Perguruan Tinggi. Dalam lokakarya ini, setelah warga dan konsultan melakukan pemaparan
juga mengenai kedudukan RTBL dalam penyusunan tata ruang kota, lingkup wilayah RTBL
mengenai masalah-masalah pokok perkotaan dan konsep, strategi dan draft rencana, kemudian
Kawasan Perkotaan Labuan Bajo, fungsi RTBL serta aspek-aspek yang harus direncanakan.
seluruh peserta lokakarya diajak keliling lokasi untuk melihat sendiri beberapa titik kritis yang
Setelah dilakukan penjelasan dari konsultan dilanjutkan dengan penjelasan dari Distarcip
segera akan terjadi. Pada kesempatan berikutnya, seluruh peserta dibagi kedalam kelompok-
mengenai kegiatan RTBL dan harapannya akan adanya peran aktif masyarakat dalam proses
kelompok diskusi pemecahan masalah dan pematangnya.
penyusunan RTBL. 4.1.3
Bentuk Partisipasi Masyarakat
FGD dibuat secara interaktif untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam diskusi. Sesi
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat:
tanya jawab di pandu oleh konsultan dan pihak kecamatan Lengkong. Masyaraat cukup
A. Tenaga kerja, yaitu kontribusi masyarakat sebagai pekerja di dalam proses penataan lingkungan atau kawasan.
IV - 2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur B. Sebagai inisiator program, yaitu masyarakat mengajukan usulan awal mengenai
A. partisipasi masyarakat – Untuk mengembangkan sebuah proses perencanaan berbasis
kemungkinan penataan bangunan dan lingkungan setempat.
masyarakat yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan kapasitas lokal
C. Berbagi biaya, yaitu masyarakat berbagi tanggung jawab terhadap pembiayaan kegiatan
untuk merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan memanfaatkan wawasan,
penataan. D. Berdasarkan kontrak, yaitu masyarakat terikat kontrak untuk melaksanakan suatu atau
pengetahuan, dan dukungan penduduk lokal, B. kerjasama – Untuk mendorong kerjasama antar masyarakat untuk mencapai penyampaian
seluruh program kegiatan penataan.
layanan-layanan pemerintah secara efisien, terencana, dan hemat biaya, diantaranya
E. Pengambilan keputusan pada seluruh proses, yaitu melibatkan masyarakat di dalam proses
dengan memfasilitasi kesepakatan kerja antar masyarakat yang berdekatan dan
pengambilan keputusan sejak awal proyek, sehingga hasilnya sesuai dengan kebutuhan
mengkoordinasikan perencanaan demi terjaminnya kompatibilitas pembangunan suatu
masyarakat setempat.
kawasan dengan kawasan lain yang berdekatan, C. pembangunan ekonomi – Untuk menciptakan strategi-strategi pembangunan ekonomi
4.1.4
Proses Partisipasi Masyarakat
yang berkelanjutan dan menyediakan peluang-peluang ekonomi,
Kegiatan dan program perencanaan berdasarkan pembangunan berbasis masyarakat
D. konservasi – Untuk melindungi, melestarikan, dan meningkatkan sumber-sumber daya
(community based development) atau CDB akan difokuskan pada lokalitas spesifik dan dibuat
masyarakat, termasuk lahan pertanian, hutan, air permukaan dan air bawah tanah, tempat
berdasarkan arahan dari penduduk. Pendamping akan memfokuskan sumberdaya yang dimiliki
rekreasi dan ruang terbuka hijau, tempat berpemandangan indah, dan tempat bersejarah.
masyarakat untuk (1) pembangunan fisik infrastruktur dan lingkungan, (2) pembangunan
E. perancangan lingkungan yang nyaman (livable community design)
ekonomi, dan (3) pembangunan sosial.
– Untuk
memperkuat masyarakat dengan mengikuti prinsip-prinsip perancangan rumah masyarakat dalam pambangunan dan perbaikan, termasuk mengintegrasikan masyarakat dari semua
Kerangka kerja perencanaan berbasis masyarakat distrukturkan berdasarkan dua prinsip
lapisan, penggunaan lahan campuran dan pembangunan yang compact, perumahan murah,
berikut.
ruang terbuka hijau, aksesibilitas, dan ruang terbuka publik,
A. Memastikan bahwa semua orang memiliki peluang berpartisipasi dalam perencanaan yang mengutamakan kesepakatan (konsensus).
F. perumahan – Untuk menyediakan dan melestarikan perumahan murah, G. transportasi – Untuk memfokuskan pergerakan manusia dan barang, bukan pada
B. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses pada semua alat, sumberdaya, pelatihan
perencanaan transportasi, serta memaksimalkan pemanfaatkan prasarana transportasi dan
dan keahlian untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana, bagi semua orang.
efisiensi pengelolaannya,
Dengan demikian diharapkan bahwa masyarakat di kawasan perencanaan dapat memainkan
H. perencanaan guna lahan – Untuk menciptakan sebuah kerangka kerja berbasis
peranan yang lebih berarti dalam perencanaan desa dan proses pengambilan keputusan.
masyarakat sebagai dasar semua keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan
Berdasarkan premis bahwa orang yang tinggal dan bekerja dalam sebuah lingkungan adalah
penggunaan lahan,
orang yang paling tepat untuk merencanakan masa depan lingkungan tersebut, maka
I.
fasilitas publik – Untuk mendukung penelitian dan pendidikan publik dalam hal kapasitas
Perencanaan Berbasis Masyarakat ini dapat menjadi dasar dijadikannya perencanaan berbasis
masyarakat untuk mengakomodasi pertumbuhan, serta kebutuhan akan perencanaan dan
masyarakat.
pengelolaan sumberdaya yang akan mendukung pertumbuhan, J. pembangunan berkelanjutan – Untuk meningkatkan kualitas hidup semua penduduk
Tujuan-tujuan perencanaan berbasis masyarakat adalah:
sekaligus memepertahankan kemampuan fungsi alam dalam jangka panjang dengan
IV - 3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur meminimalkan limbah, mencegah polusi, mendorong efisiensi, serta mengembangkan sumberdaya lokal untuk menghidupkan kembali ekonomi lokal, K. investasi publik – Untuk membiayai biaya-biaya lingkungan, sosial, dan ekonomi yang diperlukan dalam pembangunan, termasuk biaya prasarana seperti transportasi, saluran air kotor dan instalasi pengolahan limbah air, sekolah, tempat rekreasi, dan ruang terbuka, dan merencanakan mekanisme pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendanai kebutuhan infrastruktur. 4.1.5
Kesimpulan Hasil FGD Berdasarkan hasil FGD masyarakat Perkotaan Labuan Bajo dengan Konsultan Perencana dan Pemerintah Daerah telah diketahui permasalahan utama mengenai tata bangunan dan lingkungan di Kawasan Perkotaan Labuan Bajo.
IV - 4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
IV - 5
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur misalnya pada kampung – kampung kota dengan ruko-ruko yang tidak tertata, yang terletak sekitar Jalan Mgr. Van Bekum. 2. Konservasi, yaitu upaya unt uk memelihara suatu tempat sedemikian rupa sehingga makna dapat dipertahankan. Makna ini ber arti f ungsi, e stetika, nilai kesejarahan, dll. Dalam hal ini kawasan yang perlu dikonser vasi adalah kawasan sempadan,
sempadan juga
pantai.
dapat
Selain
berf ungsi
melestar ikan sebagai
best
lingkungan view
sebagai
pengembangan
kepariwisat aan Kota Labuan Bajo 3. Adaptive Re- Use, yaitu upaya untuk menambah atau mengubah suatu f ungsi
5.1
kawasan
at au
bangunan,
tanpa
mengubah
f ungsi
yang
ada
sebelumnya. Fungsi baru mungkin akan menjadi dominan, tetapi f ungsi lama
KONSEP PENATAAN KAWASAN
tetap akan ada dan f ungsi baru akan mengadaptasi f ungsi sebelumnya. Konsep Penataan RTBL Kawasan Jalan Kolektor Labuan Bajo “ Menciptakan
Penat aan jenis ini dilakukan pada kawasan eksist ing yang saat ini menj adi
kawasan yang bisa hidup dengan titik berat pada kegiatan komersial, yang didukung oleh
perumahan disekitar jalan kolektor, yang akan berubah f ungsi menjadi
keberadaan linkage ruang terbuka sebagai penghubung simpul transit menuju simpul
koridor komersial perdagang -an dan jasa sepert i misalnya ruko, rukan
kegiatan yang lain” Sehingga penghadiran keragaman aktivitas merupakan faktor penentu
(rumah kantor), dsb.
terhadap keberhasilan penataan. Segala potensi pada eksisting merupakan modal utama
4. Devel opment, atau pembang unan bar u, dilaksanakan pada kawasan
yang menjadi pertimbangan dan layak untuk dikaji kemungkinan perkembangannya. Khusus untuk jalur akses bandara dan dijadikan jalur
eksisting yang masih merupakan lahan kosong. Fungsi yang baru tentunya
pantai sebagai best view dalam
harus mengacu kepada konsep utama RTBL dengan mem pertimbang -kan
pengembangan pariwisata pantai dengan penataan lansekap yang sesuai dengan karakter
panduan yang ada didalamnya.
dan fungsi yang diinginkan.
5.2
5.3
TIPOLOGI PENATAAN
Secara umum penataan kawasan t er dir i dari t ata guna lahan, intensitas
Mengacu kepada kondisi realitas dan konsep RTBL Kawasan, maka tipologi
pemanf aatan ruang, sistem sirkulasi dan penghubung, ruang terbuka dan
penataan yang dapat dijadikan panduan untuk diimplementasikan di kawasan
tata hijau, serta sist em utilitas (jar ingan prasarana dasar lingkungan).
ini adalah sebagai berikut: 1. Gentrifikasi, melalui
upaya
yaitu upaya peningkatan vitalitas suatu k awasan kota peningkatan
kualitas
lingkungannya,
namun
tanpa
menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur f isik kawasan tersebut.
PENATAAN UMUM KAWASAN
5.3.1
Tata Guna Lahan Peruntukan lahan pada kawasan rencana diarahkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa serta permukiman yang meliputi:
Gentrif ikasi ini dilakukan pada kawasan eksist ing yang sudah terban gun,
V-1
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pusat
perdagangan
dan
komersial,
serta
f asilitas
pendukungnya
sepanjang Jalan O pseter Maun, Jalan Mgr. Van Bekum dan Jalan
No 1
Yohanes Sahadun. Pada ar ea –ar ea ter tentu dalam kawasan ada yang
KDB Mak
Ketinggian Mak Lantai
m
KLB mak
Perumahan 120
60%
2
-
120
b. Menengah
200
60%
2
-
120
c. Mewah
500
50%
2
-
100
a. TK
1200
20%
2
12
20%
b. SD
3000
20%
2
12
20%
c. SLTP
5000
60%
3
15
100%
d. SLTA
5000
60%
3
15
100%
100
40%
2
12
40%
1200
40%
2
12
40%
13500
40%
2
12
100%
300
40%
40%
1700
40%
80%
a. Balai Kesehatan
300
60%
2
12
60%
Selain dari pada itu kawasan yang menjadi best view pantai juga dikembangkan sebagai
b. Apotek
350
60%
2
12
60%
kawasan cafe atau pengembangan kawasan penginapan/hotel/cottage tetapi dengan
c. BKIA & RS. Bersalin
1600
60%
2
12
60%
persyaratan-persyaratan tertentu dan penanganan khusus seperti harus menjadikan pantai
d. Puskesmas
1200
60%
2
12
60%
Pusat
perdagangan
dan
jasa,
retail,
permukiman
beserta f asilitas
pendukungnya diarahkan pada Jalan Alot anius dan Jalan Firdaus
Pusat
campuran
perdagangan
seperti
kaf e,
restauran,
hotel
2
dans
sebagainya. Intensitas Pemanfaatan Ruang 3
Fasilitas Pendidikan
Fasilitas Perdagangan
Dengan adanya aktivitas bandara kawasan ini akan mengalami kemajuan pesat dalam
a. Warung
segala bidang, baik dalam pembangunan kawasan komersil maupun permukiman tapi
b. Pertokoan
daerah di sekitar pengaruh bandara cenderung diutamakan pemanfaatannya sebagai
c. Pusat
Belanja
Lingkungan
pertanian, ruang terbuka hijau dan kawasan komersil. Dengan demikian pertimbangan 4
kebutuhan ruang terbuka menjadi terakomodasi dengan sisa lahan tak terbangun menjadi
Fasilitas Peribadatan a. Langgar
lahan hijau (RTH) yang cukup luas sehingga mempunyai keunggulan lain sebagai paru-paru
b. Masjid Lingkungan
dan taman (hutan) kota.
5
Fasilitas Kesehatan
&
Balai
Pengobatan
sebagai view, bangunan tidak boleh menghalangi pemandangan ke laut, dan sebagainya 6
Fasilitas Pelayanan Umum
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dapat dirangkum bahwa
a. Kantor Kelurahan
500
40%
3
15
40%
besaran-besaran rencana pemanfaatan ruang di kawasan ini dapat dilihat pada tabel 5.1
b. Kantor Kecamatan
1000
40%
3
15
40%
c. Pos Polisi
200
40%
3
15
40%
d. Kantor Pos Pembantu
100
40%
3
15
40%
Min 500
40%
1
Tidak
30%
Tabel 5. 1
7
ARAHAN PENATAAN BANGUNAN
Jenis Fasilitas
Luas (m ) 2
KDB Mak
8
Ketinggian Mak Lantai
Industri
terbatas
KORIDOR SEKITAR BANDARA KOMODO No
Luas (m2)
a. Sederhana
sudah merupakan kawasan campuran komersial dengan hunian.
5.3.2
Jenis Fasilitas
m
Rekreasi
dan
Taman
40%
2
12
40%
Bermain KLB mak
\
Sumber: Hasil Analisis, 2012
V-2
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
5.3.3
Sistem Sirkulasi
Elemen pembentuk ruang dari sistem transportasi adalah jaringan jalan, pembangunan jaringan jalan ini nantinya yang akan menentukan akses ke masingmasing daerah, rencana pengembangan jaringan jalan di kawasan perencanaandi prioritaskan dalam pencapaian lokasi bandara. Adapun rencana pengembangan jalan baru adalah sebagai berikut: 1. Jalan jalan yang menghubungkan dengan pusat kota 2. Jalan jalan lokal yang menghubungkan antar kawasan permukiman dan lingkungan permukiman 3. Ruas jalan yang menghubungkan kawasan pengembangan permukiman yang baru.
Secara umum konsep sirkulasi di wilayah perencanaan diarahkan
untuk:
Meningkatkan aksesibilitas kawasan/kemudahan pencapaian ke segala arah; Mengarahkan pola pengembangan fisik kawasan; dan Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki. GAMBAR 5.1 KONSEP RENCANA SIRKULASI SEKITAR KAWASAN
V-3
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Sistem sirkulasi secara keseluruhan terkait dengan sistem perkotaan, oleh karena itu penataan ini dipadukan dengan aliran sirkulasi pada bagian kawasan yang lebih luas dengan pertimbangan: ♦ Fungsi utama jalan kolektor primer ini perlu ada ketegasan sistem lajur jalan untuk kendaraan jalan cepat, lambat, dan jalan pedestrian. ♦ Penyediaan aksesibilitas kendaraan Perlunya pengaturan sirkulasi yang jelas antara angkutan umum regional dan lokal kota yang akan melintasi kawasan. ♦ Pengaturan sirkulasi kendaraan pribadi di daerah sekitar blok kawasan. 5.3.4
Pedestrian
Gambar 5.2 JALUR PEDESTRIAN DAPAT DICIPTAKAN UNTUK KENYAMANAN
Untuk pedestrian, pola-pola dan arahan penaaan yang diusulkan berupa: Jalur pejalan kaki atau trotoar yang dialokasikan di sekitar koridor jalan kolektor
Gambar 5.3 ARCADE PEJALAN KAKI
primer yaitu:
Jalur pedestrian lebar minimal 3.5 m termasuk jalur untuk penyandang cacat.
Ruang Terbuka
Tidak diperkenankan untuk kegiatan lain selain pejalan kaki.
Konsep penataan ruang terbuka di Kawasan Sekitar Bandara Komodo harus bermakna, dan
Pada bagian trotoar yang di bawahnya dilewati saluran drainase, pada setiap
seimbang antara ruang terbuka yang aktif dan ruang terbuka yang pasif. Rencana
jarak 10 m diberi lubang (manhole) untuk pemeliharaan dilengkapi dengan tutup yang dapat dibuka untuk perawatan saluran.
5.3.5
Rambu-rambu lalu-lintas, tiang listrik, reklame dan pohon diletakkan di bagian tepi
pembentukan wellcome area dapat dijadikan sebagai ruang terbuka aktif, begitupula dengan konsep penataan lokasi pedestrian, sarana parkir, halte, serta halaman rumah. Sedangkan ruang terbuka pasif diarahkan pada perencanaan bangunan yang dapat digunakan sebagai sarana ventilasi, pencahayaan, jarak bebas, dan lain-lain.
trotoar atau taman (jalur hijau bahu jalan) yang bersinggungan dengan jalan.
Jalur pejalan kaki di dalam blok kawasan komersial dan di sepanjang bahu jalan kolektor primer sebelah dalam antara taman (jalur hijau) dengan saluran drainase dengan lebar trotoar minimal 3.5 m. Pedoman rancangannya direncanakan sebagai berikut: -
Sebagai bagian dari kegiatan permukiman dan jalur sirkulasi penduduk/pejalan kaki;
-
Dilengkapi dengan perabot jalan yang menun-jang fungsinya sebagai jalur pejalan kaki seperti papan informasi, telepon umum, bang-ku duduk dan fountain.
-
Tidak diperkenankan adanya PKL (pedagang kaki lima) kecuali pada daerah tertentu dengan perletakan yang diatur sedemikian rupa sehingga saling menguntungkan dan secara visual nampak estetis.
Jalur pedestrian dengan arcade (untuk di dalam kawasan komersial) agar tercipta kenyamanan pejalan kaki secara optimal.
Perancangan ruang terbuka untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dengan fungsi sebagai berikut: a. Ruang terbuka sebagai fungsi rekreasi (ruang publik) Ruang ini diperlukan untuk menjamin suatu kualitas tempat hunian yang diinginkan, berupa: jalan setapak, jalur hijau, taman dan daerah bermain. b. Ruang terbuka sebagai fungsi pelayanan Ruang terbuka fungsional berupa: jalan, tempat parkir dan ruang pelayanan lainnya.
GAMBAR ILUSTRASI RUANG TERBUKA SEBAGAI FUNGSI REKREASI (RUANG PUBLIK)
V-4
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
c.
Ruang terbuka sebagai fungsi pembentuk citra
Penampilan dan kesan suatu komunita ditentukan oleh Gambar Ilustrasi Ruang Terbuka Sebagai Fungsi Pelayanan
Penataan jalur hijau sungai diperlukan untuk mempertahankan fungsi dan kelestarian sungai. Maksud penghijauan sepanjang alur sungai adalah:
kombinasi bangunan dengan kawasan lainnya. Pada daerah
a. Menahan erosi.
kepadatan tinggi, bangunan dan kelompok bangunan
b. Menjaga ketersediaan air, mengamankan sumber air dan mengatur tata air.
mendominasi kawasan lahannya, membentuk ruang-ruang
c. Memberikan lingkungan yang mendukung kehidupan seperti aman terhadap bencana banjir.
yang mudah dikenali. Jenis tanaman yang dapat ditanam di sempadan sungai, dengan kriteria sebagai berikut: d. Ruang Terbuka sebagai Konservasi Kawasan
1. Pohon berumur tahunan karena kemampuan akarnya dalam mengikat tanah dan tidak
Berupa tata hijau lingkungan terintegrasi dengan street furniture sebagai elemen pendukung di sepanjang jalan yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pedestrian. Penataan jalur hijau dilakukan di sepanjang jalan, dan di sepanjang sungai. Hal ini untuk dapat meredam kebisingan dan polusi udara.
memerlukan banyak perawatan. 2. Pohon-pohon pencegah erosi, digunakan pada sungai-sungai yang berada di lahan kemiringan tinggi. 3. Untuk sempadan sungai yang memiliki lebar > 15 meter, maka sisi luar sempadan (15 meter dari badan sungai) dapat ditanami pohon-pohon produktif.
TABEL 5.2 ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN RUANG TERBUKA Jenis Kawasan Jalan Raya
Gambar Perspektif Penataan Tanaman Di Tepi Untuk Kenyamanan Visual Dan Sebagai Peredam Kebisingan
Perspektif Ruang Terbuka sebagai Konservasi Kawasan
Arahan Pemanfaatan Ruang
Keterangan
Menempatkan elemen-elemen yang
Trotoar,
drainase,
memberikan
keamanan
dan
tanaman
peneduh,
kenyamanan
penggunan
jalan
lampu
jalan,
tempat
(kendaraan bermotor maupun pejalan
sampah, marka jalan
kaki).
dan rambu-rambu.
Ilustrasi Penataan Vegetasi di Ruang Terbuka Hijau bertujuan Menciptakan Kenyamanan Visual dan Lingkungan
V-5
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Jalan Lingkungan
Perbaikan
kondisi
fisik
dan
pengadaan
elemen-elemen
yang
akan memberikan keamanan dan
Saluran jalan
air,
serta
lampu tanaman
Jenis Kawasan/Ruang
peneduh.
daun setengah rapat sampai rapat. Ketinggian bervariasi, warna hijau dan variasi warna lain
kenyamanan bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
secara seimbang.
Peningkatan Gang (antar bangunan)
kondisi
fisik
dan
Perkerasan
Kecepatan tumbuh sedang.
dengan
kejelasan fungsi sebagai gang yang
paving,
saluran
menghubungkan satu tempat dengan
(bila
memungkinkan)
tempat lainnya.
dan
lampu
Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya.
air
Jenis tanaman tahunan atau musiman. Jarak tanaman setengah rapat.
penerangan. Ruang antar bangunan
Halaman rumah dan bangunan lainnya
Bentuk-bentuk kawasan hijau pertamanan yang dikembangkan:
Penataan ruang sebagai ruang hijau
Vegetasi untuk hiasan
taman kota, taman dalam kawasan fungsional (pemerintahan
pada lingkungan mikro.
maupun
perdagangan
untuk
dan
jasa,
pendidikan),
taman
lingkungan
peneduh bangunan.
perumahan, pulau jalan, taman gerbang, taman gerbang kota,
Penataan fisik dengan penanaman
Pagar
taman Kota dan taman rekreasi.
tanaman hias dan juga tanaman
tanaman
peneduh
tanaman peneduh.
untuk
kenyamanan
dan
beserta hias
dan
Lapangan Olah Raga
Penataan peneduh
fisik
Fungsi utama: sebagai sarana olah raga dan rekseasi. Pola
estetika lingkungan. Welcome area
Arahan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
pengembangannya
perlu
dikaitkan
dengan
pengembangan kawasan perumahan dan pusat-pusat kegiatan
dengan
tanaman
yang diarahkan sebagai
batas/ciri kota.
Tanaman
peneduh,
dan lingkungan perumahan).
tanaman hias Lampu
Pemanfaatan ruang: lapangan olah raga sesuai dengan
taman.
jenisnya, sarana penunjang kegiatan olah raga. Jalur Hijau
Fungsi utama: sebagai jalur pengaman sekitar jalan raya, utilitas/instalasi penting (sungai, jaringan listrik; sekaligus menciptakan keserasian lingkungan.
TABEL 5.3
Pola pengembangannya perlu mempertimbangkan lokasi, jaringan yang diamankan; serta kriteria vegetasi
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN TERBUKA HIJAU
hijau sebagai berikut:
Jenis Kawasan/Ruang
Arahan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau Taman
untuk jalur
Kriteria tanaman: struktur daun setengah rapat sampai rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak mengganggu pondasi;
Fungsi utama: sebagai sarana untuk menciptakan keserasian dan
keindahan
lingkungan,
sarana
Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
untuk
Dominan jenis tanaman tahunan,
mempengaruhi/memperbaiki iklim mikro. Pola pengembangannya
Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya, dan
perlu mempertimbangkan jenis,
Jarak tanaman setengah rapat sampai rapat.
letak/lokasi serta jenis vegetasinya memenuhi kriteria: Karakteristik
tanaman:
perakaran
tidak
mengganggu
pondasi, dahan tidak mudah patah, tidak bergetah, struktur
Pertanian
Fungsi utama: sebagai kawasan pertanian sekaligus konservasi terhadap sawah dan kegiatan budidaya pertanian yang telah ada.
V-6
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Jenis Kawasan/Ruang
Kawasan
Arahan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Perumahan, sarana perumahan
Pola pengembangannya perlu mempertimbangkan potensi yang ada serta keserasian dengan kawasan sekitarnya. Pekarangan
Arahan Pemanfaatan Ruang tingkat lingkungan.
Industri
Pola pengembangan: penyatuan industri-industri yang berkembang parsial
Fungsi utama: sebagai sarana untuk menciptakan keserasian
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Aneka industri non-polutan, industri
pada kawasan perumahan.
kecil dan kerajinan, pergudangan pusat distribusi barang/jasa penunjang
Pola
pengembangan:
perumahan
menyatu
dengan
kapling-kapling
sesuai dengan kepadatan perumahan yang
industri. Pendidikan
Fungsi utama: Pendidikan dengan skala pelayanan lingkungan perumahan
direncanakan.
kota.
Sesuai unsur kawasan hijau kota, kriteria vegetasi untuk
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Sarana pendidikan dasar,
pekarangan:
menengah, sarana penunjang (peribadatan, lapangan olah raga).
Jenis tanaman tahunan atau tanaman musiman,
Sumber: Hasil Analisis, 2012
Berupa habitat tanaman lokal atau tanaman budidaya,
TABEL 5.5
Jarak tanaman bervariasi, persentase hijau disesuaikan
RENCANA PENATAAN BANGUNAN
dengan intensitas kepadatan bangunan. Sumber: Hasil Analisis,2012
TABEL 5.4 ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN TERBANGUN Kawasan
No 1
Arahan Pemanfaatan Ruang
Perdagangan dan
Fungsi utama: Perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan
jasa
kecamatan/kota.
2
Jenis Fasilitas
KDB Maks
KLB Maks
Perumahan d. Sederhana
120
60%
120
e. Menengah
200
60%
120
f. Mewah
500
50%
100
Fasilitas Pendidikan
Pola pengembangan: linier sepanjang jalan arteri dan kolektor, sebagai
e. TK
1200
20%
20%
bagian dari Pusat Kota (Central Busines District – CBD)
f. SD
3000
20%
20%
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Pusat perbelanjaan, pertokoan,
g. SLTP
5000
60%
100%
pasar, jasa perkantoran, jasa perhotelan, jasa profesional, jasa hiburan,
h. SLTA
5000
60%
100%
100
40%
40%
1200
40%
40%
13500
40%
100%
300
40%
40%
1700
40%
80%
bangunan multifungsi, rumah toko, bangunan umum.
3
Fasilitas Perdagangan
Pemerintahan dan
Fungsi utama: Pemerintahan dengan skala pelayanan kecamatan.
d. Warung
bangunan umum
Pola pengembangan: memusat dalam kompleks/pusat pemerintahan
e. Pertokoan
sebagai bagian dari pusat kota.
f. Pusat
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: perkantoran pemerintahan kecamatan. Perumahan
Luas (m2)
Belanja
Lingkungan 4
Fasilitas Peribadatan
Pola pengembangan: pembatasan/pengendalian pembangunan perumahan
c. Langgar
baru, pengintegrasian kawasan-kawasan perumahan yang sporadis,
d. Masjid Lingkungan
intensifikasi pemanfaatan ruang dan peremajaan lingkungan perumahan
V-7
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur No 5
Jenis Fasilitas
Luas (m2)
KDB Maks
KLB Maks
Fasilitas Kesehatan e. Balai Kesehatan
300
60%
60%
f. Apotek
350
60%
60%
1600
60%
60%
1200
60%
60%
e. Kantor Kelurahan
500
40%
40%
f. Kantor Kecamatan
1000
40%
40%
g. Pos Polisi
200
40%
40%
h. Kantor Pos Pembantu
100
40%
40%
Min 500
40%
30%
40%
40%
g. BKIA & RS. Bersalin h. Puskesmas
&
Balai
Pengobatan 6
Fasilitas Pelayanan Umum
7
Industri
8
Rekreasi
dan
Taman
Signage tidak menutupi fasade
IlustrasiPapan Nama yang kontekstual
B. Bent uk Tanda (Signage), Furniture Street , Street Scape dan Wajah Jalan
Bermain Sumber: Hasil Analisis, 2012
Bentuk tanda (signage) yang diperkenankan harus disesuaikan dengan desain yang
5.4
SISTEM PENANDAAN (SIGNAGE) A. Sistem Penandaan
mendukung ciri khas kawasan. Sehingga harmoni dari desain yang diwujudkan akan tercapai. Demikian halnya dengan street furniture dan street scape harus seirama dengan kawasan
Sistem penandaan yang hendak diatur di kawasan perencanaan dibedakan berdasarkan
yang berciri khas dengan adaptive reuse.
fungsinya dengan arahan sebagai berikut:
Wajah jalan ditampilkan dalam beberapa tema sesuai dengan blok kawasan masing–
Unsur penandaan komersial tidak boleh menghalangi pemandangan terhadap rambu-
masing. Tema yang dirancang mengacu kepada kondisi eksisting yang kontekstual
rambu yang penting seperti misalnya: penunjuk arah, rambu lalu-lintas dan sejenisnya.
terhadap fungsi bangunan. Tema yang tak sesuai dengan karakter yang diinginkan tidak
Papan reklame dan spanduk boleh ditempatkan pada zona damija tertentu dan tidak
diijinkan.
menggangu kualitas lingkungan, juga dapat ditempatkan pada daerah komersial di kapling masing-masing bangunan. Papan reklame berukuran besar (giant board) dan dapat menghalangi pemandangan ditempatkan pada dinding bangunan dengan ukuran, bentuk dan tampilan yang tidak mengganggu arsitektur bangunan.
Sampah organik dan anorganik
V-8
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersifat teknis, psikologis, dan estetis selain syarat tersebut perumahan dan permukiman juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Public Telephone yang selanggam, kiri implementasi pada wartel atau kiostel, kanan implementasi pada telepon umum. Bahan atap dari polycarbonat masif (tidak transparan).
Lingkungan perumahan dan permukiman harus terletak pada daerah yang sehat, tidak terletak atau berdekatan dengan daerah yang mudah berjangkit penyakit Lingkungan perumahan dan permukiman harus berada pada daerah yang memenuhi persyaratan teknis dan mudah mendapatkan utilitas air bersih dan utilitas lainnya. Lingkungan perumahan dan permukiman harus memenuhi berbagai kemudahan hubungan baik dengan komponen-komponen kota dan pusat kegiatan lainnya. Lingkungan perumahan dan permukiman harus bebas dan tidak dilalui oleh jalan raya cepat, jalan bebas hambatan dan jalan regional.
Street Furniture yang harmonis
Kursi taman dari bahan yang ekonomis
Dengan asumsi 1 kk dihuni 5 jiwa dan luas lahan penduduk sekitar 250 M2 dapat diketahui luas lahan untuk perumahan yang ada pada saat ini di kawasan perencanaan adalah + 80
C. Landmark dan Gerbang Kaw asan
ha. Setiap kawasan memiliki batasan atas ketinggian bangunan – bangunan yang ada di
Potensi kawasan yang menjadi tengaran atau landmark adalah di koridor kawasan
lingkungannya. Ketinggian bangunan akan sangat berpengaruh terhadap beberapa aspek
memasuki bandara.
lain yang ada di sekitarnya, diantaranya yaitu sirkulasi kendaraan bermotor (transportasi), aksesibilitas, ekonomi penduduk, dan sosial budaya. Karena semakin banyaknya jumlah
5.5
KONSEP PENATAAN MASSA BANGUNAN Dalam pengaturan ketinggian bangunan perlu mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut: Daya dukung dan daya tampung lahan, Intensitas pemanfaatan lahan, Sifat lingkungan dan karakteristik lokasi, Keserasian lingkungan atau estetika, Potensi sarana dan prasarana lingkungan perencanaan Kendala teknis berupa keselamatan jalur penerbangan, jalur telekomunikasi, dan geologi teknik, Keselamatan bangunan itu sendiri apabila tertimpa bencana
5.5.1
Konseptual Fungsi Bangunan Permukiman Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan utama penduduk. Oleh karena itu perumahan dan permukiman harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu
lantai dari bangunan – bangunan yang ada di kawasan tersebut maka dapat diartikan makin banyak dan padat pula aktivitas yang ada di kawasan tersebut
Konsep pengembangan arsitektur di kawasan ini lebih diarahkan
kepada pentukan
bangunan yang memenuhi syarat dari sisi kesehatan penggunan bangunan dan lingkungan. Disamping itu untuk menciptakan arsitektur kota yang khas perlu dilakukan upaya sebagai berikut: Mengembangkan arsitektur tradisional sepanjang memungkinkan, dan menggali nilai – nilai arsitektur yang berkembang saat ini untuk kemudian secara sinerjik diterapkan pada bangunan, Arsitektur bangunan yang figuratif, positif terhadap penciptaan ruang yang bermakna, Bangunan sebagai hasil pembangunan baru, termasuk in-fill, harus kontekstual terhadap tipologi atau morfologi kawasan/kota. Arsitektur bangunan yang sekaligus mampu mempertahankan nilai-nilai historis yanga ada di masyarakat.
V-9
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
a. Rumah Gandeng
5.5.2 Disesuaikan
beberapa
Penataan kawasan perdagangan dan jasa diarahkan untuk mendistribusikan kegiatan usaha
konfigurasi karena deretan rumah-rumah
perdagangan dan jasa sesuai dengan tingkat
tersebut
berhubungan
pelayanannya, juga untuk menunjang dan
langsung dengan jalan masuk mobil.
mempercepat terbentuknya struktur kota dan
Mengingat geometri rumah gandeng
pola ruang.
tidak
dengan
Kawasan Perdagangan dan Jasa
harus
biasanya mengelilingi sebuah lapangan parkir ataupun jalan, maka dipengaruhi oleh konfigurasi penataan jalan dan lapangan parkir tersebut.
5.5.3
Utilitas
a. Air bersih Kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat disekitar wilayah perencanaan disesuaikan dengan
b. Rumah Kota (Town House)
pertambahan penduduk serta pusat-pusat kegiatan yang tergantung pada pelayanan air bersih, Harus diletakkan linier agar memungkinkan jalan masuk mobil pribadi, lebih sulit untuk disesuaikan terhadap pengaturan kelompok. Kemungkinan maksimal adalah dengan menghubungkan beberapa unit sekeliling sebuah lapangan/halaman masuk umum, atau mengikat sejumlah besar unit-unit bersama-sama secara arsitektural dan
secara visual.
pemenuhan air bersih baik untuk konsumsi maupun non konsumsi umumnya bersumber dari PDAM, melalui pendistribusian dan pengelolaan pipa-pipa sumber air. b. Jaringan telepon Untuk memenuhi kebutuhan penduduk, maka jaringan telepon yang direncanakan diarahkan sesuai dengan jaringan jalan. Arahan bagi pengembangan kebutuhan sambungan telepon adalah: Menambah kapasitas sambungan telepon (SST) PT. Telkom. Meningkatkan distribusi jaringan telepon yang merata berikut fasilitas telepon umum dan
c. Rumah Berpekarangan Dalam (Patio House) Rumah
wartel dan jaringan BTS seluler.
berpekarangan
berselang
seling
guna
dalam
dapat
menghilangkan
disusun kesan
monosinitas akibat pola geometri. Sebuah unit dihilangkan
untuk
memberikan
sebuah
ruang
komunita kecil untuk tempat bermain, duduk-duduk, taman atau kolam renang. Disesuaikan dengan maksud kegunaannya ruang tersebut.
c. Jaringan Listrik Untuk menunjang kebutuhan energi listrik, indikasi pengembangan dilakukan dengan Meningkatkan daya terpasang dari sumber pembangkit listrik PLN Menambah jaringan dan gardu listrik untuk melayani kawasan terbangun baru. d. Drainase
V - 10
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Pengembangan saluran drainase disesuaikan dengan karakteristik kawasan perencanaan serta TABEL 5.6
keadaan geografis, hal ini mempengaruhi jenis dan ketinggian jaringan drainse tersebut.
TIPOLOGI SALURAN
Saluran drainase dibentuk oleh 2 saluran yaitu: 1. Saluran bersifat alami
No
Fungsi Kawasan
Bentuk Saluran
Kontruksi Saluran
2. Saluran yang bersifat buatan
1.
Kawasan
Segi Empat
Plesteran, Pasangan Batu
Saluran yang bersifat alami dibentuk oleh pola aliran sungai yang melalui kawasan tersebut,
Perdagangan dan
tertutup
Kali
sedangkan saluran yang bersifat buatan dibentuk dengan pola aliran yang mengikuti pola
Jasa Kawasan
Segi Empat dan
Plesteran, pasangan batu
Permukiman
Trapesium
kali
2.
jaringan jalan.
Terbuka
Saluran yang bersifat buatan terdiri dari: 1.
Saluran Primer
Merupakan saluran pembuangan yang dialirkan langsung ke sungai 2.
Saluran Sekunder
5.5.4
Rencana Perdagangan Sektor Informal
Berdasarkan konsep pengembangan maka rencana perdagangan sektor informal di wilayah perencanaan adalah sebagai berikut:
Merupakan saluran pembuangan yang dialirkan di sepanjang jalan
dengan kondisi fisik yang permanen
Pembentukan shopping street
Pada kawasan shopping street disediakan ruang terbuka yang dilengkapi dengan tempat duduk,
3.
Saluran Tersier
Merupakan saluran pembuangan yang alirannya terdapat di jalan kolektor dan lokal
lampu taman, bak sampah, tanaman peneduh, bak bunga, boks telepon.
Area parkir untuk pengunjung direncanakan dibuat kantong parkir diluar area shopping street, sehingga tidak ada kendaraan yang parkir di lokasi shopping street.
Arahan dalam rencana pengembangan drainase adalah: a) Mengoptimalkan fungsi saluran primer dengan melakukan pembangunan, pelebaran atau penambahan, dan peningkatan berupa pembuatan gorong-gorong, pembersihan dan pengerukan serta pembebasan daerah sempadan sungai. b) Pada saluran sekunder perlu dilakukan rehabilitasi, di antaranya pembersihan, pengerukan, pasangan lining dan pembangunan saluran baru. c) Pembangunan saluran tersier baru di tepi jalan. d) Mempertahankan dan mengembalikan fungsi penampungan yang ada sebagai sistem retensi, pengisian air tanah dan berfungsi sebagai pengendali banjir. e) Pengembangan sumur resapan di kawasan perumahan dengan maksud mengembalikan kondisi/perlindungan terhadap air tanah dan mengurangi debit limpasan air (run off).
V - 11
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Sumber: Hasil Analisis, 2012
TABEL 5.7 ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN TERBANGUN
5.6 5.6.1
RENCANA TATA BANGUNAN Rencana Pengembangan Massa Bangunan Perencanaan massa bangunan dimaksudkan untuk mengatur bentuk dan penataan massa
Kawasan
bangunan pada masing-masing perpetakan, sehingga dapat membentuk ruang kawasan
Arahan Pemanfaatan Ruang
yang nyaman secara fisik
Fungsi utama : Perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan
pengaturan sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, dan koefisien lantai bangunan.
Kecamatan/kota
Perdagangan dan jasa
dan visual. Pengendalian massa bangunan dapat melalui
Pola pengembangan : linier sepanjang jalan arteri dan kolektor, sebagai
Disamping itu, perlu perencanaan tentang massa bangunan yang terletak di pertigaan jalan,
bagian dari Pusat Kota (Central Busines District – CBD)
awal atau akhir dari suatu koridor jalan yang rencanakan dengan massa yang lebih tinggi
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan : Pusat perbelanjaan,
dari bangunan yang ada disampingnya atau dengan suatu tampilan massa yang spesifik
pertokoan, pasar, jasa perkantoran, jasa perhotelan, jasa profesional,
yang berbeda dengan bangunan disampingnya.
jasa hiburan, bangunan multifungsi, rumah toko, bangunan umum, Fungsi utama : Pemerintahan dengan skala pelayanan Kecamatan Pemerintahan bangunan umum
dan
sebagai bagian dari Pusat Kota Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan : Perkantoran pemerintahan
Pola pengembangan : pembatasan/pengendalian pembangunan
Industri
Rencana Jarak Bebas Bangunan
Pola pengembangan : memusat dalam kompleks/pusat pemerintahan
Kecamatan
Perumahan
5.6.2
Jarak bebas bangunan adalah jarak minimum yang diperkenankan dari bidang terluar suatu massa bangunan ke: Garis Sempadan Jalan; Antar massa – massa bangunan lainnya; Pagar/batas lahan yang dikuasai; Rencana saluran, jaringan tegangan listrik, jaringan pipa
perumahan baru, pengintegrasian kawasan-kawasan perumahan yang
gas dan sebagainya.
sporadis, intensifikasi pemanfaatan ruang dan peremajaan lingkungan
Maksud ditetapkannya jarak bebas bangunan adalah untuk mencukupi kebutuhan akan:
perumahan
1. Penghawaan dan pencahayaan ruangan;
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Perumahan, sarana perumahan
2. Ruang pribadi dan keamanan kegiatan pribadi terhadap kegiatan pergerakan;
tingkat lingkungan
3. Ruang visual lalu lintas yang aman terhadap lingkungan.
Pola pengembangan: penyatuan industri-industri yang berkembang
Jenis bangunan yang ada di kawasan menuju bandara secara umum terdiri dari bangunan
parsial
perdagangan, jasa, campuran (rumah tinggal dan perdagangan/jasa), serta bangunan
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Aneka industri non-polutan, industri kecil dan kerajinan, pergudangan pusat distribusi barang/ jasa penunjang industri Fungsi utama: Pendidikan dengan skala pelayanan Lingkungan
rumah tinggal. Jarak bebas tiap bangunan berbeda sesuai dengan fungsinya terutama antara bangunan perdagangan dan jasa dengan perdagangan dan jasa skala kecil maupun dengan bangunan rumah tinggal serta bangunan campuran.
perumahan kota Pendidikan
Jenis pemanfaatan yang diperbolehkan: Sarana pendidikan dasar,
Berdasarkan permasalahan yang ada dalam kawasan perencanaan, maka untuk
menengah, sarana penunjang (peribadatan, lapangan olah raga)
menetapakan jarak bebas bangunan dipertimbangkan terhadap kriteria:
V - 12
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pengaturan jarak bebas bangunan akan memberikan pengaruh pada luas
jalan lokal sehingga orientasi bangunan dapat tersebar merata . Disamping itu, orientasi
pemanfaatan lahan. Semakin kecil jarak bebas bangunan akan semakin besar intensitas
bangunan perlu diarahkan pada pusat – pusat lingkungan yang ada di tengah – tengah
pemanfaatan lahan tersebut. Hal ini terkait pula dengan rencana guna ruang pada
kawasan permukiman
lahan/tanah perpetakan tersebut.
keseimbangan perlu adanya akses – akses yang menghubungkan jalan utama dengan
Intensitas pemanfaatan dan tata guna lahan
5.7
Pencahayaan dan penghawaan bangunan
Konsep tata kualitas lingkungan diarahkan dengan menciptakan fasade yang menarik dan
Ruang antar bangunan harus cukup memberikan kemungkinan pertukaran udara dan
harmonis, membuat signage-singane pada setiap ujung jalan sehingga pengunjung tidak
masuknya terang langit kedalam bangunan.
RENCANA TATA KUALITAS LINGKUNGAN
kehilangan orientasi dan penataan reklame khususnya pada perempatan jalan di Jalan
Fungsi jalan
Sukarno.
Ruang visual lalu lintas yang aman terhadap lingkungan serta ruang pribadi dan keamanan kegiatan
pribadi terhadap kegiatan pergerakan dalam suatu lingkungan
ditentukan oleh jenis lalu lintas yang melewati jalan tersebut. 5.6.3
Rencana Ketinggian Bangunan Wilayah kajian akan mengalami perkembangan yang cukup pesat di masa mendatang, agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya dan tetap mempertimbangkan aspek lain seperti kualitas kesehatan lingkungan, maka perlu ditetapkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta ketinggian bangunan yang ditetapkan. Disamping itu harus mempertimbangkan kondisi eksisting dan peraturan pemerintah kota. Rencana KLB di kawasan ini adalah 2-3 lantai.
5.6.4
Rencana Orientasi Bangunan
5.8
RENCANA SISTEM PRASARANA DAN PRASARANA KAWASAN Konsep system prasarana dan utilitas kawasan diarahkan untuk mendukung kawasan pusat sekunder dengan mebuat jaringan-jaringan utilitas yan terpadu antara lain Jaringan air bersih dan drainase, jaringan listrik, jarngan telekomunikasi, dan jaringan sampah.
Orientasi bangunan merupakan suatu pengaturan arah suatu bangunan setelah mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan dan kondisi nonfisik. Kondisi fisik lingkugan seperti arah sirkulasi matahari timur-barat, jarak antar bangunan, klimatologi dan aksesbilitas. Sedangkan kondisi nonfisik seperti pengaruh ideologi, nilai – nilai budaya setempat dan makna ruang yang akan diciptakan
Bangunan – bangunan yang ada di kawasan perencanaan berorientasi ke jalan utama diakibatkan terpusatnya kegiatan di jalan utama sedangkan orientasi ke jalan lokal kurang karena minimnya kegiatan di jalan lokal tersebut. Dengan demikian, agar tercapai
V - 13
LAPORAN ANTARA Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota - Kota Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur
V - 14