Sewa Menyewa Dan Upah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEWA MENYEWA DAN UPAH Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah : Fiqih II Dosen pengampu : Drs Muslih Husein, MAg



Disusun oleh :



1. Nurul Witri



202109013



2. Muh Syamsuddin



202109016



3. Ririn Dian



202109017



4. Tuti Maryam



202109018



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2010



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Sewa menyewa dan upah”. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW yang telah membawa membawa risalah Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat menjadi bekal hidup kita didunia dan diakhirat kelak. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai pembuatan makalah ini selesai, kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi kita semua, kritik dan saran dari pembaca kami nantikan untuk perbaikan pembuatan makalah selanjutnya



Tegal, 20 September 2010 Penulis



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Sebelum dijelaskan pengertian sewa-menyewa dan upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafii berpendapat bahwa ijarah berarti upah-mengupah. Menurut Sulaiman Rasjid, Mempersewakan merupakan akad atas manfaat (jasa) dengan maksud yang diketahui,dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat tertentu. Pihak yang menyewakan sesuatu disebut Muajjir, pihak yang menyewa disebut mustajir dan objek yang dijadikan sasaran yang berwujud imbalan dalam berijarah disebut al-maqud alaih, serta imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah (ijarah).



1.2 Rumusan Masalah Dalam kaitannya dengan judul dan latar belakang diatas maka dapat penulis rumuskan sebagai berikut: 1. Pengertian Sewa-menyewa? 2. Rukun dan syarat sewa-menyewa? 3. Bagaimana batalnya suatu akad sewa-menyewa?



1.3 Tujuan Penulisan Ada beberapa tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan ini sesuai dengan rumusan masalah yang telah penulis cantumkan, diantaranya: 1. Untuk mengetahui definisi sewa-menyewa 2. Untuk mengetahui rukun sewa-menyewa 3. Untuk mengetahui batalnya suatu akad sewa-menyewa



3



BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafii berpendapat bahwa ijarah berarti upah mengupah. Kamaluddin A.Marzuki sebagai penerjemah Fiqh Sunah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa. Dari dua buku tersebut ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah, sedangkan upah digunakan untuk tenaga seperti para karyawan bekerja dipabrik dibayar gajinya atau upahnya satu kali sebulan, dalam bahasa Arab upah dan sewa disebut Ijarah. Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti menurut bahasanya ialah Al-Iwadh yang arti dalam bahasa Indonesia ialah ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan ijarah sebagai berikut: Menurut Hanafiyah bahwa Ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. Menurut Malikiyah bahwa Ijarah adalah nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi. Menurut Sayyid Sabiq bahwa ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Menurut Sulaiman Rasjid, Mempersewakan adalah akad atas manfaat (jasa) dengan maksud yang diketahui,dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat yang akan dijelaskan kemudian.1



1



H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung, Sinar Baru Algesindo, 2009), h.303



4



Firman Allah SWT :



           



             2



                                                       



“ Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anakanak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya” (QS.At Thalaq: 6).



    3                                                         Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS Al-Qashash 26) Hadist Rosulullah SAW :



(‫اﻧﮫ ﺻﻠﺊ ﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ اﺣﺘﺠﻢ واﻋﻄﺊ اﻟﺤﺠﺎم اﺟﺮه )روه اﻟﺸﯿﺨﺎن‬ “Sesungguhnya



Rosulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan



beliau memberi upah kepada tukang bekam itu. (Riwayat Bukhari dan Muslim) Pada sewa menyewa pihak yang menyewakan sesuatu disebut Muajjir, pihak yang menyewa disebut mustajir dan objek yang dijadikan sasaran yang 2 3



Ar Rusyd, Alquran dan Terjemahan, (Depok, Cahaya Alquran, 2002), h.400 Al quran Digital dan Terjemahannya.com, 2004, versi 2.1



5



berwujud imbalan dalam berijarah disebut al-maqud alaih4, serta imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah (ijarah5) Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam dan hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan islam.



2.2 Rukun Mempersewakan 1. Ada yang menyewa dan ada yang mempersewakan.syaratnya adalah a. Berakal b. Kehendak sendiri (bukan dipaksa) c. Baligh d. Saling meridhai6 2 Barang yang disewa. Disyaratkan keadaan diketahui dalam beberapa hal : a. Jenisnya b. Kadarnya c. Sifatnya d. Mempunyai manfaat dan bukan hal/barang yang diharamkan e. Bersifat kekal hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad



2.3 Batalnya dan Berakhirnya Ijarah Ijarah akan batal bila ada hal berikut: o Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa o Rusaknya barang yang disewakan o Rusaknya barang yang diupahkan o Berakhirnya masa yang telah ditentukan



4



Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Fiqih, (Jakarta, Prenada Media, 2003), h.216 Amir Syarifudin, Opcit, h.218 6 Rahmat Syafii, Fiqh Muamalat, (Bandung, Pustaka Setia, 2004), h.117 5



6



2.4 Pembayaran Upah dan Sewa Jika ijarah itu suatu pekerjaan maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan, Menurut Abu Hanifah wajib diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaatnya. Menurut imam Syafii dan Ahmad sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri, jika mujir menyerahkan zat benda yang disewa kepada mustajir ia berhak menerima bayaran karena penyewa/mustajir sudah menerima kegunaan. Hadist Rosullulah SAW diriwayatkan Ibnu Majjah;



‫أﻋﻄﻮ ااﻵ ﺟﯿﺮأﺟﺮه ﻗﺒﻞ ان ﯾﺠﻒ ﻋﺮﻗﮫ‬ Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering



2.5 Pengembalian Sewaan Jika ijarah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan jika barang itu dapat dipindahkan ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, dan jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap (Iqar) misalnya sawah, maka ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan



kosong



dari



tanaman,



kecuali



bila



ada



kesulitan



untuk



menghilangkannya.7 Bila ada kerusakan pada benda yang disewa maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang / Mu’jir dengan syarat kecelakaan itu bukan akibat kelalaian Mustajir, sebaliknya jika kerusakan benda yang disewa akibat kelalaian Mustajir, maka yang bertanggung jawab aadalah Mustajir.



7



Rahmat Syafii, Opcit, h.123



7



BAB III PERMASALAHAN DAN ANALISA JAWABAN 3.1 Menyewa pohon untuk diambil buahnya . Para Ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan menyewa pohon karena buahnya, berlaku seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusuka n anak sedangkan menyewa seorang perempuan untuk mengambil manfaat susunya, jelas boleh menurut ayat yang sebelumnya. Karena faedahnya yang diambil dari sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya (asalnya) sama artinya dengan manfaat.



3.2 Upah mengajarkan Alquran dan ilmu pengetahuan Sebagian ulama memperbolehkan mengambil upah mengajarkan Alquran dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka karena mengajar itu telah memakai waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang lain. Kata Muhammad Rasyid Rida “saya telah mendengar dari Syekh Muhammad Abduh, Beliau mengatakan ‘guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf’ hendaklah mereka ambil gaji itu, kalau mereka membutuhkan, dengan tidak sengaja sebagai upah. dengan cara demikian mereka akan mendapat ganjaran juga dari Allah sebagai penyiar agama”.8 Dijelaskan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh sunnah, para ulama memfatwakan tentang kebolehan mengambil upah yang dianggap sebagai perbuatan baik seperti para pengajar Alquran dan Guru-guru dibolehkan mengambl upah karena mereka membutuhkan tunjangan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, mengingat mereka tidak sempat melakukan pekerjaan lain dan waktunya tersita untuk mengajarkan Al Quran. 8



Sulaiman Rasjid, Opcit, h.304



8



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Dari uraian sebelumnya diperoleh simpulan sebagai berikut: a. Mempersewakan adalah akad atas manfaat (jasa) dengan maksud yang diketahui,dengan tukaran yang diketahui menurut syarat-syarat tertentu. b. Rukun mempersewakan 1. Ada yang menyewa dan ada yang mempersewakan.syaratnya adalah  Berakal  Kehendak sendiri (bukan dipaksa)  Baligh  Saling meridhai 2



Barang Sewaan.Disyaratkan diketahui dalam beberapa hal :  Jenisnya  Kadarnya  Sifatnya  Manfaatnya  Bersifat kekal sampai waktunya



c



Batalnya dan berakhirnya Ijarah Ijarah akan batal bila ada hal berikut. 



Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa







Rusaknya barang yang disewakan







Rusknya barang yang diupahkan







Berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan



9



Daftar Pustaka Rasjid,Sulaiman, 2009, fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo Ar Rusyd, 2002, Alquran dan terjemahan, Depok: Cahaya Alquran Syarifudin,Amir, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media Karim,Helmi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press Syafii,Rahmat, 2004, Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia Alquran Digital.Com, 2004



10