Sistem Pelaporan Polmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR SURAT KEPUTUSAN No. Pol. : Skep/ 558 / XI / 2009 Tentang



NASKAH SEMENTARA BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN SITEM PELAPORAN POLMAS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pertimbangan : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan implementasi Polmas pada seluruh jajaran satuan kewilayahan Polri telah mendapat respon positif dari masyarakat, instansi pemerintah/swasta dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya dari dalam negeri maupun luar negeri. 1. Untuk memberikan pemahaman bagi seluruh jajaran Polri agar Polmas dapat terlaksana secara efektif, efisien dan terukur khususnya di kesatuan-kesatuan kewilayahan, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan sistem pelaporan Polmas guna dijadikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan penerapan Polmas. 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Sistem pelaporan Polmas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri; 3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, Pfofesional dan dipercaya masyarakat. Memperhatikan : Saran dan masukan para nara sumber serta para pengemban dan fungsi Bimmas Polri. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Mengesahkan buku Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Polmas sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. 2. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelaporan Polmas yang tidak sesuai dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Jakarta 25 November 2009



An. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DEOPS Drs. S. Y. Wenas INSPEKTUR JENDERAL POLISI Tembusan: 1. Kapolri 2. Wakapolri 3. Irwasum Polri



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPOLRI NO. POL : SKEP / 558 / XI / 2009 TANGGAL : 25 NOVEMBER 2009 NASKAH SEMENTARA BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN Tentang SISTIM PELAPORAN POLMAS I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Palsafah Polmas dalam penyelenggaraan tugas kepolisian mendasari pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sendiri tanpa bekerjasama dan bermitra dengan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangkal gangguan Kamtibmas sangat penting terutama dalam mengenali secara dini permasalahan yang timbul di masyarakat, yang berpotensi menjadi akar gangguan Kamtibmas, sehingga mampu dicegah dan ditangkal secara dini, dengan demikian maka upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud dengan baik. b. untuk mendukung keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan piranti lunak sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar program Polmas dapat berjalan sesuai dengan tujuan Polmas, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan tentang tata cara laporan Polmas dalam bentuk format laporan tentang pelaksanaan Polmas kepada kesatuan atas secara berjenjang. 2. Dasar a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ). b. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraann Tugas Polri.



c. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3.Maksud dan Tujuan. a. Buku pedoman ini adalah untuk memberikan panduan kepada para pelaksana Polmas dalam memberikan pelaporan tentang pelaksanaan Polmas secara benar. b. Tujuannya adalah agar tercapainya keseragaman bentuk/format laporan tentang pelaksanaan Polmas mulai dari petugas pelaksana Polmas di lapangan sampai dengan ketingkat pusat ( Mabes Polri ) secara berjenjang. 4. Ruang Lingkup Ruang lingkup Buku Pedoman Sistem Pelaporan ini meliputi pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang dilaksanakan dan tata cara pelaporan Polmas serta bentuk/format-format laporan yang berisi tentang data dan uraian kegiatan pelaksanaan Polmas. 5. a. b. c. d. e.



Tata Urut Pendahuluan Pelaksana Kegiatan Polmas Tata Cara Pelaporan Polmas Bentuk dan Format Laporan Penutup



6. Pengertian a. Perpolisian masyarakat yang selanjutnya disingkat Polmas adalah segala kegiatan atau upaya untuk membentuk jiwa Polisi dalam pribadi setiap warga masyarakat. b. Sistim adalah metode atau cara yang teratur dalam penyusunan bentuk laporan yang menggambarkan tentang pelaksanaan kegiatan Polmas disatuan kewilayahan. c. Pelaporan adalah suatu kegiatan penyampaian pelaksanaan tugas yang dilaksanakan secara berjenjang dan bersifat informatif d. Pelaksana Polmas adalah pejabat/anggota Polri yang diberi tugas dan bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan Polmas. e. Petugas Pelaksana Polmas adalah anggota Polri yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan Polmas baik di desa/kelurahan atau kawasan/komunitas tertentu. f. Periodik adalah kala waktu tertentu. g. Berjenjang adalah urutan hirearchis kesatuan mulai dari tingkat kesatuan paling bawah sampai dengan tingkat kesatuan paling atas. II. PELAKSANA DAN KEGIATAN POLMAS. 7. Pelaksana Polmas a. Polmas sebagai falsafah dan strategi, dapat diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas Polri melalui fungsi operasional kepolisian, semua kegiatan operasional kepolisian dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan Polmas apabila memenuhi ciri-ciri kegiatan Polmas, dengan demikian maka pelaksana Polmas pada dasarnya adalah semua anggota Polri. b. Namun apabila Polmas dilihat sebagai program dan kegiatan maka pengorganisasian tugas dan tanggungjawab pelaksanaan Polmas disusun sebagai berikut: 1) Pembina (Manager) Polmas Terdiri dari pejabat Polri di Mabes Polri atau dikewilayahan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan dan operasionalisasi Polmas di lingkungan wilayah penugasan, sesuai batas kewenangan. 2) Pengendali ( Supervisor ) Terdiri dari pejabat Polri yang ditunjuk sebagai pengawas dan pengendali pelaksanaan kegiatan Polmas.



3) Petugas Pelaksana Yaitu anggota Polri yang diberi tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana utama Polmas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 8. Petugas Polmas a. Petugas Polmas desa/kelurahan disebut Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas). b. Petugas Polmas Kawasan disebut Petugas Balai Polmas (khusus untuk perkotaan). c. Petugas Polmas khusus (khusus untuk pembina komunitas). 9. Kegiatan yang dilaporkan oleh Pengemban / Pelaksanan Polmas a. Kegiatan Petugas Polmas, Pengendali Polmas dan Pembina Polmas yang dilaporkan dalam Sistim Pelaporan Polmas sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Naskah Sementara Buku Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksanan Polmas. b. Kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya penerapan Polmas. 10. Penanggung Jawab dan Pelaksana Pelaporan Polmas. a. Penanggung jawab pelaporan kegiatan Polmas adalah para kepala kesatuan kewilayahan mulai dari tingkat Polsek sampai dengan tingkat Polda secara berjenjang. b. Pelaksana pelaporan Polmas adalah para pengemban fungsi Binmas. c. Penandatanganan surat pengantar laporan Polmas oleh Kepala Kesatuan Kewilayahan, untuk laporannya dapat ditandatangani oleh Pimpinan Fungsi Binmas. III. TATA CARA PELAPORAN KEGIATAN POLMAS 11. Sumber Pelaporan a. Sumber laporan kegiatan Polmas adalah laporan dari para pengemban/pelaksana Polmas di lapangan baik dari petugas Polmas desa/kelurahan (Bhabinkamtibmas) para petugas Balai Polmas di kawasan/perkotaan dan para petugas Polmas khusus. b. Sumber lain adalah laporan kegiatan Polmas dari fungsi-fungsi lain yang memenuhi ciriciri/kriteria kegiatan Polmas. c. Para pengendali/supervisor dan pembina/manajer Polmas. 12. Prosedur Pelaporan a. Pelaporan kegiatan Polmas dimulai dari laporan hasil kegiatan Polmas dari para petugas Polmas desa/kelurahan, laporan dihimpun di Unit Binmas Polsek, direkapitulasi dan diteruskan ke Polres Cq Kasat Binmas Polres. b. Kasat Binmas Polres menghimpun laporan kegiatan Polmas dari seluruh Polsek, petugas Balai Polmas dan dari petugas Polmas Khusus Polres, kemudian direkapitulasi dan diteruskan kepada Kabag Binmas Polwil/Direktur Binmas Polda. c. Kabag Binmas Polwil menghimpun laporan pelaksanaan Polmas dari para Kapolres dan petugas Polmas khusus tingkat Polwil kemudian merekapitulasi dan meneruskannya kepada Direktur Binmas Polda. d. Dirtektur Binmas Polda menghimpun laporan kegiatan Polmas dari seluruh Polwil/Polres dan dari petugas Polmas Khusus tingkat Polda, kemudian direkapitulasi dan diteruskan kepada Pengemban Fungsi Teknis Binmas tingkat Mabes Polri. e. Pengemban Fungsi Teknis Binmas tingkat Mabes Polri menghimpun laporan kegiatan Polmas dari seluruh Polda kemudian direkapitulasi dan dilaporkan kepada Pembina Polmas tingkat Mabes Polri ( Kapolri ). 13. Periode Pelaporan Periode pelaporan pada masing-masing jenjang sebagai berikut :



a. Petugas Polmas dan Petugas Polmas Khusus. 1). Laporan Format A yang bersifat insidentil dilaporkan sesegera mungkin kepada Kapolsek setelah menerima informasi. 2). Laporan Format B dan C yang bersifat rutin dilaporkan kepada Kapolsek pada setiap hari Senin. 3). Laporan Format D dan E merupakan rekapitulasi laporan bulanan dan dilaporkan pada setiap tanggal 1 (satu). b. Kepolisian Sektor (Polsek/ta) Laporan Polsek kepada Polres dilaporkan paling lambat tanggal 5 pada setiap bulannya, sebagaimana format A1, A2 dan A3 (terlampir). c.Kepolisian Resor/Polresta/Poltabes Laporan Polres kepada Polda dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sebagaimana format B1, B2 dan B3 (terlampir). d. Kepolisian Daerah ( Polda ) Laporsn Polda kepada Mabes Polri dilaporkan paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya, menggunakan format C1, C2 dan C3 (terlampir). e. Bentuk laporan Polres dan Polda dibuat dengan sitematika pelaporan sebagai berikut: I. Pendahuluan II. Pelaksanaan Kegiatan III. Hasil yang dicapai 1. Out put (hasil) 2. Out come (manfaat) IV. Hambatan dan Kendala 1. Internal 2. Eksternal V. Penutup 1. Kesimpulan 2. Saran Lampiran-lampiran (format laporan, photo, data dan lain-lain) IV. PENUTUP Demikianlah buku pedoman ini disusun untuk dijadikan panduan atau pedoman dalam sistim pelaporan pelaksanaan Polmas oleh seluruh Kesatuan Polri.



Dikeluarkan di : Jakarta Pada Tanggal : 25 Nopember 2009 An. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DEOPS



Drs. S. Y. WENAS INSPEKTUR JENDERAL POLISI.



I.



LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN POLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009 TANGGAL : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR ”A” POLMAS DESA / KELURAHAN / KAWASAN LAPORAN INFORMASI NO. INFO :......................... ASPEK



MATERI INFORMASI



SUMBER INFO



NAMA



:



PEKERJAAN : ALAMAT WAKTU INFO DIDAPAT



HARI :



: TGL :



PKL :



TEMPAT INFO DIDAPAT CARA MENDAPATKAN INFO



BIDANG URAIAN INFORMASI:



- Terbuka / tertutup* - Disampaikan oleh sumber/digali oleh pelapor* POLITIK EKONOMI SOSBUD



PELAPOR



NAMA



KEAMANAN



:



PANGKAT/NRP : (………………………..) NILAI INFORMASI (Diisi oleh atasan pelapor) *Coret yang tidak perlu



TANDA TANGAN : A 1



B 2



C 3



D 4



E 5



F 6



2. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009 TANGGAL : 25 NOPEMBER 2009 FORMULIR “B” POLMAS DESA / KELURAHAN / KAWASAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA Pada hari ini,............bulan............tahun................kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



:



.....................................................



Alamat



:



.....................................................



Dalam hal ini disebut sebagai pihak kesatu Nama



:



......................................................



Alamat



:



......................................................



Dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua Kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan bersama sebagai berikut: ( Diisi kesepakatan uraian kesepakatan seperti: a. Permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari kedua belah pihak, b. Kesanggupan untuk ganti rugi dari salah satu pihak jika ada, c. Janji tidak mengulangi perbuatannya, d. Tidak saling menuntut, dll ) Demikian surat kesepakatan bersama ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi dan petugas Polmas yang turut serta menandatangani kesepakatan ini. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



----------------------------



---------------------------



Saksi-Saksi: 1. ....................... 2. ....................... Mengetahui PETUGAS POLMAS NAMA ( PANGKAT / NRP )



3. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009 TANGGAL : 25 NOPEMBER 2009 FORMULIR “C” POLMAS DESA / KELURAHAN / KAWASAN LAPORAN HASIL PEMECAHAN MASALAH 1. Nama Pangkat Petugas Polmas



: : :



.......................... ......................... Kelurahan / Desa...............



2. Melaporkan bahwa a. Pada hari/tgl/pkl b. TKP c. Uraian Singkat Kejadian



: : :



.......................... ..........................



:



............................... ................................ ................................



3. Nama Pelapor / Korban : a. Alamat : b. Pekerjaan :



.............................. ................................



4. Nama Terlapor a. Nama b. Alamat



: : :



................................ ................................



5. Hasil Penanganan



:



................................ ................................ ................................



..........................,..................,...................... PETUGAS POLMAS Penjelasan: Diisi berdasarkan formulir B jika Diselesaikan,atau tanpa merujuk Formulir B jika diserahkan penanganannya Kepada Polsek/Res/Instansi lain. ( NAMA ) PANGKAT / NRP )



4. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009 TANGGAL : 25 NOPEMBER 2009 FORMULIR “D” POLMAS DESA / KELURAHAN / KAWASAN LAPORAN REKAPITULASI PEMECAHAN MASALAH BULAN : ................................................. NO 1



KASUS / PERKARA URAIAN WAKTU LOKASI SINGKAT 2 3 4



PENYELESAIAN SELESAI DITERUSKAN 5



6



KET 7



……………..,………………………,…………… Penjelasan: PETUGAS POLMAS -



Diisi berdasarkan himpunan formulis C Selama sebulan (NAMA) (PANGKAT / NRP)



5. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009 TANGGAL : 25 NOPEMBER 2009 FORMULIR “E” POLMAS DESA / KELURAHAN / KAWASAN REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN POLMAS BULAN :...................................................... NO



HARI / TGL / JAM



TEMPAT



KEGIATAN



KET



1



2



3



4



5



…………….,………….,………….. Penjelasan: PETUGAS POLMAS Kolom kegiatan berisi kegiatan yang dilakukan Oleh Petugas Polmas seperti: Rapat FKPM, Kunjungan, sambang, ceramah, kegiatan Preventif, dll.



(NAMA) ( PANGKAT / NRP ) 6. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI



NO. POL. TANGGAL



: SKEP/558/XI/2009 : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “A-1” KOP POLSEK DATA PETUGAS POLMAS FKPM DAN BKPM NO



DESA / KEL



1



2



PETUGAS POLMAS 3



FKPM 4



JUMAH ANGT FKPM



BKPM



KET



6



7



5



J U M LAH ...............,........................,................ Keterangan: 1. Kolom jumlah anggota FKPM meliputi Ketua, Sekretaris, dan anggota (Kepengurusan FKPM) 2. Kolom jumlah BKPM meliputi bangunan BKPM Yang penggunaannya khusus untuk FKPM 3. Dilaporkan apabila ada perubahan data.



KAPOLSEK...........



( NAMA ) PANGKAT / NRP



7. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI



NO. POL. TANGGAL



: SKEP/558/XI/2009 : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “A-2” KOP POLSEK REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN POLMAS NO 1 1



KEGIATAN 2 Luh ttg narkoba di SMA 7, Senin 22 Mei 2009 Oleh Kapolsek



JML. PESERTA 3



KET 4



300 org



……………….,……………..,……………. Keterangan: 1. Kolom kegiatan berisi: jenis kegiatan, sasaran tempat, waktu pelaksanaan dan pelaksana. 2. Jenis kegiatan meliputi: rapat, kunjungan, sambang, sosialisasi peraturan membantu pengamanan kegiatan tertentu dan lain-lain. 3. Sasaran kegiatan seperti pelajar, mahasiswa Tomas, toga, organisasi profesi dan masyarakat Lainnya.



KAPOLSEK.....................



( NAMA ) PANGKAT / NRP



8. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI



NO. POL. TANGGAL



: SKEP/558/XI/2009 : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “A-3” KOP POLSEK REKAPITULASI LAPORAN PEMECAHAN MASALAH OLEH FKPM BULAN:......................... NO 1 1



FKPM DESA / KEL 2 FKPM Desa “X”



PERMASALAHAN 3



PENYELESAIAN 4



KET 5



Perselisihan pergeseran Diselesaikan secara batas pekarangan antar kekeluargaan/kesepakatan warga ( Budi dan Badu ) dengan surat perjanjian.



Keterangan: ...................,...................,........................ 1. Kolom FKPM desa/keluahan berisi tentang kegiatan FKPM model wilayah atau kawasan di wilayah desa KAPOLSEK........................ atau kelurahan tersebut. 2. Kolom permasalahan berisi tentang jenis permasalahan yang ditangani (perkara ringan dan pertikaian antar warga sebagaimana diatur dalam sub lampiran 2 Skep 433/X/2006 tanggal 1 Juli 2006. ( NAMA ) 3. Kolom penyelesaian masalah dapat diisi dengan: PANGKAT / NRP selesai dengan musyawarah, selesai dengan ganti rugi, selesai dengan dilanjutkan ke pihak Kepolisian, dll.



9. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI



NO. POL. TANGGAL



: SKEP/558/XI/2009 : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “B-1” KOP POLRES DATA PETUGAS POLMAS, FKPM DAN BKPM J U M LAH NO



SATUAN



DESA/ KELURAHAN



PTG POLMAS



FKPM



ANGT FKPM



BKPM



BALAI POLMAS



KET



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1



POLSEK “A”



12



12 org



12



120 org



2



2



POLSEK “B”



3



POLSEK “C” Dst



J U M LAH …………..,…………..,…………… Keterangan: 1. Kolom jumlah anggota FKPM meliputi Ketua, Sekretaris dan anggota (kepengurusan FKPM) 2. Kolom jumlah BKPM meliputi jumlah bangunan BKPM yang penggunaannya khusus untuk FKPM 3. BKPM adalah Balai / tempat pertemuan FKPM 4. Balai Polmas adalah kantor petugas Polmas Disuatu kawasan / perkotaan. 5. Dilaporkan kalau ada perubahan data.



KAPOLRES................... ( NAMA ) PANGKAT / NRP



10. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI



NO. POL. TANGGAL



: SKEP/558/XI/2009 : 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “B-2” KOP POLRES REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN POLMAS NO



WAKTU



URAIAN KEGIATAN



JUMLAH



PNG JWB



KET



1



2



3



4



5



6



1



Tanggal 10 Pemasangan spanduk Juli 2009 Kamtibmas yang bertuliskan “Gunakan Helm Standar”



5 ( Lima ) Spanduk



Kanit Lantas



2



Tanggal 20 Gerak jalan santai tingkat Juli 2009 Kecamatan bersama Muspika



500 org



Kapolsek



Keterangan: 1. Kolom kegiatan berisi: jenis kegiatan, sasaran, tempat, waktu pelaksanaan dan Pelaksana. 2. Jenis kegiatan meliputi: rapat, kunjungan, sambang, sosialisasi peraturan, membantu pengamanan kegiatan tertentu dan lain-lain. 3. Sasaran kegiatan seperti pelajar, mahasiswa Tomas, toga, organisasi profesi dan masyarakat Lainnya.



...............,................,................ KAPOLRES........... ( NAMA ) PANGKAT / NRP



11. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009



TANGGAL



: 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “B-3” KOP POLRES REKAPITULASI LAPORAN PEMECAHAN MASALAH OLEH FKPM BULAN: ................. NO



SATUAN



JUMLAH PENYELESAIAN



KET



1



2



3



4



1



Polsek “ A “



8 Perkara



2



Polsek “ B “



10 Perkara



Dst



J U M LAH .................,........................,.................... KAPOLRES..............



( NAMA ) PANGKAT / NRP



12. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009



TANGGAL



: 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “C-1” KOP POLDA DATA PETUGAS POLMAS, FKPM, DAN BKPM. NO 1



SATUAN



1



2 POLDA “A”



2



POLDA “B”



3



POLDA “C”



DESA /KELURAHAN 3 12



PTG POLMAS 4



J U M LAH FKPM ANGT FKPM 5 6 12 org 12



BKPM 7 120



BALAI POLMAS 8 2



KET 9



Dst



J U M LAH …………..,…………..,…………… Keterangan: 3. Kolom jumlah anggota FKPM meliputi Ketua, Sekretaris dan anggota (kepengurusan FKPM) 4. Kolom jumlah BKPM meliputi jumlah bangunan BKPM yang penggunaannya khusus untuk FKPM 3. BKPM adalah Balai / tempat pertemuan FKPM 4. Balai Polmas adalah kantor petugas Polmas Disuatu kawasan / perkotaan. 5. Dilaporkan kalau ada perubahan data.



KAPOLRES................... ( NAMA ) PANGKAT / NRP



13. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009



TANGGAL



: 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “C-2” KOP POLDA REKAPITULASI LAPORAN KEGIATAN POLMAS NO



SATKER



KEGIATAN



JUMLAH



PNG JWB



KET



1



2



3



4



5



6



5 ( Lima ) Spanduk



Karo Binamitra



1



MAPOLDA



2



POLRES A



3



POLRES B



Pemasangan Spanduk Kamtibmas yang bertuliskan “Gunakan Helm Standar”



Keterangan: 2. Kolom kegiatan berisi: jenis kegiatan, sasaran, tempat, waktu pelaksanaan dan Pelaksana. 2. Jenis kegiatan meliputi: rapat, kunjungan, sambang, sosialisasi peraturan, membantu pengamanan kegiatan tertentu dan lain-lain. 3. Sasaran kegiatan seperti pelajar, mahasiswa Tomas, toga, organisasi profesi dan masyarakat Lainnya.



...............,................,................ KAPOLRES........... ( NAMA ) PANGKAT / NRP



14. LAMPIRAN SUB SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL. : SKEP/558/XI/2009



TANGGAL



: 25 NOPEMBER 2009



FORMULIR “C-3” KOP POLDA REKAPITULASI LAPORAN PEMECAHAN MASALAH OLEH FKPM BULAN : ................................ SATUAN



JUMLAH PENYELESAIAN



KET



2



3



4



NO 1



1



Polres A



8 Perkara



2



Polres B



10 Perkara



Dst



J U M LAH



............................,......................................,.............. KAPOLDA



( NAMA ) PANGKAT / NRP