Siti Mahmudah - A1 - Analisis Buku [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS HUKUM DAGANG ANALISIS BUKU PENGHANTAR HUKUM DAGANG DI PERGURUAN TINGGI DAN MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL



DOSEN PENGAMPU : DR. MARIATUL KIPTIAH, S.PD.,M.PD. DI SUSUN OLEH : SITI MAHMUDAH (2010112120005)



PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT 2021



Analisis Bab I Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penerbit Kota Terbit Tahun Terbit Jumlah Halaman



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Pengertian Umum K-Media Yogyakarta 2016 194 halaman



Buku Jumlah Halaman



10 halaman



Bab Harga



Rp 50.000



Pendahuluan Buku Telah kita ketahui bersama bahwa Hukum dagang sesungguhnya adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan dan juga Hukum dagang dalam hukum perdata terletak pada buku ke III (tiga) yaitu tentang perikatan. Ternyata hukum dagang dengan hukum perdata memiliki hubungan yaitu sebagai hukum khusus yang berhadapan dengan hukum umum (Lex Specialis Derograt Lex Generalis). Hukum dagang sendiri diatur dalam hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan dan lainnya yang belum dikodifikasikan.



Isi Buku Pengertian dari Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaaan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusiamanusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang dalam hukum perdata terletak dalam buku ke III (tiga) yaitu tentang perikatan. Serta ada juga menjelaskan tentang hubungan hukum dagang dengan hukum perdata sebagai hukum khusus yang berhadapan dengan hukum umum (LEX



SPECIALIS DEROGRAT LEX GENERALIS) (pasal 1 WvK), Adapun sumber hukum dagang adalah KUHD sebagai kodifikasi, KUHD perdata (KUHS), Peraturan-peraturan tersendiri diluar KUHD, Kebiasaan yang berlaku, Jurisprudensi, dan Peraturan Kepailitan. Namun KUHD yang berlaku di Indonesia selaras dengan peraturan dari Wetboek Van Koopehandel (WvK) dari Belanda KUHD terdiri dari dua buku yaitu tentang dagang pada umum nya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran (hukum laut). Dalam Hukum dagang ini terjadi beberapa perubahan yang menurut pembentuk undangundang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman, yaitu adanya penghapusan pasal 2 sampai 5 pada Bab I buku KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan pengertian perbuatan perniagaan dan memasukkan istilah perusahaan dalam hukum dagang (tercantum dalam pasal 6,16,36 dan lain-lain).



Keunggulan Buku Dalam Bab I yaitu penjelasan nya sangat mudah untuk dipahami, karna dari segi penjelasannya sangat jelas dan sangat mendetail, apalagi diakhir Bab diberikan catatan rangkuman atas materi yang sudah dijelaskan dihalaman sebelumnya, oleh karena itu, sangat membantu mahasiswa/i dalam memahami materi secara ringkas, serta yang paling membuat saya suka dari Bab ini diakhir Bab nya terdapat kata-kata motivasi untuk para pembaca, misal nya saja “siapa yang menabur dialah yang akan Menuai Hasilnya”. Yang secara langsung ketika pembaca membaca buku penghantar hukum dagang di perguruan tinggi kita juga menemukan motivasi untuk diri kita sendiri agar lebih semangat dalam membaca. Pada awal Bab juga telah dijelaskan terlebih dahulu mengenai tujuan umum pengajaran dan Tujuan Khusus Pengajaran, sehingga dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai apa yang ingin dipelajari. Serta Bab ini menjelaskan tentang Pengertian Hukum Dagang, Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata, Sumber Hukum Dagang, Sejarah Hukum Dagang, Sistematika Hukum Dagang, Perbuatan Perniagaan dan Perusahaan, Pengertian Perusahaan (Bedrijf).



Kelemahan Buku Dalam Buku Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi oleh Dra. Hj.Sri Gunarsi, SH, MH, Saya selaku pembaca menilai bahwa pada Bab ini terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan huruf nya, misal nya saja yang saya temui dibagian kata pengantar, ada kata “berbagai” ditulis “pelbagai” dan juga dihalaman 15 terdapat kata “adalah” ditulis “andalan”. Dalam buku ini kurang dijelaskan mengenai pengertian hukum dagang, misal nya saja pengertian hukum dagang menurut para ahli.



Penutup Saya sangat merekomendasikan sekali kepada para pembaca apabila ingin membaca buku hukum dagang, baca lah buku Penghantar Hukum Dagang di Perguruan Tinggi. Oleh Dra. Hj. Sri Gunarsi, SH, MH karna disini sangat jelas dan detail sekali pembahasan tentang Hukum Dagang.



MEMBANDINGKAN DENGAN ISI JURNAL. Identitas Jurnal Judul Jurnal



Hukum Dagang Di Indonesia



Penulis Tebal



Sri Rahayu, Mohammad Roesli 8 halaman



Pendahuluan Jurnal Telah dijelaskan bahwa sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kotakota sebagai pusat perdagangan yaitu di kota Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona. Tetapi pada saat itu Hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping Hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (16131715) yaitu Corbert dengan peraturan (Ordonnance Du Commerce) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun Ordonnance De La Marine yang mengatur tenteng kedaulatan dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang tersusun dari Ordonnance Du Commerce (1673) dan Ordonnance Du La Marine (1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi. KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.



Isi Jurnal Hukum terdiri dari beberapa unsur yaitu, peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan



tersebut adalah tegas. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Bagianbagian dalam perkumpulan dagang yaitu Maatschap, Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Andil Indonesia, dan Perusahaan Negara. Pembagian Hukum menurut bentuknya yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, menurut waktu berlakunya yaitu Ius Contstitutum, Ius Constituendum dan hukum alam. Sedangkan menurut isinya. yaitu hukum privat dan hukum public. Dalam Hukum Dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang yaitu firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas dan koperasi. Pedagang-pedagang besar membutuhkan bantuan dan perantaraan orang-orang lain dalam melakukan pekerjaannya. Hukum dagang tersebut terletak dalam hukum perikatan, karena hukum dagang mengatur juga perikatanperikatan yang timbul dari dalam lapangan harta kekayaan yang bersumber dari perjanjian, misalnya jual-beli, asuransi, pengangkutan, makelar, komisioner, wesel, check, Firma, CV, PT dan sebagainya. Peraturan hukum dagang yang sudah dikodifikasikan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).



Keunggulan Jurnal Kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari Code Civil dan Code du Commerce Prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negeri Belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Kophandel (WvK). Kedua bidang hukum tersebut selanjutnya diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi semenjak tahun 1838 menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kedua bidang hukum ini sudah tidak dapat lagi menjangkau permasalahan ekonomi dan bisnis yang semakin kompleks dewasa ini, antara lain menyangkut masalah investasi, perdagangan internasional, pasar modal, anti trust dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan instrument hukum baru yang berupa peraturan-peraturan di bidang bisnis baik secara nasional maupun internasional.



Kelemahan Jurnal Untuk mengantisipasi kemajuan dalam bidang ekonomi, dan semakin majunya lalu lintas perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional (global dan regional), Indonesia memerlukan instrument hukum baru yang dapat menyelesaikan permasalahanpermasalahan hukum dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang berkembang dewasa ini. Hal ini diperlukan karena banyaknya persoalan hukum yang menyangkut masalahmasalah ekonomi atau bisnis yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku di Indonesia. Kemajuan di bidang ekonomi terutama di sektor perdagangan belum dapat diikuti oleh instrument hukum yang berlaku di negara kita, baik aturan hukum perdata maupun hukum dagang.



Penutup Jadi hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan. Perjanjian KUH Perdata artinya sebagian besar dari perikatan-perikatan terbit karena perjanjian-perjanjian. Demikian pula halnya dengan hukum dagang, sehingga bagian dari ilmu hukum ini dapat dinyatakan sebagai sekelompok hukum perikatan. Hukum sipil itu terdiri dari hukum sipil dalam arti luas dan hukum sipil dalam arti sempit. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi hukum perdat dan hukum dagang. Sedangkan hukum sipil dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja. Saya sangat merekomendasikan sekali kepada para pembaca apabila ingin membaca jurnal tentang Hukum Dagang, bisa baca jurnal Hukum Dagang Di Indonesia yang tulis oleh Sri Rahayu, Mohammad Roesli, karna pada jurnal ini menjelaskan tentang pengertian dari hukum dagang, hubungan antar hukum dagang dengan hukum perdata, sumbersumber hukum dagang dan lain-lainnya yang berhubungan dengan materi hukum dagang



ANALISIS BAB 2 PEMBUKUAN Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penerbit Kota Terbit



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Pembukuan K-Media Yogyakarta



Tahun Terbit Jumlah Halaman



2016 194 halaman



Buku Jumlah Halaman



13 halaman



Bab Harga



Rp. 50.000



Pendahuluan Buku Pembukuan merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang melakukan suatu perusahaan. Keharusan mengadakan pembukuan hanya dibebankan kepada mereka yang menjalankan perusahaan-perusahaan saja, bukan pekerja-pekerjanya.



Isi Buku Dalam Bab ini menjelaskan tentang Pengertian Pembukuan, Fungsi Pembukuan, Kewajiban Untuk Membuat Neraca, Sifat Pembukuan, dan Sanksi Terhadap Pasal 6 KUHD. Yang telah kita ketahui bersama bahwa Pembukuan merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang melakukan suatu perusahaan. Keharusan mengadakan perbukuan hanya dibebankan kepada mereka yang menjalankan perusahaan-perusahaan saja, bukan pekerja-pekerjanya. Terhadap peraturan pembukuan telah mengalami dua kali perubaha, yang diatur dalam Bab 2 buku 1 KUHD, yaitu : a)



Terjadi pada tanggal 9 juni 1927-LN 1927 no.146.



b) Terjadi pada tanggal 17 juli 1938-LN 1938 no.276. Serta didalam pembukuan mempunyai Sifat “rahasia”. Keberhasilan pembukuan bisa diterobos dengan dua kemungkinan, yaitu: a)



Cara pembukuan atau representation atau openlegging



b) Cara pemberitaan atau communication/overlegging. Jika suatu perusahaan tidak mengadakan pembukuan maka akan mendapat sanksi berupa sanksi administratif. (SK Menteri Perdagangan, tanggal 14 Maret 1963. Nomor 387 / KP/848).



Kelebihan Buku Dalam buku Penghantar Hukum dagang di Perguruan Tinggi pada Bab II tentang “pembukuan” pada awal bab telah diberitahu mengenai tujuan umum pengajaran dan tujuan khusus pengajaran, sehingga ketika mahasiswa/I hendak mempelajari materi sudah mengetahui terlebih dahulu mengenai tujuan yang hendak dicapai. Pada Bab ini mempelajari materi yang sangat lengkap sekali tentang pembukuan, terutama tentang Pengertian Pembukuan, fungsi pembukuan, Kewajiban untuk membuat Neraca, Sifat Pembukuan dan Sanksi terhadap pasal 6 KUHD. Penjelasan nya pun sangat jelas dan detail sekali, ketika hendak membaca pembaca tidak lagi kesulitan dalam memahami kata-kata nya tersebut. diakhir Bab ini juga diberikan referensi lain dari buku-buku hukum dagang terutama tentang pembukuan CST Kansil, SH, Drs, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983 (halaman 23-32).



Kekurangan Buku Pada buku kekurangan nya cukup banyak sekali terdapat kata-kata yang disingkat seperti “atau” ditulis ”/” saja, sehingga seringkali pembaca kurang memahami apa yang dimaksud oleh penulis, dan diakhir Bab nya tidak terdapat kata-kata motivasi seperti bab yang lainnya, padahal jika diberi kata-kata motivasi untuk pembacanya, maka pembaca akan lebih semangat dalam membacanya.



Penutup Penutup



Seharusnya penulis bisa menambahkan gambar dan kata-kata motivasi di akhir Bab, hal ini bisa membuat pembaca lebih



termotivasi dengan kata-kata motivasi yang diberikan penulis.



PERBANDINGAN DENGAN JURNAL Identitas Buku Judul Jurnal



Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wirausahawan



Penulis Tahun Tebal



Terhadap Pentingnya Pembukuan Dan Laporan Keuangan Mar’atus Solikah, Puji Astuti dan Dyah Ayu Paramitha 1 Maret 2017 10 halaman



Pendahuluan Buku Seperti yang kita ketahui bahwa wirausahawan merupakan salah-satu pemain penting dalam perkembangan ekonomi suatu wilayah, Wirausahawan dituntut untuk jeli dalam



menggali peluang baru, produk baru, cara produksi baru serta pemasarannya, mengatur permodalan dan yang tidak kalah penting adalah mengelola manajemen dalam perusahaannya. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh seorang wirausaha dalam mengembangkan usahanya seringkali terkendala oleh masalah permodalan dan pemasaran produknya. Hal ini sering berkaitan dengan kondisi masih sulitnya perusahaan skala kecil untuk dapat menyediakan laporan keuangan yang memadai. Kesadaran akan pentingnya pembukuan dan laporan keuangan baru timbul ketika harus berhadapan dengan pihak perbankan maupun instansi lainnya yang mensyaratkan adanya laporan keuangan yang memadai. Isi Jurnal 1. Terdapat hubungan signifikan yang kuat antar latar belakang pendidikan, jenjang pendidikan, ukuran usaha, lama usaha, dan pengalaman usaha dengan persepsi pentingnya pembukuan dan pelaporan keuangan. Kesemua variabel menunjukkan hasil koefisien diatas 0,5. 2. Saling memberikan kontribusi yang maksimal memberikan dampak positif terhadap masing- masing variabel. Latar belakang pendidikan yang seliniar, jenjang pendidikan yang setara, ukuran usaha yang telah dikembangkan dan pentingnya pengalaman usaha yang digeluti. 3. Adapun variabel lain yang belum diteliti disini akan memberikan kajian terhadap faktor-faktor yang lainnya kepada peneliti mendatang.



Kelebihan Jurnal Dalam Jurnal “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wirausahawan Terhadap Pentingnya Pembukuan Dan Laporan Keuangan” Memiliki kelebihan menurut saya dibagian abstrak nya, karna di bagian abstrak sangat dijelaskan sangat detail, serta bagian abstrak ini sangat mewakili isi dari keseluruhan jurnal, menggunakan bahasa yang sangat mudah untuk difahami, dari segi penjelasannya juga sangat jelas.



Kekurangan Jurnal



Aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh seorang wirausaha dalam mengembangkan usahanya seringkali terkendala oleh masalah permodalan dan pemasaran produknya. Hal ini berkaitan dengan kondisi masih sulitnya perusahaan skala kecil untuk dapat menyediakan laporan keuangan yang memadai. Kesadaran akan pentingnya pembukuan dan laporan keuangan baru timbul ketika harus berhadapan dengan pihak perbankan maupun instansi lainnya yang mensyaratkan adanya laporan keuangan yang memadai.



Penutup. Suatu usaha tidak hanya semata memprioritaskan keuntungan melainkan harus berdasarkan pada faktor-faktor penguat didalamnya, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, suatu usaha harus didukung latar belakang pendidikan yang selinier, jenjang pendidikan yang setara, ukuran usaha, dan pentingnya pengalaman usaha yang digeluti.



ANALISIS BAB III BURSA DAN PERANTARA DAGANG Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Bursa Dan Perantara Dagang Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 6 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Buku Bursa dalah suatu tempat pertemuan pemerintah atau swasta guna menjalnkan serta



membicarakan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia perdagangan. Orang-orang yang bekerja atau mempunyai hubungan dengan suatu perusahaan biasa disebut sebagai perantara dalam dagang usahanya telah terjadi jual beli suatu barang. Hubungan jual beli ini terjadi sebagai dari adanya perjanjian, yaitu perjanjian pemberian kuasa kepada mereka yang menerima kekuasaan (pasal 1792 KUHS). Dalam praktek, perantara disebut juga perwakilan yang dapat menimbulkan suatu perbuatan hukum guna kepentingan orang lain.



Isi Buku Dalam Bab ini dijelaskan tentang pengertian Bursa, bahwa bursa adalah tempat pertemuan pemerintah atau swasta guna menjalankan serta membicarakan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia perdagangan. Macam-macam bursa dibagi menjadi dua yaitu bursa perusahaan dan bursa valuta asing, bursa efek dan bursa komiditi, bagi mereka yang usahanya telah terjadi jual beli sesuatu barang disebut perantara dagang. Dalam dunia perdagangan dikenal beberapa jenis perantara dagang yaitu Wakil Pengusaha atau Keagenan, Pekerja Keliling. Makelar, Komisioner dan Ekspeditur. Para perantara dagang mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya yaitu Melaksanakan suruhan orang lain dengan



sebaik-baiknya



menurut



pengalaman



dan



pengetahuan



nya.



Mempertanggungjawabkan suruhan orang lain yang telah dilaksanakan, memberikan perhitungan dan penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.



Kelebihan Buku Kelebihan pada Bab III ini yang pertama yaitu terdapat pada Tujuan Umum Pengajaran dan Tujuan Khusus Pembelajaran. Yang membuat pembaca mengetahui terlebih dahulu tujuan yang hendak dicapai pada Bab ini. Seperti pada bab-bab sebelumnya, materi nya sangat mudah untuk difahami dan memuat tentang dasar-dasar dari Bursa dan Perantara dagang. Serta dari segi penulisan nya sangat jelas dan cukup rapi. Pada buku ini juga menggunakan kertas yang berkualitas sangat baik. Pada akhir Bab ini juga diberikan referensi lain



mengenai materi bursa dan perantara dagang ini, misal nya yaitu “Perwosutjipto, SH. Pengetahuan Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jambatan. Jakarta 1985 (halaman 42-61)” sehingga pembaca juga bisa membaca materi lebih lengkap lagi.



Kekurangan Buku Kekurangan pada Bab ini yaitu dari segi penulisannya seperti banyak kata atau kalimat yang disingkat, contohnya saja seperti “atau” ditulis “/” sehingga pembaca sedikit kesulitan dalam memahami apa yang ingin dijelaskan oleh pembaca.



Penutup Seorang pengusaha dalam menjalankan kegiatan perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, terutama pada masa sekarang, karena kegiatan perusahaan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen Pada dasarnya ada dua jenis perantara, yaitu: Di dalam perusahaan, seperti pelayan toko, kasir, manajer, pimpinan perusahaan, sales dan sebagainya; dan di luar perusahaan, seperti makelar, komisioner, ekspeditur dan agen



PERBANDINGAN DENGAN JURNAL Identitas Judul Jurnal



Pengaruh Reaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan Yang Terdaftar



Penulis Tahun Jurnal Tebal



Di Bursa Efek Indonesia. Andreani Caroline Barus, Christina April 2014 10 halaman



Pendahuluan Jurnal Perekonomian Indonesia tidak lepas dari pasar modal. Banyak perusahaan yang menawarkan kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham kepada publik. Melalui kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal, baik penjual atau pembeli saham tentu mengharapkan adanya keuntungan yang diperoleh. Seorang investor umumnya dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan informasi pasar dan harga pasar. Sehubungan dengan informasi yang diperoleh, ditemukan adanya reaksi yang menyimpang dari investor. Investor didapati tidak hanya terdiri dari orang-orang yang rasional dan tidak emosional. Investor yang tidak rasional sering mengambil keputusan secara emosional di mana mereka dengan cepat menyerap informasi yang diperoleh, meskipun informasi



tersebut tidak memiliki sumber yang jelas. Investor tersebut cenderung dengan cepat melepaskan saham yang dimilikinya apabila mereka mendengar adanya informasi yang buruk mengenai suatu saham. Tindakan ini disebut sebagai over reaksi yang dapat mempengaruhi return yang diharapkan oleh para investor



Isi Jurnal Pada Jurnal ini dilakukan sebuah penelitian untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh dari volume perdagangan saham dan abnormal return terhadap harga salam perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek indonesia untuk periode 2008-2012. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 90 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Dari hasil penelitian telah diketahui bahwa abnormal return dan volume perdagangan saham secara simultan mempengaruhi harga saham. Namun secara parsial, volume perdagangan tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham, sedangkan variabel abnormal return yang dihitung menggunakan mean adjusted model, market adjusted model dan market model berpengaruh signifikan terhadap harga saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012.



Kelebihan Jurnal Pada Jurnal “Pengaruh Reaksi Pasar Terhadap Harga Saham Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia” memiliki sistematika penulisan yang sistematis dan hanya sedikit ditemukan kesalahan pada penulisannya. Jurnal ini juga dapat membantu kita dalam mengetahui abnormal return dan volume perdagangan saham secara simultan mempengaruhi harga saham. Namun secara parsial, volume perdagangan tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham, sedangkan variabel abnormal return yang dihitung menggunakan mean adjusted model, market adjusted model dan market model berpengaruh signifikan terhadap harga saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek



Indonesia periode 2008-2012.



Kekurangan Jurnal Over reaksi juga dapat digambarkan melalui kegiatan perdagangan saham. Minat investor terhadap saham akan menyebabkan jumlah saham yang diperdagangkan menjadi berubah. Kondisi inilah yang akan menyebabkan abnormal return. Di mana return saham yang sebelumnya tinggi dapat menjadi rendah, dan sebaliknya. Di samping itu, minat investor terhadap saham winner dan saham loser akan menyebabkan jumlah saham yang diperdagangkan menjadi berubah yang dapat diketahui melalui volume perdagangan saham. Kondisi abnormal return yang berubah akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan. Jumlah sampel pada periode tahun 2008 -2012 yang digunakan dalam penelitian ini hanya berjumlah 90 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Pada penelitian ini, peneliti hanya menguji beberapa faktor yaitu Volume Perdagangan Saham dan Abnormal Return. Dimana dengan penggunaan variabel ini maka kemampuan dari variabel independen dalam menjelaskan harga saham hanya sebesar 1,3%, menandakan adanya variabel lain yang berpengaruh terhadap perubahan harga saham, sehingga dalam meramalkan harga saham masih terdapat faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan



Penutup Data harga saham yang diteliti diambil dengan menggunakan data bulanan. Disarankan pada penelitian selanjutnya perlu dipertimbangkan untuk menggunakan data secara harian, yang diharapkan data tersebut akan menjelaskan secara lebih akurat mengenai harga saham, dimana dengan jumlah data yang sangat banyak, disarankan apabila ingin menggunakan data harian, maka dapat mempersingkat periode penelitian. Variabel yang digunakan pada penelitian ini hanya terbatas pada Volume Perdagangan Saham dan abnormal return. Dimana berdasarkan hasil analisis statistik dinyatakan bahwa model yang digunakan oleh peneliti hanya dapat menjelaskan harga saham sebesar 1,3%. Dengan demikian, disarankan pada penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan



variabel lain seperti tingkat bunga atau kondisi ekonomi lainnya dimana kondisi ekonomi diprediksi dapat mempengaruhi permintaan dan penawaran saham yang akan mempengaruhi tingkat harga.



ANALISIS BUKU BAB IV JENIS-JENIS PERSEKUTUAN IDENTITAS BUKU Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit jTahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Jenis-jenis Persekutuan Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 23 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Persekutuan adalah persekutuan-persekutuan antara dua pihak atau lebih yang diatur / dimaksudkan dalam hukum perdata. Orang-orang yang berkumpul dan bekerja sama itu dapat berjumlah banyak dapat pula sedikit.



Isi Buku persekutuan adalah segala hal sesuatu yang oleh para anggota nya dimasukkannya dalam kekayaan persekutuan sehingga merupakan andil /bagian atau saham dari kekayaan itu. Namun kita sering mendengar bahwa persekutuan adalah perkumpulan yang bertujuan bukan mencari keuntungan kebendaan. Adapun bentuk-bentuk perusahaan yaitu :



a) Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS/BW: Perseroan (Maatschap) b) Bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHD: 1. Perseroan Firma 2. Perseroan Komanditer 3. Perseroan terbatas c) Bentuk perusahaan yang diatur di luar KUHD( diatur dalam peraturan-pearaturan khusus) 1. Koperasi ( diatur dalam UU No. 12 tahun 1967) 2. Perusahaan negara/ persero / perum / perjan. Ukuran adanya badan hukum (zedelijk licham) berdasar undang-undang terlihat dalam uturan: a) Titel 9 buku III mengenai zedelijk licham. Stb, 1870-64 mengenai kedudukan sebagai badan hukum dari perkumpulan.



Kelebihan Buku Pada Bab ini, Sebelum memasuki materi telah dijelaskan secara detail terlebih dahulu mengenai Tujuan Umum Pengajaran dan Tujuan Khusus Pengajaran, sehingga memudahkan pembaca untuk



mengetahui tujuan yang hendak dicapai pada Bab tersebut. dari segi



penjelasannya juga sangat mudah untuk dipahami apalagi dicetak dengan rapi dan menggunakan kertas dengan kualitas bagus. Pada akhiran Bab juga diberikan rekomendasi sumber referensi dari buku lain. Misal nya saja Bachsan Mustafa, SH, dkk. Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Armico. Bandung. 1982 ( halaman 114-117), serta diberikan Kata-kata Motivasi untuk pembaca yaitu “Majulah tanpa menyingkirkan orang lain. Naiklah tinggi tanpa menjatuhkan orang lain”.



Kekurangan Buku Statblad ini tidak memuat ketentuan yang dapat mengesahkan badan perkumpulan indonesia sebagai badan hukum adat, disamping itu masih terdapat pula perkumpulan indonesia yang



bukan badan hukum.



Kekurangan Penulisan Pada Bab IV. a) Dihalaman 64 banyak sekali terdapat kata “atau” ditulis dengan “/” b) Dihalaman 65 terdapat penulisan yang salah yaitu “Pasal” ditulis “Pasa” c) Dihalaman 67 terdapat penulisan yang salah yaitu “suatu” ditulis “suaatu” d) Dihalaman 71 terdapat penulisan yang tidak diberi spasi yaitu “perseroanantara” Dihalaman 75 terdapat penulisan yang salah yaitu “unbdang”



Penutup Di Indonesia masih menggunakan hukum Perdata Hindia Belanda yang masih bersifat Pluralitis maka mengenai badan hukum kita mengenal badan hukum perdata barat dan hukum adat, sehingga mengenai status hukumnya, yang satu tunduk pada hukum perdata dan yang lain tunduk pada hukum adat. Dalam persekutuan atau perseroan yang anggota nya dimasukkan dalam kekayaan persekutuan sehingga merupakan andil atau saham dari kekayaan itu, atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang bertujuan bukan mancari keuntungan kebendaan.



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Jurnal Nama Jurnal



Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan Di Indonesia Dan Perbandingannya



Penulis Tahun Terbit Tebal



di Malaysia Rizha Claudilla Putri 2020 14 halaman



Pendahuluan Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy, seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company.



Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia.



Isi Jurnal Masalah yang diteliti negara Malaysia merupakan negara common law yang membagi beberapa Business Entity yang ada di negara nya menjadi 5 bagian, salah satunya adalah Partnership atau Persekutuan atau Perkongsian dan Limited Liability Partnership di Malaysia. Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP ini sedikit berbeda namun sebenarnya masih merujuk kepada aturan mengenai Partnership itu sendiri sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatannya dengan menggabungkannya dengan konsep company. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda untuk keduanya, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Di dalam aturan tersebut terdapat beberapa perbedaan dimana dalam LLP ini lebih mengatur perusahaan sebagai suatu subjek sendiri dan merupakan gabungan dari Partnership dengan perusahaan. Terhadap UndangUndang atau Act yang berlaku di Malaysia sudah secara rinci menjelaskan mengenai aturan perusahaan khususnya perusahaan persekutuan yang berlaku di negara tersebut. Bentuk perusahaan persekutuan Indonesia terdiri dari persekutuan perdata, firma dan CV yang masing-masing diatur di dalam kuhper dan KUHD sedangkan bentuk perusahaan persekutuan Malaysia terdiri dari partnership yang diatur di dalam Partnership Act 1961 yang kemudian dibentuk suatu jenis usaha yang baru yakni Limited Liability Partnership yang merupakan gabungan dari jenis usaha partnership dan company dimana pengaturannya berada dalam Limited Liability Partnership Act 2012. Kelebihan Jurnal



Pada Jurnal ini kita dapat mengetahui tentang Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan Di Indonesia dan Perbandingannya dengan Malaysia. Disini dijelaskan sangat detail, sehingga ketika pembaca membaca jurnal ini, maka pembaca akan mudah dalam memahami nya. Pada Jurnal ini juga memberikan informasi yang akurat mengenai sumber referensi yang dipakai.



Kekurangan Jurnal Kekurangan mengenai isi Pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia.



Kekurangan dalam penulisan: a) Dihalaman 6 terdapat penulisan yang salah yaitu “Dengan demkian” yang harusnya ditulis “ Dengan Demikian” b) Dihalaman 6 terdapat penulisan yang salah yaitu “Namu” yang harusnya ditulis “ Namun” Penutup Menyarankan agar Pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha Persekutuan ini lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia, karena di Indonesia peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV masih tersebar di dalam KUHPer dan KUHD. Peraturan mengenai partnership dan LLP di Malaysia dibuat dalam peraturan yang berbeda sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memahami hal-hal yang berhubungan dengan bentuk dan kegiatan usaha tersebut.



ANALISIS BAB V PERSEROAN TERBATAS



Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Perseroan Terbatas Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 23 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya terbagi atas jumlah surat andil atau sero, dimana tiap-tiap anggota mengambil bagian secara memiliki satu atau beberapa sero/saham, sedang pemegang-pemegang sero/saham itu bertanggung-jawab atas pinjaman-pinjaman dari perseroan terbatas hanya dengan jumlah yang tersebut pada saham yang dimiliki itu (pasal 40 ayat 2 KUHD).



Isi Buku Pada Bab ini Membahas tentang perseroan terbatas, seperti yang sudah kita ketahui bahwa perseroan terbatas adalah suatu bentuk badan usaha yang mempunyai tujuan material dan diatur dalam KUHD. Modal terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggungjawab atas pinjaman-pinjaman dari Perseroan Terbatas itu sebatas jumlah yang terssebut dalam saham saja. Dalam pendirian suatu Perseroan Terbatas harus dengan akte notaris yang disahkan oleh Menteri Kehakiman yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara. Perseroan terbatas akan berakhir karena : a) Waktu yang disebut dalam akte berakhir b) Putusan dari rapat umum pemegang sero/saham. c) Keadaan insonvensi d) Putusan pengadilan karena bertindak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.



Adapun Badan usaha yang diatur dalam KUHD dan KUHS (BW) adalah : a) Perusahaan negara yang diatur dalam undang-undang yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) No. 19 tahun 1969. b) Perusahaan daerah diatur dalam Undang-undang No. Tahun 1962. IMA diatur dalam Stb 1939-569.



Kelebihan Buku Pada Bab ini sangat lengkap sekali, yang mana ada memuat Tujuan Umum Pengajaran dan Tujuan Khusus Pengajaran, sehingga pembaca bisa mengetahui terlebih dahulu mengenai pembelajaran yang hendak dicapai. Di Bab ini juga dibahas mengenai Pengertian Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, dan Perseroan Andil Indonesia. Diakhir bab juga diberikan sumber referensi dari buku lain misalnya saja “ Drs, CST. Kansil, SH. Pokokpokok Pengetahuan Hukum dagang. Aksara Baru.1983. Jakarta. Jakarta. (halaman 89-148), tidak kalah bagus juga, buku ini diakhiran bab nya juga terdapat kata-kata motivasi yaitu “ Belajar menjadi…Orang yang tetap sejuk ditempat yang teramat panas..tetap manis di tempat yang begitu pahit…tetap merasa kecil meskipun..telah menjadi besar..dan.. tetap tenang ditengah badai yang teramat dahsyat.



Kekurangan Buku a) Pada halaman 88 banyak sekali ditemukan kata “atau” ditulis dengan “/” saja. Sehingga membuat pembaca bingung dalam memahami apa yang dimaksud oleh penulis. b) Pada halaman 91 terdapat dua penulisan yang salah yaitu “sedikit-sedikitntya” dan pendiriana”. c) Pada halaman 93 juga terdapat penulisan yang salah yaitu “ beersa” dan dihalaman 97 serta 104 juga terdapat salah penulisan yaitu “memikliki”



Penutup Sarannya agar lebih bisa memperhatikan lagi dari segi penulisannya, karna cukup banyak terdapat kata-kata dalam penulisannya yang salah.



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Jurnal Judul Jurnal



Perseroan Terbatas Sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang



Penulis Tahun Jurnal Tebal



Demokratis. Johari Santoso Desember 2000 9 halaman



Pendahuluan Salah-satu badan usaha yang relatif dominan dalam kegiatan ekonomi adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Banyak perusahaan-perusahaan yang sekarang ini berubah status badan hukumnya menjadi perseroan terbatas. Faktor yang mendorong terhadap perubahan status bentuk perusahaan dari bentuk lain menjadi Perseroan Terbatas salahsatunya dikarenakan bentuk Perseroan terbatas adalah sebuah wadah usaha yang melakukan pemisahan hak dan kewajiban para pengusaha bersangkutan selaku pemegang saham dengan hak dan kewajiban perusahaan. Disamping itu dalam Perseroan Terbatas juga dikenal dengan adanya pemisahan kekayaan.



Isi Jurnal Kehadiran UUPT merupakan langkah kongkrit dari pemerintah dalam upaya memberikan pedoman bagi pelaku-pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan hal ini mendorong kalangan pengusaha di Indonesia untuk berfikir lebih maju agar dapat memandang bahwa PT sebagai subuah institusi dalam kegiatan ekonomi yang sifatnya demokratis, sehingga harapan transparansi dan efesiensi dapat dicapai oleh sebuah PT.



Kelebihan Jurnal Dalam Isi Materi : UUPT pada dasarnya kalau dibandingkan dengan KUHD dilihat dari banyaknya bab dan pasal-pasalnya, maka dapat disimpulkan bahwa UUPT sekarang lebih rinci dan lebih lengkap. Hal-hal yang dulu belum diatur di dalam UUPT dan hal-hal yang kurang diatur menjadi lengkap. Kenapa masyarakat harus memilih perseroan terbatas, karena : 1) Kedudukan yang mandiri dari perseroan terbatas. a)



Masyarakat memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberikan keuntungan.



b) Dapat terjadi pemerataan kesejahteraan kepada masyarakat luas melalui kepemilikan dan jual beli saham. c)



Akan meningkatkan tanggung-jawab sosial suatu PT dan sekaligus menunjukkan PT berada dalam pengamatan dan kontrol masyarakat, baik melalui pemegang saham atau pun melalui pasar modal.



2) Pertanggungjawaban yang terbatas 3) Adanya mobilitas atas hak penyertaan 4) Prinsip pengurus oleh suatu organ 5) Persyaratan hukum 6) Melalui PT Terbuka.



Kekurangan Jurnal a)



Pada halaman 3 dijurnal terdapat penulisan yang salah yaitu “Pila” yang seharusnya ditulis dengan “Pula”.



b) Di halaman 7 pada jurnal juga terdapat kesalahan dalam penulisan yaitu “ kewenagan” yang seharusnya ditulis “kewenangan”.



Penutup Kelembagaan PT membawakan iklim yang demokratis nampak pada persoalan kepemilikan saham. Sebuah PT yang sudah menyatakan dirinya go public berarti PT ini dapat dikatakan saham dari PT ini sudah banyak dimiliki oleh masyarakat. Artinya kepemilikan PT tidak lagi di monopoli oleh sekelompok orang, tetapi menjadi sebaliknya.



ANALISIS BAB VI SURAT-SURAT BERHARGA Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Surat-surat Berharga Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 33 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Menurut hukum yang dimaksud dengan surat-surat berharga adalah suatu surat yang memberikan hak tanya terbatas pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak yang terssebut dalam surat tersebut. dengan kata lain, surat berharga adalah surat dimana hak itu diletakkan/dibubuhkan kepada surat itu . artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan berupa surat itu. Ditinjau dari segi perdagangan yang dimaksud dengan surat berharga adalah semua surat yang mempunyai nilai uang atau dapat dijadikan uang serta dapat diperjual belikan.



Isi Buku Dalam suatu perniagaan dikenal dengan adanya suatu surat berharga serta surat yang mempunyai harga. Hal ini berguna memudahkan pemakaian uang yang akan diterima dari pihak ketiga dan memudahkan penagihan piutang dari pihak ketiga. Biasanya surat-surat berharga itu adalah surat “Aan Order” atau Aan Toonder”. Adapun surat berharga dan penting lainnya adalah : a) Wesel b) Promes c) Cek d) Saham e) Obligasi f) Kwitansi Wesel sendiri diatur dalam Stb.1934-562 dan Stb. 1935-77 dan pasal 100-177 KUHD. Merupakan surat perintah membayar yang dibuat dan ditulis kreditur. Cek merupakan surat perintah untuk membayarkan sejumlah uang yang ditunjukkan kepada Bank/Giro/Pos. Aksep (promes) disebut juga surat sanggup yaitu merupakan surat pernyataan dari seorang debitur untuk sanggup membayar sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang yang namanya tertulis didalam surat tersebut.



Saham merupakan suatu surat tanda bukti menanamkan sejumlah uang dalam suatu perusahaan. Obligasi merupakan surat bukti meminjamkan modal kepada sebuah perseroan terbatas. Untuk pinjaman itu diberikan bunga tetap yang disebut kupon.



Kelebihan Buku Pada Bab ini berisi penjelasan yang sangat jelas, mulai dari Tujuan Umum Pengajaran dan Tujuan Khusus Pengajaran, serta penjelasan materi mengenai Pengertian Surat Berharga, Wesel, Cek, Aksep (Promes), Saham, Diveden, Obligasi Serta Kwitansi. Dari segi penjelasan nya juga sangat jelas sekali dan mudah untuk dipahami oleh para pembaca. Segi tulisannya dan cetakan nya rapi. Serta diakhir Bab juga diberikan referensi lain, tujuan nya agar dapat memperdalam pemahaman para pembaca mengenai Surat-surat Berharga. Misalnya sumber dari Bachsan Mustafa SH, dkk. Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Armico. Bandung. 1982. (halaman 143-153).



Kekurangan Buku Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satusatu nya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam undang-undang. Dalam penulisannya pada bab ini cukup banyak ditemukan kesalahan dalam penulisannya, misalnya saja kata “jawb, sebagia, digunkan, mengelurkan dan surart. Dan hendaknya setiap akhir bab diberi kata-kata motivasi untuk para pembacanya, karna ada terdapat beberapa Bab yang terdapat Kata-kata motivasi, namun ada juga bab yang tidak terdapat kata-kata motivasi.



Penutup Dalam perniagaan dikenal adanya surat berharga dan surat yang mempunyai harga. Gunanya untuk memudahkan pemakaian uang yang akan diterima dari pihak ketiga dan untuk



memudahkan pemakaian uang yang akan diterima dari pihak ketiga dan untuk memudahkan penagihan piutang dari pihak ketiga. Biasanya surat-surat berharga itu adalah surat “aan order” atau “aan toonder”



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Jurnal Judul Jurnal



Aspek Hukum Penggunaan Surat Berharga Pada Dunia Perbankan



Penulis Tahun Jurnal Tebal



Bagi Masyarakat Indonesia. Sarah D.L. Roeroe Agustus 2016 12 halaman



Pendahuluan Peranan surat berharga pada sebuah bank tidak terlepas dari peran perbankan yang berfungsi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien.



Bahwa dalam surat berharga didalamnya melekat erat suatu hak tertentu, mempunyai nilai yang objektif sehingga dapat diperjualbelikan. Hak yang merekat erat dimaksud dapat berupa hak menuntut penyerahan barang, hak yang berhubungan dengan perusahaan atau hak untuk menagih sejumlah uang. Dalam hubungan dengan praktek perbankan pengertian surat berharga disini dibatasi dengan yang bersifat tagihan utang yang harus dibayarkan oleh sebuah bank yang menerbitkan surat berharga tersebut.



Isi Jurnal Didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan menyalurkan danadananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha, yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan memperoleh keuntungan berupa bunga. Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar, sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi. Didalam kegiatan operasionalnya bank memiliki instrumen surat berharga. Di samping surat berharga sebagai surat legitimasi masih ada surat legitimasi lainnya, seperti misalnya karcis titipan sepeda, surat penitipan barang (penitipan topi) dan sebagainya. Salah satu instrumen yang banyak berperan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya surat-surat berharga baik dalam bentuk Cek, Giro, Sertifikat Deposito, maupun Deposito. Surat-surat berharga tersebut memiliki nilai tunai sebesar nilai yang dicantumkan pada surat berharga



tersebut. Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satu-satunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang.



Kelebihan Jurnal Didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan menyalurkan danadananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha, yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan memperoleh keuntungan berupa bunga.



Kekurangan Jurnal Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satusatunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang. Serta bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi.



Penutup Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar, sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah



sudah tidak mempercayainya lagi.



ANALISIS BAB VII KOPERASI Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Koperasi Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 17 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Menurut Undang-undang Koperasi No. 12/ 1967 yang dimaksud dengan koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yaitu kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergontong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan



kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat (pasal 3 UUK).



Isi Buku Menurut UU Koperasi No. 12/1967 yang dimaksud dengan koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat, yaitu kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergontong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingankepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat (pasal 3 UUK). Perihal perkumpulan koperasi dulu ada dua peraturan, yaitu suatu peraturan umum, yang berlaku untuk semua golongan penduduk (Stb 1993-108) dan satu peraturan khusus untuk semua bangsa Indonesia (Stb. 1927-91) Koperasi Indonesia sendiri berlandaskan pada : a) Landasan Idiil : Pancasila b) Landasan struktural : UUD 1945 c) Landasan geraknya : Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 d) Landasan Mentalnya : Setia Kawan dan kesadaran pribadi. Untuk yayasan sendiri tidak diatur secara mandiri dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang itu. Walaupun merupakan badan hukum, aturan-aturan yayasan dapat ditemukan dalam yurisprudensi.



Kelebihan Buku Pada Bab ini telah dijelaskan terlebih dahulu mengenai Tujuan umum pengajaran dan tujuan khusus k Tujuan Umum Pengajaran : a) Mahasiswa dapat memahami pengertian koperasi sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara RI. b) Mahasiswa dapat mengerti pengertian yayasan. Tujuan Khusus pengajaran : a) Mahasiswa dapat menjelaskan tentang koperasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara RI. b) Mahasiswa dapat menjelaskan ciri-ciri Koperasi Indoneisa



c) Mahasiswa dapat menyebutkan macam-macam koperasi. d) Mahasiwa dapat membedakan koperasi dengan yayasan. Penjelasan dalam bab ini juga sangat lengkap, dari segi penulisannya juga sangat rapi. Diakhir Bab juga diberikan referensi lain dengan tujuan untuk memperdalam materi pembaca, misalnya yaitu “ Drs. CST. Kansil, SH. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang. Aksara Baru. Jakarta. 1983 (halaman 385-392)” dan Undang-undang No. 12 tahun 1967, tentang Pokok-pokok perkoperasian.



Kekurangan Buku Kementrian Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa tidak sedikit koperasi yang mati suri. Menurut Widyani (2015), meningkatnya jumlah koperasi yang mati suri disebabkan oleh permodalan dan kurangnya sumber daya manusia yang handal dan cakap.



Penutup Koperasi telah kehilangan konsep pengembangan strategi dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat. Koperasi disebut telah mati suri (terpendam), dan oleh karena itu maka harus diberdayakan melalui usaha nyata dari masyarakat perkoperasian dan penyelenggara negara.



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Jurnal Judul Jurnal Penulis Tahun Jurnal Tebal



Kinerja Koperasi Di Indonesia Abi Pratiwa Siregar 2020 8 halaman



Pendahuluan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam UU No. 25 / 1992.



Isi Jurnal Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam UU No. 25 / 1992. Kinerja keuangan koperasi di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif atau semakin membaik. Namun demikian, struktur permodalan koperasi seiring berjalannya waktu semakin didominasi oleh modal luar yang pada umumnya berupa hutang.



Pada aspek non keuangan, Koperasi di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin menurun: jumlah koperasi tidak aktif semakin bertambah seiring bertambahnya jumlah koperasi, koperasi aktif namun tidak melaksanakan RAT menunjukkan kecenderungan yang meningkat, jumlah anggota semakin berkurang, dan serapan tenaga kerja belum mampu dimaksimalkan karena keterbatasan koperasi baik secara finansial maupun kesiapan organisasi.



Kelebihan Jurnal Dalam Jurnal “ Kinerja Koperasi Di Indonesia” membahas banyak sekali tentang koperasi terutama tentang kinerja Koperasi di Indonesia, yang terdiri dari Kinerja Keuangan DER, NPM, ROE, dan kinerja Non Keuangan yang terdiri dari Jumlah Koperasi Aktif dan Koperasi tidak aktif, Proporsi koperasi tidak aktif terhadap jumlah koperasi, proporsi koperasi melaksanakan RAT terhadap jumlah koperasi aktif, Perkembangan jumlah anggota. Yang sangat membantu pembaca untuk cepat dalam memahami materi yang dipaparkan. Dari segi tulisannya juga sangat rapi dan hanya sedikit ditemukan tulisan yang salah. Kelebihan dari segi materi nya juga yaitu “ Menurut Zulhartati (2010) selain menyediakan suatu usaha untuk pemenuhan konsumsi, memfasilitasi kegiatan produksi, menyediakan sarana menabung dan meminjam, masyarakat juga membutuhkan suatu lembaga yang dapat membantu produsen dalam memasarkan produknya kepada konsumen. Atas dasar hal tersebut, kemudian didirikan koperasi pemasaran. Koperasi ini bertujuan agar produk yang dihasilkan anggota dapat menjangkau pasar yang lebih luas apabila dibandingkan dengan anggota itu memasarkan sendiri. Serta pada tahun 1895 koperasi dapat ikut berkontribusi dalam swasembada beras.



Kekurangan Jurnal Dalam Jurnal yang berjudul “ Kinerja Koperasi Di Indonesia” yaitu Sejak pertama kali diinisasi pada tahun 1895, koperasi di Indonesia telah melalui berbagai tantangan, tantangan tersebut antara lain dinamika perkembangan perekonomian, transisi orde pemerintahan, peraturan perundang-undangan, dan persaingan usaha.



Sartono (2010) mengungkapkan bahwa cita-cita koperasi adalah menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi di Indonesia ingin menciptakan masyarakat yang kolektif dan berakar pada adat-istiadat. Namun demikian, koperasi telah kehilangan konsep pengembangan strategi dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat. Koperasi disebut telah mati suri (terpendam), dan oleh karena itu maka harus diberdayakan melalui usaha nyata dari masyarakat perkoperasian dan penyelenggara negara. Kementrian Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa tidak sedikit koperasi yang mati suri. Menurut Widyani (2015), meningkatnya jumlah koperasi yang mati suri disebabkan oleh permodalan dan kurangnya sumber daya manusia yang handal dan cakap.



Penutup Koperasi harus diberdayakan melalui usaha nyata dari masyarakat perkoperasian dan penyelenggara negara.



ANALISIS BAB VIII HAK REKLAME Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Hak Reklame Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 9 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Buku Hak reklame ini diberikan kepada penjual dalam perjanjian jual-beli mengenai benda-benda bergerak apabila pihak tersebut telah mencukupi prestasinya kepada pembeli, tetapi pembeli belum atau sebagian membayar harganya.



Isi Buku Hak reklame ialah hak yang diberikan kepada penjual untuk menuntut pengembalian barang jualan yang masih ada ditangan pembeli sesuai dengan pasal 1145 KUH perdata. Biasanya hak ini diberikan kepada pihak penjual yang mengadakan perjanjian jual beli mengenai barang bergerak dan penjual sudah menyerahkan benda itu kepada pembeli belum atau baru sebagian membayar harga benda itu. Yang sebagaimana hak reklame diatur dalam Undang-undang : a) Pasal 1145,1146,1146a KUHPt, mengenai hak reklame diluar kepailitan.



b) Pasal 230 s/d 239 KUHD, mengenai hak reklame dalam kepailitan. Perjanjian jual beli adalah perjanjian timbal balik, artinya kedua belah pihak harus berprestasi (ps 1457 KUHPt) jika pembeli tidak memenuhi prestasinya, maka penjual berhak : a) Menuntut pemecahan perjanjian jual beli kepada hakim berdasarkan pasal 1266 KUHPt. b) Penuntutan tersebut diatas dapat disertai dengan tuntutan pembayaran ganti rugi, biaya dan bunga. c) Menuntut agar pembeli melaksanakan prestasinya, jika perlu disertai pembayaran ganti rugi, biaya, bunga. d) Menurut primer, agar pembeli melaksanakan prestasinya dan subsider menuntut perjanjian jual beli. Syarat-syarat Reklame : a) Penjualan benda bergerak harus secara tunai. b) Benda yang telah diserahkan harus masih berada ditangan pembeli dan masih dalam keadaan sama dengan keadaan pada saat seperti penyerahan. c) Tenggang pelaksanaa hak reklame adalah 30 hari setelah penyerahan, cukup bila penjual mengirimkan juru sita (deurwarder)kepada pembeli untuk menyampaikan somatie pengembalian benda yang telah diserahkan itu.



Kelebihan Buku Pada Bab VII yang tertema “ Hak Reklame”, pada bagian bab telah dijelaskan terlebih dahulu mengenai tujuan umum pengajaran dan tujuan khusus pengajaran, yang dapat membantu pembaca dalam mengetahui dan memahami tujuan yang hendak dicapai sebelum membaca bagian bab tersebut. Dibab ini juga menjelaskan tentang Pengertian Hak Reklame, SyaratSyarat Reklame, serta Sifat Hukum Hak Reklame. Diakhir bab juga diberikan referensi lain yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman pembaca, misalnya yaitu “HMN Purwosutjipto, SH. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jambatan. Jakarta.1985. (halaman 144-150) dan “Prof R,.Soekardono SH. Hukum Dagang Indonesia. Dian Rakyat. Jakarta.1981 (halaman 191-199)”



Kekurangan Buku Pada Bab VIII saya menemukan beberapa kekurangan, yang pertama yaitu dari penulisannya cukup banyak ditemukan kesalahan misalnya “rekalme” dan “reklamer”



Penutup Dalam hal pemecahan, hakim lah yang harus mengucapkan pemecahan perjanjian tersebut sesuai dengan pasal 1266 KUHPt. Hak penjual yang lain adalah hak untuk didahulukan terhadap penagih-penagih tertentu sesuai dengan pasal 1139 dan 1149 KUHPt.



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Jurnal Judul Jurnal



Analisis Penerimaan Pajak Reklame Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Medan Pada Badan Pengelolaan



Penulis Tahun jurnal Tebal



Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan. Khairil Anwar Pulungan Juni 2020 13 halaman



Pendahuluan Analisis Penerimaan Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.



Isi Jurnal Mengenai Analisis Penerimaan Pajak Reklame Meningkatkan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan adalah kontribusi penerimaan pajak reklame pada Badan Penerimaan Pajak dan retribusi daerah kota Medan dalam meningkatkan PAD masih sangat kurang. Hal ini disebebkan oleh realisasi penerimaan pajak reklame pada badan pengelola pajak dan retribusi belum mencapai target dan tidak efektif dimana penyebab realisasi penerimaan pajak reklame tidak mencapai target yaitu peraturan baru memberatkan pengusahaan reklame, seperti tidak bolehnya di trotoar, badan jalan dan harus ditanah milik sendiri, menyebabkan kepatuhan wajib pajak reklame masih minim di sebabkan oleh kurangnya penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, tingkat kesadaran pengusaha reklame masih kurang, kurang optimalnya bagi petugas bank dalam menghimbau wajib pajak, banyak nya wajib pajak yang tidak melaporkan, masyarakat masih mengharapkan adanya pemutihan tunggakan pajak reklame.



Kelebihan Jurnal Membantu kita dalam mengetahui dan menganalisis bagaimana nilai realisasi penerimaan pajak reklame guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Mengetahui dan menganalisis mengapa penerimaan pajak reklame pada Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan belum mencapai target. Dan mengetahui dan menganalisis mengapa kepatuhan wajib pajak pada Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan masih minim. Serta Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif, berupa hasil wawancara dan target dan realisai pajak reklame dari tahun 2014 sampai tahun 2018, teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung masalah.



Kelemahan Jurnal Kontribusi penerimaan pajak reklame pada Badan Penerimaan Pajak dan Retibusi Daerah Kota Medan dalam meningkatkan PAD masih sangat kurang. Hal ini disebabkan oleh realisasi penerimaan pajak reklame pada badan pengelola pajak dan retribusi belum mencapai target dan tidak efektif dimana penyebab realisasi penerimaan pajak reklame tidak mencapai target yaitu peraturan baru memberatkan pengusahaan reklame, seperti tidak bolehnya di trotoar, badan jalan dan harus di tanah milik sendiri menyebabkan terbenturnya pengusaha reklame mendapatkan izin tempatnya. Adapun yang menyebabkan kepatuhan wajib pajak reklame masih minim di sebabkan oleh Kurangnya penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, tingkat kesadaran pengusaha reklame masih kurang, Kurang optimalnya bagi petugas pajak dalam menghimbau wajib pajak, banyaknya wajib pajak yang tidak melaporkan, masyarakat masih mengharapkan adanya pemutihan tunggakan pajak reklame.



Penutup



Diharapkan adanya Penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP, meningkatkan



tingkat



kesadaran



pengusaha



reklame



yang



mengoptimalkan petugas bank dalam menghimbau wajib pajak,



ANALISIS BAB IX



masih



kurang,



serta



ASURANSI Identitas Buku Judul Buku Judul Bab Penulis Penerbit Tahun Terbit Tebal buku Tebal Bab Harga Buku



Penghantar Hukum Dagang Di Perguruan Tinggi Asuransi Dra. Hj. SRI GUNARSI, SH, MH K-Media 9 Maret 2016 194 Halaman 15 halaman Rp 50.000



Pendahuluan Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan (kansovereenkomst) dimana si penanggung mengikatkan diri terhadap sitertanggung, yang berkewajiban membayar premi untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari kehilangan, kerugian atas tiadanya keuntungan yang diharapkan yang mungkin diderita karena sesuatu kejadian yang tidak diduga yaitu dalam pasal 246 KUHD).



Isi Buku Perusahaan asuransi membantu dalam perkembangan perekonomian melalui usaha-usaha yang dilakukan guna meminimalkan kemungkinan terjadinya suatu resiko, menurunkan tingkat kerugian atau membatasi kerugian yang terjadi. Asuransi termasuk dalam perjanjian untunguntungan surat pertanggungan yang biasa disebut dengan polis. Adapun Unsur Asuransi dibagi menjadi tiga yaitu : a) Ada pihak terjamin b) Ada pihak penjamin c) Ada peristiwa yang belum pasti terjadi.



Kelebihan Buku



Pada Bab IX ini yang menjelaskan tentang “Asuransi” mempunyai penjelasan yang sangat rinci sekali, karna disini membahas tentang : 1. Pengertian asuransi 2. Syarat-syarat asuransi 3. Obyek dari asuransi 4. Macam-macam asuransi 5. Pertanggungan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Dari segi tulisan dan cetakan nya juga rapi, diakhir Bab diberikan referensi kepada pembaca agar menambah pemahaman, misalnya yaitu Bahcsan Mustafa, SH. Asas-asas hukum perdata dan hukum dagang. Armios. Bandung. 1982.



Kelemahan Buku Disebut sebagai perjanjian untung-untungan ialah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung rugi nya salah-satu pihak. Asuransi yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan ini ditegaskan dalam pasal 1774 BW tentang : 1. Arti kata dari persetujuan untung-untungan 2. Penyebutan dari tiga contoh dari persetujuan yaitu asuransi dan bunga untuk selama hidup seseorang (lijfrente) serta perjudian atau pertaruhan. Penyebutan tentang tiga arti memang sudah tepat, tetapi penyebutan arti kata kurang tepat, karena dikatakan bahwa hasil dari pelaksanaan persetujuan berupa untung rugi bergantung pada peristiwa yang belum terjadi. Sebenarnya yang bergantung ini ialah pelaksanaan kewajiban dari pihak penjamin. Dan pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamin. Sedang kalau kewajiban pihak penjamin tidak perlu dilasanakan berarti untuk bagi si penjamin.



Penutup Seperti yang telah dijelaskan bahwa perjanjian untung-untungan ialah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan



menentukan untung ruginya salah satu pihak.



MEMBANDINGKAN DENGAN JURNAL Identitas Judul Jurnal Penulis Tahun Jurnal Tebal



Asuransi dan Ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Deny Guntara 2016 18 halaman



Pendahuluan Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kansovereenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.



Isi Selama beberapa tahun belakangan ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup baik. Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan didalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah-satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, dimana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki. Akan tetapi tidak sedikit pula masyarakat yang belum memahami atau bahkan sama sekali tidak mengerti tentang asuransi, jenis-jenis asuransi, tujuan berasuransi, dan manfaat asuransi, apalagi untuk mengetahui lebih dalam tentang asuransi khususnya peraturan perundangundangan yang mengaturnya. Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kansovereenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.



Kelebihan Selama beberapa tahun belakangan ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup baik. Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan didalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, dimana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki.



Kekurangan Tidak sedikit pula masyarakat yang belum memahami atau bahkan sama sekali tidak mengerti tentang asuransi, jenis-jenis asuransi, tujuan berasuransi, dan manfaat asuransi, apalagi untuk mengetahui lebih dalam tentang asuransi khususnya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya



Penutup Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah-satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, dimana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki.