SK Air Dan Listrik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • angga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Flamboyan No. 40 Telp. (0366) 21172 Fax. (0366) 21371



SEMARAPURA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR : TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN TENTANG KETERSEDIAAN AIR MINUM DAN LISTRIK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG Menimbang



: a. Bahwa didalam menjamin ketersediaan air bersih dan listrik di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung, maka diperlukan Kebijakan Tentang jaminann ketersediaan air bersih dan listrik di RSUD Kabupaten Klungkung. b. Bahwa agar ada jaminan ketersediaan air bersih dan listrik di RSUD Kabupaten Klungkung, perlu adanya Kebijakan Tentang Ketersediaan Air Bersih dan Listrik Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Klungkung.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomoir 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 200 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakir Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159 b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor per 01/Men/1986 Tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja pada Konstruksi Bangunan. 12. Keputusan Bupati Klungkung No. 253 Tahun 2011 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



: Menetapkan Surat Keputusan Tentang Kebijakan Tentang Ketersediaan Air Bersih dan Listrik Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung.



KEDUA



: 1. Air Bersih tersedia di RSUD Kabupaten Klungkung selama 24 (Dua puluh empat) jam dan sehari 7 (Tujuh) hari seminggu. 2. Listrik Bersih tersedia di RSUD Kabupaten Kluungkung selama 7 (Tujuh) hari seminggu dan 24 (Dua puluh empat) jam sehari. 3. Air bersih bersumber dari PDAM dan Sumur Bor yang ada di areal RSUD Kabupaten Klungkung. 4. Listrik bersumber dari PLN dan Genset



Ditetapkan di Semarapura Pada tanggal 31 Desember 2014 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung



dr. Ni Made Adi Swapatni NIP. 19630624 198803 2007