14 0 139 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUTAI TIMUR UPT.PUSKESMAS MUARA WAHAU I KECAMATAN MUARA WAHAU Jl. Raden Kusuma RT 01 N0.23 Desa Muara Wahau Kutai Timur Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MUARA WAHAU 1 NOMOR : 445/VII/ / / /2018 TENTANG ASUHAN GIZI RAWAT INAP UPTD PUSKESMAS MUARA WAHAU I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MUARA WAHAU 1 Menimbang
: a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Muara Wahau I, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan gizi yang bermutu;
b.
bahwa agar pelayanan gizi di Puskesmas Muara Wahau I dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas Muara Wahau I sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan gizi di Puskesmas Muara Wahau I;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala
Mengingat
Puskesmas Muara Wahau I; : 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Puskesmas Perawatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS). 7. Peraturan Menteri
Kesehatan
741/MENKES/PER/VII/2008 Minimal
Bidang
tentang
Kesehatan
MEMUTUSKAN
Republik
Indonesia Nomor
Standar
Pelayanan
di Kabupaten/Kota.
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUARA WAHAU I TENTANG
Kesatu
ASUHAN GIZI RAWAT INAP PUSKESMAS MUARA WAHAU I. : Pemberlakuan Asuhan Gizi DI Ruang Rawat Inap.
Kedua
: Semua pasien dewasa dan anak yang berisiko malnutrusi serta kondisi khusus (Diabetes Millitus dan Hipertensi) mendapat asuhan gizi meliputi kegiatan : 1. Assesmen gizi pasien yang terdiri dari pengkajian : - Data antropometri - Data Biokimia - Data klinis/fisik - Riwayat makan - Riwayat personal 2. Menentukan diagnosis gizi yang sesuai dengan masalah yang ditemukan pada asesmen gizi 3. Memberikan intervensi gizi yang sesuai 4. Melakukan monitoring dan evaluasi giz
Ketiga
: Asuhan gizi dilakukan oleh Ahli Gizi/ Dietisien dengan pendidikan D3 Gizi
Keempat
: Hasil asuhan gizi ditulis pada formulir asuhan gizi di rekam medis
Kelima
: Asuhan gizi dilaksanakan dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak kedatangan pasien di Puskesmas.
Keenam
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya DITETAPKAN DI : MUARA WAHAU 1 PADA TANGGAL : 2018
KEPALA PUSKESMAS MUARA WAHAU 1
ADIANTO
LAMPIRAN NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUARA WAHAU I : 445/ : ASUHAN GIZI
PELAKSANA ASUHAN GIZI PASIEN PUSKESMAS MUARA WAHAU 1 NAMA
KOMPETENSI
TUPOKSI
URAIAN TUGAS
Rabiatul A.Md.Gz
Adawiyah, Petugas Gizi
Penanggung jawab 1. dan pelaksana pelayanan gizi 2.
3.
Melakukan gizi
konsultasi
Memberikan edukasi kepada keluarga pasie bila keluarga menyediakan makanan Melakukan asuhan gizi pasien
KEPALA PUSKEMAS MUARA WAHAU I
ADIANTO