10 0 167 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGINTIMUR
PUSKESMAS PASIR PUTIH Jl. Jenderal Sudirman Km. 6 Sampit, Kode Pos : 74352 Telp. (0531) 30619 Email: [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH NOMOR :
/ PKM-PP/SK-1/II/2017 TENTANG
BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang
:
a.
bahwa guna lancarnya kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam pengelolaan retribusi/penerimaan dibutuhkan seorang petugas untuk mengelola;
c.
bahwa berdasarkan point a dan b di atas perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas tentang
Bendahara
Retribusi
Pelayanan
Kesehatan
di
Puskesmas Pasir Putih.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH.
KESATU
:
Menetapkan Bendahara
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan
Uraian Tugas sesuai lampiran keputusan ini; KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak Januari sampai dengan 31 Desember 2017, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
: Sampit : 7 Pebruari 2017
KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,
ELMI MULYANI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH NOMOR : /PKM-PP/SK-1/II/2017 TANGGAL : 7 FEBRUARI 2017 TENTANG : BENDAHARA RETRIBUSI PUSKESMAS PASIR PUTIH
BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH 1.
2.
3.
Pengelola / Bendahara Retribusi Nama
: Marlenie, AMd Kep
NIP
: xxxx
Pangkat/Gol
: xxxx
Uraian Tugas a.
Memungut Biaya pelayanan Kesehatan
b.
Membukukan penerimaan setiap hari
c.
Menyetorkan penerimaan ke kas Daerah/Bank Kalteng setiap xxxxx
d.
Membuat laporan retribusim
Tanggung Jawab Bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Puskesmas
KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,
ELMI MULYANI
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH Nomor : 079 / PKM-PP /SK-1 /II/2017 TENTANG PENGELOLA BARANG PUSKESMAS PASIR PUTIH TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang
:
a. bahwa Puskesmas Pasir Putih memiliki sarana prasarana yang mendukung penyelenggaraan program dan pelayanan yang perlu dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan;
b. bahwa sarana dan prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Poliklinik Kesehatan Desa dalam kondisi baik menunjukan kesiapan penyelenggara Puskesmas dalam memberikan pelayanan;
c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya pelayanan yang berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku;
Mengingat
:
1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
75
Tahun 2014 Tentang
Puskesmas;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok,Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur ; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PENGELOLA BARANG PUSKESMAS PASIR PUTIH.
KESATU
:
Pemeliharaan sarana prasarana Puskesmas menjadi tanggung jawab semua penyelenggara pelayanan.
KEDUA
:
Menetapkan Pengelola Barang Puskesmas Pasir Putih Sebagai berikut Nama : Istatul Hanik NIP : 19761005 1997 02 2001 Gol/Ruang : Penata/ IIIc
KETIGA
:
Tugas Pengelola Barang sebagaimana diktum KEDUA Sebagai berikut: 1. Pemeliharaan sarana dan prasarana Puskesmas dilaksanakan rutin berkala dan didokumentasikan; 2. Menginvestasi dan memeriksa ulang kondisi barang,peralatan dan melaporkanya; 3. Menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan secara konsisten.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak 2 januari 2017 s/d 31 desember 2017 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di : Sampit pada tanggal
PUTIH
TENTANG
: 7 Pebruari 2017
KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,
ELMI MULYANI