SK Bendahara Retribusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGINTIMUR



PUSKESMAS PASIR PUTIH Jl. Jenderal Sudirman Km. 6 Sampit, Kode Pos : 74352 Telp. (0531) 30619 Email: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH NOMOR :



/ PKM-PP/SK-1/II/2017 TENTANG



BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang



:



a.



bahwa guna lancarnya kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;



b.



bahwa dalam pengelolaan retribusi/penerimaan dibutuhkan seorang petugas untuk mengelola;



c.



bahwa berdasarkan point a dan b di atas perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas tentang



Bendahara



Retribusi



Pelayanan



Kesehatan



di



Puskesmas Pasir Putih.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5.



Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH.



KESATU



:



Menetapkan Bendahara



Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan



Uraian Tugas sesuai lampiran keputusan ini; KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku surut sejak Januari sampai dengan 31 Desember 2017, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: Sampit : 7 Pebruari 2017



KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,



ELMI MULYANI



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH NOMOR : /PKM-PP/SK-1/II/2017 TANGGAL : 7 FEBRUARI 2017 TENTANG : BENDAHARA RETRIBUSI PUSKESMAS PASIR PUTIH



BENDAHARA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS PASIR PUTIH 1.



2.



3.



Pengelola / Bendahara Retribusi Nama



: Marlenie, AMd Kep



NIP



: xxxx



Pangkat/Gol



: xxxx



Uraian Tugas a.



Memungut Biaya pelayanan Kesehatan



b.



Membukukan penerimaan setiap hari



c.



Menyetorkan penerimaan ke kas Daerah/Bank Kalteng setiap xxxxx



d.



Membuat laporan retribusim



Tanggung Jawab Bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Puskesmas



KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,



ELMI MULYANI



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH Nomor : 079 / PKM-PP /SK-1 /II/2017 TENTANG PENGELOLA BARANG PUSKESMAS PASIR PUTIH TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang



:



a. bahwa Puskesmas Pasir Putih memiliki sarana prasarana yang mendukung penyelenggaraan program dan pelayanan yang perlu dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan;



b. bahwa sarana dan prasarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Poliklinik Kesehatan Desa dalam kondisi baik menunjukan kesiapan penyelenggara Puskesmas dalam memberikan pelayanan;



c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya pelayanan yang berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku;



Mengingat



:



1. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;



3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor



75



Tahun 2014 Tentang



Puskesmas;



4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok,Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur ; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIR PENGELOLA BARANG PUSKESMAS PASIR PUTIH.



KESATU



:



Pemeliharaan sarana prasarana Puskesmas menjadi tanggung jawab semua penyelenggara pelayanan.



KEDUA



:



Menetapkan Pengelola Barang Puskesmas Pasir Putih Sebagai berikut Nama : Istatul Hanik NIP : 19761005 1997 02 2001 Gol/Ruang : Penata/ IIIc



KETIGA



:



Tugas Pengelola Barang sebagaimana diktum KEDUA Sebagai berikut: 1. Pemeliharaan sarana dan prasarana Puskesmas dilaksanakan rutin berkala dan didokumentasikan; 2. Menginvestasi dan memeriksa ulang kondisi barang,peralatan dan melaporkanya; 3. Menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan secara konsisten.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku surut sejak 2 januari 2017 s/d 31 desember 2017 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di : Sampit pada tanggal



PUTIH



TENTANG



: 7 Pebruari 2017



KEPALA PUSKESMAS PASIR PUTIH,



ELMI MULYANI