SK Dan Panduan Pemulangan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • linda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA Jalan Manggar 134 Tegalsari - Ambulu Telp. (0336) 881186, 881187 - Fax. 881434 Website : www.utamahusada.com - Email : utama [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA AMBULU No :



/ UH / SK.DIR./



/2018



Tentang



PANDUAN PEMULANGAN PASIEN (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA AMBULU



Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit diperlukan panduan pemulangan pasien (Discharge) dan tindak lanjut yang bermutu tinggi di Rumah Sakit Utama Husada Ambulu.



b.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Utama Husada Ambulu.



Mengingat



:



1.



Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Undang-undangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



PANDUAN



PEMULANGAN PASIEN (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT DI RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA AMBULU. Kesatu



: Pelaksanaan pembuatan perencanaan pemulangan pasien (Discharge) dan tindak lanjut di Rumah Sakit Utama Husada harus sesuai dengan panduan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Ambulu



Pada Tanggal



:



2018



DIREKTUR RS. UTAMA HUSADA AMBULU



dr. Hari Pitono, MARS



Lampiran



:



SK. Direktur RS. Utama Husada Ambulu Jember



Tanggal



:



…. /UH/SK-DIR / / 2018108



Tentang



:



Panduan Pemulangan Pasien (Discharge) dan Tindak Lanjut di RS. Utama Husada



PANDUAN PEMULANGAN PASIEN (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT



A. DEFINISI Pemulangan pasien rawat jalan adalah serangkaian proses kegiatan pemulangan pasien setelah pasien berobat jalan atau mendapatkan pelayanan rawat jalan. Pemulangan pasien rawat inap adalah serangkaian proses kegiatan pemulangan pasien rawat inap yang dimulai pada saat dokter penanggung jawab menyatakan pasien diperbolehkan atau izin pulang sampai pasien mendapatkan obat yang harus dibawa pulang dari bagian farmasi.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Kegiatan merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga didasarkan atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan. Dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) dan professional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit.Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Diperlukan



proses



yang terorganisir



dengan



baik



untuk



memastikan



bahwa



kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini-dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua professional pemberi asuhan (PPA) terkait/relevan serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan. Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting.



C. RUANG LINGKUP 1. Pemulangan pasien rawat jalan: a. Ruang poliklinik: 1) Dokter spesialis atau dokter umum 2) Perawat poliklinik b. Petugas administrasi c. Petugas penunjang pelayanan medis (Laboratorium, Radiologi) 2. Pemulangan pasien rawat inap : a. Ruangan rawat inap 1) Dokter penanggung jawab pasien 2) Perawat rawat inap b. Petugas administrasi c. Petugas penunjang pelayanan medis (Gizi, laboratorium, radiologi)



D. TATA LAKSANA 1. Pemulangan rawat jalan a. Pasien mengakhiri kunjungannya dengan dokter spesialis dengan mendapatkan advice atau pun obat/terapi berupa resep, rencana tindakan diagnostik maupun tindakan atau pun formulir penunjang lainnya (laboratorium, radiologi) b. Perawat asisten dokter poliklinik, mengantar ataupun mengarahkan kembali kepada pasien untuk menyelesaikan andministrasi pemulangan di kasir rawat jalan, atau melanjutkan rencana tindakan diagnostik lainnya bila ada, atau keperluan penunjang medis lainnya. c. Petugas adminstrasi melakukan transaksi dengan pasien atau keluarga pasien. 2. Pemulangan rawat inap: Pasien pulang sesuai instruksi dokter penanggung jawab pelayanan pasien: a. Semua pasien yang dipulangkan harus berdasarkan kondisi kesehatannya yang di putuskan atau diizinkan oleh dokter penanggung jawab pelayanan. b. Rumah Sakit Utama Husada memberikan izin kepada pasien rawat inap untuk meninggalkan rumah sakit, jika : 1) Pulang atas izin DPJP sesuai kriteria pemulangan pasien 2) Rujuk ke rumah sakit lain 3) Atas permintaan pasien, dengan menandatangani surat penolakan rawat inap



c. Kriteria pasien yang diizinkan pulang : 1) Keadaan umum baik 2) Dapat memenuhi kebutuhan nutrisi secara mandiri (baik personal maupun dengan bantuan keluarga) 3) Dapat meminum obat yang diberikan secara mandiri (tidak personal maupun dengan bantuan keluarga) 4) Secara klinik dapat dilakukan perawatan di rumah d. Proses rencana pemulangan pasien dibuat sejak awal pasien masuk rumah sakit serta harus mempertimbangkan kebutuhan akan kelanjutan layanan medis dan layanan pendukung lainnya. e. Rumah Sakit Utama Husada tidak dapat memfasilitasi izin/cuti pasien rawat inap f. Proses pasien pulang dari rawat inap: 1) Dokter mengizinkan pasien pulang 2) Dokter mengisi resume medis rawat inap 3) Perawat mengisi resume keperawatan. 4) Perawat menginformasikan ulang kepada pasien bahwa pasien boleh pulang dan penjelasan proses administrasi pasien pulang 5) Perawat mengidentifikasi alat transportasi yang dibutuhkan pasien untuk pulang kerumah 6) Perawat menghubungi UGD dan ambulance jika pasien memerlukan transport ambulance 7) Siapkan file pasien, kumpulkan obat-obatan dan alkes milik pasien yang akan direturn dan dibawa pulang, kumpulkan hasil pemeriksaan penunjang 8) Kumpulkan jasa tindakan medis, faktur penjualan dan formulir tindakan serta pemakaian alat medis di ruangan. Berikan ke admin ruanganu ntuk di input 9) Obat dan alkes yang direturn diantar ke farmasi 10) Formulir administrasi pasien diantar ke Kasir Rawat Inap 11) Semua billing akan diproses oleh Kasir Rawat Inap 12) Kasir akan menghubungi perawat ruangan saat billing proses selesai 13) Perawat menginformasikan kepada pasien untuk menyelesaikan semua administrasi di kasir rawat inap. 14) Pasien menyelesaikan administrasi di kasir



15) Pasien akan memberikan kartu pulang sebagai bukti bahwa telah menyelesaikan administrasi dan sudah bisa pulang. 16) Pasien pulang atas permintaan pasien sendiri g. Saat menerima informasi pasien akan pulang atas permintaan pasien sendiri, maka dokter atau perawat melakukan edukasi bahwa pasien sebenarnya belum diperbolehkan pulang. h. Pasien wajib mengisi surat pernyataan penolakan dirawat. i. Perawat menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atas rencana pemulangan pasien. j. Perawat menyiapkan lembaran Resume Medis. k. DPJP mengisi Lembaran Resume Medis pasien yang akan pulang. l. Bila DPJP tidak dapatmengisi Resume Medis Pasien dikarenakan alasan yang jelas, maka pengisiannya dapat didelegasikan kepada dokter jaga bangsal atas izin DPJP. m. Perawat menjelaskan obat-obatan yang dibawa pulang dan rencana perawatan di rumah. n. Resume Medis Pasien diserahkan saat pasien akan pulang. o. Keluarga pasien dipersilahkan mengurus administrasi pulang kekasir rawat inap. p. Pasien diijinkan pulang setelah ada kartu pulang. q. Pasien yang pulang atas permintaan sendiri tetap dijaga keamanan dan keselamatannya hingga pasien pulang.



E. DOKUMENTASI Dokumen yang diperlukan dalam proses pemulangan pasien adalah: 1. Resume Medis 2. Resume Keperawatan 3. Resep pulang 4. Jasa tindakan medis dan jasa tindakan 5. KartuPulang