SK Guru Bakti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Alamat:



DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR SEKOLAH DASAR NEGERI SIMPANG DAMA KECAMATAN DARUL IHSAN Jl. Asamera Desa Lhok Leumak, Kec.Darul Ihsan 24454



[email protected] Kode Pos :



[



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SIMPANG DAMA Nomor : 421.2/ 027 / SD / 2015 T E N TAN G : PENUGASAN GURU BAKTI / GURU HONORER PADA SD NEGERI SIMPANG DAMA KECAMATAN DARUL IHSAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2015 Menimbang



: a. Bahwa untuk Kelancaran proses kegiatan belajar mengajar dan menanggulangi kekurangan guru di SD Negeri Simpang Dama Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur dipandang perlu penambahan Guru. b. Untuk kebutuhan tersebut perlu pengangkatan Guru Bakti



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tahun Jo. PP Nomor 19 Tahun 1991 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tahun Jo. PP Nomor 06 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tahun Jo. PP No0mor 20 Tahun 1991 Keputusan Menpen Nomor 84/MENPEN/1993 tanggal 24 Desember 1993 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 013/U/2002 Tanggal 28



Memperhatikan: Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan Tenaga Guru Bakti / Guru Honorer. Menetapkan Pertama



M E M U T U S K AN : : Terhitung Mulai Tugas ( TMT ) tanggal 01-01 2015 Mengangkat : Nama NUPTK Tempat, Tgl. Lahir Jenis Kelamin Pendidikan



Kedua Ketiga Keempat Kelima



untuk mengangkat



: DEWI SAFITRA, AP : 3760 7626 6230 0002 : Aceh, 28 April 1984 : Perempuan : D-1



: Kepada yang bersangkutan diberikan Honorium sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) : Gaji Bulanan yang tersebut dalam Point pertama dibebankan kepada Anggaran Manajemen Sekolah / Biaya bantuan Operasional Sekolah (BOS) : Masa tugas tersebut berakhir sampai dengan sekolah tidak membutuhkan tenaga honorer lagi dan kondisi keuangan tidak memungkinkan lagi. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Simpang Dama Pada Tanggal : 05 Januari 2015 Kepala SD Negeri Simpang Dama



D AH LAN Nip. 19640622 198610 1 001 Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Aceh Timur 2. Kepala Dinas Kepegawaian Daerah Kab. Aceh Timur



3. Arsip ----------------------------------