SK Hak Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAMEUNGPEUK Jalan Raya Miramareu no. 99 Pameungpeuk Tlp. (0262) 521199-521133 Kode Pos 44175



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PAMEUNGPEUK PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : ........................................................ TENTANG



KEBIJAKAN HAK PASIEN DAN KELUARGA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAMEUNGPEUK PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAMEUNGPEUK Menimbang



: a. b.



c.



Mengingat :



bahwa seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk bertanggung jawab melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Hak Pasien dan Keluarga Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk



1. 2. 3. 4.



Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik 5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan (klasifikasi RS) 6. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 319/PB/A.4/88 tentang Informed Consent



MENETAPKAN



: keputusan direktur rumah sakit umum daerah pameungpeuk tentang kebijakan hak pasien dan keluarga



Pertama



: Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.



Kedua



: Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai Hak dan Kewajiban pasien.



Ketiga



: Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi, memberi pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminsi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit



Keempat



: Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien



Kelima



: Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan



Keenam



: Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.



Ketujuh



: Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun diluar rumah sakit



Kedelapan



: Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang termasuk data-data medisnya



Kesembilan



: Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis,



dideritanya



tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.



Kesepuluh



:



Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.



Kesebelas



: Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.



Keduabela s



: Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya



Ketigabelas



:



Memperoleh keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.



Keempatbelas



:



Kelimabelas



:



Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.



Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya



Keenambelas



:



Menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana



Ketujuhbelas



:



Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Kedelapanbelas



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari : ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya



Kesembilnbelas



: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian



DITETAPKAN DI : PAMEUNGPEUK PADA TANGGAL : 2017 DIREKTUR



dr. Hj Nadiya Fachruddin, M.MRS NIP. 196907072002122005