14 0 88 KB
KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU MAMUJU KEPUTUSAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU NOMOR : KEP – 03/R.4.15/Cu.3/01/2018 TENTANG Pengangkatan Satuan Pengamanan dan Petugas Kebersihan Kejaksaan Negeri Mamuju Tahun Anggaran 2018 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU Menimbang
: a. Bahwa Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan adalah rangkaian peraturan yang mengatur hal-hal mengenai urusan dinas Kejaksaan yang bersifat ke dalam dengan tujuan menegakkan dan memelihara disilpin, tata tertib dan keamanan di lingkungan Kejaksaan serta menjaga kebersihan kantor; b. Bahwa untuk keselamatan, keamanan dan ketertiban, baik materiil maupun personil dan dokumen, serta untuk terpeliharanya disiplin pegawai dan ketentraman bekerja, perlu diangkat satuan pengamanan dan petugas kebersihan di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamuju.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik IndonesiaKeputusan; 4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor :SP DIPA-006.01.2.008310/2018 tanggal 05 Desember 2017; 6. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-016/A/JA/07/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
PERTAMA
:
KEDUA KETIGA
: :
Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju tentang Pengangkatan Satuan Pengamanan dan Petugas Kebersihan Kejaksaan Negeri Mamuju Tahun Anggaran 2018 Mengangkat satuan pengamanan dan petugas kebersihan Kejaksaan Negeri Mamuju tersebut pada lajur 2 dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Lampiran Keputusan ini; Kepada mereka diberikan honor sebagaimana tersebut dalam lajur 4 Lampiran Keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Mamuju : 12 Januari 2018
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU
ANDI MUHAMMAD HAMKA, S.H. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19630410 199003 1 002 SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 2. Yth. Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 3. Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 4. Yth. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mamuju.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU NOMOR : KEP- 03/R.4.15/Cu.3/01/2018 TANGGAL : 12 Januari 2018
No
NAMA
JABATAN
HONOR
1
2
3
4
1
MUH. SAUD
Satuan Pengamanan
Rp. 2.481.000,-
2
IBNU MAHMUD
Satuan Pengamanan
Rp. 2.481.000,-
3
ABDI SUTRIYANTO S.
Satuan Pengamanan
Rp. 2.481.000,-
4
MUSLIADI
Satuan Pengamanan
Rp. 2.481.000,-
5
GISMAN
Petugas Kebersihan
Rp. 2.255.000,-
6
ANDI MUH. AKRAM
Petugas Kebersihan
Rp. 2.255.000,-
7
RACHMAT
Petugas Kebersihan
Rp. 2.255.000,-
8
ALAN B. HAMADDONG
Petugas Kebersihan
Rp. 2.255.000,-
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAMUJU
ANDI MUHAMMAD HAMKA, S.H. JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19630410 199003 1 002