SK Indikator Kinerja Kia New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAN Nomor :



TENTANG INDIKATOR DAN TARGET KINERJA PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK DI PUSKESMAS TAMAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS TAMAN,



Menimbang



:



a. bahwa



untuk



peningkatan



kinerja



puskesmas



yang



berkesinambungan maka harus dibuat penetapan indikator mutu dan kinerja KIA di Puskesmas Taman; b. bahwa dalam penerapan penetapan indikator mutu dan kinerja KIA sehingga puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri di Puskesmas Taman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b diatas, maka perlu menetapkan keputusan kepala Puskesmas Taman tentang indikator mutu dan kinerja KIA.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178) 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Praktek Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang



Perubahan



Kedua



Atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Praktek Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Nomor : 440/41/438.5.2/2019 tentang Indikator Mutu dan Kinerja Puskesmas Tahun 2019 di Kabupaten sidoarjo.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN SIDOARJO TENTANG INDIKATOR MUTU DAN KINERJA KESEHATAN IBU DAN ANAK DI PUSKESMAS TAHUN 2022 DI KABUPTEN SIDOARJO. Menetapkan Indikator Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Indikator Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dijadikan acuan bagi Dinas Kesehatan dan jajarannya dalam penyelenggaraan program UKM KIA, Pengembangan dan UKP.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan Primer Bidang Pelayanan Kesehatan



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Sidoarjo



dengan



melibatkan secara aktif dan atau bidang terkait. KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Tanggal



:SIDOARJO



: KEPALA PUSKESMAS TAMAN



dr. Erwin Berthaningrum NIP. 19800210 2011 01 2 007



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAMAN TENTANG INDIKATOR MUTU DAN KINERJA KIA



No 1. a. b. c. d. e. f. g. h. 2. a. b. c. d. e. f.



Nomor



:



Tanggal



:



INDIKATOR Pelayanan Kesehatan Keluarga Kesehatan Ibu Kunjungan Pertama Ibu Hamil (K1) Pelayanan Persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan (PF)-SPM Pelayanan Nifas oleh tenaga kesehatan (KF) Penanganan komplikasi kebidanan (PK) Ibu hamil yang diperiksa HIV Ibu hamil yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Bumil) Ibu bersalin yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati) Ibu Nifas yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati) Kesehatan Bayi Pelayanan kesehatan neonatus pertama (KN1) Pelayanan kesehatan neonatus 0-28 hari (KN Lengkap)SPM Penanganan komplikasi neonates Pelayanan kesehatan bayi 29 hari – 11 bulan Bayi baru lahir yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati Neonatus) Bayi yang terinput di aplikasi Si Cantik (Si Cantik Buah Hati Bayi) Ditetapkan di Tanggal



TARGET 100 % 100 % 92 % 80 % 95 % 50 % 15 % 15 % 100 % 100 % 80 % 92 % 15 % 10 %



:SIDOARJO



: KEPALA PUSKESMAS TAMAN



dr. Erwin Berthaningrum NIP. 19800210 2011 01 2 007