SK indikator kinerja pembinaan jaringan dan jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KEPADANGAN



JL. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan Kode Pos 61273 Telepon. (031) 8854215 Email: [email protected] Website: puskesmaskepadangan.sidoarjokab.go.id



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN NOMOR : ${nomor} TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN Menimbang



: a. Bahwa untuk peningkatan akses dan pelayanan puskesmas



kepada



masyarakat



perlu



dilakukan



kerjasama dengan jaringan pelayanan dan jejaring puskesmas



di



wilayah



kerja



UPTD



Puskesmas



Kepadangan; b. Bahwa jaringan pelayanan dan jejaring puskesmas perlu dilakukan pembinaan secara terintegrasi sesuai keputusan kepala UPTD Puskesmas Kepadangan; c.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kepadangan tentang standar pelayanan klinis; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan



Dokter gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KEPADANGAN



MENETAPKAN



PENANGGUNG



JAWAB



PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS. KESATU



: Pelayanan dan jejaring puskesmas di UPTD Puskesmas Kepadangan;



KEDUA



: Puskesmas merupakan



sebagaimana bagian



tercantum



yang



tidak



dalam



lampiran



terpisahkan



dari



keputusan ini; Tugas dan tanggung jawab dari pertanggungjawaban adalah : 1. Melakukan Identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di UPTD Puskesmas Kepadangan. 2. Mengkoordinasikan dengan Admen, UKP maupun UKM dalam merencanakan pembinaan kepada jaringan dan jejaring puskesmas di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kepadangan. 3. Mengkoordinasikan pembinaan yang terintegrasi untuk terwujudnya suatu pelayanan yang baik.



KETIGA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kekeliruan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan



diadakan



sebagaimana mestinya.



perbaikan/perubahan



Ditetapkan di



: Sidoarjo



Pada tanggal



: ${tanggal_surat}



KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN, ${qrcode} ANIS MAHMUDAH LESTARI