5 0 82 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KEPADANGAN
JL. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan Kode Pos 61273 Telepon. (031) 8854215 Email: [email protected] Website: puskesmaskepadangan.sidoarjokab.go.id
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN NOMOR : ${nomor} TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN Menimbang
: a. Bahwa untuk peningkatan akses dan pelayanan puskesmas
kepada
masyarakat
perlu
dilakukan
kerjasama dengan jaringan pelayanan dan jejaring puskesmas
di
wilayah
kerja
UPTD
Puskesmas
Kepadangan; b. Bahwa jaringan pelayanan dan jejaring puskesmas perlu dilakukan pembinaan secara terintegrasi sesuai keputusan kepala UPTD Puskesmas Kepadangan; c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kepadangan tentang standar pelayanan klinis; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan
Dokter gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KEPADANGAN
MENETAPKAN
PENANGGUNG
JAWAB
PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS. KESATU
: Pelayanan dan jejaring puskesmas di UPTD Puskesmas Kepadangan;
KEDUA
: Puskesmas merupakan
sebagaimana bagian
tercantum
yang
tidak
dalam
lampiran
terpisahkan
dari
keputusan ini; Tugas dan tanggung jawab dari pertanggungjawaban adalah : 1. Melakukan Identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di UPTD Puskesmas Kepadangan. 2. Mengkoordinasikan dengan Admen, UKP maupun UKM dalam merencanakan pembinaan kepada jaringan dan jejaring puskesmas di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kepadangan. 3. Mengkoordinasikan pembinaan yang terintegrasi untuk terwujudnya suatu pelayanan yang baik.
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kekeliruan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan
diadakan
sebagaimana mestinya.
perbaikan/perubahan
Ditetapkan di
: Sidoarjo
Pada tanggal
: ${tanggal_surat}
KEPALA PUSKESMAS KEPADANGAN, ${qrcode} ANIS MAHMUDAH LESTARI