SK KB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

K AB



PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK



UPATEN SOLOK



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA Jl. Lintas Sumatera – Arosuka Telp. (0755) 31160 A LU



EJ TU O PA



IK



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA KABUPATEN SOLOK NOMOR:800/ /SK-DIR/RS-2017 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS KB PASCA PERSALINAN DAN KB PASCA KEGUGURAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA KABUPATEN SOLOK Menimbang



:



a. bahwa Program Keluarga Berencana Nasional merupakan upaya pokok dalam pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai bagian integral pembangunan nasional, perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaannya; bahwa pembagian jasa pelayanan merupakan dasar dalam pembagian jasa pelayanan sesuai dengan kinerja masing – masing petugas; b. bahwa untuk mendukung terlaksananya sebagaimana point (b) diatas, maka RSUD Arosuka perlu menunjuk Petugas Penanggungjawab KB Pasca Persalinan dan KB Pasca Keguguran.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 2. Undang-undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5080); 3. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;



6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan KESATU



: Penunjukan petugas kamar persalinan/perawatan kebidanan dan rawat jalan kebidanan untuk menjadi petugas KB pasca persalinan dan pasca keguguran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



KEDUA



: Nama–nama Petugas KB sesuai dengan daftar terlampir terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diberikan.



KETIGA



: Nama–nama Petugas KB dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sesuai dengan daftar lampiran Surat Keputusan ini,apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Arosuka Tanggal, 12 April 2017 DIREKTUR



MARYETI MARWAZI



LAMPIRAN I



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AROSUKA NOMOR



: 800/



/SK-DIR/RS-2017



TANGGAL



: 12 APRIL 2017



PENUNJUKAN PETUGAS KB PASCA PERSALINAN DAN KB PASCA KEGUGURAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA KABUPATEN SOLOK NO



NAMA



URAIAN



1



YENSI MELIANI, Amd.Keb



Petugas KB Pasca Persalinan



2



ETI ZAHARA, Amd.Keb



Petugas KB Pasca Keguguran



Uraian Tugas : 1. Melakukan Konseling pada PUS Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran agar memakai alat kontrasepsi. 2. Membuat laporan pencapaian peserta KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran ke Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat setiap bulan melalui OPD KB Kab/Kota dan membuat laporan Triwulan dan mengirimkan ke Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat (alamat fax/email diatas).



DIREKTUR



MARYETI MARWAZI