SK Kebijakan Ark Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi



AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN A. PROSES SKRINING DAN TRIAGE 1. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan regulasi penerimaan pasien rawat inap atau pemerikasaan pasien rawat jalan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan mereka yang telah diidentifikasi sesuai dengan misi serta sumberdaya yang ada di rumah sakit. 2. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan proses skrining pasien baik di dalam maupun di luar rumah sakit. Proses skrining dilakukan dengan kriteria triase, visual, pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya. 3. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan keputusan untuk mengobati, mengirim atau merujuk dibuat setelah ada evaluasi hasil skrining. Pasien diterima bila rumah sakit bisa memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibutuhkan pasien. 4. Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak atau yang membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi dengan triase berbasis bukti untuk memprioritaskan penanganan pasien sesuai dengan kegawatannya. 5. Dalam keadaan bencana diluar rumah sakit tim triage melakukan seleksi pasien berdasarkan kelompok sesuai dengan label warna. 6. Rumah sakit menetapkan setiap pasien yang akan rujuk ke rumah sakit lain kondisinya distabilisasi terlebih dahulu dan dilengkapi dengan dokumen pencatatan. 7. Rumah sakit menetapkan pada proses admisi pasien rawat inap, dilakukan skrining kebutuhan pasien akan pelayanan preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif diprioritaskan berdasarkan kondisi pasien. B. PENUNDAAN DAN KETERLAMBATAN PELAYANAN 1. Rumah sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberi tahu pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan pelaksanaan tindakan/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik. 2. Rumah sakit memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien 3. Pemberian informasi tentang penundaan pelayanan atau pengobatan didokumentasikan dalam rekam medis pasien yaitu pada lembar catatan perkembangan pasien terintegrasi pada pasien rawat inap dan pasien rawat jalan 4. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan proses dalam menahan pasien untuk keperluan observasi yaitu memperhatikan kebutuhan pasien dalam menunggu pelayanan, pemeriksaan diagnostik C. PROSES ADMISI KE RUMAH SAKIT 1. Admisi rumah sakit menentukan pasien rawat inap atau didaftar sebagai pasien rawat jalan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pasien 2. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan regulasi proses pendaftaran pasien rawat jalan, rawat inap, pasien gawat darurat dan proses penerimaannya ke unit rawat inap, dan



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi mengelola pasien yang tidak bisa dirawat karena fasilitas dan tempat terbatas atau tidak tersedia serta pasien yang membutuhkan observasi 3. Pasien dan keluarganya mendapatkan penjelasan tentang rencana asuhan, hasil yang diharapkan dari asuhan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut. 4. Semua penjelasan yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pasien didokumentasikan dalam formulir edukasi di rawat jalan maupun rawat inap. D. ALUR PASIEN DI RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit Tiara Menetapkan proses untuk mengelola alur pasien seluruh bagian rumah sakit, komponen dari pengelolaan alur pasien termasuk : a) Ketersediaan tempat tidur rawat inap b) Perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien c) Perencanaan tenaga untuk menghadapi penumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di unit gawat darurat d) Alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca-anestesi) e) Efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi) f)



Pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien



g) Akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya) 2. Rumah sakit menentukan untuk menghidari penumpukan pasien di unit gawat darurat setiap pasien rawat inap yang belum mendapatkan ruang rawat inap dijelaskan dan didokumentasikan untuk menunggu sementara waktu di ruang transit sampai adanya ketersediaan kamar tersebut. 3. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang kriteria masuk dan keluar ruang intensif, unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasarkan atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria berbasis fisiologi dan kualitas hidup. Kriteria tersebut dilakukan oleh staf yang berkompeten dan berwenang dari unit intensif atau spesialistik terkait E. KESINAMBUNGAN PELAYANAN 1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan asuhan pasien terintegrasi berpusat pada pasien, dan mencakup elemen sbb: 



Keterlibatan dan pemberdayaan pasien & keluarga



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi 



DPJP sebagai ketua tim asuhan pasien oleh PPA (Clinical Leader)







PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaburasi interprofesional, dibantu dengan PPK (Panduan Praktik Klinis), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)







Perencanaan pemulangan pasien (P3) / Discharge Planning terintegrasi







Asuhan Gizi Terintegrasi







Manajer Pelayanan Pasien / Case Manager



2. Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap dan menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3. 3. Direktur Rumah Sakit menetapkan manajer pelayanan pasien (MPP) untuk mendukung kesinambungan pelayanan dan koordinasi diantara profesional pemberi asuhan (PPA). MPP bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut : a) Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien b) Mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien c) Mengoptimalkan proses reimbursemen dan dengan fungsi sebagai berikut : d) Asesmen untuk manajemen pelayanan pasien e) Perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien f)



Komunikasi dan koordinasi



g) Edukasi dan advokasi h) Kendali mutu dan biaya pelayanan pasien Keluaran yang diharapakan dari kegiatan MPP antara lain adalah :  Pasien mendapat asuhan sesuai dengan kebutuhannya  Terpeliharanya kesinambungan pelayanan  Pasien memahami/mematuhi asuhan dan peningkatan kemandirian pasien  Kemampuan pasien mengambil keputusan  Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga  Optimalisasi sistem pendukung pasien  Pemulangan yang aman  Kualitas hidup dan kepuasaan pasien 4. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses kesinambungan



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi pelayanan di rumah sakit dan koordinasi diantara professional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)/Case Manager, pimpinan unit, dan staf lain di beberapa tempat, antara lain : a. Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap b. Pelayanan diagnostik dan tindakan c. Pelayanan bedah dan nonbedah d. Pelayanan rawat jalan e. Organisasi lain atau bentuk pelayanan lainnya 5. Pelayanan empat pilar asuhan pasien yang terdiri dari asuhan medis, asuhan keperawatan, asuhan gizi, dan asuhan farmasi harus diberikan secara terintegrasi dan berkesinambungan 6. Rumah sakit menetapkan bahwa setiap pasien harus dikelola oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada pasien 7. Rumah sakit menetapkan DPJP sebagai team leader yang melakukan koordinasi asuhan inter PPA dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis pasien. Bila kondisi/penyakit pasien membutuhkan lebih dari 1 (satu) DPJP, ditetapkan DPJP Utama yang berperan sebagai koordinator mutu dan keselamatan pasien antar DPJP dan PPA, termasuk bila terjadi perpindahan DPJP atau pergantian DPJP Utama. 8. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) utama berdasarkan kriteria sebagai berikut:  DPJP utama berasal dari para DPJP terkait  DPJP utama merupakan DPJP yang pertama kali mengelola pasien pada awal perawatan  DPJP utama dapat merupakan DPJP yang mengelola pasien dengan kondisi penyakit terparah/terberat  DPJP utama dapat merupakan pilihan dari pasien F. TRANSFER PASIEN INTRA UNIT 1. Rumah sakit menetapkan proses pelaksanaan transfer pasien harus memperhatikan keselamatan dan keamanan pasien, transfer pasien boleh dilakukan apabila kondisi pasien stabil dan layak untuk dipindahkan dari satu unit ke unit lain dilengkapi dengan form transfer pasien. 2. Form transfer pasien pasien harus terdokumentasikan dalam rekam medis pasien, dan mencakup informasi penting terkait asuhan pasien antara lain : -



Indikasi pasien masuk dirawat



-



Riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan diagnostik,



-



Diagnosis yang dibuat,



-



Prosedur yang dilakukan,



-



Obat yang diberikan dan tindakan lain yang dilakukan



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi -



Keadaan pasien pada waktu dipindahkan/ditransfer



G. PEMULANGAN PASIEN 1. Rumah sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien (discharge) dari Rumah Sakit berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan pelayanan. 2. Proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, memuat bentuk bantuan pelayanan yang dibutuhkan dan ketersediaannya bantuan yang dimaksud. 3. Rumah sakit menetapkan regulasi mengenai ringkasan pasien pulang (Discharge Summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap, memuat hal-hal sebagai berikut: -



Indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis dan komorbiditas lain



-



Temuan fisik penting dan temuan-temuan lain



-



Tindakan diagnostic dan prosedur terapi yang telah dikerjakan,



-



Obat yang diberikan selama diranap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus digunakan di rumah,



-



Kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang RS



-



Ringkasan memuat instruksi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga serta ditandatangani oleh pasien/keluarga karena memuat instruksi



4. Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP utama sebelum pasien pulang, dengan ketentuan : a. Satu salinan/copy dari ringkasan diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan kepada pasien b. Satu salinan diberikan kepada pasien sesuai regulasi RS yang mengacu pada peraturan perUUan yang berlaku c. Satu salinan diberikan kepada penjamin d. Salinan ringkasan berada di rekam medik pasien 5. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks, dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA. 6. Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) memuat informasi, termasuk : 



Identifikasi pasien yang menerima asuhan kompleks atau dengan diagnosis kompleks







Identifikasi informasi yang dibutuhkan oleh para DPJP yang menangani pasien tersebut



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi 



Menentukan proses yang digunakan untuk memastikan bahwa informasi medis yang dibutuhkan DPJP tersedia dalam format mudah ditelusur dan mudah direview







Evaluasi dari hasil implementasi proses untuk mengkaji bahwa informasi dan proses memenuhi kebutuhan DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien



7. Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut dari pasien yang memberitahu staf RS bahwa mereka berniat keluar RS atas permintaan sendiri dan menolak rencana asuhan medis. 8. Rumah Sakit dapat melayani permintaan pulang pasien dengan cuti/perawatan ditunda sementara, dengan kriteria : a. Pasien dalam kondisi medis stabil b. Pasien tidak sedang dalam observasi suatu penyakit yang spesifik 9. Rumah Sakit menetapkan regulasi mengenai proses untuk mengelola pasien yang meninggalkan RS tanpa pemberitahuan (melarikan diri), termasuk pembuatan laporan ke dinas kesehatan/kementrian kesehatan tentang kasus infeksi dan memberi informasi tentang pasien yang mungkin mencelakakan dirinya atau orang lain.



H. RUJUKAN PASIEN 1. Rumah Sakit Tiara Bekasi menetapkan Sistem rujukan sesuai Peraturan Mentri kesehatan Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan. 2. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mengatur proses rujukan dan dicatat dalam rekam medik pasien. Pasien dirujuk/ditransfer ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi dan kebutuhan pasien akan kontinuitas pelayanannya termasuk bila tempat tidur tidak tersedia di rumah sakit. 3. Untuk memastikan keselamatan pasien diperlukan proses yang konsisten saat melakukan rujukan pasien, yaitu : -



Ada staf yang bertanggungjawab dalam pengelolaan rujukan, termasuk untuk memastikan pasien diterima di RS rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien Selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis Dilakukan identifikasi kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang dibutuhkan selama proses rujukan Dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima psien antara staf pengantar dan ayang menerima



4. Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan dari proses rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat



Lampiran Keputusan Direktur Utama RS TIARA BEKASI Nomor 164/SK/DIR/IV/2018 Tentang Kebijakan Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan di Rumah sakit Tiara Bekasi 5. Informasi tentang pasien yang dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin kesinambungan asuhan. Dokumen rujukan berisi : a. b. c. d. e. f.



I.



Identitas pasien Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Diagnosa kerja Terapi dan / atau tindakan yang telah diberikan Tujuan rujukan Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan



TRANSPORTASI 1. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi bagi pasien yang akan dirujuk atau dipulangkan, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 2. Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan pengoperasian, kondisi, dan pemeliharaan kendaraan 3. Semua kendaraan yang digunakan untuk transportasi, baik milik rumah sakit maupun kontrak dengan pihak ketiga, harus dilengkapi dengan peralatan yang memadai serta perbekalan dan medikamentosa, dan tim yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasien 4. Rumah sakit melakukan proses monitor terhadap kualitas dan keamanan transportasi yang disediakan atau yang dikelola rumah sakit, termasuk proses menanggapi keluhan



Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 1 Februari 2018 PLT Direktur Rumah Sakit Tiara Bekasi,



Dr. Andri Firman, MMR