SK Kebijakan Pelayanan Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CHEVANI TEBING TINGGI NOMOR : /SK/RSCH/III/2019 TENTANG PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) RUMAH SAKIT CHEVANI TEBING TINGGI DIREKTUR RUMAH SAKIT CHEVANI TEBING TINGGI Menimbang



:



a. bahwa Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi wajib ikut berperan serta dalam upaya Pemerintah menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). b. bahwa Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. c.



bahwa penatalaksanaan kedaruratan maternal dan neonatal di Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi dilaksanakan melalui Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit



d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi perlu dibentuk Tim PONEK Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi. e. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi.



Mengingat



:



1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 159.b/Menkes/SK/II/1988 Tentang Rumah Sakit; 4. Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



Nomor



:



1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CHEVANI TEBING TINGGI TENTANG PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK)



KEDUA



:



Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI)



dan Angka Kematian Bayi (AKB) KETIGA



:



Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 1. Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi. 3. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam)



KEEMPAT



KELIMA



:



Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi.



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tebing Tinggi Tanggal : 20 Maret 2019 DIREKTUR RS CHEVANI TEBING TINGGI



drg.Khairi Lufti Sinaga,M.KKK



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Kepala Bidang / Bagian RS Chevani T.Tinggi 2. Ketua Komite Medik RS Chevani T.Tinggi 3. Ketua Komite Keperawatan RS Chevani T.Tinggi 4. Ketua Satuan Pengawas Intern RS Chevani T.Tinggi 5. Kepala Unit/ Ruangan RS Chevani T.Tinggi



Lampiran Nomor Tanggal No 1



: : :



Jenis Tenaga Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi



Tugas Penanggung jawab pelayanan kesehatan maternal & neonatal



Nama



2



Dokter Spesialis Anak



3



Dokter Spesialis Anastesi



Pelayanan kesehatan perinatal dan anak Pelayanan anastesi



4



Perawat Anastesi



Pelayanan anastesi



5



Dokter Terlatih



Penyelenggaraan pelayanan



6



Bidan Koordinator



7



Bidan Penyelia



Koordinator asuhan pelayanan kesehatan Koordinasi tugas, sarana dan prasarana



8



Bidan Pelaksana



Pelayanan asuhan kebidanan



9



Perawat Koordinator



Asuhan keperawatan



10



Perawat Pelaksana



Asuhan keperawatan



11



Petugas Laboratorium



Pelayanan pemeriksaan penunjang



12.



Dokter Radiologi



Pelayanan Radiologi



13.



Bank Darah



Pelayanan Bank Darah



1. 2. 3. 4. 1. 2. 1. 2.



dr dr dr dr dr dr dr dr



Ditetapkan di : Tebing Tinggi Pada tanggal : Maret 2019 Direktur RS CHEVANI TEBING TINGGI



drg.Khairi Lufti Sinaga,M.KKK