SK Komite Tenaga Kesehatan Lainny [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI DINAS KESEHATAN UPT RSUD AL-MULK KOTA SUKABUMI Jl. Pelabuhan II KM 6 Lembursitu Kota Sukabumi Telp (0266)-6243088 email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK KOTA SUKABUMI NOMOR : …………………………………… TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK, Menimbang : a. bahwa



untuk



kuantitas



dan



menjamin kualitas



terselenggaranya pasien



di



rumah



peningkatan sakit



yang



merupakan perangkat rumah sakit dalam menerapkan tata kelola pelayanan kepada pasien; b. bahwa berkaitan dengan yang dimaksud poin a di atas, perlu diangkat personal yang terbentuk dalam Komite Tenaga Kesehatan Lain, bertindak sebagai Ketua, Sekretaris, Sub Komite,



untuk



kompetensi



yang



memimpin,



mengelola,



berhubungan



dengan



mengendalikan Komite



Tenaga



Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Almulk; c. bahwa nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam Komite Tenaga Kesehatan Lain; d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada poin a s/d c, perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala UPT Rumah Sakit Umum Daerah Almulk, 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Mengingat



:



tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 370/MENKES/SK/III/2007



tentang Standar Profesi



Ahli



Teknologi Laboratorium Kesehatan; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 373/MENKES/SK/III/2007



tentang



Standar



Profesi



Sanitarian; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/MENKES/SK/III/2007



tentang



Standar



Profesi



Radiografer; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376/MENKES/SK/III/2007



tentang



Standar



Profesi



Fisioterapi; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 537/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker, MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALMULK



TENTANG



PEMBENTUKAN



KOMITE



TENAGA



KESEHATAN LAINNYA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALMULK. KESATU



: Struktur



Organisasi



Komite



Tenaga



Kesehatan



Lainnya



KEDUA



sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran. : Komite Kesehatan Lainnya sebagaimana dimaksud



pada



Diktum KESATU mempunyai fungsi, tugas dan wewenang KETIGA



sebagaimana tercantum dalam lampiran. : Susuanan Organisasi Komite Tenaga



Kesehatan



Lainnya



tercantum dalam lampiran dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT RSUD Al-Mulk. KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disempurnakan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : S U K A B U M I Pada tanggal : …………………... Kepala UPT RSUD Al-Mulk



MUNIFAH BUDI ISNAEINI,



Lampiran : Keputusan Kepala UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Kota Sukabumi Nomor : Tentang



: Pembentukan Komite Kesehatan Lainnya



Tenaga



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



UPT RUMSH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK



DIREKTUR



KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN



FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA di UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK Tugas Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya 1. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat yang akan melakukan pelayanan profesional lainnya di rumah sakit 2. Memelihara mutu profesi 3. Menjaga disiplin, etika, perilaku profesi



Fungsi Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya: Dalam melaksanakan tugasnya komite tenaga kesehatan profesional lainnya dibantu 3 sub komite yaitu sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, dan sub komite etika dan disiplin profesi dengan rincian tugas seperti tersebut dibawah ini Wewenang Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya : 1. Memberikan rekomendasi Rincian Kewenangan Klinik (RKK)



2. Memberikan rekomendasi perubahan Rincian Kewenangan Klinik 3. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinik tertentu 4. Memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis (SPK) 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit 6. Memberikan rekomendasi pendidikan tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan pemberian tindakan disiplin Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya : Tugas : 1. Membuat undangan, presensi, notulen rapat komite tenaga kesehatan profesional lainnya 2. Membuat laporan rapat kepada Direktur SUB KOMITE KREDENSIAL Tugas: Merekomendasikan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat Fungsi : 1. Meyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial 3. Rekomendasi kewenangan klinis kepada tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 4. Rekomendasi pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada ketua komite tenaga kesehatan profesional lainnya untuk dilanjutkan kepada Kepala UPT RSUD Al-Mulk Wewenang : Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis (SPK) clinical appointment SUB KOMITE MUTU PROFESI Tugas : Melakukan audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional



berkelanjutan



bagi



tenaga



tenaga



kesehatan



profesional



selain



dokter/perawat Fungsi : 1. Menyusun data dasar profil tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat sesuai area praktek



2. Rekomendasi perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 3. Melakukan audit 4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan Wewenang : 1. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit 2. Rekomendasi pendidikan berkelanjutan serta pendampingan SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI Tugas : Merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi Fungsi : 1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 3. Rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan 4. Rekomendasi pencabutan kewenangan klinis 5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis Wewenang : 1. Memberikan usul rekomendasi pencabutan kewenangan klinis (clinical pivilege) tertentu 2. Memberikan rekomendasi perubahan / modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) 3. Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin



SUSUNAN PERSONIL, PENDIDIKAN, JABATAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL-MULK No 1. 2. 3.



Nama Tanti Oktriana, S.,Farm.,Apt.,M.Farm Dian Febriana, S.Gizi Yusra Hidayah Nasution, S.,Apt



Pendidikan S2 Manajemen Farmasi Rumah Sakit S1 Gizi Profesi Apoteker



Jabatan Ketua Sekretaris Sub Komite Kredensial



4.



Neng Ratna, SKM



5.



Ahmas Ripardi Maulana, A.Md,Rad Anisa Siti Latipah, A.Md, KL Lisna Agustiyah, A.Md,AK



6. 7.



8.



Aldimas Wisnuvidya, S.Farm.,Apt



S1 Kesehatan Masyarakat D3 Radiologi D3 Kesehatan Lingkungan D3 Analis Kesehatan



Profesi Apoteker



Sub Komite Kredensial Sub Komite Mutu Profesi Sub Komite Mutu Profesi Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi