7 0 80 KB
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA BAJO MEDANG TAHUN ANGGARAN 2021 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAJO MEDANG, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan
Desa
perlu
disusun
suatu
Rencana
Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Des) yang berlaku selama 1 (satu) tahun kedepan; b.
bahwa
berdasarkan Pasal 118 Ayat 6 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) ditetapkan dengan Peraturan Desa; c.
bahwa untuk dapat disahkan Peraturan Desa tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Daerah Kapupaten Sumbawa
Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa; 7.
Peraturan
Bupati Sumbawa
Nomor 14
Tahun
2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; 8.
Peraturan Desa Bajo Medang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Desa
(RPJMDes) Desa BajoMedang 2020-2026; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022;
KESATU
:
Menyetujui Peraturan Desa Bajo Medang tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2022;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Bajo Medang : 16 Februari 2022
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BAJO MEDANG K e t u a.
SAHALUDDIN