SK No 1 Persetujuan Rkpdesa BPD 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA BAJO MEDANG TAHUN ANGGARAN 2021 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAJO MEDANG, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan



Desa



perlu



disusun



suatu



Rencana



Kerja



Pembangunan Desa (RKP-Des) yang berlaku selama 1 (satu) tahun kedepan; b.



bahwa



berdasarkan Pasal 118 Ayat 6 Peraturan Pemerintah



Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) ditetapkan dengan Peraturan Desa; c.



bahwa untuk dapat disahkan Peraturan Desa tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara   RepublikIndonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



6.



Peraturan Daerah Kapupaten Sumbawa



Nomor 10 Tahun 2018



tentang Badan Permusyawaratan Desa; 7.



Peraturan



Bupati Sumbawa



Nomor 14



Tahun



2017 tentang



Pengelolaan Keuangan Desa; 8.



Peraturan Desa Bajo Medang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Desa



(RPJMDes) Desa BajoMedang 2020-2026; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022;



KESATU



:



Menyetujui Peraturan Desa Bajo Medang tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) Tahun Anggaran 2022;



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bajo Medang : 16 Februari 2022



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BAJO MEDANG K e t u a.



SAHALUDDIN