6 0 223 KB
RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH “ HASTA HUSADA“ Jl. Bromo 98 – 100 Telp. (0341) 399499 Fax. (0341) 399699 Email : [email protected]
Kepanjen – Malang 65163
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA NOMOR : 180/
/100.08/2015
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEDOMAN SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA Menimbang
: a.
Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, nilai dasar, dan moto Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada, diperlukan karyawan yang jujur, loyalitas, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kinerjanya yang professional;
b.
Bahwa dalam upaya membentuk pribadi karyawan yang jujur, loyalitas, disiplin, dan bertanggung jawab diperlukan proses verifikasi sejak awal karyawan masuk;
c.
Bahwa dalam upaya menjaga profesionalitas karyawan dalam memberikan pelayanan di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada sesuai peraturan yang berlaku diperlukan proses seleksi.
Mengingat
: 1. Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang – Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
4.
Surat Keputusan Direktur Nomor : 800/031/100.04/2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan PEMBERLAKUAN PEDOMAN SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI KOMITE MEDIS RSK BEDAH HASTA HUSADA III
KEDUA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat
kekeliruan,
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di
:
Tanggal
:
Kepanjen Agustus 2015
Direktur RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH HASTA HUSADA
dr. Ninik Pujaning Dyah