11 0 202 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR NO 105/KEP-DIR/RSHGLX/I/2021 TENTANG PENETAPAN DAFTAR IMPLAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HERMINA GALAXY
Menimbang
: a. Bahwa penggunaan implan adalah proses dan prosedur yang kompleks, membutuhkan asesmen lengkap dan komprehensif, serta perencanaan asuhan yang terintegrasi; b. Bahwa pelayanan pemasangan implan mempunyai risiko, sehingga tindakan harus dilaksanakan dengan seksama dan dilakukan site marking; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Penetapan Daftar Implan di RS Hermina Galaxy;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2.
Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/Per/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/MENKES/PER/II/2017tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit
5.
6.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA GALAXY MENGENAI PENETAPAN DAFTAR IMPLAN DI RUMAH SAKIT HERMINA GALAXY
KEDUA
: Panduan ini dijadikan acuan dalam memberikan pelayanan penggunaan implan di RS Hermina Galaxy
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 01 Januari 2021 DIREKTUR,
dr.W. F. P Kaunnang, MARS