SK Panduan Ppra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT MATA ACHMAD WARDI BWI-DD NOMOR : 020/KEP/DIR/RSMAW/III/2019 TENTANG PANDUAN PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA RUMAH SAKIT MATA ACHMAD WARDI BWI-DD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT MATA ACHMAD WARDI BWI-DD Menimbang



1. bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak bijak dan rendahnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar 2. bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR



TENTANG KEBIJAKAN PROGRAM PENGENDALIAN



RESISTENSI ANTIMIKROBA DI RUMAH SAKIT MATA ACHMAD WARDI BWI-DD KESATU



: Pembentukan Tim/Komite Pengendalian Resistensi Anti Mikroba Rumah Sakit Achmad



KEDUA



Wardi BWI-DD : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD dilaksanakan oleh pimpinan



KETIGA



rumah sakit dalam hal ini adalah Direktur Utama Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD : Penyusunan Kebijakan dan Panduan Penggunaan Antibiotik di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD



KEEMPAT



: Tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas dan fungsi: a. Membantu kepala/direktur rumah rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba; b. Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; c. Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba; d. Membantu kepala/direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikoba; e. Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi; f. Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik; g. Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik dan h. Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan



KELIMA



terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan : Biaya yang timbul akibat sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dibebankan kepada Anggaran Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD.



KEENAM



: Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali. Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Kota Serang Pada Tanggal



Direktur Utama Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD



Dr. Moh Badrus Soleh, M.Kes.



Tembusan Yth : 1. Komite Medis 2. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 3. Kepala Bidang Keperawatan 4. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan 5. Instalasi Farmasi 6. Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR  UTAMA RUMAH SAKIT MATA ACHMAD WARDI BWI-DD Nomor



:



Tanggal Tentang Achmad Wardi BWI-DD



: : Kebijakan Pembentukan Komite Pengendalian Resistensi Anti Mikroba Rumah Sakit



Penanggung Jawab Pengarah



: Direktur Utama Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD : Kepala Bagian Pelayanan dan Medis Komite Medis Kabid Pelayanan Kabid Keperawatan Kabid Penunjang Medis : : : :



Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota