SK Panduan Rujukan PONEK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TIARA BEKASI NOMOR : 111/SK/DIR/IV/2017 TENTANG PANDUAN RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL KOMPREHENSIF (PONEK) RUMAH SAKIT TIARA BEKASI DIREKTUR RUMAH SAKIT TIARA BEKASI Menimbang :



a. b.



Mengingat :



1. 2.



3. 4. 5. 6.



Bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif dipandang perlu untuk Pelaksanaan Rujukan; Bahwa agar Pelaksanaan Rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya Panduan Tentang Pelaksanaan Rujukan PONEK di Rumah Sakit Tiara Bekasi yang ditetapkan dengan surat Keputusan Direktur. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang standar pelayanan rumah sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang ijin praktek dan pelaksanaan praktik kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1051/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Tentang Pedoman Penyelenggaraan PONEK; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 603 Tahun 2008 Tentang Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TIARA BEKASI TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL KOMPREHENSIF (PONEK) RUMAH SAKIT TIARA BEKASI. Penetapan Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) di lingkungan Rumah Sakit Tiara Bekasi, sebagaimana dimaksud Diktum pertama terlampir dalam keputusan ini.



Ketiga



:



Panduan ini menjadi acuan bagi rumah sakit untuk melaksanakan upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari maka akan diadakan perubahan atau perbaikan seperlunya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Bekasi 25 April 2017



Direktur RS Tiara Bekasi,



(dr. Didik Kunariadi Wijayanto, MPH)



LampiranSuratKeputusanDirektur No. 052/SK/DIR/VI/2017 Tanggal : 12 Juni 2017 Tentang : PedomanPeningkatanMutudanKeselamatanPasienRumahSakit Tiara Bekasi



Rumah Sakit Tiara Bekasi



Pedoman Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK)



Lampiran Surat Keputusan Direktur No. 111/SK/DIR/IV/2017 Tanggal : 25 April 2017 Tentang : Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



DAFTAR ISI BAB I DEFINISI ................................................................................................................. BAB II RUANG LINGKUP.................................................................................................... BAB III TATA LAKSANA ..................................................................................................... BAB IV DOKUMENTASI ....................................................................................................



Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



2 3 4 5



| 1



Lampiran Surat Keputusan Direktur No. 111/SK/DIR/IV/2017 Tanggal : 25 April 2017 Tentang : Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



BAB I DEFINISI Pelaksanaan Rujukan Ponek merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah rujukan kesehatan. Rujukan kesehatan dapat disebut sebagai penyerahan tanggungjawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Secara lengkap Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya). Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu ditangani keadaan sakitnya. Sistem Rujukan adalah system yang dikelola secara strategis, pragmatis, merata proaktif dan koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya terutama bagi ibu dan bayi baru lahir, dimanapun mereka berada dan berasal dari golongan ekonomi manapun, agar dapat dicapai peningkatan derajat kesehatan ibu hamil dan bayi melalui peningkatan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal di wilayah mereka berada. Sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 1972 tentang system rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti unit-unit yang setingkat kemampuannya. Suatu sistem pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kesehatan obstetrik dan gynekologi yang timbul baik secara horisontal maupun vertikal A. Jenis Rujukan Rujukan medis : 1. Rujukan pasien dari luar RS Tiara Bekasi 2. Rujukan pasien ke luar RS Tiara Bekasi



Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



| 2



Lampiran Surat Keputusan Direktur No. 111/SK/DIR/IV/2017 Tanggal : 25 April 2017 Tentang : Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



BAB II RUANG LINGKUP A. B. C. D.



Unit Gawat Darurat Unit Poli Klinik Unit Intensif Unit Rawat Inap



Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



| 3



Lampiran Surat Keputusan Direktur No. 111/SK/DIR/IV/2017 Tanggal : 25 April 2017 Tentang : Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



BAB III TATA LAKSANA A. ALUR PELAYANAN RUJUKAN PASIEN KELUAR RS TIARA BEKASI 1. Sistem rujukan pelayanan kegawat daruratan maternal dan neonatal mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif an sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan. 2. Setiap kasus dengan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang ke RS Tiara Bekasi harus langsung dikelola sesuai Prosedur tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien di IGD obstetri Ginekologi dan di ruang bersalin, kemudian ditentukan apakah pasien akan dikelola di RS Tiara Bekasi atau dilakukan rujukan ke RS PONEK yang lebih tinggi. 3. Bila pasien sudah mendapat tindakan (seperti operasi) dan dalam perawatan terjadi sesuatu yang memerlukan penanganan yang lebih komplek maka bisa dilakukan rujukan dari ruangan yang merawat ( ICU, HCU, NICU/Perinatologi dan ruang jepun ) ke Rumah Sakit rujukan PONEK yang lebih tinggi. 4. Semua rujukan yang dilakukan terlebih dahulu menghubungi rumah Sakit yang akan dituju untuk kesinambungan dan kontinuitas pelayanan. 5. Rujukan dilakukan setelah menyelesaikan administrasi dan mempertimbangkan kestabilan pasien. B. ALUR PELAYANAN RUJUKAN PASIEN DARI LUAR RS TIARA BEKASI 1. Menerima pasien disaksikan oleh petugas yang mengantar 2. Memeriksa tanda-tanda vital, keadaan umum pasien, diagnosa yang merujuk, dan alasan merujuk 3. Menimbang berat badan, mengganti baju atau popok (pasien bayi) 4. Menempatkan pasien atau bayi di tempat tidurnya (sesuai dengan kasusnya) 5. Dokter UGD memeriksa kondisi pasien 6. Dokter UGD melaporkan data-data serta keadaan umum, serta mencatat instruksi DPJP 7. Perawat melaksanakan instruksi DPJP dan mencatat dalam berkas rekam medik 8. Perawat dan dokter ruangan tetap mengadakan pengawasan



Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



| 4



Lampiran Surat Keputusan Direktur No. 111/SK/DIR/IV/2017 Tanggal : 25 April 2017 Tentang : Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



BAB IV DOKUMENTASI Rujukan PONEK baik dari luar Rumah sakit ataupun keluar Rumah Sakit di catat pada formulir Rujukan oleh petugas dan dilaporkan setiap bulan



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Bekasi 25 April 2017



Direktur RS Tiara Bekasi,



(dr. Didik Kunariadi Wijayanto, MPH)



Panduan Rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Tiara Bekasi



| 5