SK Pelayanan Laborat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERNUNG NOMOR : 800/ /SK.UKP/ I /2017 TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM KEPALA UPT PUSKESMAS BERNUNG,



Menimbang



: a. Bahwa untuk menunjang diagnosa penyakit dan meningkatkan pelayanan klinis di UPT Puskesmas Bernung, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui permintaan, pemeriksaan, dan pelayanan laboratorium puskesmas; b.



Bahwa dalam melaksanakan pelayanan laboratorium dan menjamin mutu pemeriksaan laboratorium di UPT Puskesmas Bernung



maka perlu



reagen esensial yang harus tersedia, penetapan rentang nilai rujukan hasil pemeriksaan laboratorium, waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium, penandaan hasil laboratorium yang kritis dan kasus kegawatdaruratan, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk segera menindaklanjuti; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan



Kepala



UPT



Puskesmas



Bernung



tentang



pelayanan



laboratorium;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri kesehatan No. 657/MENKES/PER/VIII/2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan Upaya Penanggulangannya; 4. Peraturanan Menteri Kesehatan Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/MENKES/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERNUNG TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN LABORATORIUM ;



Kesatu



:



Jenis Pelayanan yang dimaksud pada dictum kesatu adalah seperti terlampir dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini;



Kedua



:



Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran UPT Puskesmas Bernung;



Ketiga



:



Jenis-jenis pelayanan laboratorium di UPT Puskesmas Bernung:



1. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh petugas pelayanan klinis; 2. Pemeriksaan laboratorium yang beresiko tinggi; 3. Kesehatan dan keselamatan kerja petugas laboratorium; 4. Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium pasien umum dan pasien urgent (cito);



5. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis; 6. Jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia; 7. Batas bufferstock reagen untuk pemesanan; 8. Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium; 9. Pengendalian mutu laboratorium, yang Menyangkut Juga tentang Pemantapan Mutu Internal dan Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium,



10. Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:Bernung



Pada tanggal



:



Januari 2017



KEPALA UPT. PUSKESMAS BERNUNG



drg. IDA FARIDA, M.Ke Lampiran : Keputusan UPT Puskesmas Bernung Nomor : NOMOR : 800/ SK. UKP / I / 2017 Tentang : PELAYANAN LABORATORIUM KEPALA UPT PUSKESMAS BERNUNG



PELAYANAN LABORATORIUM 1. Permintaan pemeriksaan adalah tujuan utama untuk menentukan pemeriksaan, untuk mengetahui jenis pemeriksaan laboratorium dan untuk menentukan diagnosa penyakit. Dengan menggunakan blanko permintaan pemeriksaan lab, sebelumnya pasien mendaftar di loket pendaftaran, pasien diperiksa terlebih dahulu di BP Umum / Poli Gigi / KIA/ MTBS sebelum ke laboratorium. Pasien ke laboratorium sambil membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium. 2. Pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi bertujuan untuk menunjang diagnosis penyakit, ditetapkan penandaan hasil laboratorium yang kritis, agar memberi kejelasan kepada unit pelayanan klinis untuk segera menindaklanjuti. Guna meningkatkan mutu dan pelayanan klinis di UPT Puskesmas Hanura. 3. Keselamatan dan Kesehatan kerja petugas laboratorium (K3) merupakan bagian dari pengelolaan laboratorium, pemahaman keamanan laboratorium dengan melakukan tindakan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia, mencegah potensi infeksi dari petugas ke petugas lain untuk keluarga dan ke masyarakat. Petugas laboratorium wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tindakan. 4.



Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal yang telah disepakati bersama, baik dibawah / diatas nilai normal, dimana pasien memerlukan intervensi tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien. Petugas memberi tanda dengan warna hijau pada hasil laboratorium yang kritis. Selanjutnya waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium disesuaikan dengan jenis pemeriksaan lab yang dilakukan, khusus pasien urgent / cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium harus didahulukan dari pasien lainnya.



5. Jenis reagen dan esensial yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di laboratorium Puskesmas. Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan. 6. Rentang Nilai Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yaitu a.Hematologi -



Hemoglobin



: L : 12 - 16 g/dl,



P : 11 -14 g/dl



-



Leukosit



: 5.000 – 10.000 mm3 darah



a.



-



Trombosit



: 150.000 – 400.000 mm3 darah



-



Hematokrit



: L : 40 – 48 %



-



LED



: L : 0 -10 mm/jam



P: 37 – 43 % P : 0-20 mm/jam



Urinalisis -



Makroskopis : Kuning, Jernih



-



PH



:5–7



-



Berat Jenis



: 1,005 – 1,030



-



Leukosit



: < 20 / µl



-



Nitrit



: Negatif



-



Protein : Negatif



-



Glukosa



: Negatif



-



Keton



: Negatif



-



Urobilinogen : ≤ 1 mg/dl



-



Bilirubin



-



Darah Samar : Negatif



-



PP Tes



: Negatif : Positif/Negatif



b. Pemeriksaan Feses -



Makroskopis : Warna; Kuning – coklat Lendir; Negatif Darah ; Negatif



-



Darah Samar : Negatif



-



Mikroskopis : Negatif



c.Pemeriksaan Sputum / BTA : Negatif d. Serologi -



Dengue IgG : Negatif Dengue IgM : Negatif HIV : Negatif



c. Kimia Darah -



Glukosa Puasa: 70 – 100 mg/ dL



-



Glukosa 2 jam PP



: 90 – 140 mg/ dL



-



Glukosa Sewaktu



: 80 – 120 mg/ dL



-



Cholesterol total



: 100 -- 200 mg/ dL



-



Asam Urat



: L : 3,2 – 6,4 mg/dl, P : 2 – 6 mg/dl



7. Dalam melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan menjamin dapat berlangsungnya pemeriksaan secara berkesinambungan, maka perlu reagen esensial yang harus tersedia di UPT Puskesmas Hanura, Adapun daftar reagen esensial yang tersedia di UPT Puskesmas Hanura yaitu; a). Alkohol 70 %



j).Glukosa stick



b). Metanol



k).UA stick



c). Larutan turk



l).Cholesterol stick



d). Oil Immersi



m).PP tes



e). Giemsa stock f). Golongan Darah + Rhesus g). HCL 0,1 N h). Rees Ecker i). Widal tes 9. Batas bufferstock reagensia untuk pemesanan dalam pengadaan ketersediaan reagen disesuaikan dengan kebutuhan reagen dalam batas tertentu dengan dilakukan penambahan 20% dari kebutuhan reagen sebagai bufferstock/ persediaan.



10. Pengendalian Mutu laboratorium adalah serangkaian kegiatan laboratorium dari penerimaan pasien hingga penyerahan hasil kepada pasien. Dengan tujuan untuk menjamin bahwa spesimen-spesimen yang diterima benar dan dari pasien yang benar pula. Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan di Laboratorium,Petugas Laboratorium juga Melakukan Pemantapan Mutu Internal yang dilakukan dari dalam Laboratorium itu sendiri,dan Pemantapan Mutu Eksternal dimana hasil preparat pemeriksaan Laboratorium di periksa oleh Laboratorium Lain yang lebih tinggi Tingkatannya dari Laboratorium yang diperiksa.



11. Prinsip pengelolaan limbah adalah pemisahan dan pengurangan volume, jenis limbah harus diidentifikasikan dan dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai syarat keamanan yang penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensi dan masyarakat.



Ditetapkan di



:Bernung



Pada tanggal



:



Januari 2017



KEPALA UPT. PUSKESMAS BERNUNG



drg. IDA FARIDA, M.Kes