SK Pembentukan PSC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH



DINAS KESEHATAN Kantor Pemerintah Kota Prabumulih Lt. 5 Jalan Raya Prabumulih – Palembang Km. 12 Kota Prabumulih Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PRABUMULIH NOMOR : 24/KPTS/KES/2018 TENTANG PEMBENTUKAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU (SPGDT) PUBLIC SAFETY CENTER 119 (PSC 119) KOTA PRABUMULIH KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PRABUMULIH Menimban



:



g



a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan taraf kesehatan masyarakat secara berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; b. bahwa agar penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran Pemerintah Kota Prabumulih perlu melakukan upaya penanggulangan gawat darurat terpadu tersebut dengan pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Public Safety Center 119 (PSC 119) Kota Prabumulih; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tentang Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Public Safety Center 119 (PSC 119) Kota Prabumulih.



: Mengingat



1. Undang-Undang



Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan



Kota Prabumulih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4113); 2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinta Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58);



4. Inpres RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 802); 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 462 Tahun 2002 tentang Safe Community; 7. Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 301 Tahun 2012 tentang Tim



Pengembangan



Safe



Community



dan



Sistem



Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT); 8. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/I/2043/2013 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center); 9. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; 10. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2016 Nomor 10). MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Pembentukan yang dimaksud dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan



Kota



Prabumulih



tentang



Pembentukan



dalam



pelaksanaan Public Safety Center 119 (PSC 119) Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. KEDUA



: Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Diktum KESATU pelayanan



bertujuan



untuk



meningkatkan



kegawatdaruratan,



dan



akses



dan



mempercepat



mutu waktu



penanganan (Respon Time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian dan kecacatan.



Public Safety Center (PSC) merupakan kegiatan bidang pelayanan



KETIGA



: kesehatan



seksi rujukan yang dikoordinasi untuk memberikan



pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat . Public Safety Center diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam KEEMPAT



: sehari secara terus menerus dengan pengaturan jadwal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana tersebut dalan Lampiran Keputuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. PSC dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit tekhnis



KELIMA



: lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran setelah diterbitkan Peraturan Walikota Fungsi PSC Sebagai Berikut :



KEENAM



:



a. Pemberi Pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat dan/atau pelapor



melalui



proses



triase



(pemilahan



kondisi



Korban/Pasien Gawat Darurat); b. Pemandu pertolongan pertama (first aid); c. Pengevakuasi Korban/Pasien Gawat Darurat; dan d. Pengoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Tugas PSC sebagai berikut : KETUJUH



: a.



Menerima terusan (dispatch) panggilan kegawatdaruratan dari Pusat Komando Nasional (National Command Center);



b.



Melaksanakan



pelayanan



kegawatdaruratan



dengan



menggunakan algoritma kegawatdaruratan; c.



Memberikan layanan ambulance;



d.



Memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan; dan



e.



Memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit.



Sistem penanganan Korban/Pasien gawat darurat terdiri dari : KEDELAPAN



: a. Penanganan prafasilitas pelayanan kesehatan; b. Penanganan intrafasilitas pelayanan kesehatan; c. Penanganan antarfasilitas pelayanan kesehatan.



Sist em transportasi gawat darurat menggunakan ambulance gawat



KESEMBILAN



R



: darurat dan ambulance yang tersedia di UPTD Puskesmas.



Ditetapkan di : Prabumulih Pada tanggal Januari 2018 Kepala Dinas Kesehatan



dr. H. Happy Tedjo Tjahjono, MPH Pembina / IV.a NIP. 196402031990121001