SK Pembentukan Tim Pembina Keluarga Pis-Pk [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BANDAR 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANDAR 1 NOMOR : 800 / 075 / 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KELUARGA PADA PUSKESMAS BANDAR 1 TAHUN 2022 KEPALA PUSKESMAS BANDAR 1 Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan ; b. bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Bandar 1 tentang Pembentukan Tim Pengelola Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) pada Puskesmas BANDAR 1 Tahun 2022 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah : 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;



4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional ; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 10. Peraturan Daerah Kabupaten BATANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BATANG ; 11. Peraturan Bupati BATANG Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten BATANG; 12. Peraturan Bupati BATANG Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten BATANG; MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Membentuk Tim Pengelola Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) Puskesmas BANDAR 1 Tahun 2022 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tugas Tim Pengelola Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) Puskesmas BANDAR 1 Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang berasal dari BOK Puskesmas BANDAR 1, DAU Kabupaten BATANG dan DAK Non Fisik tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Pada tanggal



: Batang : 3 Januari 2022



EPALA PUSKESMAS BANDAR 1



KABUPATEN BATANG



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANDAR 1 NOMOR : 800 / 075 / 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS PK) PADA PUSKESMAS BANDAR 1 TAHUN 2022 SUSUNAN TIM PENGELOLA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS PK) PADA PUSKESMAS BANDAR 1 TAHUN 2022



2



Pelaksana



Sukmi .AMK



3



Pelaksana



Ahmad Ainul .AMK



4



Pelaksana



Istiqomah,AM K



5



Pelaksana



Tanti,AMK



6



Pelaksana



Ns.Nurman Sair, S.Kep Ns.Supriyadi,S. Kep Fauzi, AMK



DIII Keperawat an DIII Keperawat an DIII Keperawat an Sarjana Keperawat an Ners



Pelaksana Perkesmas



Poli



_



Pelaksana Perkesmas



Poli



_



Pelaksana Dabin I / Bandar



_



Pelaksana Dabin II / Wonokerto



_



Pelaksana Darbin III / Kluwih 7 Pelaksana Ners Pelaksana Darbin IV / Sidayu 8 Pelaksana DIII Pelaksana Darbin V Keperawat / Tumbrep an 9 Pelaksana Ulil Abror, DIII Pelaksana Darbin AMK Keperawat VI/ Toso an 10 Pelaksana Wiwik DIII Pelaksana Darbin Endang.AMK Keperawat VII/ Binangun an 11 Pelaksana Kaji Teguh, SKM Pelaksana Darbin SKM VIII/ Wonomerto 12 Pelaksana Eniek, AMK DIII Pelaksana Darbin Keperawat IX / Wonodadi an 13 Pelaksana Rudi, AMK DIII Pelaksana Darbin X Kebidanan / Tombo 14 Pelaksana Dedi K, AMk DIII Pelaksana Darbin Keperawat XI / Pesalakan an KEPALA PUSKESMAS BANDAR 1 KABUPATEN BATANG



_ _ _



_



_



_ _



_ _



NOOR FAIZAH MAENOFIE



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANDAR 1 NOMOR : 800 / 075 / 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS PK) PADA PUSKESMAS BANDAR 1 TAHUN 2022 URAIAN TUGAS 1. Penanggungjawab PIS PK Uraian Tugas 1. Mengkoordinir penyusunan perencanaan program PIS-PK bekerjasama dengan Penanggung Jawab Pelayanan Puskesmas (UKM dan UKP) 2. Mengkoordinir pelaksanaan program PIS-PK 3. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PIS-PK 4. Melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi untuk upaya perbaikan program PIS-PK 5. Menyampaikan laporan hasil kegiatan PIS-PK kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Tanggung Jawab 1. Memastikan ketersediaan peraturan eksternal terkait PIS-PK 2. Memastikan ketersediaan peraturan internal terkait penyelenggaraan PISPK 3. Memastikan kegiatan direncanakan dengan baik dan mengupayakan dukungan sumber daya 4. Kegiatan PIS-PK dilaksanakan sesuai dengan rencana 5. Terselenggara pertemuan berkala 6. Menjamin ketersediaan data PIS-PK untuk mendukung pelayanan kesehatan UKM dan UKP 7. Melaporkan hasil kegiatan PIS-PK Wewenang Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan puskesmas terkait pengelolaan PIS-PK di puskesmas 2. Koordinator Pembina Keluarga Uraian Tugas : 1. Melakukan koordinasi pemetaan data PIS-PK tingkat Desa



2. 3. 4. 5. 6.



Mengkoordinir kegiatan pendataan awal dan intervensi lanjut PIS PK Mengkoordinir kegiatan validasi data PIS PK Mengkoordinir kegiatan penginputan data PIS PK Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada penanggungjawab PIS PK Menginventarisir permasalahan terkait pelaksanaan PIS PK di wilayahnya



Tanggung Jawab 1. Terlaksananya kegiatan PIS-PK di wilayahnya 2. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan PIS PK di wilayahnya 3. Tersedia data PIS PK untuk desa yang menjadi wilayah tanggungjawab Wewenang Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pengelolaan PIS PK



PJ/Pimpinan terkait



3. Anggota Pembina Keluarga Uraian Tugas 1. Bersama anggota tim melakukan pemetaan keluarga 2. Bersama anggota tim menyusun perencanaan kegiatan PIS PK 3. Bersama anggota lain melakukan pendataan awal dan intervensi lanjut PIS PK 4. Melakukan validasi hasil pendataan 5. Menginventarisis permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan PIS PK Tanggung Jawab 1. Pendataan awal dan intervensi PIS PK terlaksana sesuai dengan rencana 2. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada coordinator Pembina keluarga Wewenang Melakukan validasi data PIS-PK Memberikan masukan dan pertimbangan kepada koordinator/PJ/Pimpinan terkait pengelolaan PIS PK 4. Inputer Uraian Tugas : 1. Melakukan update data PIS PK berdasarkan hasil pendataan pada aplikasi PIS PK 2. Melakukan pengolahan data PIS PK 3. Menyediakan data berdasarkan hasil unduhan dari aplikasi PIS PK Tanggung Jawab Memastikan data hasil pendataan dilakukan input ke aplikasi PIS PK Menjamin ketersediaan data PIS PK untuk kepentingan manajemen Wewenang Mengakses data PIS PK di aplikasi PIS PK maupun INARATA