SK Pemberlakuan Kurikulum RASID [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MTS RAHMAT SAID BONGKOT Nomor : MTs.M/001/01.89/00/23/18/2016 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR KURIKULUM MTS RAHMAT SAID BONGKOT Menimbang



:



Mengingat



:



Kepala MTs RAHMAT SAID BONGKOT bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, perlu menetapkan Penetapan Struktur Kurikulum dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.



1. Undang-Undang



Nomor



20 Tahun



2003



tentang



Sistem



Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua dengan PeraturanPemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permen diknas no.24 tahun 2006 tantang pelaksanaan Standar Isi dan Standaar Komptensi Lulusan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 6. Peraturan Pemerintah



Nomor



17



Tahun



2010



tentang



Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; 7. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;. 8. Permendiknas



Nomor 23 Tahun 2006 Telah diubah dengan



Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan 9. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar



Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang disempurnakan dengan Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang hal yang sama; 10. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian; 11. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 telah diubah Permendikbud No.22 tahun 2016 tentang Standar Proses; 12. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; 13. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah; 14. Permendiknas Nomor 13, 16, 18 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Kualifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Pendidik;



15. Permendiknas



Nomor



40



Tahun



2007



tentang



Standar



Pembiayaan; 16. Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 standart Kompetensi Kelulusan dan Standart Isi Mata Pendidikan Islam dan Mata Pelajaran Bahasa Arab di Madrasah; 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal wajib di sekolah; 19. Peraturan Menteri Agama Nomor 912 Tahun 2013 tentang kurikulum Madrasah Tahun 2013 Mata pelajaran pendidikan agama islam dan Bahasa Arab; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 81 tentang Kurikulum 2013; Surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam no 2676 Tahun 2013 Tentang kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah



Memperhatikan



MEMUTUSKAN: Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



Struktur Kurikulum yang merupakan substansi pembelajaran yang ditempuh selama proses pembelajaran dilaksanakan. Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA tercantum pada lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Bongkot Pada tanggal : 13 Juli 2016 Kepala Sekolah,



M. Ridwan, S. Ag



Lampiran : Keputusan Kepala MTS RAHMAT SAID BONGKOT



Nomor Tanggal



: 800/262/415.28.62/2015 : 13 Juli 2016



STRUKTUR Tabel 7. Struktur Kurikulum MTs Rahmat Sa’id Bongkot



Kelas dan Alokasi Waktu



Komponen



A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama a. Fiqih b. Qur’an Hadits c. Akidah Akhlak d. SKI 2. Bahasa Arab 3. Pendidikan Kewarganegaraan 4. Bahasa Indonesia 5. Bahasa Inggris 6. Matematika 7 Ilmu Pengetahuan Alam 8. Ilmu Pengetahuan Sosial 9. Seni Budaya 10. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 11. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi B. Muatan Lokal 1. Bahasa Daerah 2. ASWAJA C. Pengembangan Diri Jumlah



VII



VIII



IX



2 2 2 2 3 2 4 4 4 4 4 2 2



2 2 2 2 3 2 4 4 4 4 4 2 2



2 2 2 2 3 2 4 4 4 4 4 2 2



2



2



2



2 2



2 2



2 2



(3*) 46



(3*) 46



( 3*) 46



Ditetapkan di : Bongkot Pada tanggal : 13 Juli 2016 Kepala Sekolah, M. Ridwan, S.Ag