SK Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ACEH TENGGARA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA Jalan Kali Alas Nomor 286 Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala Telpon (0629) 2524591, Kode Pos: 24673, NSM :121111020002, NPSN: 10114306 e-Mail: [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA Nomor : B- . . . / MTs.01.10.2/ PP.005/ 02/ 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA BERUPA MEJA, KURSI, LEMARI PERPUSTAKAAN MADRASAH. KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA, KECAMATAN LAWE SIGALA-GALA, KABUPATEN ACEH TENGGARA, PROVINSI ACEH Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penghapusan Barang Milik Negara pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Tenggara maka perlu dibentuk panitia penghapusan Barang Milik Negara. b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara pada Madrasah Negeri 2 Aceh Tenggara atas barang yang sudah tidak efektif lagi disebabkkan karena kondisi rusak berat, maka untuk menunjang kelancaran kegiatan dinas baik segi teknis maupun ekonomis perlu diusulkan agar dihapuskan dari daftar barang. c. bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara tersebut maka dipandang perlu untuk membentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Negara pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Tenggara. d. bahwa pejabat/pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4609); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.6/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/ KM.6/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah Dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Lingkungan DJKN Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan.



6. PMK Nomor 83/ PMK.06/ 2016 Tentang tatacara Pelaksanaan Pemindahan Penghapusan Barang Milik Negara 7. Peraturan Pemerintah RI. Nomor 27 Tahun 2014 Ttentang Pengelolaan Barang Milik Negara 8. KMA Nomor 23 Tahun 2014 tentang pedoman penggunaan, pemanfaaatan, penghapusan Barang Milik Nnegara dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama Memperhatik an



: 1. Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Negara Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Tenggara 2. Surat permohonan anggota panitia ke instansi terkait



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



pada



MEMUTUSKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA KECAMATAN LAWE SIGALA-GALA KABUPATEN ACEH TENGGARA PROVINSI ACEH TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADA MADRASAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA BERUPA MEJA KURSI LEMARI Membentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Negara pada …… (*UPKPB, misalkan Direktorat Jenderal/Kantor Wilayah/Satker/UPT)…..... dengan susunan keanggotaannya sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Panitia tersebut bertugas: a. Menginventarisir Barang Milik Negara (BMN) yang akan diusulkan penghapusannya dan mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan BMN; b. Berkoordinasi dengan Pengelola BMN (KPKNL/Kanwil DJKN) serta instansi teknis terkait, guna penelitian administrasi dan fisik BMN yang akan dihapuskan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang. c. Mengajukan Persetujuan Penghapusan kepada Pengelola BMN melalui Pengguna BMN sesuai batas kewenangan, serta mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penghapusan dari Pengguna BMN. d. Berdasarkan Pesetujuan dan Keputusan Penghapusan BMN dari Pengguna BMN, Menetapkan harga limit/plafon atas BMN yang dihapuskan tersebut dan menyelenggarakan penjulan/pelelangan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). e. Menyetorkan hasil penjualan/pelelangan kekas negara dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas dimaksud yang tertuang Dalam Risalah Lelang/Berita Acara Pemusnahan. Biaya yang timbul atas pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran…….. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah panitia menyampaikan laporan danmenyampaikan pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Kutacane Pada Tanggal : 21 Pebruari 2017 -------------------------------------------------------Kepala.



J U A R D I, S.Pd NIP. 19700926 199703 1 004 Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di Jakarta; 2. Direktur Jenderal Kementerian Agama di Jakarta 3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh 4. Kepala Biro Perlengkapan Kementerian Hukum dan HAM 5. Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM 6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara; Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.



Lampiran Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Tenggara Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : B- . . . / MTs.01.10.2/ PP.005/ 02/ 2017 Tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Tenggara Berupa Meja, Kursi, Lemari Perpustakaan Madrasah. SUSUNAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA PADAA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 ACEH TENGGARA N O 1 2 3 4 5



NAMA/ NIP



JABATAN STRUKTURAL/ FUNGSIONAL



KEDUDUKAN PANITIA



KET