5 0 44 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 12.04.01 KLINIK PRATAMA SATKESLAP SINTANG
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA SATKESLAP SINTANG Nomor Kep / / / tentang PENANGANAN OBAT RUSAK / KADALUWARSA KEPALA KLINIK PRATAMA SATKESLAP SINTANG, Menimbang
: a. bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien; b. bahwa Untuk memberikan perlindungan kepada pasien dari penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatannya, maka dilakukan penanganan terhadap obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa sehubungan dengan butir (a) dan (b) tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Klinik Pratama Satkeslap Sintang tentang penanganan obat rusak / kadaluwarsa;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : 1. Keputusan Kepala Klinik tentang penanganan obat rusak / kadaluwarsa. 2. Tentang penanganan obat rusak / kadaluwarsa di Klinik Pratama Satkeslap Sintang, sebagaimana rincian pada lampiran keputusan ini; 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.;
Ditetapkan di Sintang pada tanggal Kepala Klinik Pratama Satkeslap Sintang
Rahadyan Yuliadi, Amd, AK Kapten Ckm NRP. 11090012040785
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 12.04.01 KLINIK PRATAMA SATKESLAP SINTANG
No. 1.
Rusak
Obat
2.
Kadaluarsa
Kategori Obat - Kemasan sobek - Berubah warna / berubah bentuk - pecah - menurunnya kualitas - hilangnya zat aktif
Lampiran Keputusan Kepala Klinik Pratama Satkeslap Sintang Nomor Kep / / / Tanggal
Penanganan Diretur / dikembalikan kepada pihak distributor
Obat yang akan mendekati kadaluarsa, dipisahkan dan dicatat lalu dilakukan pemusnahan.
Kepala Klinik Pratama Satkeslap Sintang
Rahadyan Yuliadi, Amd, AK Kapten Ckm NRP. 11090012040785