SK Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Bidan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN KOTA



UPTD PUSKESMAS SEMEMI Jalan Raya Sememi Surabaya (60198) Telp.(031) 7413631



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI Nomor : 440/ /436.6.3.7/2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA BIDAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI Menimbang



: a. Bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan. b. Bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas.



Mengingat



:



1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 tahun 2004 tentang Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; M E M U T U S K AN SAN KEPALA : KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



TENTANG



PUSKESMAS



KEPADA BIDAN



UPTD



PENDELEGASIAN



PUSKESMAS WEWENANG



SEMEMI DOKTER



SEMEMI TENTANG JENIS PELAYANAN DI PUSKESMAS SEMEMI KESATU



: Dokter



mendelegasikan



wewenang



kepada



bidan



apabila



meninggalkan tugas termasuk membuat rujukan internal dan eksternal serta penulisan resep obat kecuali peresepan psikotropika KEDUA



dan narkotika sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. .



Ditetapkan di



: Surabaya



Pada tanggal



: 1 Juni 2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI



dr. LOLITA RIAMAWATI Pembina IV a NIP 196908262002122003



Lampiran



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sememi Nomor : 188.4 /



/ 4.36.6.7 / 2015



NAMA BIDAN YANG MENDAPAT PENDELEGASIAN WEWENANG NO 1



Nama Hernik Zuliyanti



NIP 198104102006042021



Pangkat/Gol Penata Muda /III a



Jabatan Bidan Pelaksana



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Nur Khayati Chintaniati Agustin Fitri Anggaryani Erlina Ayu Lestari Stien Ruung Meiningtiyas P.R. Candra Mei Fitria Rina Wahyu Utami Wahyu Setyowati Luluk Kumalasari Nur Rachma Marga



198111242007012006 198608152009022005 198409242011012013 199101302014022001 196806281987032009 -



Pengatur Tingkat I/II d Pengatur Tingkat I/II d Pengatur Tingkat I/ II d Pengatur /II a Penata Muda /III a -



lanjutan Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



13 14 15 16



D Wiwik Hartini Rochanah Pungki Gusman Wilda Al Aluf



-



-



Bidan Bidan Bidan Bidan



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMEMI



dr. LOLITA RIAMAWATI Pembina IV a NIP 196908262002122003



Ket