13 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS JOGONALAN 2
Alamat : Dompyongan, Jogonalan, Klaten Telp. 08122689733 Kode Pos 57452
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 Nomor : 445/KAPUS/005/XI/2021 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB PEMELIHARAN BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2, Menimbang
:
a. bahwa untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang lancer, efektif, efisien, bermutu, dan berkesinambungan perlu didukung dengan ketersediaan sarana prasarana yang baik dan terpelihara; b. bahwa untuk pemeliharaan prasarana perlu ditetapkan seorang yang bertugas sebagai penanggung jawab pemantauan pemeliharaan prasarana; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jogonalan 2.
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor
1
Tahun
Perbendaharaan
Negara
(Lembaga
2004
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
6
Tahun
2006
tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Sarana dan Prasarana di Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2.
Kesatu
: Penanggungjawab
Bangunan,
Prasarana
Dan
Peralatan
di
Puskesmas Jogonalan 2 adalah: Nama
: Tri Mulyono, A.Md.;
NIP
: 19860713 201101 1 912;
Pangkat/Golongan : Penata Muda / III/a; Jabatan Kedua
: Pranata Lab.Kes Pelaksana Lanjutan;
: Sarana dan Prasarana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini meliputi Gedung, saluran air, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pagar, rumah dinas tenaga kerja, komputer, saluran komunikasi, absensi, televisi, dan prasarana lain.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,apabila dikemudian hari
ternyata
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapan
surat
keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di
: Jogonalan
Pada tanggal
: 01 November 2021
KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2,
SAEFUL AKHYAR, SKM
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2 NOMOR
: 445/KAPUS/005/XI/2021
TANGGAL
: 01 NOVEMBER 2021
PENANGGUNGJAWAB BANGUNAN, PRASARANA DAN PERALATAN DI PUSKESMAS JOGONALAN 2 Uraian Tugas Penanggungjawab Bangunan, Prasarana Dan Peralatan : 1. Memastikan proses yang diperlukan untuk system manajemen mutu ditetapkan, diterapkan dan dipelihara. 2. Melaporkan kepada pucuk pimpinan tentang perihal kerja sistem manajemen mutunya dan kebutuhan apa pun untuk perbaikannya. 3. Memastikan pembangkitan kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh organisasi. 4. Memonitoring capaian sasaran mutu tiap unit. 5. Memimpin dan membuat laporan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen. 6. Mengkoordinasi kegiatan survey pelanggan. 7. Menampung dan menindaklanjuti keluhan pelanggan.
KEPALA PUSKESMAS JOGONALAN 2,
SAEFUL AKHYAR, SKM