12 0 384 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG NOMOR :
/SK/PKM.TRG/12/2019 TENTANG
STANDART BIAYA PERJALANAN DINAS DI UPT PUSKESMAS TAROGONG TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG, Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi serta tertib administrasi keuangan di UPT Puskesmas Tarogong maka perlu ditetapkan pelaksanaan perjalanan dinas; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas di UPT Puskesmas Tarogong ditetapkan standart biaya perjalanan dinas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang pelu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Tarogong tentang standar biaya perjalanan dinas di UPT Puskesmas Tarogong;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
-2-
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Keputusan
Bupati
Garut
nomor
900/Kep.249-
Dalbang/2019 tentang Standar Harga Kabupaten Garut tahun 2020; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
TAROGONG
TENTANG STANDART BIAYA PERJALANAN DINAS DI UPT PUSKESMAS TAROGONG TAHUN ANGGARAN 2020. KESATU
: Besarnya
Standart
sebagaimana
Biaya
terlampir
dan
Perjalanan merupakan
Dinas
tersebut
bagian
tidak
terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 19 Desember 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002
-3-
LAMPIRAN
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG /SK/PKM.TRG/12/2019 STANDART BIAYA PERJALANAN DINAS DI UPT PUSKESMAS TAROGONG TAHUN ANGGARAN 2020.
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI UPT PUSKESMAS TAROGONG TAHUN ANGGARAN 2020
NO
URAIAN
SATUAN
A. Satuan Biaya Perjalanan Dinas < 2 Km UANG HARIAN (Rp.) Transport Lokal Desa Desa Jati Cimanganten
1
Pelaksana Gol IV
OH
50.000,-
50.000,-
2
Pelaksana Gol III
OH
50.000,-
50.000,-
3
PNS Gol I dan Gol II / Non PNS
OH
40.000,-
40.000,-
NO
URAIAN
SATUAN
B. Satuan Biaya Perjalanan Dinas > 2 Km s.d 30 Km UANG HARIAN (Rp.) Transport Lokal Desa Tanjung kamuning
Desa Pasawahan
1
Pelaksana Gol IV
OH
60.000,-
60.000,-
2
Pelaksana Gol III
OH
50.000,-
50.000,-
3
PNS Gol I dan Gol II / Non PNS
OH
40.000,-
40.000,-
-4-
C. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Lainnya Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kabupaten Maupun Luar Provinsi Mengacu Kepada Keputusan Bupati Garut nomor 900/Kep.249-Dalbang/2019 tentang Standar Harga Kabupaten Garut Tahun 2020.
Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 19 Desember 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS TAROGONG,
dr. H. Asep Maryaman NIP. 19610409 198901 1 002