SK Pengangkatan Guru Honor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAF SK PENGANGKATAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER



KOP SEKOLAH



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : ........................................... TENTANG PENGANGKATAN GURU HONORER /TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER SD/SMP ......................................... TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH SD/SMP .........................................................



Menimbang



:



Bahwa dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, maka dipandang perlu untuk mengangat Guru honorer/Tenaga Kependidikan Honorer di SD/SMP ......................................... yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4221); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimanan telah diubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);



11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas No. 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015; MEMUTUSKAN : MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2015 mengangkat sebagai tenaga Guru Honorer/tenaga kependidikan honorer, kepada : Nama : ........................................................................... Tempat Tanggal Lahir : ........................................................................... Jenis Kelamin : ........................................................................... Pendidikan Terakhir : ........................................................................... Unit Kerja : SD / SMP .......................................................... Alamat Rumah : ........................................................................... ...........................................................................



KEDUA



:



Kepada Guru Honorer/Tenaga Kependidikan honorer tersebut pada diktum “PERTAMA” diberikan honor sesuai hasil Rapat Keputusan Komite Sekolah setiap bulan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dengan memperhatikan batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima;



KETIGA



:



Kepada Guru Honorer/Tenaga Kependidikan honorer tersebut dikemudian hari tidak akan menuntut diangkat menjadi TKK/GBS/CPNS/dan PNS;



KEEMPAT



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan Perbaikan Sebagaimana mestinya.



KELIMA



:



Keputusan ini belaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



Mengetahui : Ketua Komite SD/SMP ...........................



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX



PANDEGLANG JANUARI 2015



Kepala SD/SMP .........................................,



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX NIP. ............................................................ Menyetujui :



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang



Drs. H. DADAN TAFIF DANIAL, MM NIP. 19630919 198602 1 006 Tembusan :



: :



1. 2. 3. 4. 5.



Yth. Bapak Bupati Pandeglang; Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten; Yth. Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang; Yth. Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan .......... (untuk SD) Yth. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang;