SK Pengendalian Mutu Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PULUNG Jl. Dr. Soetomo, No. 33 Pulung, Telp. (0352) 571118 Email : [email protected] PONOROGO Kode Pos 63481 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PULUNG NOMOR 188.4/



/ 405.09.14/2016



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM Menimbang



: a.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



b.



bahwa untuk maksud huruf a tersebut di atas maka perlu menetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Pulung tentang pengendalian mutu laboratorium.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran



3.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik Unit Pelaksaan Teknis di Lingkungan Depkes 4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



:



nomor



:



411/MENKES/Per/X/2010 tentang Laboratorium Klink 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



1691/Menkes/Per/VIII/2011



Republik



tentang



Indonesia



keselamatan



pasien



Puskesmas Pulung 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



KEDUA



:



Pengendalian mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala



Puskesmas,



penanggung



jawab



laboratorium,



penanggung jawab layanan klinik dan semua staf puskesmas. KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium disusun berdasarkan jenis pemeriksaan



laboratorium



dan



ketersediaan



peralatan



laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT



:



Surat keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Ponorogo



Pada Tanggal



:



KEPALA PUSKESMAS PULUNG



dr. ENDAH PURWATI Penata Muda NIP. 19761001 200701 2 013