6 0 177 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN BOJONEGORO
UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO Jalan Rajekwesi No. 10 Tanjungharjo Kode Pos 62181 Telp. (0353) 311092 E-mail addres : [email protected]
KECAMATAN KAPAS KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO NOMOR: 440/00 /412.202.36/SK/I/2018 TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANGAN PEMERIKSAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO,
Menimbang
:
a. bahwa Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
merupakan
fasilitas
penyelenggara
pelayanan
kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat di wilayah kerjanya; b. bahwa untuk lancarnya pelaksanaan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara efektif efisien serta profesional, maka
perlu adanya penugasan seorang
penanggung jawab ruangan bp umum yang dipandang mampu sesuai dengan kompetensinya; c. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka dipandang perlu penugasan ini dituangkan dalam suatu Keputusan; d. bahwa
dalam
dituangkan
rangka
dalam
Surat
pelaksanaan Keputusan
tersebut,
perlu
Kepala
UPTD
Puskesmas Tanjungharjo; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Jaminan
Kesehatan
Nasional,
Tahun
2019
akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008
tentang
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
TANJUNGHARJO PENANGGUNG
UPTD
TENTANG JAWAB
RUANGAN
PUSKESMAS PENUGASAN PEMERIKSAAN
UMUM UMUM DI UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO KESATU
:
Mengangkat saudari dr. Esa Sholihah Tauhajudin sebagai penanggung jawab ruangan Pemeriksaan Umum di UPTD Puskesmas Tanjungharjo
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bojonegoro Pada Tanggal : 3 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGHARJO,
dr. FIFIN ERLIANA NIP. 19750203 200604 2 017