6 0 59 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS COT SEUMEUREUNG KECAMATAN SAMATIGA
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS COT SEUMEUREUNG Nomor: /SK/ / /PKM-CS/2017 TENTANG PERAN STAKEHOLDER DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS COT SEUMEUREUNG, Menimbang
: a. bahwa pembangunan kesehatan tidak semata menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi harus melibatkan stakeholder melalui pemberdayaan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya; b. bahwa peran stakeholder diperlukan dalam menyelaraskan dan memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan di Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, dipandang perlu disusun keputusan Kepala Puskesmas tentang Peran stake holder dalam pembangunan kesehatan.
Mengingat
:1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang- UndangNomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Pelayanan Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PERAN STAKEHOLDERS DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Kesatu
: Stakeholders berperanaktifdalampembangunkesehatan di
Kedua
PuskesmassebagaimanaterlampirdalamKeputusanini : Stakeholder ikutsertadalampenyusunanperencanaan, pelaksanaandanpengawasandalamupayakesehatan di
Ketiga
Puskesmas : Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan
Ditetapkan di : Cot Seumeureung Pada Tanggal : 08 Januari 2017 Kepala UPTD Puskesmas Cot Seumeureung Kecamatan Samatiga
SUSANTI Nip.19681021 200012 2 001