14 0 60 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BOGOR TENGAH Jl. Telepon No.1 Bogor Telp. 0251- 8326540 email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BOGOR TENGAH NOMOR :800/ /PKMBT/IV/2018 TENTANG PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS BOGOR TENGAH, Menimbang
: 1.
bahwa untuk pelaksanan kegiatan rujukan oleh Puskesmas
diperlukan
ketersediaan
Ambulance
yang siap pakai dan terpelihara dengan baik; 2.
bahwa dalam rangka pemeliharaan Ambulance perlu ditetapkan
penanggung
jawab
kendaraan
pertimbangan
sebagaimana
Ambulance Puskesmas; 3.
ahwa
berdasarkan
dimaksud pada poin 1dan 2, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas Bogor Tengah; Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No, 8 Tahun 2005;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE UPT PUSKESMAS BOGOR TENGAH
KESATU
: Pedoman Dokumen sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Keputusan ini, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan;
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Bogor Pada Tanggal 2 April 2018 UPT KEPALA PUSKESMAS BOGOR TENGAH
DINA SITA DEWI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BOGOR TENGAH NOMOR : 800/
/PKMBT /IV/2018
TENTANG : PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN UPT PUSKESMAS BOGOR TENGAH PENANGGUNG JAWAB AMBULANCE 1. Nama
: Riad Kamil
Jabatan
: Koordinator Perawatan Ambulance
NIP
:-
2. Nama
: Endar Ariyandi
Jabatan
: Supir Ambulance
Bertanggung jawab terhadap Ambulance dengan keterangan kendaraan di bawah ini : jenis kendaraan
: Ambulance
merk kendaraan : Suzuki type
: APV /1500 cc
warna
: Silver Metalik
tahun pembuatan : 2016 nomor polisi
: F 9023 A
Uraian Tugas : Dalam menyelenggarakan fungsinya, berkewajiban untuk : 1.
Membuat program kerja Ambulance.
2.
Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja.
3.
Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan. Kepala UPT Puskesmas Bogor Tengah
DINA SITA DEWI