15 0 89 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 VII KOTO SUNGAI SARIK Sungai Sarik - Kab. Padang Pariaman (0751) 7686300-7686302 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI VII KOTO SUNGAI SARIK Nomor :
/
/SMAN 1 VII KOTO/2016
TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS ) UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 VII KOTO SUNGAI SARIK
Menimbang
: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui ujian Nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah pada BAB IV pasal 6 ayat 1 dan 2 maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 VII KOTO Sungai Sarik Tentang Prosedur Operasi Standar ( POS ) ujian sekolah ( US ) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Penilaian 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0034/P/ BSNP/X/2015
MEMUTUSKAN Menetapkan
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMAN 1 VII KOTO Sungai Sarik TP 2015/2016 sebagaimana terlampir.
PERTAMA
:
Menjadikan Kriteria Kelulusan ini sebagai acuan dalam penetapan kelulusan siswa di SMA N 1 VII KOTO Sungai Sarik TP 2015/2016
KEDUA
:
Apabila terdapat kekeliruan Dalam keputusan ini, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
:
Sungai Sarik
Pada tanggal
:
07 Maret 2016
Kepala,
SMA N 1 VII KOTO
Akmal, S.Pd, MM. NIP. 19630317 198512 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 VII KOTO SUNGAI SARIK Sungai Sarik - Kab. Padang Pariaman (0751) 7686300-7686302 E-mail : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI VII KOTO SUNGAI SARIK Nomor :
/
/SMAN 1 VII KOTO/2016
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 VII KOTO SUNGAI SARIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 VII KOTO SUNGAI SARIK Menimbang
: Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 24 dan pasal 27 huruf a a peraturan menteri pendidikan 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah pada SMP/MTS dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Memperhatika n
:
Hasil rapat dewan guru pada tanggal 1 Maret 2016 di SMAN 1 VII KOTO Sungai Sarrik
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SMAN 1 VII KOTO Sungai Sarik TP 2015/2016 sebagaimana terlampir.
PERTAMA
:
Menjadikan Kriteria Kelulusan ini sebagai acuan dalam penetapan kelulusan siswa di SMA N 1 VII KOTO Sungai Sarik TP 2015/2016
KEDUA
:
Apabila terdapat kekeliruan Dalam keputusan ini, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
:
Sungai Sarik
Pada tanggal
:
07 Maret 2016
Kepala,
SMA N 1 VII KOTO
Akmal, S.Pd, MM. NIP. 19630317 198512 1 001
Lampiran
: Keputusan Kepala Sekolah SMAN 1 VII Koto Sungai Sarik
Nomor
:
TGL
:
Tentang
: Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 1 (satu)
Peserta Didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru dengan kriteria sebagai berikut: a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran b. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah dengan pencapaian KKM setiap Mata Pelajaran c. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik d. Lulus Ujian Sekolah 2 (dua) 1. Yang dimaksud dengan lulus Ujian Sekolah adalah apabila peserta didik memenuhi kriteria: a. Nilai sekolah setiap mata pelajaran yang diuji adalah 55 b. Rata-rata nilai sekolah minimal adalah 60 2. Nilai sekolah sebagaimana yang dimaksudkan pada no 1 diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata Rapor Semester 3, 4, 5 dengan pembobotan 40% untuk nilai ujian sekolah dan 60% nilai rata-rata Rapor 3. Skala yang digunakan pada nilai sekolah adalah 0-100 4. Peserta didik memiliki nilai Ujian Nasional yang utuh
Sungai Sarik,
Maret 2016
Kepala Sekolah SMA N 1 VII KOTO
Akmal, S.Pd, MM. NIP. 19630317 198512 1 001