9 0 81 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO KECAMATAN BABADAN
DESA LEMBAH
Jalan Sekutrem Nomor 157
BABADAN
Kode Pos 63491
KEPUTUSAN KEPALA DESA LEMBAH KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO NOMOR ; TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS POSBINDU DESA LEMBAH KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO KEPALA DESA LEMBAH KEC. BABADAN KAB. PONOROGO MENIMBANG : 1. Bahwa perlu adanya upaya promotif preventif untuk mendeteksi dan pengendalian dini keberadaan faktor-faktor resiko Penyakit Tidak Menular melakukan kegiatan POSBINDU; 2. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman terhadap pembentukanPOSBINDU; 3. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Lembah MENGINGAT: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyakit Tidak Menular (PTM) 2. Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia 3. Undang-undangRepublik Indonesia nomor 10 Tahun1992tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera 4. Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah 5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lainnya 6. Keputusan Menteri Dalam Negeridan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 7. Kementerian Kesehatan nomor 75 Tahun 2014 tentang Kesehatan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Pangkat Daerah danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ponorogo yang telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Ponorogo nomor 13 tahun 2002
MEMUTUSKAN MENETAPKAN: PERTAMA : Pegukuhan Kepengurusan Posbindu Desa Lembah dengan Susunan Kepengurusan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA : POSBINDU mempunyai tugas 1. Membina pelaksanaan program-program Menggerakkan POSBINDU; 2. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program POSBINDU; KETIGA
: Dalam melaksanakan tugas kepengurusan tersebut mempunyai tujuan sebagai berikut: 1. Terbentuknya suatu wadah pelayanan dibidang kesehatan,sosial,budaya,ekonomi,dan agama; 2. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi para anggota Posbindu; 3. Tercapainya kehidupan anggota Posbindu yang sehat,baik fisik maupun mental; 4. Tercapainya anggota Posbindu yang kreatif. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Desa Lembah Pada tanggal : 1 Januari 2019 KEPALA DESA LEMBAH
Heri Setyo Kurniawan
Lampiran Tentang Nomor Tanggal
: SK Kepala Desa Lembah : Pengukuhan Pengurusan Posbindu di Desa Lembah : : 1 Januari 2019
SUSUNAN PENGURUS POSBINDU DESA LEMBAH KECAMATAN BABADAN KABUPATEN PONOROGO Pembina dan Penanggungjawab : Kepala Desa Lembah Pembina : Perawat Pustu Lembah Ketua : Suryanti Anggota : 1.Dukuh Malang : Suryanti,Rahayu,Farida,Suryaning,Sudoko 2.Dukuh Jajar : Kayati,Sutini,Djarun,Rizki,Parmi 3.Dukuh Ngijo : Yunianti,Dwi Rahmawati,Suyanto,Sudarto,Ichwanudin 4.Dukuh Tlasih : Suprihatin,Mursiah,Wahyuti,Dinarto,Harjito
KEPALA DESA LEMBAH
Heri Setyo Kurniawan
SURAT PENUNJUKAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dengan ini menerangkan bahwa : Nama : HERI SETYO KURNIAWAN Tempat Tanggal Lahir : Ponorogo,09 September 1977 Alamat : Jalan Sekutrem No.157 Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Sehubungan dengan pencairan Anggaran Kader Posbindu Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dengan ini menguasakan Kader Posbindu kepada: Nama : SURYANTI Tempat Tanggal Lahir : Ponorogo,06 April 1967 Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Sekutrem Dk.Malang Rt 01/Rw 02 Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Keperluan : Menerima Bantuan Transport Kader Posbindu Demikian surat penunjukkan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Yang Ditunjuk
SURYANTI
Yang Menunjuk
HERI SETYO KURNIAWAN