SK Program Ppi 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG



DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI Jalan Slamet Riyadi No. 4 Telp. (024) 6711855 Semarang



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI KOTA SEMARANG NOMOR .. / .. TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI KOTA SEMARANG, Menimbang



:



a. bahwa untuk mendukung pelayanan kesehatan di Puskesmas yang bermutu dan professional, maka perlu



dilakukan



upaya



pencegahan



dan



pengendalian infeksi; b. bahwa agar pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas sebagai dasar



dalam



perencanaan,



pelaksanaan,



monitoring dan evaluasi upaya pencegahan dan pengendalian infeksi; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



UPTD



Puskesmas Gayamsari sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 3 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI,



YUNI SUSANTI



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEMARANG KOTA SEMARANG NOMOR



: … / … TAHUN 2022



TANGGAL : 3 JANUARI 2022 TENTANG : PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI A. Kebijakan Umum: 1. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti dalam upaya penyedianan pelayanan Puskesmas yang bermutu dan profesional 2. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi tersebut meliputi: Penerapan berdasarkan



prinsip



kewaspadaan



transmisi,



standar



penggunaan



dan



kewaspadaan



antimikroba



secara



bijak,



bundles, dalam pelayanan kesehatan, dan surveilans pencegahan dan pengendalian infeksi. B. Kebijakan Pelaksanaan Kewaspadaan Standar 1. Kebersihan Tangan / Hand Hygiene a. Semua karyawan puskesmas, pasien dan pengunjung harus menjaga kebersihan tangan dengan melakukan cuci tangan menggunakan



air



bersih



dan



sabun



atau



handrub



menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol. b. Kebersihan tangan dilakukan pada 5 keadaan yaitu: sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah melakukan tindakan invasif yang berhubungan cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan pasien. c. Bila tangan tampak kotor, maka cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, cuci tangan dengan handrub cairan antiseptic berbasis alcohol.



d. Cuci tangan dengan sabun dilakukan dengan 12 langkah selama 40-60 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. e. Handrub dengan cairan antiseptik berbasis alkohol dilakukan dengan benar 8 langkah selama 20-30 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. f. Prosedur kebersihan tangan disusun dan disosialisasikan dengan media edukasi dan diterapkan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan karyawan puskesmas g. Disediakan fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai dan/atau hand rubs berbasis alcohol yang lertersediaannya harus terjamin di puskesmas h. Tim PPI melakukan evaluasi kepatuhan cuci tangan melalui survey terhadap seluruh petugas puskesmas setiap bulan. i. Apabila hasil survey kepatuhan cuci tangan dari unit kerja belum memenuhi standard dilakukan sosialisasi/training ulang kebersihan tangan pada unit tersebut. 2. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) a. Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung barrier untuk melindungi dari mikroorganisme yang ada dan petugas kesehatan. b. Semua petugas yang melakukan kontak dengan pasien yang berisiko menularkan penyakit infeksius wajib memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. c. Semua petugas yang melakukan tindakan septik aseptik harus memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. d. Jenis-jenis APD yaitu: sarung tangan, masker, alat pelindung mata (goggles plastic bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor), topi, gaun pelindung, apron, pelindung kaki (sepatu boot karet atau sepatu kulit tertutup). e. Pemakaian



APD



hendaknya



sesuai



dengan



indikasi



pemakaian. f. Untuk APD yang disposable setelah dipakai dibuang ditempat sampah infeksius yang telah disediakan, sedangkan untuk APD



yang akan dipakai kembali, dilakukan penatalaksanaan sesuai prosedur. 3. Pengelolaan limbah a. Puskesmas berkewajiban menurunkan resiko infeksi salah satunya dengan cara pengelolaan limbah yang tepat. b. Pengelolaan Limbah dapat dilakukan mulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, packing, penyimpanan, pengangkutan dan penanganan sesuai jenis limbah. 4. Pengendalian lingkungan a. Pengendalian lingkungan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya merupakan salah satu upaya pencegahan pengendalian infeksi di Puskesmas Gayamsari b. Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat diminimalkan dengan melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik. 5. Perlindungan Kesehatan karyawan a. Karyawan Puskesmas Gayamsari diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip



PPI



yaitu



kewaspadaan



standar



dan



kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. b. Karyawan Puskesmas Gayamsari terutama karyawan medis dan paramedis, berhak mendapatkan vaksinasi hepatitis B secara bertahap. c. Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. d. Karyawan Puskesmas Gayamsari yang merawat pasien menular melalui udara harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai prosedur bila terpajan.



Karyawan yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberi penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. 6. Praktek menyuntik yang aman a. Semua petugas medis dan paramedis Puskesmas Gayamsari wajib melakukan praktik menyuntik yang aman sesuai dengan prosedur. b. Praktek menyuntik menggunakan jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi. c. Bila menggunakan vial multidose, sebaiknya tetap digunakan sekali pakai karena jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain. 7. Hygiene respirasi (etika batuk) a. Kebersihan pernapasan dan etika batuk adalah dua cara penting



untuk



mengendalikan



penyebaran



infeksi



di



sumbernya. b. Semua pasien, pengunjung, dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan kebersihan pernapasan untuk mencegah sekresi pernapasan. c. Etika batuk dilakukan dengan cara saat batuk atau bersin : Tutup hidung dan mulut, segera buang tisu yang sudah dipakai, lakukan kebersihan tangan. 8. Pemrosesan peralatan perawatan pasien a. Pemrosesan peralatan perawatan pasien yang dianjurkan untuk mengurangi penularan penyakit dari instrumen yang kotor, sarung tangan bedah, dan barang-barang habis pakai lainnya



adalah



(precleaning/prabilas),



pencucian



dan



pembersihan, sterilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi). b. Precleaning/prabilas: Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh petugas sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivasi HBV, HBC, dan HIV) dan



mengurangi, tapi tidak menghilangkan, jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi. Proses ini adalah dengan melakukan perendaman dengan memakai detergen atau larutan enzymatic sampai seluruh permukaan alat terendam. c. Pembersihan : Proses yang secara fisik membuang semua kotoran, darah atau cairan tubuh lainnya dari benda mati ataupun



membuang



sejumlah



mikroorganisme



untuk



mengurangi risiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani objek tersebut. Proses ini adalah terdiri dari mencuci sepenuhnya dengan sabun atau detergen dan air atau enzymatic, membilas dengan air bersih, dan mengeringkan. d. Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT): Proses menghilangkan semua mikroorganisme, kecuali beberapa endospora bakterial dari objek,



dengan



merebus,



menguapkan



atau



memakai



disinfektan kimiawi. e. Sterilisasi: Proses menghilangkan semua mikroorganisme (bakteria, virus, fungi dan parasit) termasuk endospora bakterial dari benda mati dengan uap tekanan tinggi (otoklaf ), panas kering (oven), sterilan kimiawi, atau radiasi. f. Seluruh pemrosesan peralatan perawatan pasien dilakukan sesuai prosedur. 9. Penatalaksanaan linen a. Puskesmas berupaya menjamin manajemen laundry dan linen yang benar. b. Puskesmas berupaya mencegah terjadinya kontaminasi pada linen atau lingkungan. c. Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong/wadah yang tidak rusak saat dingkut. d. Pengantongan ganda tidak diperlukan untuk linen yang sudah digunakan 10. Penempatan pasien a. Prosedur isolasi harus dilakukan dalam pelayanan untuk melindungi pasien, pengunjung dan staf terhadap penyakit menular dan melindungi pasien yang immunosuppressed dari infeksi.



b. Pasien immunosupresi ditempatkan di ruang isi satu yang terpisah dengan pasien infeksius. c. Pasien dengan penyakit menular melalui udara / airbone maupun melalui kontak harus dirawat di ruang isolasi (bila memungkinkan) untuk mencegah transmisi langsung atau tidak langsung. d. Bila tindakan isolasi tidak memungkinkan maka dilakukan kohorting (pasien dengan diagnose yang sama ditempatkan secara berdekatan). e. Penunggu pasien infeksius harus menggunakan masker. f. Akses transfer pasien infeksius harus terpisah dengan pasien non infeksius. g. Setiap pasien infeksius harus diberikan masker pada saat transportasi/transfer, karena belum ada jalur khusus pasien infeksius C. Pelaksanaan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi 1. Kewaspadaan transmisi kontak a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang rawat terpisah, bila tidak mungkin kohorting, bila keduanya tidak mungkin maka pertimbangkan epidemiologi mikrobanya dan populasi pasien. Tempatkan dengan jarak >1 meter (3 kaki). Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. b. Transport pasien Batasi gerak, transport pasien hanya kalau perlu saja. Bila diperlukan pasien keluar ruangan perlu kewaspadaan agar risiko minimal transmisi ke pasien lain atau lingkungan. c. Penggunaan APD petugas 



Petugas memakai sarung tangan bersih non steril lateks saat memeriksa pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius, lepaskan sarung tangan setelah selesai memberikan pelayanan pada pasien dan cuci tangan.







Petugas memakai gaun bersih, tidak steril saat memeriksa pasien untuk melindungi baju dari kontak dengan pasien, permukaan lingkungan, barang pasien, cairan pasien.



Lepaskan gaun sebelum keluar ruangan. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Bila memungkinkan peralatan nonkritikal dipakai untuk 1 pasien atau pasien dengan infeksi mikroba yang sama. Bersihkan dan disinfeksi sebelum dipakai untuk pasien lain. 2. Kewaspadaan transmisi droplet a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah, bila tidak mungkin kohorting. Bila keduanya tidak mungkin, buat pemisah dengan jarak > 1 meter antar pengunjung. Pertahankan pintu terbuka, tidak perlu penanganan khusus terhadap udara dan ventilasi. b. Transport pasien Batasi gerak dan transportasi untuk batasi droplet dari pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan hygiene respirasi dan etika batuk. c. Penggunaan APD petugas Masker dipakai bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien, saat kontak erat. Masker seyogyanya melindungi hidung dan mulut, dipakai saat memeriksa pasien dengan infeksi saluran nafas. d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Tidak perlu penanganan udara secara khusus karena mikroba tidak bergerak jarak jauh. 3. Kewaspadaan transmisi udara (airborne) a. Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah yang mempunyai ; tekanan negative, pertukaran udara 6-12 X /jam sebelum udara mengalir ke ruang atau tempat lain di Puskesmas. Usahakan pintu



ruang



pasien



tertutup.



Bila



ruang



terpisah



tidak



memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba yang sama, jangan dicampur dengan infeksi lain (kohorting) dengan jarak >1 meter. Konsultasikan dengan Tim PPI Puskesmas sebelum menempatkan pasien bila tidak ada ruang isolasi dan kohorting tidak memungkinkan.



b. Transport pasien Batasi gerakan dan transport pasien hanya kalau diperlukan saja. Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberi masker bedah untuk cegah menyebarnya droplet nuclei. c. Penggunaan APD petugas Kenakan masker respirator (N95 / Kategori N pada efisiensi 95%) saat memeriksa pasien atau suspek TB paru. Orang yang rentan seharusnya tidak boleh masuk ruang pasien yang diketahui atau suspek campak, cacar air kecuali petugas yang telah



imun.



Bila



terpaksa



harus



masuk



maka



harus



mengenakan masker respirator untuk pencegahan. Bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol maka APD yang digunakan adalah masker bedah, gaun, goggle, dan sarung tangan. d. Pengelolaan peralatan perawatan pasien Pengelolaan peralatan perawatan pasien sesuai panduan D. Bundle HAI’s 1. Upaya



Pencegahan



Infeksi



Saluran



Kemih



(ISK)



terkait



pemasangan kateter (CAUTI / Catheter Assosiated Urinary Tract Infection) a) Pemasangan



kateter



dikerjakan



oleh



petugas



yang



memahami dan trampil dalam tehnik pemasangan secara aseptic dan perawatan kateter sesuai prosedur. b) Penggantian urin dilakukan pada keadaan tertentu. c) Kateter dipasang pada saat diperlukan saja berdasarkan indikasi. 2. Upaya Pencegahan Phlebitis terkait pemasangan infus a) Pemasangan



infuse



dikerjakan



oleh



petugas



yang



memahami dan terampil dalam teknik pemasangan secara aseptic dan perawatan infuse sesuai prosedur. b) Pemilihan tempat penusukan untuk menghindari resiko inflamasi dan infeksi. 3. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Daerah Operasi (IDO)



a) Tindakan bedah kecil dikerjakan oleh petugas yang memahami dan terampil dalam teknik pemasangan secara aseptic dan perawatan infuse sesuai prosedur b) Paling banyak infeksi daerah operasi bersumber dari patogen flora endogenous kulit pasien, membrane mukosa. Bila membrane mukosa atau kulit di insisi, jaringan tereksposur risiko dengan flora endogenous E. Penyusunan ICRA 1. Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas 2. Meminimalkan rikiso infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas dan di pastikan ketersediaan sarana prasarana F. Penanganan Outbreak Infeksi 1. Menetapkan



kebijakan



penanggulangannya



sesuai



tentang dengan



outbreak wewenangnya,



dan untuk



menjamin perlindungan kepada petugas, pengunjung dan lingkungan pasien 2. Melakukan penanggulangan bila terjadi outbreak sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan prosedur yang sudah disusun.



KEPALA UPTD PUSKESMAS GAYAMSARI,



YUNI SUSANTI