8 0 324 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAJINGAN BESAR Jalan Riam Berasap Desa Kaliau’ ( Rawat Inap ) dan Jl.Merdeka ( Rawat Jalan dan Ruangan Bersalin ) Kode Pos 79467
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAJINGAN BESAR Nomor : ./............/ SK/....... / 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROMOSI KESEHATANA DI PUSKESMAS
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 diperlukan adanya kebijakan dan langkah-langkah strategi yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan Puskesmas.
b. bahwa pelaksanaan kebijakan Promosi Kesehatan yang ditetapkan
dalam
keputusan
1114/Menkes/SK/VIII/2005
Menteri
tentang
Kesehatan
Pedoman
Nomor
Pelaksanaan
Promosi Kesehatan di Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Promosi Kesehatan di Puskesmas, perlu dijabarkan lebih lanjut secara rinci.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Promosi
Kesehatan
di
Puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara 3495); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dareah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara Pusat dan Pemerintah Dareah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/ Menkes/ SK/ VIII/ 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Dareah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Landak. 7. Peraturan Bupati Landak Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tugas pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatatan dan tata kerja organisasi Dan dan tata kerja organisasi Dinas Kesehatan Kabuaten A.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTAMA : KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PROMOSI KESEHATAN DI PUSKESMAS
KEDUA
: Pedoman
Pelaksanaan
Promosi
Kesehatan
di
Puskesmas
sebagaimana dimaksud Diktum Pertama tercantum dalam Lampiran Keputusan ini..
KETIGA
: Pedoman sebagaimana dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan oleh petugas puskesmas untuk menyelenggarakn kegiatan Promosi Kesehatan di Wilayah Kerja Puskesmas.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Pada Tanggal
Di Sajingan Besar
KEPALA PUSKESMAS KARANGAN,
Hendi Wijaya Kusuma Putra
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN NOMOR TANGGAL TENTANG
N
: ................/............../ ............/ 2015 : : PENETAPAN PENANGGUNG PUSKESMAS KARANGAN
NAMA
JAWAB
NIP
PROMOSI
PANGKAT/GOL
KESEHATAN
JABATA
O 1.
N K.KRISTOPORUS,SK
19830211.200604.1.0
M
03
Penata Muda Tk.I/IIIb
Ditetapkan Pada tanggal
Promkes
: Karangan :
KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
MARTA RAHAYU NIP : 19660303.198703.2.009