SK Prosedur Rujukan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1771



KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN NOMOR : 30/Pusk-BS/2021 TENTANG PROSEDUR RUJUKAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN, Menimbang



: a. b.



c.



Mengingat



:



5.



bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Banjar Serasan; bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat perlu adanya penetapan sistem Pengeloaan Rujukan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Banjar Serasan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Banjar Serasan tentang Prosedur Rujukan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;



11



Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik Pemerintah Kota Pontianak; Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak; Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan kota Pontianak Nomor 4357.6/D-KES/TAHUN 2015 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN TENTANG PROSEDUR RUJUKAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN.



Kesatu



: Untuk kelancaran sistem Pengelolaan Rujukan di Pusat Kesehatan Masyarakat dibuat Pedoman Sistem rujukan sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pontianak pada tanggal : 6 Januari 2021 KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN,



RUSNAINI



LAMPIRAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN NOMOR : 30/Pusk-BS/2021 TENTANG : PROSEDUR RUJUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN



1. Prosedur Rujukan Pasien dari Pusat Kesehatan Masyarakat ke Rumah Sakit a. Prosedur Klinis: 1) Melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosis utama dan diagnosis banding. 2) Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus berdasarkan Standar Operasional prosedur (SOP). 3) Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan dan memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien 4) Untuk pasien gawat darurat harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien. 5) Pasien (pada point 4) diantar dengan kendaraan ambulans dan diserah terimakan oleh petugas, agar petugas dan kendaraan pengantar tetap menunggu sampai pasien di ruang tindakan mendapat kepastian pelayanan, apakah akan dirujuk atau ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan. 6) Rujukan kasus yang memerlukan standart kompetensi tertentu (spesialis) Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat I (Pusat Kesehatan Masyarakat) dapat merujuk langsung ke rumah sakit rujukan yang memiliki kompetensi tersebut. b. Prosedur Administratif: 1) Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan medis. 2) Membuat rekam medis pasien. 3) Menjelaskan/memberikan Informed consent. 4) Membuat surat rujukan pasien. 5) Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien. 6) Menyiapkan sarana transportasi 7) Menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana komunikasi dan menjelaskan kondisi pasien 8) Pengiriman dan penyerahan pasien disertai surat rujukan ke tempat rujukan yang dituju. 2. Prosedur Pengelolaan pasien di ambulans a. Pasien yang dirujuk didampingi oleh petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kegawatdaruratan. b. Di dalam ambulance tersedia sarana prasarana  life saving (sesuai kondisi pasien). c. Adanya komunikasi antar petugas yang ada di ambulans dengan rumah sakit perujuk. d. Pengoperasian mobil ambulans sesuai aturan lalu lintas.



e. Perkembangan dan tindakan yang diberikan terhadap pasien di dalam ambulans dicatat dalam catatan monitoring pasien/surat rujukan berupa keadaan umum pasien, tingkat kesadaran pasien, vital sign pasien. 3. Prosedur sistem informasi rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat ke Rumah Sakit: a. Surat Rujukan Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain. Informasi kegiatan rujukan pasien dibuat oleh petugas kesehatan pengirim dan dicatat dalam surat rujukan pasien yang dikirimkan ke dokter tujuan rujukan, yang berisikan antara lain: nama pusat kesehatan masyarakat, nama pasien yang dirujuk, diagnosa, tindakan dan obat yang telah diberikan, termasuk pemeriksaan penunjang diagnostik,kemajuan pengobatan, nama dan tandatangan dokter/bidan yang memberikan pelayanan serta keterangan tambahan yang dianggap perlu dan penting. b. Rujukan Spesimen Informasi rujukan spesimen dibuat oleh pihak pengirim dengan mengisi surat rujukan spesimen, yang berisikan antara lain : nomor surat, tanggal, status jaminan kesehatan yang dimiliki, tujuan rujukan penerima, jenis/bahan/asal spesimen, nomor spesimen yang dikirim, tanggal pengambilan spesimen, jenis pemeriksaan yang diminta, nama dan identitas pasien, serta diagnosis klinis. Informasi balasan hasil pemeriksaan bahan / spesimen yang dirujuk dibuat oleh pihak laboratorium penerima dan segera disampaikan pada pihak pengirim dengan menggunakan format yang berlaku di laboratorium yang bersangkutan. 4. Prosedur Rujukan Horizontal (Pusat Kesehatan Masyarakat ke Pusat Kesehatan Masyarakat) Rujukan horizontal dilakukan pada kondisi tertentu dimana Pusat Kesehatan Masyarakat tidak memiliki kelengkapan yang seharusnya ada didalam Pusat Kesehatan Masyarakat seperti, reagen guna tes mantoux, pemeriksaan Elektro kardiogram pada saat kertas Elektrokardiogram habis maupun rusak, pemeriksaan laboratorium darah pada saat reagen habis, d an lain-lain. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BANJAR SERASAN,



RUSNAINI