SK PTM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • KRR
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KESAMBEN



Jl. Raya Kesamben No.3A Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Kode Pos : 61484 Telp. 081554974547 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KESAMBEN NOMOR : 188.4/24/415.17.27/2022 TENTANG PENGELOLA PROGRAM PTM DI PUSKESMAS KESAMBEN KEPALA PUSKESMAS KESAMBEN Menimbang



:



a. bahwa pengendalian faktor risiko PTM merupakan upaya untuk mencegah PTM, bagi masyarakat sehat, yang mempunyai faktor risiko dan bagi penyandang PTM, dengan tujuan bagi yang belum memiliki faktor risiko agar tidak timbul faktor risiko diupayakan agar kondisi faktor risiko PTM menjadi normal kembali dan atau mencegah terjadinya PTM, dan bagi yang sudah menyandang PTM, untuk mencegah komplikasi, kecacatan dan kematian dini serta meningkatkan kualitas hidup b. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu memberikan pedoman terhadap pembentukan posbindu PTM ; c. Bahwa untuk maksud tersebut harus ditetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Kesamben



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Dalam Negeri Republik Indonesia No.7 tahun 2007 tentang Petugas Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.741 Tahun 2008 tentang standart pelayanan minimal bidang kesehatan di kabuoaten/kota.



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.2269 tahun 2011 tentang pedoman pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat. 8. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.40 tahun 2013 tentang pembayaran masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan surveilans kesehatan. 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2013 tentang peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok 11. Perauran Menteri Kesehatan Republik Indoensai No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1497 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaran system surveilans Epidemiologi PTM terpadu. 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.430 tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit kanker MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN KEPALA PSUKESMAS KESAMBEN TENTANG PENGELOLA PROGRAM PTM 1. Menunjuk nama pada lampiran surat ini sebagai Penanggung Jawab Program PTM di wilayah kerja Puskesmas Kesamben. Nama : LELA NURHASANAH, A.md.Kep 2. Pengendalian dokumen dan rekamimplementasi puskesmas adalah Sistem penomeran dan system penyimpanan dokumen dan rekam implementasi baik dokumen perkantoran maupun kreditas puskesmas. 3. Dokumen puskesmas adalah semua dokumen yang harus disiapkan Puskesmas yang merupakan regulasi internal yang berlaku di Puskesmas 4. Rekam inplementasi adalah dikumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai didalam kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan. Tugas Pengelola tersebut Diktum pertama adalah sebagai berikut : a. Menggerakkan dan membina pelaksanaan program PTM b. Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program PTM



Dalam melaksanakan tugas Pengelolaan tersebut Diktum Pertama mempunyai tujuan sebagai berikut



KEEMPAT



:



a. Terbentuknya suatu wadah pelayanan di bidang kesehatan, sosia, budaya, ekonomi, dan agama. b. Tersusunnya suatu pola dan cara pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh penderita PTM c. Terwujudnya pola kehidupan yang sehat, baik fisik maupun mental Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan di dalmnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 04 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS KESAMBEN



drg. R R SITI NUR HIDAJATI FL Pembina Tingkat I NIP. 197011132006042007