SK Puskesmas Berprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PEKANBARU



DINAS KESEHATAN Jalan Melur No 103 Pekanbaru Telp (0761) 23213 Pos El : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU NOMOR : 445/DINAS - YANKES/ TE NTAN G PENETAPAN PEMENANG PUSKESMAS BERPRESTASI TINGKAT KOTA PEKANBARU TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU, Menimbang:



a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan unit pelayanan kesehatan terdepan dan memberikan konstribusi yang signifikan di dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat, oleh sebab itu Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas perlu dimotivasi dan diberikan penghargaan sebagai imbalan atas prestasinya dalam pembangunan kesehatan di Kota Pekanbaru; b. bahwa berdasarkan hasil penilaian Puskesmas Berprestasi oleh tim peniliai Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun 2019, telah dipilih Puskesmas Berprestasi I, II dan III; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru;



Mengingat :



1. Undang – Undang Nomor. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Sumatra Tengah (Lembaga Negara Tahun 1956 nomor 19); 2. Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan Umum Mengenai Tanda – Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1059 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789); 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); 4. Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok –Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara 3890); 5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4548);



6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tamba bahan Lembaran Negara Nomor 4438) 7. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.14 – 379 tahun 2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pekanbaru Propinsi Riau; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kes. Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat. 10. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor. 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai Pesisir. (Lembaran Daerah No.06 Tahun 2003). 11. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan; 12. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2013 tentang pembentukan Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kota Pekanbaru; MEMUTUSKAN Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA PEKANBARU TENTANG PENETAPAN PEMENANG PUSKESMAS BERPRESTASI TINGKAT KOTA PEKANBARU TAHUN 2019



Kesatu



: Pemenang Puskesmas Berprestasi Kota Pekanbaru Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Kepada Puskesmas Berprestasi yang dimaksud dalam lampiran Keputusan ini diberikan Piagam penghargaan dan jenis penghargaan lainnya yang penyerahannya diberitahukan kemudian .



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019.



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : PEKANBARU PADA TANGGAL : 30 APRIL 2019 KEPALA DINAS KESEHATAN,



INDRA POMI NASUTION



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Dinas Kesehatan : 445/Dinkes-Yandas/ : 30 April 2019



PENETAPAN PUSKESMAS BERPRESTASI DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2019 NO 1. 2. 3.



NAMA PUSKESMAS Rejosari Lima Puluh Payung Sekaki



PERINGKAT I II III



DITETAPKAN DI : PEKANBARU PADA TANGGAL : 30 April 2019 KEPALA DINAS KESEHATAN,



INDRA POMI NASUTION