SK Rohaniawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN ........ KABUPATEN PANDEGLANG



KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN .......................... NOMOR: ...../[kode kelurahan/desa] TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN ..........................., Menimbang



:



a.



bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;



b.



bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis



Penyaluran



dan



Pertanggungjawaban



Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; b.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan



Sekretaris



Panitia



Desa/Kelurahan……….. Rohaniawan



Pemungutan



tentang



Untuk



Kegiatan



Suara



Penetapan



Pelantikan



dan



Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit



Pada



Pemilihan



Desa/Kelurahan……..



Umum



Tahun



Kecamatan……….



2024



Kabupaten



Pandeglang;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



7



Tahun



2017



tentang



Pemilihan Indonesia



Umum Tahun



(Lembaran 2017



Nomor



Negara 182,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 2.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);



3.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116);



4.



Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023



tentang



Petunjuk



Pertanggungjawaban



Teknis



Penggunaan



Penyaluran Dana



dan



Tahapan



Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 4.



Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Peerubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara



Pemilihan



Umum



dan



Pemilihan



Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



KESATU



: KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……… TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG. : Menetapkan Rohaniawan Untuk Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa/Kelurahan…….. Kecamatan……….



Kabupaten



Pandeglang



sebagaimana



3



tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA



: Kepada Rohaniawan sebagaimana tersebut pada DIKTUM KESATU diberikan Honorarium 1 (satu) Kegiatan, yang besarnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2023 . KETIGA



Segala



biaya



yang



timbul



sehubungan



diterbitkannya



keputusan ini dibebankan pada Anggaran KPU Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023 yaitu DIPA Nomor : SP DIPA-076.01.2.417882/2022, Tanggal 30 November 2022. KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ……………. pada tanggal 11 Februari 2022 SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……,



(……………………………)



LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN………… NOMOR ...../[kode kelurahan/desa] TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN



UMUM



TAHUN



DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG



ROHANIAWAN UNTUK KEGIATAN PELANTIKAN DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN COKLIT PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DESA/KELURAHAN...........KECAMATAN…….. KABUPATEN PANDEGLANG N O 1.



NAMA …………………………….



HONORARIUM (Rp) Rp 150.000,-



Ditetapkan di ……………….. pada tanggal 11 Februari 2022 SEKRETARIS PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA/KELURAHAN……,



(……………………………)



2024