16 0 112 KB
RUMAH SAKIT Jl. Lintas Sumatera No.12 Kalibalangan-Lampung Utara, Telp :(0724) 326023, Email : [email protected] SITU No : 503.7.2/15-04/37-LU/2011 IMB No : 503/054-04/37-LU/2011
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS H MUHAMMAD YUSUF NO: ...../SK-DIR/KPS/RSHMY/X/2016
TENTANG Ruang High Care Unit Rs Hi MUHAMMAD YUSUF Menimbang
:
1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan, dan observasi secara ketat terhadap penyakit menular maupun tidak menular diselenggarakan pelayanan High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit; 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur untuk menjalankan pasilitas High Care Unit.
Mengingat
:
1. Kmk no. 834 tentang high care unit. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 340/Menkes/Per/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 56 Tahun 2014 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS H MUHAMMAD YUSUF TENTANG Ruang High Care Unit Rs Hi MUHAMMAD YUSUF
kesatu
:
Pengorganisasian Dan Pelayanan Bidang Keperawatan RS Hi. MUHAMMAD YUSUF sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
ketiga
:
Kebijakan ini mengatur bagaimana bisa memenuhi standar ruang hcu di RS H. MUHAMMAD YUSUF.
keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : Kalibalangan Pada Tanggal : 05 oktober 2016 Rumah Sakit Hi.Muhammad Yusuf
dr.I Wayan Surya Wibowo,MMR Direktur