SK Sasaran Germas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS GRAJAGAN Jln. Raya Sidomulyo No. 381Telp. 0333 593618 Email : [email protected] MUNCAR 68472



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GRAJAGAN NOMOR : 188.4/ / 429.114.22/2023 TENTANG SASARAN GERMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS GRAJAGAN



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotive dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan Kesehatan akibat penyakit, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden



Nomor



1



Tahun



2017



tentang



Gerakan



Masyarakat Hidup Sehat, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; b. bahwa



agar



penyelenggaraan



kegiatan



Gerakan



Masyarakat Hidup Sehat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Grajagan berjalan dengan efektif,efisien,tepat sasaran, dan menyentuh



semua



sector



masyarakat,



maka



perlu



ketetapan sasaran germas dan keterlibatan semua lintas sektor secara terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu ditetapkan suatu Surat



Keputusan UPTD Puskesmas Grajagan tentang Sasaran Germas. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Keputusan



Bupati



Banyuwangi



Nomor



188/KEP/429.011/2013 tentang Forum Kabupaten Sehat di Kabupaten Banyuwangi. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS



GRAJAGAN



TENTANG SASARAN GERMAS. KESATU



:



Sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang sasaran germas yang digunakan untuk pembiasaan pola hidup sehat dalam masyarakat guna mencegah berbagai masalah Kesehatan yang beresiko dialami oleh masyarakat Indonesia;



KEDUA



:



Sasaran Germas adalah setiap individu atau penduduk usia >15 tahun dan seluruh Desa atau Kelurahan di setiap



Kabupaten atau Kota. Selain itu, kegiatan pemeriksaan atau skrining Kesehatan secara rutin sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh setiap penduduk usia >15 tahun untuk mendeteksi secara dini adanya faktor resiko perilaku yang dapat menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, diabetes melitus, penyakit paru kronis, gangguan indera serta gangguan mental; KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Grajagan Pada Tanggal : Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS GRAJAGAN



H. SUDARMAWAN, SKM Penata Tk I / IIId NIP. 19690524 199103 1 008