5 0 255 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KETANG Jalan Kisol-Mukun E-Mail :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG NOMOR
TENTANG
TATA NASKAH DOKUMEN UPTD PUSKESMAS KETANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG,
Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas proses penyusunan dokumen UPTD Puskesmas Ketang, Maka diperlukan tata naskah sebagai acuan dalam penyusunan dokumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketang tentang tata naskah dokumen UPTD Puskesmas Ketang; Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
35
Penyusunan
Tahun
2012
Standar
Administrasi Pemerintah;
Tentang
Pedoman
Operasional
Prosedur
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementrian Kesehatan; 3. Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG TENTANG
TATA
NASKAH
DOKUMEN
UPTD
PUSKESMAS KETANG.
KESATU
:
Tata naskah dokumen UPTD puskesmas Ketang mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Nomor
Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur
dan
Pedoman
Penyusunan Dokumen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tahun 2017.
KEDUA
:
Tata Naskah Terkait Dokumen SOP Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
KETIGA
:
Jenis dokumen
yang dilakukan
naskahnya meliputi :
pembakuan
tata
1. Kebijakan; 2. Pedoman/ panduan; 3. SOP; 4. Kerangka Acuan; dan 5. Penomeran SK dan SOP. KEEMPAT
:
Keputusan Kepala Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.
KELIMA
:
Pembakuan tata naskah terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan
atau
perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Ketang
Pada Tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG
SERGIUS B.A.S.DURA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS KETANG NOMOR TENTANG TATA NASKAH DOKUMEN UPTD PUSKESMAS KETANG
A. TATA NASKAH DOKUMEN SECARA UMUM Dokumen menggunakan kertas HVS ukuran folio 70 gram dengan margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm dan bawah 3 cm serta spasi 1,5, dengan pengetikan menggunakan tipe huruf Arial ukuran huruf 12. Untuk penulisan dalam tabel menggunakan ketentuan tipe huruf Arial ukuran 11.
B. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KEBIJAKAN Kebijakan adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan garis besar wajib
dilaksanakan
Penyusunan
oleh
penanggung
Peraturan/Surat
Keputusan
yang bersifat mengikat dan jawab
maupun
harus
pelaksana.
didasarkan
pada
peraturan perundangan, baik undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan/ Keputusan
Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/keputusan. Format Peraturan/ keputusan dapat disusun sebagai berikut : 1.
Pembukaan ditulis dengan huruf Kapital a. Kebijakan
: Peraturan/Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ketang
b. Nomor
: ditulis sesuai sistem penomoran surat keputusan di UPTD PUSKESMAS KETANG;
c. Judul
: Keputusan Kepala UPTD PUSKESMAS KETANG;
d. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa e. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin diakhiri dengan tanda koma ( , ) 2.
Konsideran, meliputi: 1) Menimbang memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan. Huruf awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan diletakkan di bagian kiri, konsideran
menimbang
diawali
dengan
penomoran
menggunakan huruf kecil abjad dan dimulai dengan kata bahwa dengan “b” huruf kecil dan diakhiri dengan titik koma ( ; ); 2)
Mengingat
memuat
dasar
kewenangan
dan
peraturan
perundangan yang memerintahkan pembuat keputusan tersebut. Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan
yang
tingkatannya
sederajat
atau
lebih
tinggi.
Konsideran ini diletakkan di bagian kiri tegak lurus dengan kata menimbang.
Konsideran yang berupa peraturan perundangan
diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan diawali dengan
nomor dengan huruf angka 1, 2, dst, di tulis dengan huruf awal huruf besar dan di akhiri dengan tanda baca titik koma (;). 3.
Diktum a. Diktum “Memutuskan” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital, serta diletakkan di tengah margin; b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ); c. Nama keputusan sesuai dengan judul (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ).
4.
Batang Tubuh a. Batang tubuh memuat
semua substansi keputusan yang
dirumuskan dalam dictum-diktum, misalnya: Kesatu
:
Kedua
:
Dst; b. Dicantumkan saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya; dan c. Materi
kebijakan
dapat
dibuat
sebagai
lampiran
peraturan/keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan. 5.
Kaki Kaki
peraturan/keputusan
merupakan
bagian
akhir
substansi
peraturan/keputusan yang memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan,
pengundangan
peraturan/keputusan
yang
terdiri atas tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat yang menanda tangani ditulis tanpa gelar.
6.
Penandatanganan Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
7.
Lampiran peraturan/keputusan a. Halaman
pertama
harus
dicantumkan
judul
dan
nomor
peraturan/keputusan, dan tentang apa lampiran SK tersebut; b. Halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas. C. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH PEDOMAN/PANDUAN Pedoman/ panduan memberi
arah
adalah
langkah-langkah
kumpulan ketentuan dasar yang yang
harus
dilakukan.
Pedoman
merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP. Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut : a.
Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja BAB I
Pendahuluan
BAB II
Gambaran Umum Puskesmas
BAB III
Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas
BAB IV
Struktur Organisasi Puskesmas
BAB V
Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB VI
Uraian Jabatan
BAB VII
Tata Hubungan Kerja
BAB VIII
Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil
BAB IX
Kegiatan Orientasi
BAB X
Pertemuan/ Rapat
BAB XI
Pelaporan
b.
1.
Laporan Harian
2.
Laporan Bulanan
3.
Laporan Tahunan
Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Ruang Lingkup Pelayanan D. Batasan Operasional E. Landasan Hukum
BAB II
STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat Inap)
BAB III
STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas
c.
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
BAB V
LOGISTIK
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
BAB IX
PENUTUP
Format Panduan Pelayanan Puskesmas BAB I
DEFINISI
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATALAKSANA
BAB IV
DOKUMENTASI
d.
Format Pedoman Manual Mutu BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
SISTEM
MANAJEMEN
MUTU
DAN
SISTEM
PENYELENGGARAAN PELAYANAN BAB III
TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
BAB IV
TINJAUAN MANAJEMEN
BAB V
MANAJEMEN SUMBER DAYA
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
BAB VII
PENUTUP
D. BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH KERANGKA ACUAN Penyusunan kerangka acuan upaya/kegiatan
dengan mencakup
tujuan umum dan khusus yang merupakan tujuan program. Tujuan Umum adalah tujuan secara garis besar, sedangkan tujuan khusus merupakan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dicapai dari organisasi. Kegiatan pokok dan
rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan
yang
dilaksanakan sehingga tujuan program tercapai. Karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan. Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. 1.
Sistematika/ Format Kerangka Acuan upaya Kegiatan Sistematika atau format kerangka acuan upaya Kegiatan sebagai berikut : a.
Pendahuluan;
b.
Latar belakang;
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus;
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan;
e.
Cara melaksanakan kegiatan;
f.
Sasaran;
g.
Skedul (Jadwal) pelaksanaan kegiatan;
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; dan
i.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan.
Sistematika/ format tersebut diatas adalah minimal, Puskesmas dapat menambah sesuai kebutuhan tetapi tidak diperbolehkan mengurangi. Contoh penambahan : ditambah point untuk rencana pembiayaan/ anggaran. 2.
Petunjuk Penulisan a.
Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.
b.
Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan ini adalah merupakan tujuan upaya/ kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan upaya/ kegiatan
tersebut. Oleh karena itu antara tujuan dan
kegiatan harus berkaitan dan sejalan. e.
Cara melaksanakan kegiatan Cara
melaksanakan
kegiatan
adalah
metode
untuk
melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain. f.
Sasaran
Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan . Sasaran upaya/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu : 1)
Specific, sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik;
2)
Measurable, sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk
memastikan
Akuntabilitas
apa
harus
dan
kapan
ditanamkan
pencapaiannya.
kedalam
proses
perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan; 3)
Agressive but Attainable, apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak. Umpamanya kita bisa menetapkan sebagai suatu sasaran “Pengurangan kematian misalnya akibat TB akan dapat dicapai pada suatu tingkat tertentu” tetapi meniadakan kematian merupakan hal yang tidak dapat dipastikan kelayakannya;
4)
Result
oriented,
menspesifikkan
sedapat hasil
yang
mungkin ingin
sasaran dicapai.
harus
Misalnya
mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan OAT sebesar 50%; 5)
Time bound, sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada upaya/ kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas. Seni di dalam penentuan sasaran adalah menimbulkan
tantangan yang dapat dicapai. Sasaran yang terbaik adalah sasaran
yang
dapat
mendorong
peningkatan
kapasitas
Puskesmas, namun dalam batas-batas kelayakan. Sasaran yang baik tidak hanya akan meningkatkan upaya/ kegiatan pelayanan
yang
dihasilkan,
namun
juga
dan jasa
menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri pada para pelaksananya. Sebaliknya penerapan target kinerja yang tidak mungkin dicapai akan melemahkan motivasi, membunuh inisiatif dan menghambat daya inovasi para karyawan. g.
Jadual pelaksanaan kegiatan Skedul atau jadwal adalah merupakan perencanaan waktu melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan upaya/kegiatan. Lama waktu tergantung rencana upaya/ kegiatan tersebut dilaksanakan. Untuk program tahunan, maka jadwal yang dibuat adalah jadwal untuk 1 tahun, sedangkan untuk upaya/ kegiatan 5 tahun maka jadwal yang harus dibuat adalah jadual 5 tahun.
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan merupakan evaluasi dari skedul (jadual) kegiatan. Skedul (jadual) tersebut akan dievaluasi
setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu upaya/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. i.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan keegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kurun waktu (kapan) laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan upaya/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.
E. BENTUK
DAN
SUSUNAN
NASKAH
STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
a. Tujuan Penyusunan SOP Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. b. Manfaat SOP 1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas; 2. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan; 3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh : SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOP Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong. c. Format SOP 1. Format SOP dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan, contoh pada lampiran, dan diberlakukan sesuai dengan akreditasi Puskesmas ini diberlakukan, 2. Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/kolom, misalnya nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk memudahkan melihat langkahlangkah tindakan, persiapan alat dan bahan dan lain- lain SOP tindakan dapat menggunakan bagan alir, namun tidak boleh mengurangi item-tem yang ada di SOP.
Format SOP sebagai berikut : a) Kop/Heading SOP
JUDUL No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD
Tanda Tangan Kepala UPTD Puskesmas
PUSKESMAS
Ketang
Nama Kepala FKTP
KETANG Nama kepala FKTP tanpa gelar dengan memakai NIP b) Komponen SOP 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/Langkah-langkah 6. Diagram Alir (Jika dibutuhkan) 7. Unit Terkait
c) Petujuk Pengisian SOP 1. Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten/ kota, nama organisasi adalah nama Puskesmas. 2. Kotak Heading, masing-masing kotak ( Puskesmas, judul SOP, No. dokumen, No.revisi, Halaman, SOP, tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut : a. Heading dicetak hanya pada halaman pertama; b. Kotak Puskesmas diberi nama Puskesmas dan Logo pemerintah daerah;
c. Judul SOP diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya; d. No. Dokumen diisi dengan nomor urut SOP garis miring (/) SOP garis miring (/) BAB garis miring PTK garis miring tahun penerbitan, penomoran SOP dibuat oleh sekretariat masing masing pokja UKP puskesmas; e. No. Revisi diisi dengan status revisi,
diisi menggunakan
angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 00, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 01, revisi kedua diberi nomor 02, dan seterusnya; f. Halaman diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut (misalnya halaman pertama 1/50). Namun ditiap halaman selanjutnya dibuat footer misalnya pada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir : 5/5; g. SOP diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas, misalnya SOP; h. Tanggal terbit diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut; i.
Ditetapkan Kepala Puskesmas diberi tandatangan Kepala Puskesmas dan nama jelasnya.
d. Isi SOP Isi SOP adalah sebagai berikut : 1. Pengertian : Tulis judul SOP ADALAH ... Berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi. 2. Tujuan berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”.
3. Kebijakan berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SOP tersebut, contoh untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No ........... tentang Pelayanan Imunisasi. 4. Referensi berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang- undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. 5. Langkah-langkah prosedur, bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu. Khusus SOP tindakan (UKM dan UKP) dapat ditambahkan persiapan alat, dan petugas yang melaksanakan. 6. Unit terkait berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antala lain: bagan alir. 7. Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart) Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alr/bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkahlangkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro; 8. Dokumen Terkait : berisi nama-nama dokumen yang ada kaitannya dengan SOP tersebut; 9. Rekaman historis perubahan : berisi riwayat jika dilakukan revisi SOP. 1.) Diagram alir makro/ Macro flow chart, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin
kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol yaitu Bentuk balok :
2.) Diagram alir mikro/ micro flow chart, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut: o
Awal kegiatan
:
o
Akhir kegiatan
:
o
Keputusan
:
?
Ya
Tidak
o
Penghubung
:
o
Dokumen
:
o
Arsip
:
e. Tata Cara Pengelolaan SOP 1. SOP dikelola oleh sekretariat akreditasi Puskesmas;
2. Setiap pokja menyerahkan SOP yang sudah dibuat untuk diberi penomoran, tanda tangan kepala puskesmas dan disimpan sebagai master.
Kemudian
digandakan, dibubuhkan stempel
“ASLI”. Fotokopi SOP distempel “TERKENDALI” dan didistribusikan ke unit masing-masing dan diarsipkan di unit masing-masing. F. PENOMERAN DOKUMEN 1. PENOMERAN SOP CONTOH
:
2. PENOMERAN SK CONTOH
:
Ditetapkan di
: Ketang
Pada Tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS KETANG,
SERGIUS B.A.S.DURA