7 0 131 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50651
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA AKUNTANSI UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN, Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
akuntasi
Puskesmas secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip
transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
penyajian laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mewujudkan
tujuan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditunjuk seorang tenaga akuntansi Puskesmas agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
menetapkan akuntansi
huruf
dan
a
dan
mengangkat
Puskesmas
untuk
b
diatas,
perlu
seorang
tenaga
mengelola
urusan
keuangan Puskesmas; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PENGANGKATAN
TENAGA
AKUNTANSI
UPTD
PUSKESMAS DUREN. KESATU
:
Tenaga Akuntansi UPTD Puskesmas Duren sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA
:
Uraian tugas tim pendataan keluarga sehat sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KETIGA
:
Keputusan
ini
diperuntukkan
bagi
seluruh
karyawan
Puskesmas Duren. KEEMPAT
:
Surat keputusan ini dengan
ketentuan
kekeliruan
berlaku apabila
akan
sejak
tanggal ditetapkan
dikemudian
diadakan
hari
terdapat
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
BAMBANG PURWANTORO
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG
:
TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD
PUSKESMAS DUREN
TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD PUSKESMAS DUREN
No
Nama
Jabatan
Jabatan dalam Pendataan Keluarga Sehat
1
Bambang Purwantoro, S.Kep.Ns, M.Kes
Kepala Puskesmas
Penanggungjawab
2
dr. Fuad Manshur
Dokter Puskesmas
Supervisor
3
Ariyati, SKM
Sanitarian
Surveyor
4
Elly Lutfiyah, SST.Keb
Bidan Puskesmas
Surveyor
5
Yosi Haifa Putri, S.Gz
Nutritionist
Administrator
6
Nurul Fatkhiyah, AMK
Perawat Puskesmas
Surveyor
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
BAMBANG PURWANTORO
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG
:
TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD
PUSKESMAS DUREN URAIAN TUGAS TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD PUSKESMAS DUREN
A. Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Mengkoordinasi, monitoring dan menginput data keluarga sehat secara berkesinambungan. 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehat dilakukan secara konsisten dan sistematis. 3. Menyusun target per tahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, staf Puskesmas dan jejaring dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Keluarga Sehat. B. Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun target sasaran berdasarkan orang, tempat dan waktu. 2. Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Duren. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam pelaksanaan pendataan keluarga sehat. C. Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun program kerja tahunan terkait pelaksanaan pendataan keluarga sehat 2. Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat 3. Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat baik lintas sektor maupun lintas program terkait 4. Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 5. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan pendataan keluarga sehat
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
BAMBANG PURWANTORO