SK Tenaga Akuntan Pusdur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50651



DHARMOTTAMA SATYA PRAJA



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA AKUNTANSI UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN, Menimbang



: a. bahwa



dalam



rangka



penyelenggaraan



akuntasi



Puskesmas secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip



transparansi



dan



akuntabilitas



dalam



penyajian laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mewujudkan



tujuan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditunjuk seorang tenaga akuntansi Puskesmas agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam



menetapkan akuntansi



huruf



dan



a



dan



mengangkat



Puskesmas



untuk



b



diatas,



perlu



seorang



tenaga



mengelola



urusan



keuangan Puskesmas; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENGANGKATAN



TENAGA



AKUNTANSI



UPTD



PUSKESMAS DUREN. KESATU



:



Tenaga Akuntansi UPTD Puskesmas Duren sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



:



Uraian tugas tim pendataan keluarga sehat sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan



ini



diperuntukkan



bagi



seluruh



karyawan



Puskesmas Duren. KEEMPAT



:



Surat keputusan ini dengan



ketentuan



kekeliruan



berlaku apabila



akan



sejak



tanggal ditetapkan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



BAMBANG PURWANTORO



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG



:



TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD



PUSKESMAS DUREN



TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD PUSKESMAS DUREN



No



Nama



Jabatan



Jabatan dalam Pendataan Keluarga Sehat



1



Bambang Purwantoro, S.Kep.Ns, M.Kes



Kepala Puskesmas



Penanggungjawab



2



dr. Fuad Manshur



Dokter Puskesmas



Supervisor



3



Ariyati, SKM



Sanitarian



Surveyor



4



Elly Lutfiyah, SST.Keb



Bidan Puskesmas



Surveyor



5



Yosi Haifa Putri, S.Gz



Nutritionist



Administrator



6



Nurul Fatkhiyah, AMK



Perawat Puskesmas



Surveyor



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



BAMBANG PURWANTORO



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NOMOR 445.4/10.1/V/2018 TENTANG



:



TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD



PUSKESMAS DUREN URAIAN TUGAS TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT UPTD PUSKESMAS DUREN



A. Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Mengkoordinasi, monitoring dan menginput data keluarga sehat secara berkesinambungan. 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehat dilakukan secara konsisten dan sistematis. 3. Menyusun target per tahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, staf Puskesmas dan jejaring dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Keluarga Sehat. B. Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun target sasaran berdasarkan orang, tempat dan waktu. 2. Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Duren. 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam pelaksanaan pendataan keluarga sehat. C. Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun program kerja tahunan terkait pelaksanaan pendataan keluarga sehat 2. Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat 3. Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat baik lintas sektor maupun lintas program terkait 4. Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia 5. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan pendataan keluarga sehat



Ditetapkan di



: DUREN



pada tanggal



:



KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



BAMBANG PURWANTORO